Permasalahan
Ekonomi Papua Dan Negosiasi Kontrak Freeport
Makalah ini disusun guna Memenuhi Tugas Ulangan Akhir Semester
Mata Kuliah Perekonomian Indonesia
Dosen Pengampu
Hermanita, SE.MM
KELAS D
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
2015/2016
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang Masalah
PT. Freeport merupakan perusahaan pertambangan emas terbesar
di dunia yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Freeport-McMoRan
Copper & GoldInc. Perusahaan ini adalah
pembayar pajak terbesar
kepada Indonesia yang hampir sama dengan 2 persen PDB Indonesia. Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi
di dua tempat di Papua,masing-masingtambang
Erstberg (dari 1967) dan tambang Grasberg
(sejak 1988), di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten
Mimika,Provinsi Papua. Ini menunjukkan bahwa PT.
Freeport Indonesia sanggat mempengaruhipendapatan Indonesia karena dengan harga
emas mencapai nilai tertinggi dalam 25tahun terakhir, yaitu 540 dolar per ons,
Freeport diperkirakan akan mengisi kaspemerintah sebesar 1 miliar dolar per
tahun, selama harga emas menggalami kenaikanharga. Tetapi tidak dapat dielak
bahwa dampak besar berupa kerusakan lingkungan telah terjadi seperti peristiwa
21
Februari 2006,terjadi pengusiran terhadap
penduduk setempat yang melakukan pendulangan emas dari sisa-sisa limbah
produksi Freeport di Kali KaburWanamon. Pengusiran dilakukan oleh aparat
gabungan kepolisian dansatpam Freeport.
Akibat pengusiran ini terjadi bentrokan dan penembakan. Penduduk sekitar
yang mengetahui kejadian itu kemudian menduduki dan menutup jalanutama Freeport
di Ridge Camp, di Mile 72-74, selama beberapa hari. Jalan itu merupakan
satu-satunya akses ke lokasi pengolahan dan penambangan Grasberg. Selain itu
juga tangal 22 Februari 2006, dan 21 Oktober 2011 sampai
sekarang, dan belum lama terjadi permasalahn yang muncul terkait masalah Substansinya
Perpanjangan Kontrak.
Rumusan
masalah
-
Apa
saja kelemahan yang mendasar pada PT Freeport
-
Apa
saja permasalahan dan kasus pada pT Freeport
-
Bagaimana
upaya yang harus dilakukan dalam mengatasi permasalahna yang terjadi pada PT Freeport
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pemerintah
Dinilai Terjebak dalam Negosiasi Kontrak Freeport
Pemerintah
dinilai telah melupakan masalah strategis terkait dengan kontrak PT Freeport
Indonesia yang akan segera berakhir. Selama ini, pemerintah terlalu asyik
memperkarakan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Padahal, itu hanya sekelumit bagian dari amandemen kontrak. Demikian pandangan
yang disampaikan oleh Ketua Working Group Kebijakan Pertambangan Perhimpunan
Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Budi Santoso. Budi mengingatkan, hal
penting yang seharusnya menjadi fokus utama pemerintah saat ini adalah masalah
perpanjangan. Pasalnya, hal ini terkait dengan manfaat yang didapat bangsa
Indonesia atas keberadaan Freeport selama ini.
"Langkah
pemerintah memperpanjang negosiasi amendemen kontrak dengan Freeport menunjukan
pemerintah terjebak pada substansi kontrak karya," kata Budi di Jakarta,
Kamis (5/2). Lebih lanjut ia menyampaikan, keputusan terkait dengan
perpanjangan kontrak harus diambil berdasarkan pertimbangan kepentingan bangsa.
Ia menengarai, pada akhir kontrak di 2021 nanti perusahaan asal Amerika Serikat
itu tidak akan lagi mengenal kontrak karya, tapi izin pertambangan khusus.
Sementara
itu, berdasarkan pengamatannya, Budi menilai bahwa keberadaan Freeport selama
ini tidak memberi manfaat ekonomi yang lebih besar. Padahal, seharusnya dengan
sumber daya alam Indonesia yang sangat banyak dimanfaatkan oleh Freeport,
peusahaan itu mampu membawa dampak besar. Freeport, kata dia, sudah semestinya
memberikan multiplier effect yang lebih besar, bukan hanya sekadar
memberikan kontribusi pada pemerintah. Menurut Budi, pemerintah seharusnya
mempertimbangkan kemampuan mengelola sumber daya alam sendiri. Dia berpendapat,
kontribusi Freeport terhadap negara perlu ditingkatkan untuk memperbaiki
pendapatan asli daerah (PAD).
"Manfaat
ekonomi harus dilihat dari value chain. Industri yang harus dibangun, sehingga
kegiatan ekonomi nasional terlibat. Ini memang harus merubah paradigma
pemerintah yang hanya fokus pada pendapatan pemerintah menjadi economic
booster," tutur Budi. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah agar lebih
banyak menyiapkan strategi bagaimana manfaat ekonomi lebih besar bagi bangsa
ini. Dirinya dengan tegas meminta pemerintah tidak lengah terhadap masalah utama
Freeport. Bukan hanya mempermasalahkan perkara yang menjadi puncak gunung es.
“Jadi,
pemerintah jangal lah lagi merengek-rengek tentang smelter," ungkapnya. Di
sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said
menegaskan, pihaknya akan tetap terus mendesak PT Freeport Indonesia untuk
membangun smelter di Papua. Pasalnya, pembangunan smelter ini
merupakan mandat UU No.4 Tahun 2009. Karena itu, ia mengatakan bahwa
pembangunan smelter di Papua sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi oleh Freeport
Indonesia.
"Tidak
ada tawar-menawar soal smelter dan harus segera dibangun. Saya pikir itu akan
disambut baik oleh Freeport,” tandasnya. Terkait dengan pembangunan smelter
itu, Sudirman mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan beberapa pilihan
kepada Freeport. Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah realisasi
pembangunan smelter. Namun, Sudirman tetap mendorong agar Freeport membangun
smelter di Papua.
Sebagaimana
diketahui, Freeport kemudian menunjuk lokasi pembangunan smelter di Gresik.
Sudirman pun mengaku bahwa pemerintah tidak memberikan opsi apapun soal
pembangunan smelter di dua lokasi antara Gresik dan Papua. Hal ini juga
berkaitan dengan keekonomian dan investasi. “Kita akan terus dorong dan cari
cara agar Freeport bangun smelter di Papua," katanya.
Direktur
Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM, Sujatmiko, mengatakan bahwa secara
geografis masih dimungkinkan pembangunan smelter Papua. Hal ini menurutnya bisa
menguntungkan Freeport juga karena dekat kawasan pabrik konsentrat mereka.
Selain itu, Freeport juga bisa melakukan perluasan di pelabuhan.
“Tinggal listrik saja yang harus dipantau lagi. Apakah persediaan mereka sekarang cukup atau tidak,” katanya.[1]
“Tinggal listrik saja yang harus dipantau lagi. Apakah persediaan mereka sekarang cukup atau tidak,” katanya.[1]
B. PERMSALAHAN FREEPORT & PAPUA
Keberadaan Freeport sejak kontrak karya ke-satu ilegal dalam
transparansi dan ketetapan pajak bagi negara. Hasil Freeport baru diketahui
secara resmi dan diatur dalam Undang-undang negara Indonesia sejak kontrak
karya ke-2. Nah, Kontrak karya pertama Freeport tahun 1967 sesungguhnya fiktif.
Indonesia sudah rugi sejak Freeport masuk. Sekarang pun tetap rugi karena
konstitusi Negara mendukung emas dibawa ke Amerika dan negara Lainya di dunia.
Pemerintah sibuk dengan kasus-kasu keamanan perusahaan di Papua, sedangkan
ekonomi bangsa terabaikan. Nah, diawah ini adalah gambaran apa saja tentang
Freeport yang sudah berlalu.
Agar bangsa ini dapat merefleksikan bagaimana solusi terbaik bagi
Papua dan tentunya martabat bangsa Indonesia di ukur sejak penanganan kasus
semacam Freeport diPapua. Dengan cadangan 25 milyar pon tembaga, 40 juta ons
emas dan 70 juta ons perak, nilainya sekitar 40 milyar dollar AS berdasarkan
harga berlaku. Freeport diberikan jaminan untuk bekerja di lokasi pertambangan
untuk bertahun-tahun. Jika menemukan tambahan kekayaan mineral di atas 4,1 juta
hektar di tanah sekitarnya akan menjadi hak eksklusif Freeport.
Indonesia
Penghasil Emas
Indonesia menjawab Tuntutan Rakyat Papua terkait keberadaan PT.
Freeport Indonesia. Catatan singkat dampak Sosial (konflik ) yang timbul sejak
kehadiran PT. Freeport di Tanah Papua. Posisi Negara dalam mengatasi Freeport,
suatu masalah sekarang. Berikut adalah aspek konflik dan penanganan Negara
diawali dari tahun 2009 hingga 2006.
Negara (Pemerintah) dalam kasus PT. Freeport yang sudah terjadi,
belum ada niat baik untuk menyambut tuntutan rakyat Papua, terutama soal
Freeport. Sikap rakyat Papua meminta penyelesaian Freeport, selalu saja di
jawab dengan bedil senjata, konflik perang suku, mobilisasi aparat militer di
areal Freeport bahkan membanjirnya dana-dana taktis Negara lebih pada
pengutamaan pengamanan asset perusahaan ketimbang Negara memberi ruang
kedaulatan kepada warga Negara sendiri.
Story
PT. Freeport Indonesia (PTFI atau Freeport) adalah sebuah
perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-McMoRan
Copper & Gold Inc. Perusahaan ini merupakan perusahaan penghasil emas
terbesar di dunia melalui tambang Grasberg. Freeport Indonesia telah melakukan
eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Ertsberg (dari 1967
hingga 1988) dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembagapura,
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Freeport-McMoRan berkembang menjadi
perusahaan dengan penghasilan US$ 6,555 miliar pada tahun 2007. Mining
Internasional, sebuah majalah perdagangan, menyebut tambang emas Freeport
sebagai yang terbesar di dunia.
Freeport mulai banyak menarik perhatian masyarakat setelah
terungkapnya berbagai permasalahan dan insiden yang terjadi di wilayah konsesi
pertambangan perusahaan tersebut. Berbagai pendapat, baik dari media, lembaga
swadaya masyarakat, serta akademisi menyoroti masalah yang berkaitan dengan
pencemaran lingkungan, adaptasi sosio-kultural, keterlibatan TNI, bahkan
hal-hal yang berkaitan dengan politik separatis dari kelompok penduduk asli.
Namun, dalam pembahasan ini permasalahan yang akan diulas adalah yang berkaitan
dengan tidak optimalnya pengelolaan potensi ekonomi sumberdaya mineral di
wilayah pertambangan tersebut bagi penerimaan negara.
Dalam tulisan berikut akan diuraikan mengenai potensi tembaga dan
emas yang tersimpan di Grasberg dan Erstberg, serta pengelolaan pertambangan
Freeport yang tidak optimal bagi pemerintah Indonesia. Akibatnya, manfaat
ekonomi yang diperoleh pemerintah Indonesia tidak maksimal. Bahkan, dapat
dikatakan Indonesia mengalami kerugian negara yang sangat besar karena tidak
optimal, tidak adil, tidak transparan dan bermasalahnya pengelolaan sumberdaya
mineral itu.
Kontrak
Karya yang Merugikan dari Generasi ke Generasi
Freeport memperoleh kesempatan untuk mendulang mineral di Papua
melalui tambang Ertsberg sesuai Kontrak Karya Generasi I (KK I) yang
ditandatangani pada tahun 1967. Freeport adalah perusahaan asing pertama yang
mendapat manfaat dari KK I. Dalam perjalanannya, Freeport telah berkembang
menjadi salah satu raksasa dalam industri pertambangan dunia, dari perusahaan
yang relatif kecil. Hal ini sebagian besar berasal dari keuntungan yang
spektakuler sekaligus bermasalah yang diperoleh dari operasi pertambangan
tembaga, emas, dan perak di Irian Jaya, Papua.
KK I dengan Freeport ini terbilang sangat longgar, karena hampir
sebagian besar materi kontrak tersebut merupakan usulan yang diajukan oleh
Freeport selama proses negosiasi, artinya lebih banyak disusun untuk
kepentingan Freeport. Dalam operasi pertambangan, pemerintah Indonesia tidak
mendapatkan manfaat yang proposional dengan potensi ekonomi yang sangat besar
di wilayah pertambangan tersebut. Padahal bargaining position pemerintah
Indonesia terhadap Freeport sangatlah tinggi, karena cadangan mineral tambang
yang dimiliki Indonesia di wilayah pertambangan Papua sangat besar bahkan
terbesar di dunia. Selain itu, permintaan akan barang tambang tembaga, emas dan
perak di pasar dunia relatif terus meningkat.
Dengan kondisi cadangan yang besar, Freepot memiliki jaminan atas
future earning. Apalagi, bila ditambah dengan kenyataan bahwa biaya produksi
yang harus dikeluarkan relatif rendah karena karakteristik tambang yang open
pit. Demikian pula emas yang semula hanya merupakan by-product, dibanding
tembaga, telah berubah menjadi salah satu hasil utama pertambangan.
Freeport sudah sejak lama berminat memperoleh konsesi penambangan
tembaga di Irian Jaya. KK I Freeport disusun berdasarkan UU No 1/67 tentang
Pertambangan dan UU No. 11/67 tentang PMA. KK antara pemerintah Indonesia
dengan Freeport Sulphur Company ini memberikan hak kepada Freeport Sulphur
Company melalui anak perusahaannya (subsidary) Freeport Indonesia Incorporated
(Freeport), untuk bertindak sebagai kontraktor tunggal dalam eksplorasi,
ekploitasi, dan pemasaran tembaga Irian Jaya. Lahan ekplorasi mencangkup areal
seluas 10.908 hektar selama 30 tahun, terhitung sejak kegiatan komersial
pertama. KK I mengandung banyak sekali kelemahan mendasar dan sangat
menguntungkan bagi Freeport. Kelemahan- tersebut utamanya adalah sebagai
berikut:
1) Perusahaan
yang digunakan adalah Freeport Indonesia Incorporated, yakni sebuah perusahaan
yang terdaftar di Delaware, Amerika Serikat, dan tunduk pada hukum Amerika
Serikat. Dengan lain perkataan, perusahaan ini merupakan perusahaan asing, dan
tidak tunduk pada hukum Indonesia.
2) Dalam
kontrak tidak ada kewajiban mengenai lingkungan hidup, karena pada waktu
penandatanganan KK pada tahun 1967 di Indonesia belum ada UU tentang Lingkungan
Hidup. Sebagai contoh, akibat belum adanya ketentuan tentang lingkungan hidup
ini, sejak dari awal Freeport telah membuang tailing ke Sungai Aikwa sehingga
mengakibatkan kerusakan lingkungan.
3) Pengaturan
perpajakan sama sekali tidak sesuai dengan pengaturan dalam UU Perpajakan yang
berlaku, baik jenis pajak maupun strukturnya. Demikian juga dengan pengaturan
dan tarif depresiasi yang diberlakukan. Misalnya Freeport tidak wajib membayar
PBB atau PPN.
4) Tidak
sesuainya struktur pajak maupun tarif pajak yang diberlakukan dalam KK I
dirasakan sebagai pelanggaran terhadap keadilan, baik terhadap perusahaan lain,
maupun terhadap Daerah. Freeport pada waktu itu tidak wajib membayar selain PBB
juga, land rent, bea balik nama kendaraan, dan lain-lain pajak yang menjadi
pemasukan bagi Daerah.
5) Tidak ada
kewajiban bagi Freeport untuk melakukan community development. Akibatnya,
keberadaan Freeport di Irian Jaya tidak memberi dampak positif secara langsung
terhadap masyarakat setempat. Pada waktu itu, pertambangan tembaga di Pulau
Bougenville harus dihentikan operasinya karena gejolak sosial.
6) Freeport
diberikan kebebasan dalam pengaturan manajemen dan operasi, serta kebebasan
dalam transaksi dalam devisa asing. Freeport juga memperoleh kelonggaran
fiskal, antara lain: tax holiday selama 3 tahun pertama setelah mulai produksi.
Untuk tahun berikutnya selama 7 tahun, Freeport hanya dikenakan pajak sebesar
35%. Setelah itu pajak yang dikenakan meningkat menjadi sekitar 41,75%.
Freeport juga dibebaskan dari segala jenis pajak lainnya dan dari pembayaran
royalti atas penjualan tembaga dan emas kecuali pajak penjualannya hanya 5%.
Keuntungan
yang sangat besar terus diraih Freeport, hingga Kontrak Karya I diperpanjang
menjadi Kontrak Karya II yang tidak direnegosiasi secara optimal. Indonesia
ternyata tidak mendapatkan manfaat sebanding dengan keuntungan besar yang
diraih Freeport. Ketentuan-ketentuan fiskal dan finansial yang dikenakan kepada
Freeport ternyata jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan yang berlaku
negara-negara Asia dan Amerika Latin.
Perpanjangan
Kontrak Karya II seharusnya memberi manfaat yang lebih besar, karena
ditemukannya potensi cadangan baru yang sangat besar di Grasberg. Kontrak telah
diperpanjang pada tahun 1991, padahal Kontrak Karya I baru berakhir pada tahun
1997. Pada kenyataannya ini adalah kehendak dari orang-orang Amerika di
Freeport, dan merupakan indikasi adanya kepentingan pihak-pihak yang terlibat
dalam proses negosiasi untuk mendapat keuntungan pribadi dari pertambangan di
bumi Irian Jaya itu.
Kontrak
Karya II tidak banyak mengalami perbaikan untuk memberikan keuntungan finansial
tambahan yang berarti bagi pihak Indonesia. Perubahan yang terjadi hanyalah
dalam hal kepemilikan saham dan dalam hal perpajakan. Sementara itu, besarnya
royalti tidak mengalami perubahan sama sekali, meskipun telah terjadi perubahan
jumlah cadangan emas. Penemuan emas di Grasberg merupakan cadangan emas
terbesar di dunia.
Dalam
Kontrak Karya II, ketentuan menyangkut royalti atau iuran eksploitasi/produksi
(pasal 13), menjelaskan bahwa sistem royalti dalam kontrak Freeport tidak
didasarkan atas prosentase dari penerimaan penjualan kotor (gross revenue),
tetapi dari prosentase penjualan bersih. Penjualan bersih adalah penjualan
kotor setelah dikurangi dengan biaya peleburan (smelting), biaya pengolahan
(refining), dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan Freeport dalam penjualan
konsentrat. Prosentase royalti (yang didasarkan atas prosentase penerimaan
penjualan bersih juga tergolong sangat kecil, yaitu 1%-3,5% tergantung pada
harga konsentrat tembaga, dan 1% flat fixed untuk logam mulia (emas dan perak).
Di dalam
kontrak Freeport, besaran iuran tetap untuk wilayah pertambangan yang
dibayarkan berkisar antara US$ 0,025-0,05 per hektar per tahun untuk kegiatan
Penyelidikan Umum (General Survey), US$ 0,1-0,35 per hektar per tahun untuk
kegiatan Studi Kelayakan dan Konstruksi, dan US$ 1,5-3 per hektar per tahun
untuk kegiatan operasi eksplotasi/produksi. Tarif iuran tersebut, di seluruh
tahapan kegiatan, dapat dikatakan sangat kecil, bahkan sangat sulit diterima
akal sehat. Dengan kurs 1 US$ = Rp 9.000 maka besar iuran Rp 225 hingga Rp
27.000 per hektar per tahun.
Sedangkan
menyangkut pengawasan atas kandungan mineral yang dihasilkan, dalam kontrak
Freeport tidak ada satu pun yang menyebut secara eksplisit bahwa seluruh
operasi dan fasilitas pemurnian dan peleburan harus seluruhnya dilakukan di
Indonesia dan dalam pengawasan Pemerintah Indonesia. Pasal 10 poin 4 dan 5
memang mengatur tentang operasi dan fasilitas peleburan dan pemurnian tersebut
yang secara implisit ditekankan perlunya untuk dilakukan di wilayah Indonesia,
tapi tidak secara tegas dan eksplisit bahwa hal tersebut seluruhnya (100%)
harus dilakukan atau berada di Indonesia. Hingga saat ini, hanya 29% saja dari
produksi konsentrat yang dimurnikan dan diolah di dalam negeri. Sisanya (71%)
dikirim ke luar negeri, di luar pengawasan langsung dari pemerintah Indonesia.
Di dalam
Kontrak Freeport, tidak ada satu pasal pun yang secara eksplisit mengatur bahwa
pemerintah Indoensia dapat sewaktu-waktu mengakhiri Kontrak Freeport. Pun jika
Freeport dinilai melakukan pelanggaran-pelanggaran atau tidak memenuhi
kewajibannya sesuai dengan kontrak. Sebaliknya, pihak Freeport dapat
sewaktu-waktu mengakhiri kontrak tersebut jika mereka menilai pengusahaan
pertambangan di wilayah kontrak pertambangannya sudah tidak menguntungkan lagi
secara ekonomis.
Pemasukan
37 Trilyun dari 1992-2006
Sejak
tahun 1992-2006 total pemasukan Freeport kepada negara Indonesia adalah 37
Trilyun, dari hasil pembayaran Pajak Negara dan daerah. Sedangkan keuntungan
Freeport adalah menyuplai 40 ribu ton Emas ke Amerika selama beroperasi.
Pada 1995,
ada empat proyek infrastruktur yang mulai dibangun oleh Freeport di Papua
Barat, yakni :
a) Pengembangan
pelabuhan Amamapare, dari mana konsentrat emas dan tembaga diekspor atau
nantinya diantarpulaukan. Proyek senilai US$ 100 juta ditangani PT ALatief P
& O Port Development Company (APPDC), perusahaan kongsi antara ALatief
Nusakarya Corporation dengan maskapai angkutan laut P & O Australia Ltd.
Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak pada pertengahan Mei 1995, perusahan
itu mendapat hak kelola pelabuhan Amamapare selama 10 tahun dan bisa
diperpanjang.
b) Pembangunan
sebuah kota baru Proyek senilai US$ 250 juta, langsung ditangani AFIC. Kota
baru yang diresmikan Soeharto pada awal Desember 1995 dengan nama Kuala Kencana
itu berdiri pada ketinggian 4.200 meter di atas permukaan laut, seluas 17.400
hektar. Demi, kenyamanan para kapitalis, birokrat, serta kapitalis-birokrat,
kota itu dilengkapi lapangan golf kelas turnamen yang dirancang pegolf AS, Ben
Crenshaw.
Freeport memindahkan perkantorannya dari Tembagapura yang
diresmikan Soeharto 23 tahun sebelumnya yang hanya dibangun untuk kapasitas
penduduk 1.200 jiwa ke Kuala Kencana. Sedangkan Kuala Kencana sendiri dibangun
dengan kapasitas 25.000 jiwa, sangat luas untuk menampung karyawan Freeport
yang sudah mencapai 12.000 jiwa.
c) Pembangunan
sarana pembangkit tenaga listrik bagi tambang emas dan tembaga yang baru, Grasberg, alias Gunung Bijih
Timur. Proyek ini ditangani PT Puncakjaya Power Corporation, usaha patungan
antara Freeport (30%), Power Link Corporation (30%), Duke Energy dari AS (30%),
dan PT Catur Yasa (10%).
d) Pembangunan
bandara Timika Proyek ini mulai dilaksanakan pada Juni 1995 ditangani PT
Airfast Aviation Facilities Company (AVCO), yang 45% sahamnya dikuasai PT
Airfast Indonesia, 30% oleh PT Giga Haksa yang merupakan anak perusahaan Catur
Yasa, dan 25% oleh Freeport.
Seluruh proyek itu dikoordinasi oleh PT A Latief Freeport
Infrastructure Corporation (AFIC), yang 67 persen sahamnya dikuasai oleh
kelompok A. Latief dan 33 persen sisanya oleh Freeport Proyek yang total
investasinya mencapai US$50 juta (waktu itu diperhitungkan Rp 125 milyar),
terdiri dari pembangunan kawasan bandara terpadu lengkap dengan segala sarana
pendukungnya, serta pengadaan tiga pesawat Twin Otter, dua pesawat Boeing B
737-200, serta tujuh helikopter.
C.
PT Freeport Inonesia, Bukan Sekedar
Masalah Renegosiasi Tapi Menegakkan Kedaulatan RI
Sudah 44 tahun aktivitas
pertambangan emas PT Freeport-McMoran Indonesia (Freeport) bercokol di tanah
Papua. Namun selama itu pula kedaulatan negara ini terus diinjak-injak oleh
perusahan asing tersebut. Pada Kontrak Karya (KK) pertama pertambangan antara
pemerintah Indonesia dan Freeport yang dilakukan tahun 1967 memang posisi tawar
pemerintah RI masih kecil, yaitu hanya sekedar pemilik lahan. Dibandingkan PT
Freeport yang memiliki tenaga kerja dan modal tentu posisi tawar pemerintah
saat itu masih kecil. Namun setelah 44 tahun apakah posisi tawar pemerintah
Indonesia masih rendah? Tentu tidak!
Mengacu pada UU Nomor 4 tahun
2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang mengamanatkan pemerintah Indonesia
untuk melakukuan renegosiasi kontrak seluruh perusahaan tambang asing yang ada
di negeri ini. UU ini menggantikan UU Nomor 11 tahun 1967 yang disahkan pada
Desember 1967 atau delapan bulan pasca penandatanganan KK. Berdasarkan data
Kementrian ESDM, sebanyak 65 persen perusahaan tambang sudah berprinsip setuju
membahas ulang kontrak yang sudah diteken. Akan tetapi sebanyak 35 persen dari
total perusahaan tersebut masih dalam tahap renegosiasi, salah satunya adalah
pengelola tambang emas terbesar di dunia yaitu Freeport.
Menurut Direktur dan CEO
Freeport Indonesia, Armando Mahler, menyatakan bahwa kontrak pertambangan yang
dimiliki perusahaan dengan pemerintah Indoneisa sudah cukup adil bagi semua
pihak. Hal ini mengindikasikan bahwa pihak Freeport enggan untuk patuh kepada
UU yang berlaku, yaitu UU no. 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dari sini terlihat
bahwa kasus Freeport ini tidak hanya merugikan negara triliunan rupiah akan
tetapi juga menginjak-injak kedaulatan Republik ini dengan tidak mau patuh
terhadap UU yang berlaku. Menurut seorang pengamat Hankam, Bapak Soeripto,
Konflik yang mendasasari kasus Freeport ini adalah Kontrak Karya (KK) yang
telah melecehkan Indonesia.
Salah seorang pengamat Hankam
yang sudah senior, Bapak Soeripto, menyatakan bahwa PT Freeport telah memberikan
sejumlah dana kepada aparat keamanan TNI/POLRI dalam rangka menjaga keamanan
Freeport di atas tanah Papua. Hal ini jelas menentang UU karena menurut UU
pembiayaan aparat keamanan untuk perlidungan objek vital nasional harus
bersumber dari APBN bukan dari perusahaan asing. Akibatnya banyak putra daerah
Papua yang merasa asing di rumah mereka sendiri. Dari sini terkesan bahwa
aparat keamanan justru lebih membela kepentingan asing daripada kepentingan
bangsanya sendiri. Padahal mereka harusnya menindak Freeport yang
notabene telah merusak lingkungan dengan membuat lubang tambang di Grasberg
dengan diameter lubang 2,4 kilometer pada daerah seluas 499 ha dengan kedalaman
mencapai 800 m2 .
Dampak lingkungan yang Freeport berikan sangat signifikan, yaitu rusaknya
bentang alam pegunngan Grasberg dan Ersbeg. Kerusakan lingkungan telah mengubah
bentang alam seluas 166 km2 di
daerah aliran sungai Ajkwa.
PT Freeport McMoran Indonensia
pun telah berlaku semena-mena kepada karyawan Freeport Indonesia yang
kebanyakan adalah orang asli Indonesia. Menurut pengakuan Bapak Tri Puspita
selaku Sekretaris Hubungan Industri Serikat Pekerja Freeport Indonesia,
Freeport bersifat eksklusif sehingga akses untuk ke rumah sakit ataupun mess
pun juga sulit. Lebih jauh lagi, standart yang dimiliki pekerja Freeport dari
Indonesia sama dengan seluruh karyawan Freeport yang ada di seluruh dunia akan
tetapi gaji yang diterima oleh pekerja dari Indonesia hanya separuhnya.
Menariknya lagi, menurut laporan dari Investor
Daily tanggal 10 Agustus
2009, dikatakan bahwa pendapatan utama PT Freeport McMoran adalah dari operasi
tambabangnya yang ada di Indonesia, yaitu sekitar 60%. Sampai saat ini karyawan
Freeport tengah menjalankan aksi mogok kerja dengan menuntut kenaikan gaji US$
4 per jam. Sampai sekarang pihak management Freeport tidak menyetujui tuntutan
pekerja Indonesia tersebut. Bukan keadilan yang didapatkan pekerja Freeport
dari Indonesia yang menuntut kenaikan gaji akan tetapi tudingan sebagai
kelompok separatis lah yang mereka dapat. Padahal mereka hanya menuntut
hak-haknya sebagai warga negara untuk memperoleh kesejahteraan.
Menurut seorang pakar ekonomi
dari Universitas Padjajaran sekaligus aktivis LSM Econit, Ibu Hendri,
setidaknya ada tiga alasan mengapa solusi Freeport ini bukan sekedar negosiasi.
Pertama, Yaitu meluruskan aturan perundang-undangan yang menyimpangkan amanah
konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Kedua, Renegoisasi atau perubahan Kontrak Karya
(KK) yang tidak memakai dasar konstitusi tidak akan memberikan manfaat bagi
kepentingan rakyat Indonesia. Dan yang terakhir, rakyat Papua secara khusus dan
bangsa Indonesia secara umum membutuhkan dana yang besar untuk mengerjar
ketertinggalan dalam membangun manusia maupun fasilitas yang diperlukan untuk
mendukung pelayanan sosial dan kemajuan ekonomi.
Indonesia sebagai bangsa yang
besar, harusnya tidak hanya mengejar keuntungan finansial seperti pajak,
deviden ataupun pembagian royalti dari sektor pertambangan akan tetapi juga
harus fokus pada keuntungan ekonomi, ungkap Ibu Hendri. Pemerintah harus
mempunyai visi besar dalam mengelola SDA yang dimiliki. Dalam hal ini,
pemerintah harus mempunyai koridor kebijakan yang jelas mengenai bagaimana
pemanfaatan segala sumber daya alam yang dimiliki untuk kemajuan ekonomi bangsa
Indonesia. Sebagai contohnya, pemerintah China tidak serta merta segera
mengekspor kandungan batu bara yang dimiliki secara besar-besaram ke pasar
dunia akan tetapi China menahan produk batu baranya dalam negeri untuk
kepentingan dalam negeri sendiri tersebut untuk mendorong kemajuan ekonomi
negeri tersebut, dalam hal ini sumber energi.
Pak Soeripto yang juga selaku
mantan anggota Badan Intelejen Negara (BIN) mengemukakan analisis yang menarik,
menurut beliau, pasca Perang Dingin, selayaknya bangsa Indonesia sadar bahwa
trend perang dalam masa sekarang adalah perang untuk memperebukan sumber daya
alam atauresource war. Sekarang
negara-negara besar sedag berperang untuk merebutkan sumber daya alam. Dan ini
suah terjadi di berbagai negara seperti Iraq, Afganistan, Kongo, Libya, dll.
Urusan perebutan masalah sumber daya alam ini sejatinya tidak memperdulikan
berapa korban jiwa yang jatuh. Begitu juga masalah Freeport, kita tahu sendiri
akhir-akhir ini masih sering terjadi aksi penembakan di Papua yang menelan korban
baik kalangan aparat keamanan ataupun putra daerah Papua sendiri. Sudah
selayaknya kita memandang kasus Freeport ini selain dengan pemahaman yang
mendalam juga dengan kacamata perspektif yang berbeda. Sehingga kita dapat
melihat masalah ini secara komprehensif. Harus kita ingat bahwa masalah ini
bukan sekedar penandatangan kontrak kerja baru, hitam di atas putih.
Melainkan masalah yang lebih krusial lagi, yaitu penegakkan kedaulatan Republik
Indonesia.
D. Kasus Rekaman PT Freeport,
Substansinya Perpanjangan Kontrak
JAKARTA,
(PRLM).- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dari Fraksi Gerindra,
Supratman Andi Agtas menegaskan masyarakat harus melihat kasus rekaman PT
Freeport dari substansinya, yaitu perpanjangan kontrak Freeport yang dilakukan
oleh Menteri ESDM Sudirman Said (SS) sebelum waktunya, yaitu 2015. Seharusnya
dua tahun sebelum habis masa kontraknya, yaitu tahun 2019, karena kontraknya
habis tahun 2021. Hal itu dilakukan SS dengan berbagai perjanjian dengan
Freeport.
“Jadi,
sebesar apapun kekuatan DPR RI termasuk regulasi yang dibuat, keputusan itu
tetap ada pada pemerintah, dan perpanjangan itu merupakan tindakan pidana yang
harus diusut tuntas. Seperti kata Menko Kemaritiman Rizal Ramli, bahwa
percepatan itu melanggar UU Minerba,” tegas Supratman dalam diskusi ‘Freeport
Gate’ bersama pengamat politik dari Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie
Massardi, dan Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati di Gedung DPR RI
Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Selain
itu sebagai menteri pembantu presiden, SS seharusnya meminta izin Presiden
Jokowi sebelum melaporkan kasus rekaman tersebut. Mengapa? “Beliau itu pembantu
presiden, kalau itu tidak dilakukan, maka tidak bisa diproses, dan inilah yang
dimaksud MKD sebagai legal standing itu," ujarnya.
Lalu,
apakah ini untuk mengalihkan isu karena akan di-reshuffle? “Itu sah-sah saja.
Pada prinsipnya, siapa pun yang bermain untuk perpanjangan izin Freeport
tersebut harus diusut tuntas. Namun, bukan dengan menutup isu dengan membuka
isu yang baru. Di mana Freeport ini harus mensejahterakan rakyat, khususnya
rakyat Papua. Bahwa kita tidak anti asing, tapi asing harus mengikuti aturan
yang ada di Negara ini,” tambahnya. Apalagi lanjut Supratman, penerimaan negara
dari Freeport selama ini hanya 7 – 8 miliar dolar AS (Rp 96 - 109 triliun),
tapi pemerintah setiap tahunnya harus menggelontorkan dana Otsus Papua sebesar
Rp 35 triliun. Itu jelas tidak berimbang, maka kasus perpanjangan izin Freeport
itu harus dikawal.
Menurut
Adhie, Freeport ini sejak masa pemerintahan Gus Dur sudah mengancam, tapi Gus
Dur kembali mengancam, sehingga melalui Menko Perekonomian waktu itu, kita
melakukan renegosiasi bahwa Indonesia tak akan menggdaikan nasib Papua kepada
asing, karena kontrak sebelumnya penuh penyimpangan dan KKN.
“Indonesia
dibohongi terus oleh Freeport. Namun, Amerika tersinggung, sampai akhirnya Gus
Dur dijatuhkan melalui sidang istimewa MPR RI pada Juli 2001,” jelasnya.
Oleh
karena itu kata Adhie, khusus di MKD akan tergantung kepada Fraksi Demokrat,
kalau ngotot membela Freeport, berarti ketika pemerintahan SBY ada deal untuk
tidak membangun smelter di Papua. “Jadi, perpanjangan kontrak oleh SS itu
menjadi tahap awal untuk menyelidiki kasus Freeport dengan menyalahgunakan
jabatan untuk memperkaya diri atau orang lain,” tambahnya.
Apalagi
menurut Adhie, geng Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) yang pro Freeport
kini sudah masuk istana Negara. Seperti Teten Masduki yang mengatakan bahwa
kalau tanpa Freeport Indonesia akan collaps, bangkrut, padahal Negara hanya
mendapatkan 7 – 8 miliar dolar AS, berarti Teten Masduki dkk mendukung
Freeport.
“Jadi,
SS itu hanya membuat sensasi saja seolah-olah ada rekaman karena secara eksplisit
dalam rekaman itu tak ada perkataan permintaan saham. Mungkin sensasi itu
karena SS menolak untuk di-reshuffle,” tegasnya. dikatakan, jika politik di DPR
saat ini membuktikan belum selesainya euphoria Pilpres 2014, sehingga MKD DPR
begitu tergesa-gesa untuk menyidangkan Setya Novanto.
“Kita
harus sadar bahwa Freeport itu besar, sehingga jangan terfokus kepada Setya
Novanto, karena jangan-jangan akibat DPR tolak perpanjangan lalu Freeport
menggunakan isu lain untuk menggempur DPR RI,” ungkapnya.
Karena
itu dia berharap keputusan MKD nantinya ada tiga rekomendasi; yaitu pertama
untuk internal DPR RI sendiri kalau terbukti melanggar etika harus ada
sanksinya dan kalau tidak melanggar etika juga demikian.
Kedua,
rekomendasi untuk pemerintah bahwa Freeport melanggar hukum, apalagi ditengarai
ada penyuapan dalam perpanjangan kontrak, dan ketiga rekomendasi untuk Presiden
AS Barack Obama, bahwa perusahaan Anda telah melakukan pelanggaran-pelanggaran.
Terbukti sahamnya turun di pasar dunia. Selain itu kata Adhie, Indonesia bisa
membawa kasus itu ke arbitrase internasional, kalau terbukti Freeport bisa
disetop, dihentikan. Namun demikian dia khawatir dalam siding di MKD nanti ada
kemungkinan intervensi dari berbagai pihak; yaitu Setya Novanto, pemerintah, dan
Freeport sendiri.
Enny
menegaskan jika Freeport harus mengikuti aturan yang ada di Indonesia. Karena
prsayarat investasi pertambangan siapapun harus membangun smelter dan kalau
menolak harus keluar dari Negara ini. “Juga
kasus Setya Novanto dan SS, semua harus diproses sesuai mekanisme hukum. Jangan
hanya hiruk-pikuk politik di media, karena hal itu justru merugikan NKRI dan
rakyat. Jangan sampai dengan hiruk-pikuk itu, justru Freeport mengambil
keuntungan,” katanya.
Apakah
kasus itu by design? Menurut Enny, kita sadar bahwa tahun 2016 ini memasuki
masyarakat ekonomi Asean (MEA), terkait kepentingan Amerika Serikat, China, dan
lain-lain, di mana mereka sudah mengatur strategi pasar untuk memenangkan
pertarungan, tapi kita masih ribut. “Lalu, mau dibawa ke mana NKRI ini? Maka
Indonesia perlu bersatu untuk mengoptimalkan kekayaan alam demi kesejahteraan
rakyat khususnya Papua,” tambahnya.
Saham
Freeport turun? Diakui Enny, jika Freeport tidak hanya bermasalah di Indonesia,
melainkan di seluruh dunia, dan di Indonesia memang yang terbesar. Sehingga
begitu ada kasus, sahamnya pasti langsung rontok. Ditambah lagi transkripnya
beredar luas dan tidak terkontrol, maka sangat berpengaruh bagi saham Freeport.
(Sjafri Ali/A-88)[2]
E. Dari analisis masalah diatas maka hal-hal yang harus segera/mendesak dilakukan adalah :
1)
Sudah sangat mendesak
untuk dilakukan pengkajian ekonomi secara mendalam , untuk selanjutn ya
dilakukan kesepakatan kembali antara pihak pemerintah kabupaten minika kususnya
dan papua pada umumnya dengan pihak PT FIC terutama mengenai balas jasa secara
langsung dan biaya social ekonomi yang harus dibayarkan sebagai akibat dari lemahnya
manfaat ekonomi yang diterima selama ini.
2)
pihak pemerintah
kabupaten mimika dan propinsi papua hendakny mengambil sikap tegas
terhadap PT.FIC terkait dengan dampak lingkungan yang diterima oleh masayarakat
papua dari beroprasinya PTFIC ini.
F.
Penyelesaian Konflik Harus Dengarkan Apresiasi Masyarakat
Penyelesaian konflik
antara masyarakat adat dengan PT Freeport Indonesia harus dilakukan secara adil
dan bijaksana dengan mendegarkan aspirasi dan tuntutan masyarakat di daerah
itu. Pelaksana Tugas Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi
Papua, Matias Sarwa, kepada ANTARA di Jayapura, Rabu mengakui, pemalangan
terhadap aktifitas PT Freeport itu masalah "perut", karena masyarakat
adat selama ini tidak diperhatikan secara baik. Menurut Matias, PT Freeport
harus mengakui tindakan yang dilakukan masyarakat adat di Tembagapura, Timika,
karena selama ini mereka merasa kurang mendapat perhatian dalam hal
kesejahteraan dari pihak perusahaan. Keberadaan PT Freeport di Papua bagaikan
seekor sapi, dan tambang yang dikeruk itu seperti susu, namun setelah mendapat
susu yang banyak lalu upa kepada pemiliknya. Hal itu yang kini terjadi,
sehingga kta Matias, semua pihak yang berkompoten baik Pemerintah Pusat,
Pemerintah Provinsi Papua melalui Gubernur, DPR Papua, MRP serta PT Freeport
sendiri, menyelesaikan masalah pemalangan itu dengan kepala yang dingin. Matias
juga mengakui, masalah kecemburuan sosial antara masyarakat asli dan non asli
yang bekerja di PT Freeport itu tidak sebanding, karena mulai dari tukang sapu
hingga direktur berdasi semuanya orang non Papua sehingga selalu menimbulkan
masalah. Kondisi itu tidak pernah disadari dan diperhatikan secara baik oleh
Pemerintah Pusat, Pemprov Papua maupun pihak perusahan, akibatnya masalah yang
timbul tidak dapat diredam, karena jumlah tenaga kerja orang Papua sangat
sedikit bila dibandingkan dengan non Papua. Keberpihakan terhadap orang asli
Papua, khususnya tujuh suku pemilik hak adat itu, tidak nampak terutama masalah
kesejahteraan mereka tidak diperhatikan secara baik. Oleh karena itu tuntutan
masyarakat tentang berapa persen yang akan diberikan pihak perusahan harus
didengar dan digubris, sehingga tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan,
karena dampaknya sangat besar, apabila PT Freeport ditutup. Matias meminta
kepada manajemen perusahan agar selalu membuka diri, untuk memberitahukan
berapa besar tambang tembaga, emas, dan perak yang sudah dikeruk yang dibawah
keluar negeri, bahkan ke depan masyarakat pemilik hak adat juga harus
dilibatkan dalam mengawasi aktifitas perusahan. Komitmen perusahan dari awal
melalui kontrak kerja harus dipegang, sehingga tidak melakukan penambangan di
luar kontrak kerja tersebut, agar tidak menimbulkan masalah. Karyawan yang
bekerja juga harus memprioritaskan tenaga asli Papua, sehingga tidak
menimbulkan kecemburuan sosial seperti yang selama ini terjadi. Banyak sekali
hasil tambang tembaga, emas, perak, nikel yang sudah dibawah keluar Papua,
namun hasilnya tidak dinikmati secara baik oleh rakyat Papua terutama masyarakat
pemilik hak ulayat tujuh suku yang ada di Timika.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pemerintah
dinilai telah melupakan masalah strategis terkait dengan kontrak PT Freeport
Indonesia yang akan segera berakhir. Selama ini, pemerintah terlalu asyik
memperkarakan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Padahal, itu hanya sekelumit bagian dari amandemen kontrak. Demikian pandangan
yang disampaikan oleh Ketua Working Group Kebijakan Pertambangan Perhimpunan
Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Budi Santoso dan juga Keberadaan Freeport sejak kontrak karya ke-satu ilegal
dalam transparansi dan ketetapan pajak bagi negara. Hasil Freeport baru
diketahui secara resmi dan diatur dalam Undang-undang negara Indonesia sejak kontrak
karya ke-2. Nah, Kontrak karya pertama Freeport tahun 1967 sesungguhnya fiktif.
Indonesia sudah rugi sejak Freeport masuk. Sekarang pun tetap rugi karena
konstitusi Negara mendukung emas dibawa ke Amerika dan negara Lainya di dunia.
Pemerintah sibuk dengan kasus-kasu keamanan perusahaan di Papua, sedangkan
ekonomi bangsa terabaikan. Nah, diawah ini adalah gambaran apa saja tentang
Freeport yang sudah berlalu. Sudah 44 tahun aktivitas pertambangan emas PT
Freeport-McMoran Indonesia (Freeport) bercokol di tanah Papua. Namun selama itu
pula kedaulatan negara ini terus diinjak-injak oleh perusahan asing tersebut.
Pada Kontrak Karya (KK) pertama pertambangan antara pemerintah Indonesia dan
Freeport yang dilakukan tahun 1967 memang posisi tawar pemerintah RI masih
kecil, yaitu hanya sekedar pemilik lahan. Dibandingkan PT Freeport yang
memiliki tenaga kerja dan modal tentu posisi tawar pemerintah saat itu masih
kecil. Namun setelah 44 tahun apakah posisi tawar pemerintah Indonesia masih
rendah? Tentu tidak! Mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan
Batu Bara yang mengamanatkan pemerintah Indonesia untuk melakukuan renegosiasi
kontrak seluruh perusahaan tambang asing yang ada di negeri ini. UU ini
menggantikan UU Nomor 11 tahun 1967 yang disahkan pada Desember 1967 atau
delapan bulan pasca penandatanganan KK. Berdasarkan data Kementrian ESDM,
sebanyak 65 persen perusahaan tambang sudah berprinsip setuju membahas ulang
kontrak yang sudah diteken. Akan tetapi sebanyak 35 persen dari total perusahaan
tersebut masih dalam tahap renegosiasi, salah satunya adalah pengelola tambang
emas terbesar di dunia yaitu Freeport. Selain itu yang sedang gempar
dengan pemberitaan yaitu JAKARTA, (PRLM).- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan
(MKD) DPR RI dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas menegaskan masyarakat
harus melihat kasus rekaman PT Freeport dari substansinya, yaitu perpanjangan
kontrak Freeport yang dilakukan oleh Menteri ESDM Sudirman Said (SS) sebelum
waktunya, yaitu 2015. Seharusnya dua tahun sebelum habis masa kontraknya, yaitu
tahun 2019, karena kontraknya habis tahun 2021. Hal itu dilakukan SS dengan
berbagai perjanjian dengan Freeport.
Penyelesaian konflik
antara masyarakat adat dengan PT Freeport Indonesia harus dilakukan secara adil
dan bijaksana dengan mendegarkan aspirasi dan tuntutan masyarakat di daerah
itu. Pelaksana Tugas Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi
Papua, Matias Sarwa, kepada ANTARA di Jayapura, Rabu mengakui, pemalangan
terhadap aktifitas PT Freeport itu masalah "perut", karena masyarakat
adat selama ini tidak diperhatikan secara baik.

No comments:
Post a Comment