Breaking News

Thursday, 7 January 2016

Makalah Permasalahan Kontrak Freeprt di Papua oleh YudiPrasetyo

Permasalahan Ekonomi Papua Dan Negosiasi Kontrak Freeport
Makalah ini disusun guna Memenuhi Tugas Ulangan Akhir Semester
Mata Kuliah Perekonomian Indonesia
Dosen Pengampu
Hermanita, SE.MM




KELAS D

PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
2015/2016


BAB I
Pendahuluan
A.     Latar Belakang Masalah
PT. Freeport merupakan perusahaan pertambangan emas terbesar di dunia yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Freeport-McMoRan Copper & GoldInc. Perusahaan ini adalah pembayar pajak  terbesar kepada Indonesia yang hampir sama dengan 2 persen PDB Indonesia. Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua,masing-masingtambang Erstberg (dari 1967) dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika,Provinsi Papua. Ini menunjukkan bahwa PT. Freeport Indonesia sanggat mempengaruhipendapatan Indonesia karena dengan harga emas mencapai nilai tertinggi dalam 25tahun terakhir, yaitu 540 dolar per ons, Freeport diperkirakan akan mengisi kaspemerintah sebesar 1 miliar dolar per tahun, selama harga emas menggalami kenaikanharga. Tetapi tidak dapat dielak bahwa dampak besar berupa kerusakan lingkungan telah terjadi seperti peristiwa 
21 Februari 2006,terjadi pengusiran terhadap penduduk setempat yang melakukan pendulangan emas dari sisa-sisa limbah produksi Freeport di Kali KaburWanamon. Pengusiran dilakukan oleh aparat gabungan kepolisian dansatpam Freeport. Akibat pengusiran ini terjadi bentrokan dan penembakan. Penduduk sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian menduduki dan menutup jalanutama Freeport di Ridge Camp, di Mile 72-74, selama beberapa hari. Jalan itu merupakan satu-satunya akses ke lokasi pengolahan dan penambangan Grasberg. Selain itu juga tangal 22 Februari 2006, dan  21 Oktober 2011 sampai sekarang, dan belum lama terjadi permasalahn yang muncul terkait masalah Substansinya Perpanjangan Kontrak.












Rumusan masalah
-          Apa saja kelemahan yang mendasar pada PT Freeport
-          Apa saja permasalahan dan kasus pada pT Freeport
-          Bagaimana upaya yang harus dilakukan dalam mengatasi permasalahna yang terjadi pada PT Freeport






































BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pemerintah Dinilai Terjebak dalam Negosiasi Kontrak Freeport
Pemerintah dinilai telah melupakan masalah strategis terkait dengan kontrak PT Freeport Indonesia yang akan segera berakhir. Selama ini, pemerintah terlalu asyik memperkarakan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Padahal, itu hanya sekelumit bagian dari amandemen kontrak. Demikian pandangan yang disampaikan oleh Ketua Working Group Kebijakan Pertambangan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Budi Santoso. Budi mengingatkan, hal penting yang seharusnya menjadi fokus utama pemerintah saat ini adalah masalah perpanjangan. Pasalnya, hal ini terkait dengan manfaat yang didapat bangsa Indonesia atas keberadaan Freeport selama ini.
"Langkah pemerintah memperpanjang negosiasi amendemen kontrak dengan Freeport menunjukan pemerintah terjebak pada substansi kontrak karya," kata Budi di Jakarta, Kamis (5/2). Lebih lanjut ia menyampaikan, keputusan terkait dengan perpanjangan kontrak harus diambil berdasarkan pertimbangan kepentingan bangsa. Ia menengarai, pada akhir kontrak di 2021 nanti perusahaan asal Amerika Serikat itu tidak akan lagi mengenal kontrak karya, tapi izin pertambangan khusus.
Sementara itu, berdasarkan pengamatannya, Budi menilai bahwa keberadaan Freeport selama ini tidak memberi manfaat ekonomi yang lebih besar. Padahal, seharusnya dengan sumber daya alam Indonesia yang sangat banyak dimanfaatkan oleh Freeport, peusahaan itu mampu membawa dampak besar. Freeport, kata dia, sudah semestinya memberikan multiplier effect yang lebih besar, bukan hanya sekadar memberikan kontribusi pada pemerintah. Menurut Budi, pemerintah seharusnya mempertimbangkan kemampuan mengelola sumber daya alam sendiri. Dia berpendapat, kontribusi Freeport terhadap negara perlu ditingkatkan untuk memperbaiki pendapatan asli daerah (PAD).
"Manfaat ekonomi harus dilihat dari value chain. Industri yang harus dibangun, sehingga kegiatan ekonomi nasional terlibat. Ini memang harus merubah paradigma pemerintah yang hanya fokus pada pendapatan pemerintah menjadi economic booster," tutur Budi. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah agar lebih banyak menyiapkan strategi bagaimana manfaat ekonomi lebih besar bagi bangsa ini. Dirinya dengan tegas meminta pemerintah tidak lengah terhadap masalah utama Freeport. Bukan hanya mempermasalahkan perkara yang menjadi puncak gunung es.
“Jadi, pemerintah jangal lah lagi merengek-rengek tentang smelter," ungkapnya. Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan, pihaknya akan tetap terus mendesak PT Freeport Indonesia untuk membangun smelter di Papua. Pasalnya, pembangunan smelter ini merupakan mandat UU No.4 Tahun 2009. Karena itu, ia mengatakan bahwa pembangunan smelter di Papua sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi oleh Freeport Indonesia.
"Tidak ada tawar-menawar soal smelter dan harus segera dibangun. Saya pikir itu akan disambut baik oleh Freeport,” tandasnya. Terkait dengan pembangunan smelter itu, Sudirman mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan beberapa pilihan kepada Freeport. Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah realisasi pembangunan smelter. Namun, Sudirman tetap mendorong agar Freeport membangun smelter di Papua.
Sebagaimana diketahui, Freeport kemudian menunjuk lokasi pembangunan smelter di Gresik. Sudirman pun mengaku bahwa pemerintah tidak memberikan opsi apapun soal pembangunan smelter di dua lokasi antara Gresik dan Papua. Hal ini juga berkaitan dengan keekonomian dan investasi. “Kita akan terus dorong dan cari cara agar Freeport bangun smelter di Papua," katanya.
Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM, Sujatmiko, mengatakan bahwa secara geografis masih dimungkinkan pembangunan smelter Papua. Hal ini menurutnya bisa menguntungkan Freeport juga karena dekat kawasan pabrik konsentrat mereka. Selain itu, Freeport juga bisa melakukan perluasan di pelabuhan.
“Tinggal listrik saja yang harus dipantau lagi. Apakah persediaan mereka sekarang cukup atau tidak,” katanya.[1]

B.     PERMSALAHAN FREEPORT & PAPUA
Keberadaan Freeport sejak kontrak karya ke-satu ilegal dalam transparansi dan ketetapan pajak bagi negara. Hasil Freeport baru diketahui secara resmi dan diatur dalam Undang-undang negara Indonesia sejak kontrak karya ke-2. Nah, Kontrak karya pertama Freeport tahun 1967 sesungguhnya fiktif. Indonesia sudah rugi sejak Freeport masuk. Sekarang pun tetap rugi karena konstitusi Negara mendukung emas dibawa ke Amerika dan negara Lainya di dunia. Pemerintah sibuk dengan kasus-kasu keamanan perusahaan di Papua, sedangkan ekonomi bangsa terabaikan. Nah, diawah ini adalah gambaran apa saja tentang Freeport yang sudah berlalu.
Agar bangsa ini dapat merefleksikan bagaimana solusi terbaik bagi Papua dan tentunya martabat bangsa Indonesia di ukur sejak penanganan kasus semacam Freeport diPapua. Dengan cadangan 25 milyar pon tembaga, 40 juta ons emas dan 70 juta ons perak, nilainya sekitar 40 milyar dollar AS berdasarkan harga berlaku. Freeport diberikan jaminan untuk bekerja di lokasi pertambangan untuk bertahun-tahun. Jika menemukan tambahan kekayaan mineral di atas 4,1 juta hektar di tanah sekitarnya akan menjadi hak eksklusif Freeport.
Indonesia Penghasil Emas
Indonesia menjawab Tuntutan Rakyat Papua terkait keberadaan PT. Freeport Indonesia. Catatan singkat dampak Sosial (konflik ) yang timbul sejak kehadiran PT. Freeport di Tanah Papua. Posisi Negara dalam mengatasi Freeport, suatu masalah sekarang. Berikut adalah aspek konflik dan penanganan Negara diawali dari tahun 2009 hingga 2006.
Negara (Pemerintah) dalam kasus PT. Freeport yang sudah terjadi, belum ada niat baik untuk menyambut tuntutan rakyat Papua, terutama soal Freeport. Sikap rakyat Papua meminta penyelesaian Freeport, selalu saja di jawab dengan bedil senjata, konflik perang suku, mobilisasi aparat militer di areal Freeport bahkan membanjirnya dana-dana taktis Negara lebih pada pengutamaan pengamanan asset perusahaan ketimbang Negara memberi ruang kedaulatan kepada warga Negara sendiri.
Story
PT. Freeport Indonesia (PTFI atau Freeport) adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Perusahaan ini merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg. Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Ertsberg (dari 1967 hingga 1988) dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Freeport-McMoRan berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan US$ 6,555 miliar pada tahun 2007. Mining Internasional, sebuah majalah perdagangan, menyebut tambang emas Freeport sebagai yang terbesar di dunia.
Freeport mulai banyak menarik perhatian masyarakat setelah terungkapnya berbagai permasalahan dan insiden yang terjadi di wilayah konsesi pertambangan perusahaan tersebut. Berbagai pendapat, baik dari media, lembaga swadaya masyarakat, serta akademisi menyoroti masalah yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan, adaptasi sosio-kultural, keterlibatan TNI, bahkan hal-hal yang berkaitan dengan politik separatis dari kelompok penduduk asli. Namun, dalam pembahasan ini permasalahan yang akan diulas adalah yang berkaitan dengan tidak optimalnya pengelolaan potensi ekonomi sumberdaya mineral di wilayah pertambangan tersebut bagi penerimaan negara.
Dalam tulisan berikut akan diuraikan mengenai potensi tembaga dan emas yang tersimpan di Grasberg dan Erstberg, serta pengelolaan pertambangan Freeport yang tidak optimal bagi pemerintah Indonesia. Akibatnya, manfaat ekonomi yang diperoleh pemerintah Indonesia tidak maksimal. Bahkan, dapat dikatakan Indonesia mengalami kerugian negara yang sangat besar karena tidak optimal, tidak adil, tidak transparan dan bermasalahnya pengelolaan sumberdaya mineral itu.
Kontrak Karya yang Merugikan dari Generasi ke Generasi
Freeport memperoleh kesempatan untuk mendulang mineral di Papua melalui tambang Ertsberg sesuai Kontrak Karya Generasi I (KK I) yang ditandatangani pada tahun 1967. Freeport adalah perusahaan asing pertama yang mendapat manfaat dari KK I. Dalam perjalanannya, Freeport telah berkembang menjadi salah satu raksasa dalam industri pertambangan dunia, dari perusahaan yang relatif kecil. Hal ini sebagian besar berasal dari keuntungan yang spektakuler sekaligus bermasalah yang diperoleh dari operasi pertambangan tembaga, emas, dan perak di Irian Jaya, Papua.
KK I dengan Freeport ini terbilang sangat longgar, karena hampir sebagian besar materi kontrak tersebut merupakan usulan yang diajukan oleh Freeport selama proses negosiasi, artinya lebih banyak disusun untuk kepentingan Freeport. Dalam operasi pertambangan, pemerintah Indonesia tidak mendapatkan manfaat yang proposional dengan potensi ekonomi yang sangat besar di wilayah pertambangan tersebut. Padahal bargaining position pemerintah Indonesia terhadap Freeport sangatlah tinggi, karena cadangan mineral tambang yang dimiliki Indonesia di wilayah pertambangan Papua sangat besar bahkan terbesar di dunia. Selain itu, permintaan akan barang tambang tembaga, emas dan perak di pasar dunia relatif terus meningkat.
Dengan kondisi cadangan yang besar, Freepot memiliki jaminan atas future earning. Apalagi, bila ditambah dengan kenyataan bahwa biaya produksi yang harus dikeluarkan relatif rendah karena karakteristik tambang yang open pit. Demikian pula emas yang semula hanya merupakan by-product, dibanding tembaga, telah berubah menjadi salah satu hasil utama pertambangan.
Freeport sudah sejak lama berminat memperoleh konsesi penambangan tembaga di Irian Jaya. KK I Freeport disusun berdasarkan UU No 1/67 tentang Pertambangan dan UU No. 11/67 tentang PMA. KK antara pemerintah Indonesia dengan Freeport Sulphur Company ini memberikan hak kepada Freeport Sulphur Company melalui anak perusahaannya (subsidary) Freeport Indonesia Incorporated (Freeport), untuk bertindak sebagai kontraktor tunggal dalam eksplorasi, ekploitasi, dan pemasaran tembaga Irian Jaya. Lahan ekplorasi mencangkup areal seluas 10.908 hektar selama 30 tahun, terhitung sejak kegiatan komersial pertama. KK I mengandung banyak sekali kelemahan mendasar dan sangat menguntungkan bagi Freeport. Kelemahan- tersebut utamanya adalah sebagai berikut:
1)      Perusahaan yang digunakan adalah Freeport Indonesia Incorporated, yakni sebuah perusahaan yang terdaftar di Delaware, Amerika Serikat, dan tunduk pada hukum Amerika Serikat. Dengan lain perkataan, perusahaan ini merupakan perusahaan asing, dan tidak tunduk pada hukum Indonesia.
2)      Dalam kontrak tidak ada kewajiban mengenai lingkungan hidup, karena pada waktu penandatanganan KK pada tahun 1967 di Indonesia belum ada UU tentang Lingkungan Hidup. Sebagai contoh, akibat belum adanya ketentuan tentang lingkungan hidup ini, sejak dari awal Freeport telah membuang tailing ke Sungai Aikwa sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.
3)      Pengaturan perpajakan sama sekali tidak sesuai dengan pengaturan dalam UU Perpajakan yang berlaku, baik jenis pajak maupun strukturnya. Demikian juga dengan pengaturan dan tarif depresiasi yang diberlakukan. Misalnya Freeport tidak wajib membayar PBB atau PPN.
4)      Tidak sesuainya struktur pajak maupun tarif pajak yang diberlakukan dalam KK I dirasakan sebagai pelanggaran terhadap keadilan, baik terhadap perusahaan lain, maupun terhadap Daerah. Freeport pada waktu itu tidak wajib membayar selain PBB juga, land rent, bea balik nama kendaraan, dan lain-lain pajak yang menjadi pemasukan bagi Daerah.
5)      Tidak ada kewajiban bagi Freeport untuk melakukan community development. Akibatnya, keberadaan Freeport di Irian Jaya tidak memberi dampak positif secara langsung terhadap masyarakat setempat. Pada waktu itu, pertambangan tembaga di Pulau Bougenville harus dihentikan operasinya karena gejolak sosial.
6)      Freeport diberikan kebebasan dalam pengaturan manajemen dan operasi, serta kebebasan dalam transaksi dalam devisa asing. Freeport juga memperoleh kelonggaran fiskal, antara lain: tax holiday selama 3 tahun pertama setelah mulai produksi. Untuk tahun berikutnya selama 7 tahun, Freeport hanya dikenakan pajak sebesar 35%. Setelah itu pajak yang dikenakan meningkat menjadi sekitar 41,75%. Freeport juga dibebaskan dari segala jenis pajak lainnya dan dari pembayaran royalti atas penjualan tembaga dan emas kecuali pajak penjualannya hanya 5%.


Keuntungan yang sangat besar terus diraih Freeport, hingga Kontrak Karya I diperpanjang menjadi Kontrak Karya II yang tidak direnegosiasi secara optimal. Indonesia ternyata tidak mendapatkan manfaat sebanding dengan keuntungan besar yang diraih Freeport. Ketentuan-ketentuan fiskal dan finansial yang dikenakan kepada Freeport ternyata jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan yang berlaku negara-negara Asia dan Amerika Latin.
Perpanjangan Kontrak Karya II seharusnya memberi manfaat yang lebih besar, karena ditemukannya potensi cadangan baru yang sangat besar di Grasberg. Kontrak telah diperpanjang pada tahun 1991, padahal Kontrak Karya I baru berakhir pada tahun 1997. Pada kenyataannya ini adalah kehendak dari orang-orang Amerika di Freeport, dan merupakan indikasi adanya kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam proses negosiasi untuk mendapat keuntungan pribadi dari pertambangan di bumi Irian Jaya itu.
Kontrak Karya II tidak banyak mengalami perbaikan untuk memberikan keuntungan finansial tambahan yang berarti bagi pihak Indonesia. Perubahan yang terjadi hanyalah dalam hal kepemilikan saham dan dalam hal perpajakan. Sementara itu, besarnya royalti tidak mengalami perubahan sama sekali, meskipun telah terjadi perubahan jumlah cadangan emas. Penemuan emas di Grasberg merupakan cadangan emas terbesar di dunia.
Dalam Kontrak Karya II, ketentuan menyangkut royalti atau iuran eksploitasi/produksi (pasal 13), menjelaskan bahwa sistem royalti dalam kontrak Freeport tidak didasarkan atas prosentase dari penerimaan penjualan kotor (gross revenue), tetapi dari prosentase penjualan bersih. Penjualan bersih adalah penjualan kotor setelah dikurangi dengan biaya peleburan (smelting), biaya pengolahan (refining), dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan Freeport dalam penjualan konsentrat. Prosentase royalti (yang didasarkan atas prosentase penerimaan penjualan bersih juga tergolong sangat kecil, yaitu 1%-3,5% tergantung pada harga konsentrat tembaga, dan 1% flat fixed untuk logam mulia (emas dan perak).
Di dalam kontrak Freeport, besaran iuran tetap untuk wilayah pertambangan yang dibayarkan berkisar antara US$ 0,025-0,05 per hektar per tahun untuk kegiatan Penyelidikan Umum (General Survey), US$ 0,1-0,35 per hektar per tahun untuk kegiatan Studi Kelayakan dan Konstruksi, dan US$ 1,5-3 per hektar per tahun untuk kegiatan operasi eksplotasi/produksi. Tarif iuran tersebut, di seluruh tahapan kegiatan, dapat dikatakan sangat kecil, bahkan sangat sulit diterima akal sehat. Dengan kurs 1 US$ = Rp 9.000 maka besar iuran Rp 225 hingga Rp 27.000 per hektar per tahun.
Sedangkan menyangkut pengawasan atas kandungan mineral yang dihasilkan, dalam kontrak Freeport tidak ada satu pun yang menyebut secara eksplisit bahwa seluruh operasi dan fasilitas pemurnian dan peleburan harus seluruhnya dilakukan di Indonesia dan dalam pengawasan Pemerintah Indonesia. Pasal 10 poin 4 dan 5 memang mengatur tentang operasi dan fasilitas peleburan dan pemurnian tersebut yang secara implisit ditekankan perlunya untuk dilakukan di wilayah Indonesia, tapi tidak secara tegas dan eksplisit bahwa hal tersebut seluruhnya (100%) harus dilakukan atau berada di Indonesia. Hingga saat ini, hanya 29% saja dari produksi konsentrat yang dimurnikan dan diolah di dalam negeri. Sisanya (71%) dikirim ke luar negeri, di luar pengawasan langsung dari pemerintah Indonesia.
Di dalam Kontrak Freeport, tidak ada satu pasal pun yang secara eksplisit mengatur bahwa pemerintah Indoensia dapat sewaktu-waktu mengakhiri Kontrak Freeport. Pun jika Freeport dinilai melakukan pelanggaran-pelanggaran atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak. Sebaliknya, pihak Freeport dapat sewaktu-waktu mengakhiri kontrak tersebut jika mereka menilai pengusahaan pertambangan di wilayah kontrak pertambangannya sudah tidak menguntungkan lagi secara ekonomis.
Pemasukan 37 Trilyun dari 1992-2006
Sejak tahun 1992-2006 total pemasukan Freeport kepada negara Indonesia adalah 37 Trilyun, dari hasil pembayaran Pajak Negara dan daerah. Sedangkan keuntungan Freeport adalah menyuplai 40 ribu ton Emas ke Amerika selama beroperasi.
Pada 1995, ada empat proyek infrastruktur yang mulai dibangun oleh Freeport di Papua Barat, yakni :

a)      Pengembangan pelabuhan Amamapare, dari mana konsentrat emas dan tembaga diekspor atau nantinya diantarpulaukan. Proyek senilai US$ 100 juta ditangani PT ALatief P & O Port Development Company (APPDC), perusahaan kongsi antara ALatief Nusakarya Corporation dengan maskapai angkutan laut P & O Australia Ltd. Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak pada pertengahan Mei 1995, perusahan itu mendapat hak kelola pelabuhan Amamapare selama 10 tahun dan bisa diperpanjang.
b)      Pembangunan sebuah kota baru Proyek senilai US$ 250 juta, langsung ditangani AFIC. Kota baru yang diresmikan Soeharto pada awal Desember 1995 dengan nama Kuala Kencana itu berdiri pada ketinggian 4.200 meter di atas permukaan laut, seluas 17.400 hektar. Demi, kenyamanan para kapitalis, birokrat, serta kapitalis-birokrat, kota itu dilengkapi lapangan golf kelas turnamen yang dirancang pegolf AS, Ben Crenshaw.
Freeport memindahkan perkantorannya dari Tembagapura yang diresmikan Soeharto 23 tahun sebelumnya yang hanya dibangun untuk kapasitas penduduk 1.200 jiwa ke Kuala Kencana. Sedangkan Kuala Kencana sendiri dibangun dengan kapasitas 25.000 jiwa, sangat luas untuk menampung karyawan Freeport yang sudah mencapai 12.000 jiwa.
c)      Pembangunan sarana pembangkit tenaga listrik bagi tambang emas dan tembaga   yang baru, Grasberg, alias Gunung Bijih Timur. Proyek ini ditangani PT Puncakjaya Power Corporation, usaha patungan antara Freeport (30%), Power Link Corporation (30%), Duke Energy dari AS (30%), dan PT Catur Yasa (10%).
d)      Pembangunan bandara Timika Proyek ini mulai dilaksanakan pada Juni 1995 ditangani PT Airfast Aviation Facilities Company (AVCO), yang 45% sahamnya dikuasai PT Airfast Indonesia, 30% oleh PT Giga Haksa yang merupakan anak perusahaan Catur Yasa, dan 25% oleh Freeport.
Seluruh proyek itu dikoordinasi oleh PT A Latief Freeport Infrastructure Corporation (AFIC), yang 67 persen sahamnya dikuasai oleh kelompok A. Latief dan 33 persen sisanya oleh Freeport Proyek yang total investasinya mencapai US$50 juta (waktu itu diperhitungkan Rp 125 milyar), terdiri dari pembangunan kawasan bandara terpadu lengkap dengan segala sarana pendukungnya, serta pengadaan tiga pesawat Twin Otter, dua pesawat Boeing B 737-200, serta tujuh helikopter.
C.     PT Freeport Inonesia, Bukan Sekedar Masalah Renegosiasi Tapi Menegakkan Kedaulatan RI
Sudah 44 tahun aktivitas pertambangan emas PT Freeport-McMoran Indonesia (Freeport) bercokol di tanah Papua. Namun selama itu pula kedaulatan negara ini terus diinjak-injak oleh perusahan asing tersebut. Pada Kontrak Karya (KK) pertama pertambangan antara pemerintah Indonesia dan Freeport yang dilakukan tahun 1967 memang posisi tawar pemerintah RI masih kecil, yaitu hanya sekedar pemilik lahan. Dibandingkan PT Freeport yang memiliki tenaga kerja dan modal tentu posisi tawar pemerintah saat itu masih kecil. Namun setelah 44 tahun apakah posisi tawar pemerintah Indonesia masih rendah? Tentu tidak!
Mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang mengamanatkan pemerintah Indonesia untuk melakukuan renegosiasi kontrak seluruh perusahaan tambang asing yang ada di negeri ini. UU ini menggantikan UU Nomor 11 tahun 1967 yang disahkan pada Desember 1967 atau delapan bulan pasca penandatanganan KK. Berdasarkan data Kementrian ESDM, sebanyak 65 persen perusahaan tambang sudah berprinsip setuju membahas ulang kontrak yang sudah diteken. Akan tetapi sebanyak 35 persen dari total perusahaan tersebut masih dalam tahap renegosiasi, salah satunya adalah pengelola tambang emas terbesar di dunia yaitu Freeport.
Menurut Direktur dan CEO Freeport Indonesia, Armando Mahler, menyatakan bahwa kontrak pertambangan yang dimiliki perusahaan dengan pemerintah Indoneisa sudah cukup adil bagi semua pihak. Hal ini mengindikasikan bahwa pihak Freeport enggan untuk patuh kepada UU yang berlaku, yaitu UU no. 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dari sini terlihat bahwa kasus Freeport ini tidak hanya merugikan negara triliunan rupiah akan tetapi juga menginjak-injak kedaulatan Republik ini dengan tidak mau patuh terhadap UU yang berlaku. Menurut seorang pengamat Hankam, Bapak Soeripto, Konflik yang mendasasari kasus Freeport ini adalah Kontrak Karya (KK) yang telah melecehkan Indonesia.
Salah seorang pengamat Hankam yang sudah senior, Bapak Soeripto, menyatakan bahwa PT Freeport telah memberikan sejumlah dana kepada aparat keamanan TNI/POLRI dalam rangka menjaga keamanan Freeport di atas tanah Papua. Hal ini jelas menentang UU karena menurut UU pembiayaan aparat keamanan untuk perlidungan objek vital nasional harus bersumber dari APBN bukan dari perusahaan asing. Akibatnya banyak putra daerah Papua yang merasa asing di rumah mereka sendiri. Dari sini terkesan bahwa aparat keamanan justru lebih membela kepentingan asing daripada kepentingan bangsanya sendiri. Padahal mereka  harusnya menindak Freeport yang notabene telah merusak lingkungan dengan membuat lubang tambang di Grasberg dengan diameter lubang 2,4 kilometer pada daerah seluas 499 ha dengan kedalaman mencapai 800 m2 . Dampak lingkungan yang Freeport berikan sangat signifikan, yaitu rusaknya bentang alam pegunngan Grasberg dan Ersbeg. Kerusakan lingkungan telah mengubah bentang alam seluas 166 km2 di daerah aliran sungai Ajkwa.

PT Freeport McMoran Indonensia pun telah berlaku semena-mena kepada karyawan Freeport Indonesia yang kebanyakan adalah orang asli Indonesia. Menurut pengakuan Bapak Tri Puspita selaku Sekretaris Hubungan Industri Serikat Pekerja Freeport Indonesia, Freeport bersifat eksklusif sehingga akses untuk ke rumah sakit ataupun mess pun juga sulit. Lebih jauh lagi, standart yang dimiliki pekerja Freeport dari Indonesia sama dengan seluruh karyawan Freeport yang ada di seluruh dunia akan tetapi gaji yang diterima oleh pekerja dari Indonesia hanya separuhnya. Menariknya lagi, menurut laporan dari Investor Daily tanggal 10 Agustus 2009, dikatakan bahwa pendapatan utama PT Freeport McMoran adalah dari operasi tambabangnya yang ada di Indonesia, yaitu sekitar 60%. Sampai saat ini karyawan Freeport tengah menjalankan aksi mogok kerja dengan menuntut kenaikan gaji US$ 4 per jam. Sampai sekarang pihak management Freeport tidak menyetujui tuntutan pekerja Indonesia tersebut. Bukan keadilan yang didapatkan pekerja Freeport dari Indonesia yang menuntut kenaikan gaji akan tetapi tudingan sebagai kelompok separatis lah yang mereka dapat. Padahal mereka hanya menuntut hak-haknya sebagai warga negara untuk memperoleh kesejahteraan.
Menurut seorang pakar ekonomi dari Universitas Padjajaran sekaligus aktivis LSM Econit, Ibu Hendri, setidaknya ada tiga alasan mengapa solusi Freeport ini bukan sekedar negosiasi. Pertama, Yaitu meluruskan aturan perundang-undangan yang menyimpangkan amanah konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Kedua, Renegoisasi atau perubahan Kontrak Karya (KK) yang tidak memakai dasar konstitusi tidak akan memberikan manfaat bagi kepentingan rakyat Indonesia. Dan yang terakhir, rakyat Papua secara khusus dan bangsa Indonesia secara umum membutuhkan dana yang besar untuk mengerjar ketertinggalan dalam membangun manusia maupun fasilitas yang diperlukan untuk mendukung pelayanan sosial dan kemajuan ekonomi.
Indonesia sebagai bangsa yang besar, harusnya tidak hanya mengejar keuntungan finansial seperti pajak, deviden ataupun pembagian royalti dari sektor pertambangan akan tetapi juga harus fokus pada keuntungan ekonomi, ungkap Ibu Hendri. Pemerintah harus mempunyai visi besar dalam mengelola SDA yang dimiliki. Dalam hal ini, pemerintah harus mempunyai koridor kebijakan yang jelas mengenai bagaimana pemanfaatan segala sumber daya alam yang dimiliki untuk kemajuan ekonomi bangsa Indonesia. Sebagai contohnya, pemerintah China tidak serta merta segera mengekspor kandungan batu bara yang dimiliki secara besar-besaram ke pasar dunia akan tetapi China menahan produk batu baranya dalam negeri untuk kepentingan dalam negeri sendiri tersebut untuk mendorong kemajuan ekonomi negeri tersebut, dalam hal ini sumber energi.
Pak Soeripto yang juga selaku mantan anggota Badan Intelejen Negara (BIN) mengemukakan analisis yang menarik, menurut beliau, pasca Perang Dingin, selayaknya bangsa Indonesia sadar bahwa trend perang dalam masa sekarang adalah perang untuk memperebukan sumber daya alam atauresource war. Sekarang negara-negara besar sedag berperang untuk merebutkan sumber daya alam. Dan ini suah terjadi di berbagai negara seperti Iraq, Afganistan, Kongo, Libya, dll. Urusan perebutan masalah sumber daya alam ini sejatinya tidak memperdulikan berapa korban jiwa yang jatuh. Begitu juga masalah Freeport, kita tahu sendiri akhir-akhir ini masih sering terjadi aksi penembakan di Papua yang menelan korban baik kalangan aparat keamanan ataupun putra daerah Papua sendiri. Sudah selayaknya kita memandang kasus Freeport ini selain dengan pemahaman yang mendalam juga dengan kacamata perspektif yang berbeda. Sehingga kita dapat melihat masalah ini secara komprehensif. Harus kita ingat bahwa masalah ini bukan sekedar penandatangan kontrak  kerja baru, hitam di atas putih. Melainkan masalah yang lebih krusial lagi, yaitu penegakkan kedaulatan Republik Indonesia.

D.     Kasus Rekaman PT Freeport, Substansinya Perpanjangan Kontrak
JAKARTA, (PRLM).- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas menegaskan masyarakat harus melihat kasus rekaman PT Freeport dari substansinya, yaitu perpanjangan kontrak Freeport yang dilakukan oleh Menteri ESDM Sudirman Said (SS) sebelum waktunya, yaitu 2015. Seharusnya dua tahun sebelum habis masa kontraknya, yaitu tahun 2019, karena kontraknya habis tahun 2021. Hal itu dilakukan SS dengan berbagai perjanjian dengan Freeport.
“Jadi, sebesar apapun kekuatan DPR RI termasuk regulasi yang dibuat, keputusan itu tetap ada pada pemerintah, dan perpanjangan itu merupakan tindakan pidana yang harus diusut tuntas. Seperti kata Menko Kemaritiman Rizal Ramli, bahwa percepatan itu melanggar UU Minerba,” tegas Supratman dalam diskusi ‘Freeport Gate’ bersama pengamat politik dari Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi, dan Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Selain itu sebagai menteri pembantu presiden, SS seharusnya meminta izin Presiden Jokowi sebelum melaporkan kasus rekaman tersebut. Mengapa? “Beliau itu pembantu presiden, kalau itu tidak dilakukan, maka tidak bisa diproses, dan inilah yang dimaksud MKD sebagai legal standing itu," ujarnya.
Lalu, apakah ini untuk mengalihkan isu karena akan di-reshuffle? “Itu sah-sah saja. Pada prinsipnya, siapa pun yang bermain untuk perpanjangan izin Freeport tersebut harus diusut tuntas. Namun, bukan dengan menutup isu dengan membuka isu yang baru. Di mana Freeport ini harus mensejahterakan rakyat, khususnya rakyat Papua. Bahwa kita tidak anti asing, tapi asing harus mengikuti aturan yang ada di Negara ini,” tambahnya. Apalagi lanjut Supratman, penerimaan negara dari Freeport selama ini hanya 7 – 8 miliar dolar AS (Rp 96 - 109 triliun), tapi pemerintah setiap tahunnya harus menggelontorkan dana Otsus Papua sebesar Rp 35 triliun. Itu jelas tidak berimbang, maka kasus perpanjangan izin Freeport itu harus dikawal.
Menurut Adhie, Freeport ini sejak masa pemerintahan Gus Dur sudah mengancam, tapi Gus Dur kembali mengancam, sehingga melalui Menko Perekonomian waktu itu, kita melakukan renegosiasi bahwa Indonesia tak akan menggdaikan nasib Papua kepada asing, karena kontrak sebelumnya penuh penyimpangan dan KKN.  
“Indonesia dibohongi terus oleh Freeport. Namun, Amerika tersinggung, sampai akhirnya Gus Dur dijatuhkan melalui sidang istimewa MPR RI pada Juli 2001,” jelasnya.
Oleh karena itu kata Adhie, khusus di MKD akan tergantung kepada Fraksi Demokrat, kalau ngotot membela Freeport, berarti ketika pemerintahan SBY ada deal untuk tidak membangun smelter di Papua. “Jadi, perpanjangan kontrak oleh SS itu menjadi tahap awal untuk menyelidiki kasus Freeport dengan menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri atau orang lain,” tambahnya.
Apalagi menurut Adhie, geng Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) yang pro Freeport kini sudah masuk istana Negara. Seperti Teten Masduki yang mengatakan bahwa kalau tanpa Freeport Indonesia akan collaps, bangkrut, padahal Negara hanya mendapatkan 7 – 8 miliar dolar AS, berarti Teten Masduki dkk mendukung Freeport.  
“Jadi, SS itu hanya membuat sensasi saja seolah-olah ada rekaman karena secara eksplisit dalam rekaman itu tak ada perkataan permintaan saham. Mungkin sensasi itu karena SS menolak untuk di-reshuffle,” tegasnya. dikatakan, jika politik di DPR saat ini membuktikan belum selesainya euphoria Pilpres 2014, sehingga MKD DPR begitu tergesa-gesa untuk menyidangkan Setya Novanto.
“Kita harus sadar bahwa Freeport itu besar, sehingga jangan terfokus kepada Setya Novanto, karena jangan-jangan akibat DPR tolak perpanjangan lalu Freeport menggunakan isu lain untuk menggempur DPR RI,” ungkapnya.
Karena itu dia berharap keputusan MKD nantinya ada tiga rekomendasi; yaitu pertama untuk internal DPR RI sendiri kalau terbukti melanggar etika harus ada sanksinya dan kalau tidak melanggar etika juga demikian.  
Kedua, rekomendasi untuk pemerintah bahwa Freeport melanggar hukum, apalagi ditengarai ada penyuapan dalam perpanjangan kontrak, dan ketiga rekomendasi untuk Presiden AS Barack Obama, bahwa perusahaan Anda telah melakukan pelanggaran-pelanggaran. Terbukti sahamnya turun di pasar dunia. Selain itu kata Adhie, Indonesia bisa membawa kasus itu ke arbitrase internasional, kalau terbukti Freeport bisa disetop, dihentikan. Namun demikian dia khawatir dalam siding di MKD nanti ada kemungkinan intervensi dari berbagai pihak; yaitu Setya Novanto, pemerintah, dan Freeport sendiri.
Enny menegaskan jika Freeport harus mengikuti aturan yang ada di Indonesia. Karena prsayarat investasi pertambangan siapapun harus membangun smelter dan kalau menolak harus keluar dari Negara ini.  “Juga kasus Setya Novanto dan SS, semua harus diproses sesuai mekanisme hukum. Jangan hanya hiruk-pikuk politik di media, karena hal itu justru merugikan NKRI dan rakyat. Jangan sampai dengan hiruk-pikuk itu, justru Freeport mengambil keuntungan,” katanya.
Apakah kasus itu by design? Menurut Enny, kita sadar bahwa tahun 2016 ini memasuki masyarakat ekonomi Asean (MEA), terkait kepentingan Amerika Serikat, China, dan lain-lain, di mana mereka sudah mengatur strategi pasar untuk memenangkan pertarungan, tapi kita masih ribut. “Lalu, mau dibawa ke mana NKRI ini? Maka Indonesia perlu bersatu untuk mengoptimalkan kekayaan alam demi kesejahteraan rakyat khususnya Papua,” tambahnya.
Saham Freeport turun? Diakui Enny, jika Freeport tidak hanya bermasalah di Indonesia, melainkan di seluruh dunia, dan di Indonesia memang yang terbesar. Sehingga begitu ada kasus, sahamnya pasti langsung rontok. Ditambah lagi transkripnya beredar luas dan tidak terkontrol, maka sangat berpengaruh bagi saham Freeport. (Sjafri Ali/A-88)[2]



E. Dari analisis masalah diatas maka hal-hal yang harus segera/mendesak dilakukan   adalah :
1)      Sudah sangat mendesak untuk dilakukan pengkajian ekonomi secara mendalam , untuk selanjutn ya dilakukan kesepakatan kembali antara pihak pemerintah kabupaten minika kususnya dan papua pada umumnya dengan pihak PT FIC terutama mengenai balas jasa secara langsung dan biaya social ekonomi yang harus dibayarkan sebagai akibat dari lemahnya manfaat ekonomi yang diterima selama ini.
2)      pihak pemerintah kabupaten mimika  dan propinsi papua hendakny mengambil sikap tegas terhadap PT.FIC terkait dengan dampak lingkungan yang diterima oleh masayarakat papua dari beroprasinya PTFIC ini.

F.      Penyelesaian Konflik Harus Dengarkan Apresiasi Masyarakat
Penyelesaian konflik antara masyarakat adat dengan PT Freeport Indonesia harus dilakukan secara adil dan bijaksana dengan mendegarkan aspirasi dan tuntutan masyarakat di daerah itu. Pelaksana Tugas Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Papua, Matias Sarwa, kepada ANTARA di Jayapura, Rabu mengakui, pemalangan terhadap aktifitas PT Freeport itu masalah "perut", karena masyarakat adat selama ini tidak diperhatikan secara baik. Menurut Matias, PT Freeport harus mengakui tindakan yang dilakukan masyarakat adat di Tembagapura, Timika, karena selama ini mereka merasa kurang mendapat perhatian dalam hal kesejahteraan dari pihak perusahaan. Keberadaan PT Freeport di Papua bagaikan seekor sapi, dan tambang yang dikeruk itu seperti susu, namun setelah mendapat susu yang banyak lalu upa kepada pemiliknya. Hal itu yang kini terjadi, sehingga kta Matias, semua pihak yang berkompoten baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua melalui Gubernur, DPR Papua, MRP serta PT Freeport sendiri, menyelesaikan masalah pemalangan itu dengan kepala yang dingin. Matias juga mengakui, masalah kecemburuan sosial antara masyarakat asli dan non asli yang bekerja di PT Freeport itu tidak sebanding, karena mulai dari tukang sapu hingga direktur berdasi semuanya orang non Papua sehingga selalu menimbulkan masalah. Kondisi itu tidak pernah disadari dan diperhatikan secara baik oleh Pemerintah Pusat, Pemprov Papua maupun pihak perusahan, akibatnya masalah yang timbul tidak dapat diredam, karena jumlah tenaga kerja orang Papua sangat sedikit bila dibandingkan dengan non Papua. Keberpihakan terhadap orang asli Papua, khususnya tujuh suku pemilik hak adat itu, tidak nampak terutama masalah kesejahteraan mereka tidak diperhatikan secara baik. Oleh karena itu tuntutan masyarakat tentang berapa persen yang akan diberikan pihak perusahan harus didengar dan digubris, sehingga tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan, karena dampaknya sangat besar, apabila PT Freeport ditutup. Matias meminta kepada manajemen perusahan agar selalu membuka diri, untuk memberitahukan berapa besar tambang tembaga, emas, dan perak yang sudah dikeruk yang dibawah keluar negeri, bahkan ke depan masyarakat pemilik hak adat juga harus dilibatkan dalam mengawasi aktifitas perusahan. Komitmen perusahan dari awal melalui kontrak kerja harus dipegang, sehingga tidak melakukan penambangan di luar kontrak kerja tersebut, agar tidak menimbulkan masalah. Karyawan yang bekerja juga harus memprioritaskan tenaga asli Papua, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial seperti yang selama ini terjadi. Banyak sekali hasil tambang tembaga, emas, perak, nikel yang sudah dibawah keluar Papua, namun hasilnya tidak dinikmati secara baik oleh rakyat Papua terutama masyarakat pemilik hak ulayat tujuh suku yang ada di Timika.
























BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pemerintah dinilai telah melupakan masalah strategis terkait dengan kontrak PT Freeport Indonesia yang akan segera berakhir. Selama ini, pemerintah terlalu asyik memperkarakan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Padahal, itu hanya sekelumit bagian dari amandemen kontrak. Demikian pandangan yang disampaikan oleh Ketua Working Group Kebijakan Pertambangan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Budi Santoso dan juga Keberadaan Freeport sejak kontrak karya ke-satu ilegal dalam transparansi dan ketetapan pajak bagi negara. Hasil Freeport baru diketahui secara resmi dan diatur dalam Undang-undang negara Indonesia sejak kontrak karya ke-2. Nah, Kontrak karya pertama Freeport tahun 1967 sesungguhnya fiktif. Indonesia sudah rugi sejak Freeport masuk. Sekarang pun tetap rugi karena konstitusi Negara mendukung emas dibawa ke Amerika dan negara Lainya di dunia. Pemerintah sibuk dengan kasus-kasu keamanan perusahaan di Papua, sedangkan ekonomi bangsa terabaikan. Nah, diawah ini adalah gambaran apa saja tentang Freeport yang sudah berlalu. Sudah 44 tahun aktivitas pertambangan emas PT Freeport-McMoran Indonesia (Freeport) bercokol di tanah Papua. Namun selama itu pula kedaulatan negara ini terus diinjak-injak oleh perusahan asing tersebut. Pada Kontrak Karya (KK) pertama pertambangan antara pemerintah Indonesia dan Freeport yang dilakukan tahun 1967 memang posisi tawar pemerintah RI masih kecil, yaitu hanya sekedar pemilik lahan. Dibandingkan PT Freeport yang memiliki tenaga kerja dan modal tentu posisi tawar pemerintah saat itu masih kecil. Namun setelah 44 tahun apakah posisi tawar pemerintah Indonesia masih rendah? Tentu tidak! Mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang mengamanatkan pemerintah Indonesia untuk melakukuan renegosiasi kontrak seluruh perusahaan tambang asing yang ada di negeri ini. UU ini menggantikan UU Nomor 11 tahun 1967 yang disahkan pada Desember 1967 atau delapan bulan pasca penandatanganan KK. Berdasarkan data Kementrian ESDM, sebanyak 65 persen perusahaan tambang sudah berprinsip setuju membahas ulang kontrak yang sudah diteken. Akan tetapi sebanyak 35 persen dari total perusahaan tersebut masih dalam tahap renegosiasi, salah satunya adalah pengelola tambang emas terbesar di dunia yaitu Freeport. Selain itu yang sedang gempar dengan pemberitaan yaitu JAKARTA, (PRLM).- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas menegaskan masyarakat harus melihat kasus rekaman PT Freeport dari substansinya, yaitu perpanjangan kontrak Freeport yang dilakukan oleh Menteri ESDM Sudirman Said (SS) sebelum waktunya, yaitu 2015. Seharusnya dua tahun sebelum habis masa kontraknya, yaitu tahun 2019, karena kontraknya habis tahun 2021. Hal itu dilakukan SS dengan berbagai perjanjian dengan Freeport.
Penyelesaian konflik antara masyarakat adat dengan PT Freeport Indonesia harus dilakukan secara adil dan bijaksana dengan mendegarkan aspirasi dan tuntutan masyarakat di daerah itu. Pelaksana Tugas Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Papua, Matias Sarwa, kepada ANTARA di Jayapura, Rabu mengakui, pemalangan terhadap aktifitas PT Freeport itu masalah "perut", karena masyarakat adat selama ini tidak diperhatikan secara baik.



[1] www.hukumonline.com
[2] http//pikiranrakyatonline.com

No comments:

Post a Comment

Designed By VungTauZ.Com