Peluang dan Tantangan
Bank Syariah dalam Menghadapi MEA
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr.wb
Puji syukur kehadirat Tuhan
Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya
sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun
isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai
salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam pendidikan
perkuliahan.
Kami
ucapkan terimakasih terutama kepada Ayah Ibunda tercinta yang telah mendidik
kami dari kecil sehingga dewasa, tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada
para dosen pembimbing yang telah memberikan pengarahan di dalam pembuatan
makalah ini, walaupun nantinya belum begitu sempurna.
Harapan kami semoga makalah ini
membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami
dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih
baik.
Makalah ini kami akui masih
banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang.Oleh kerena
itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang
bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Wassalamu’alaikum wr. Wb
Metro, 22 Desember 2015
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................................ ii
DAFTAR ISI ............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ......................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah .................................................................................... 2
C.
Tujuan ....................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bank
Syariah .......................................................................... 3
B.
Pengertian MEA ....................................................................................... 4
C.
Peluang Industri Perbankan Syariah Indonesia
Menghadapi MEA ................. 5
D.
Tantangan MEA Bagi Industri Perbankan Syariah
Indonesia .......................... 7
Bab III PENUTUP
A.
Kesimpulan ............................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Tepat pada tanggal 1 Januari 2015 yang lalu bangsa-bangsa di kawasan Asia
Tenggara atau lebih dikenal dengan ASEAN akan memasuki era baru dalam hubungan
integrasi perekonomian dan perdagangan dalam bentuk Masyarakat Ekonomi Asean
(MEA). Siap atau tidak siap semua negara di kawasan ASEAN sudah harus
meleburkan batas territorial negaranya dalam satu pasar bebas yang diperkirakan
akan menjadi tulang punggung perekonomian di kawasan Asia setelah China.
Menghadapi MEA, di satu sisi masyarakat ASEAN seharusnya bergembira.
Betapa tidak, MEA diharapkan dapat menciptakan komunitas regional yang
diproyeksikan dapat menjaga stabilitas politik dan keamanan regional ASEAN,
meningkatkan daya saing kawasan secara keseluruhan di pasar dunia, mendorong
pertumbuhan ekonomi kawasan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan standard
hidup penduduk negara anggota ASEAN.
Namun di sisi lain, kita juga harus mengakui bahwa MEA dapat menjadi
salah satu jalan berkembangnya budaya homo economi lupus, di mana yang kuat
memangsa yang lemah. Bayangkan, negara ASEAN adalah negara yang majemuk dari
segi kemajuannya. Data perekonomian negara-negara ASEAN tahun 2010[1] yang
diukur dari besarnya Gross Domestic Product (GDP) perkapita menunjukkan
kesenjanagan (gap) yang begitu besar antara the highest dan the lowest.
Singapura sebagai negara maju di kawasan ASEAN memiliki pendapatan perkapita
sebesar US$ 53.180. Sedangkan Myanmar sebagai juru kunci hanya memiliki
pendpatan perkapita sebesar US$ 468,6. Pendapatan penduduk Myanmar tidak
mencapai 1% pendapatan penduduk Singapura. Dengan kondisi seperti ini, akankah
negara seperti Myanmar tersebut hanya akan menjadi bulan-bulanan Singapura
dalam pentas masyarakat ekonomi ASEAN? Lalu bagaimana dengan negeri tercinta,
Indonesa? GDP Indonesia mencapai US$3.010,1 di tahun 2010 dan US$3.542,9 di
tahun 2011. Angka hanya 5,66 % dari GDP Singapura. Namun perlu juga diingat
bahwa di ASEAN Indonesia menyumbang 40% pasar bagi barang dan jasa yang
diperdagangkan.
Indonesia sebagai salah satu bagian dalam integrasi MEA tentu harus
bersiap menghadapi era bebas tanpa batas ala MEA ini. Perekonomian Indonesia
secara nasional diharapkan dapat terus tumbuh dengan baik untuk menunjang
persaingan (competitiveness) di kawasan ASEAN. Industri ekonomi dan perbankan
syariah sebagai bagian struktur perekonomian bangsa Indonesia juga tidak lepas
dari tuntutan. Namun, realita yang ada adalah bahwa sebagian pihak masih
mengkhawatirkan hadirnya MEA sebagai sebuah ancaman karena pasar potensial
domestik akan diambil oleh pesaing dari negara lain. Padahal, Kekhawatiran
tersebut sesungguhnya tidak beralasan jika memang kita mampu menunjukkan daya
saing (competitiveness) yang tinggi. Sebagai negara dengan penduduk muslim
terbesar, sudah selayaknya Indonesia menjadi pelopor dan kiblat pengembangan
industri dan keuangan syariah di ASEAN bahkan dunia. Hal ini bukan merupakan
‘impian yang mustahil’ karena potensi Indonesia untuk menjadi global player
keuangan syariah sangatlah besar. Sehingga Indonesia melalui industri keuangan
dan perbankan syariahnya akan mampu bersaing dalam kancah MEA. Meskipun tentu
saja diakui bahwa di balik peluang dan kondisi yang dapat mendorong hal ini,
juga terdapat ancaman-ancaman yang justru dapat menghambat perkembangan dan
penguatan industri keuangan dan perbankan syariah sebagai salah satu pilar
penyokong perekonomian bangsa Indonesia.
B. Rumusan
masalah
1.
Apa pengertian dari Bank Syariah ?
2.
Apa pengertian dari MEA ?
3.
Apa saja peluang Bank Syariah dalam menghadapi MEA ?
4.
Apa saja tantangan yang dihadapi Bank Syariah
dalam Menghadapi MEA ?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari pembahasan makalah ini adalah sebagai
berikut:
1.
Untuk mengeetahui pengertian Bank Syariah
2.
Untuk mengetahui pengertian MEA
3.
Untuk mengetahui peluang Bank Syariah dalam
menghadapi MEA
4.
Untuk mengetahui tantangan Bank Syariah dalam
menghadapi MEA
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bank Syariah
Pengertian bank syariah
atau bisa dikenal dengan bank islam mempunyai sistem operasi di mana ia tidak
mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga
ini, bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan atau perbankan yang operasional
dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur‟an dan Hadist Nabi SAW.
Atau dengan kata lain, bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
(Karnaen Perwataatmadja dan M. Syafe‟i Antonio).
Pengertian bank syariah sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang.
Pasal 2 PBI No. 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan
Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, memberikan definisi bahwa Bank umum syariah
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum
yang diperkenankan adalah perseroan terbatas atau PT. Dalam buku yang berjudul
Manajemen Bank Syari’ah, secara garis besar hubungan ekonomi berdasarkan
syariah Islam tersebut di tentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima
konsep dasar akad. Bersumber dari lima dasar konsep inilah dapat ditemukan
produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank
syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah : (1) sistem
simpanan, (2) bagi hasil, (3) margi keuntungan, (4) sewa, (5) jasa (fee).
Kegiatan utama perbankan syariah tersebut harus menggunakan prinsip dasar
bank syariah yang ditetapkan, yaitu: Mudharabah, Musyarakah, Wadi’ah,
Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah.
Prinsip-prinsip dasar ini Insya Allah akan kami jelaskan pada artikel
selanjutnya agar lebih memahami pengertian bank syariah secara mendalam.[1]
B.
Pengertian MEA
MEA merupakan sebuah kesepakatan di antara negara-negara ASEAN dalam
rangka penguatan di berbagai sektor, terutama sebagai bentuk pertahanan dari
goncangan global. Implementasi kebijakan ini mirip dengan Free Trade Area (FTA)
yang akan yang dilaksanakan pada tahun 2020 nanti, namun dalam cakupan yang
lebih kecil yaitu ASEAN. Kebijakan ini telah direncanakan jauh hari sebelumnya,
namun karena kebutuhan yang mendesak khususnya dalam hal kerja sama bilateral
dan penguatan negara-negara ASEAN dari serangan produk luar negeri maka
diajukanlah implementasi MEA paling lambat tahun 2015.
Dalam integrasi MEA, terdapat empat hal yang akan menjadi fokus MEA pada
tahun 2015 yang dapat dijadikan sebagai momentum yang baik bagi bagsa-bangsa di
ASEAN. Pertama, negara-negara di kawasan ASEAN ini akan dijadikan sebagai
sebuah wilayah kesatuan pasar dan basis produksi. Dengan terciptanya kesatuan
pasar dan basis produksi maka arus barang, jasa, investasi, modal dalam jumlah
yang besar, dan skilled labour menjadi tidak ada hambatan dari satu negara ke
negara lainnya di kawasan ASEAN.
Kedua, MEA akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi
yang tinggi, yang memerlukan suatu kebijakan yang meliputi competition policy,
consumer protection, Intellectual Property Rights (IPR), taxation dan e-commerce.
Dengan demikian, dapat tercipta iklim persaingan yang adil; terdapat
perlindungan berupa sistem jaringan dari agen-agen perlindungan konsumen;
mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta; menciptakan jaringan transportasi
yang efisien, aman, dan terintegrasi; menghilangkan sistem double taxation dan
meningkatkan perdagangan dengan media elektronik berbasis online.
Ketiga, MEA pun akan dijadikan sebagai kawasan yang memiliki perkembangan
ekonomi yang merata, dengan memprioritaskan pada Usaha Kecil Menengah (UKM).
Kemampuan daya saing dan dinamisme UKM akan ditingkatkan dengan memfasilitasi
akses mereka terhadap informasi terkini, kondisi pasar, pengembangan sumber
daya manusia dalam hal peningkatan kemampuan, keuangan, serta teknologi.
Keempat, MEA akan diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian
global, dengan membangun sebuah sistem untuk meningkatkan koordinasi terhadap
negara-negara anggota. Selain itu, akan ditingkatkan partisipasi negara-negara
di kawasan ASEAN pada jaringan pasokan global melalui pengembangkan paket
bantuan teknis kepada negara- negara anggota ASEAN yang kurang berkembang. Hal
tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemampuan industri dan produktivitas
sehingga tidak hanya terjadi peningkatkan partisipasi mereka pada skala regional
namun juga memunculkan inisiatif untuk terintegrasi secara global.
Berdasarkan ASEAN Economic Blueprint, MEA menjadi sangat dibutuhkan untuk
memperkecil kesenjangan antara negara-negara ASEAN dalam hal pertumbuhan
perekonomian dengan meningkatkan ketergantungan anggota-anggota di dalamnya.
MEA dapat mengembangkan konsep meta-nasional dalam rantai suplai makanan, dan
menghasilkan blok perdagangan tunggal yang dapat menangani dan bernegosiasi
dengan eksportir dan importir non-ASEAN.
MEA merupakan terobosan baru yang disetujui oleh para kepala negara di
ASEAN. Hal ini tentu saja dipilih sebagai pembangkit ekonomi yang pernah ambruk
pada tahun 1997 dan pernah juga krisis pada tahun 2009. Tentu kita tak ingin
sekadar bangkit saja, tetapi juga ingin mempercepat pertumbuhan perekonomian.
Kita tahu pasar
terbesar ada di Asia. Selain sebagai pasar, Asia juga telah bangkit untuk
mengekspansi negara-negara besar, seperti produk-produk buatan China dan India
yang telah mengekspansi negara-negara besar di dunia. Oleh karena itu, dalam
rangka percepatan pembaharuan ekonomi, kebijakan MEA menjadi sangat dibutuhkan
agar ASEAN tak hanya sebagai loser dalam persaingan global.
C.
Peluang Industri Perbankan Syariah
Indonesia Menghadapi MEA
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, sudah selayaknya
Indonesia menjadi pelopor dan kiblat pengembangan industri keuangan syariah di
dunia. Hal ini bukan merupakan ‘impian yang mustahil’ karena potensi dan
peluang Indonesia untuk menjadi global player keuangan syariah sangat besar khususnya
dalam mengahdapi MEA, diantaranya :
1.
Jumlah penduduk muslim yang besar menjadi
potensi nasabah industri keuangan syariah;
2.
Prospek ekonomi yang cerah, tercermin dari
pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi (kisaran 6,0%-6,5%) yang ditopang oleh
fundamental ekonomi yang solid;
3.
Peningkatan sovereign credit rating Indonesia
menjadi investment grade yang akan meningkatkan minat investor untuk
berinvestasi di sektor keuangan domestik, termasuk industri keuangan syariah;
dan
4.
Memiliki sumber daya alam yang melimpah yang
dapat dijadikan sebagai underlying transaksi industri keuangan syariah.
Pengembangan keuangan syariah di Indonesia yang lebih bersifat market
driven dan dorongan bottom up dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga
lebih bertumpu pada sektor riil juga menjadi keunggulan tersendiri. Berbeda
dengan perkembangan keuangan syariah di Iran, Arab Saudi, dan Malaysia sebagai
salah Negara di kawasan ASEAN, di mana perkembangan keuangan syariahnya lebih
bertumpu pada sektor keuangan, bukan sektor riil, dan peranan pemerintah sangat
dominan. Selain dalam bentuk dukungan regulasi, penempatan dana pemerintah dan
perusahaan milik negara pada lembaga keuangan syariah membuat total asetnya
meningkat signifikan, terlebih ketika negara-negara tersebut menikmati windfall
profit dari kenaikan harga minyak dan komoditas. Keunggulan struktur
pengembangan keuangan syariah di Indonesia lainnya adalah regulatory regime
yang dinilai lebih baik dibanding dengan negara lain. Di Indonesia kewenangan
mengeluarkan fatwa keuangan syariah bersifat terpusat oleh Dewan Syariah
Nasional (DSN) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merupakan institusi yang
independen. Sementara di negara lain, fatwa dapat dikeluarkan oleh perorangan
ulama sehingga peluang terjadinya perbedaan sangat besar. Di Malaysia, struktur
organisasi lembaga fatwa ini berada di bawah Bank Negara Malaysia (BNM), tidak
berdiri sendiri secara independen.
Halim (2012) dalam sebuah kajiannya menyatakan bahwa peningkatan peranan
industri keuangan syariah Indonesia menuju global player juga terlihat dari
meningkatnya ranking total aset keuangan syariah dari urutan ke-17 pada tahun
2009 menjadi urutan ke-13 pada tahun 2010 dengan nilai aset sebesar US$7,2
miliar (Tabel 1). Dengan melihat perkembangan pesat keuangan syariah, terutama
perbankan syariah dan penerbitan sukuk, total aset keuangan syariah Indonesia
pada tahun 2011 diyakini telah melebihi US$20 miliar sehingga rankingnya akan
meningkat signifikan.
Hal yang paling pokok adalah bahwa industri perbankan sayraiah memiliki
peluang yang besar karena terbukti tahan terhadap krisis. Bahkan setelah
kegagalan sistem ekonomi kapitalis, sistem syariah dipandang sebagai sebuah
alternatif dan solusi untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi dunia.
Menjamurnya lembaga-lembaga keuangan syariah merupakan sebuah bukti bahwa
sistem ini memiliki ketahanan terhadap krisis. Hal ini pun telah dibuktikan
ketika Krisis Ekonomi 1988, di saat bank konvensional mengalami negative
spread, namun bank Syariah tampil sebagai perbankan yang sehat dan tahan
terhadap krisis dan memperlihatkan eksistensinya hingga sekarang. Bank
Indonesia pun memberikan perhatian yang serius dalam mendorong perkembangan
perbankan syariah, dikarenakan keyakinan bahwa perbankan syariah akan membawa
‘maslahat’ bagi peningkatan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Pertama, bank syariah memberikan dampak yang lebih nyata dalam mendorong
pertumbuhan ekonomi karena lebih dekat dengan sektor riil sebagaimana yang
telah dikemukakan di atas. Kedua, tidak terdapat produk-produk yang bersifat
spekulatif (gharar) sehingga mempunyai daya tahan yang kuat dan teruji
ketangguhannya dari krisis keuangan global. Ketiga, sistem bagi hasil
(profit-loss sharing) yang menjadi ruh perbankan syariah yang akan membawa
manfaat yang lebih adil bagi semua pihak.
D.
Tantangan MEA Bagi Industri Perbankan
Syariah Indonesia
Industri perbankan syariah terbesar di Indonesia saat ini baru mampu
membukukan aset sekitar US$5,4 miliar sehingga belum ada yang masuk ke dalam
jajaran 25 bank syariah dengan aset terbesar di dunia[3]. Sementara tiga bank
syariah Malaysia mampu masuk ke dalam daftar tersebut. Hal ini menunjukkan
bahwa skala ekonomi bank syariah Indonesia masih kalah dengan bank syariah
Malaysia yang akan menjadi kompetitor utama. Belum tercapainya skala ekonomi
tersebut membuat operasional bank syariah di Indonesia kalah efisien, terlebih
sebagian besar bank syariah di Indonesia masih dalam tahap ekspansi yang
membutuhkan biaya investasi infrastruktur yang cukup signifikan.
Halim (2012) dalam sebuah penelitiannya, dengan menggunakan indikator
rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) pada tiga bank
sampel untuk masing-masing kategori terlihat bahwa bank syariah masih kalah
efisien dibanding dengan bank konvensional. Namun dari sisi Net Operational
Margin (NOM), beberapa bank syariah lebih unggul. Dari sisi profitabilitas,
Return On Asset (ROA) bank syariah lebih kecil dari bank konvensional, namun
dari sisi Return On Equity (ROE) lebih besar. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi
permodalan bank syariah relatif lebih kecil dibanding bank konvensional.
Indikator BOPO bank syariah di Indonesia juga lebih tinggi atau masih
kalah efisien. Hal ini juga terlihat dari indikator Net Operational Margin
(NOM) bank syariah di Indonesia yang masih sangat bervariasi dan secara
rata-rata lebih tinggi dari bank syariah di Malaysia dan Kawasan Timur Tengah.
Namun demikian, bank syariah di Indonesia lebih profitable dibanding dengan
bank syariah di Malaysia maupun Kawasan Timur Tengah, terlihat dari tingginya
indikator ROA maupun ROE. Tak heran jika banyak investor asing yang tertarik
untuk mendirikan atau membeli bank syariah di Indonesia. Profitabilitas yang
tinggi ini tentunya akan mempercepat akselerasi pertumbuhan aset bank syariah
di Indonesia sehingga dapat mencapai skala ekonomi yang efisien.
Tantangan lainnya dalam menghadapi MEA 2015 adalah diferensiasi produk
keuangan syariah di Indonesia yang dinilai masih kurang. Hal ini disebabkan
oleh faktor bisnis model industri keuangan syariah di Indonesia, khususnya
perbankan syariah, yang lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan di sektor riil dan
sangat menjaga maqasid syariah. Hal ini berbeda dengan negara lain yang peranan
produk-produk di sektor keuangan (pasar uang dan pasar modal) lebih dominan.
Secara esensi, struktur pengembangan keuangan syariah di Indonesia akan
lebih kuat dibanding dengan negara lain. Kekurangan instrumen di pasar keuangan
syariah tersebut berdampak pada pengelolaan likuiditas perbankan syariah.
Pengelolaan likuiditas perbankan syariah masih mengandalkan mekanisme Pasar
Uang Antar Bank Syariah (PUAS) dengan menggunakan instrumen Sertifikat
Investasi Mudharabah (SIMA), dan melakukan penempatan di instrumen yang
diterbitkan oleh Bank Indonesia, yakni FASBI Syariah dan SBI Syariah. Masih
sedikit sekali portofolio penempatan pada instrumen sukuk. Tingginya porsi
pengelolaan likuiditas perbankan syariah pada instrument bank sentral
menyebabkan pengembangan pasar keuangan syariah menjadi terkendala dan
mekanisme self adjustment menjadi kurang optimal.
Penerbitan Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS) dan mekanisme
transaksi ‘komoditi murabahah’ dapat menjadi suatu terobosan instrumen yang
dapat digunakan oleh perbankan syariah dalam melakukan pengelolaan
likuiditasnya. Ketersediaan instrumen pengelolaan likuiditas menjadi sangat
penting dalam mencegah terjadinya krisis yang berkelanjutan pada industri
keuangan syariah. Para pakar yang tergabung dalam IAEI dapat membantu industri
dalam melakukan inovasi produk keuangan syariah, khususnya untuk perbankan
syariah. Agar jangan sampai kekurangan instrumen keuangan syariah tersebut
diisi oleh instrumen dari negara lain yang belum tentu sesuai dengan kondisi
pasar keuangan dan perbankan syariah domestik.
Kendala lainnya yang perlu mendapat perhatian serius adalah upaya untuk
memenuhi gap Sumber Daya Insani (SDI) dari tenaga kerja domestik agar tidak
diisi oleh tenaga kerja asing. Perlu disaari bahwa salah satu butir kesepakatan
dalam MEA 2015 adalah freedom of movement for skilled and talented labours.
Keberadaan skilled labours adalah faktor penting dalam menghadapi MEA 2015.
Bila boleh dikatakan, barang, jasa, investasi, dan modal semua dikendalikan
oleh skilled labours. Karena itu tenaga kerja (SDM) yang mempuni mutlak
dibutuhkan untuk “memenangkan” tujuan Indonesia dalam MEA. Jika kita jadikan
GDP sebagai tolak ukur atas kualitas skilled labours Indonesia dalam
mengendalikan barang, jasa, dan modal maka dapat kita katakan bahwa kualitas
skilled labours Indonesia masih jauh di bawah tiga negara penghuni kasta
teratas yaitu Singapura, Malaysia dan Thailand. Inilah tantagan yang kita
hadapi saat ini. Di mana keberadaan skilled labours yang berbasiskan syariah
alias para sarjana ekonomi islam? Seberapa besar kontribusinya untuk perekonomian
dan industri perbankan syariah Indonesia saat ini? Para sarjana ekonomi islam
yang merupakan mesin penggerak ekonomi yang berbasiskan syariah itu masih
tergolong gagal dalam mengambil hati pasar domestik. Rakyat Indonesia saat ini
masih cenderung menyukai transaksi secara konvensional yang cenderung liberal
dan kapitalis. Para pelaku ekonomi di tanah air ini masih menjadikan transaksi
syariah sebagai pilihan kedua atau bahkan lebih rendah daripada itu. Inilah
bukti bahwa peran dari para sarjana ekonomi islam terhadap perekonomian
Indonesia masih terbilang belum optimal.
Secara logika, untuk mengurus dan merebut pasar domestik saja para
praktisi ekonomi islam Indonesia masih ‘gelabakan’, apalagi jika harus
menargetkan dan merebut pasar ASEAN yang mana tambahan target pasarnya adalah
mayoritas dari kalangan non muslim. Ditambah lagi dengan kompetitor dari negara
lain yang memiliki persiapan, strategi, dan modal yang lebih mumpuni
dibandingkan para paraktisi ekonomi islam di Indonesia. Sebagai contoh negara Malaysia
yang mendapatkan sokongan penuh dari pemerintahannya terhadap pengembangan
perekonomian secara syariah. Bagaimana dengan Indonesia? Apakah dengan keadaan
seperti ini MEA akan menjadi berkah bagi ekonomi Indonesia terutama melalui
jalur syariah?Ataukah tunas perkembangan ekonomi syariah di tanah air akan
sirna olehnya? Sekali lagi, inilah tantangan kontemporer bagi perkembangan
industri keuangan dan perbankan syariah.
Di antara langkah yang dapat diambil adalah pelaku industri perbankan
syariah dapat bekerjasama mendirikan ‘pusat pendidikan dan pelatihan perbankan
syariah’ untuk mencetak tenaga ahli guna memenuhi gap tersebut daripada saling
bersaing dan melakukan ‘pembajakan pegawai’. Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI)
tentunya dapat berperan dalam menyediakan tenaga ahli untuk mengajar di pusat
pendidikan dan pelatihan tersebut. Agar lebih terarah dan tepat guna, IAEI juga
dapat membantu melakukan penelitian untuk mengidentifikasi jenis-jenis keahlian
yang dibutuhkan oleh industri perbankan syariah sehingga strategi ‘link and
match’ dapat dijalankan.[2]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berbagai peluang
dan tantangan di atas menunjukkan bahwa upaya keras dari seluruh stakeholders
industri keuangan syariah sangat dibutuhkan. Perlu keterpaduan langkah dari
para praktisi, akademisi maupun asosiasi agar pengembangan menjadi lebih
efektif dan efisien karena dapat menghindari terjadinya redundancy dan suaranya
menjadi lebih di dengar. sehingga industri keuangan syariah nasional semakin
berkualitas, berkembang secara berkelanjutan dan mampu bersaing dalam kancah
persaingan global, khususnya dalam menyambut MEA 2015.
DAFTAR PUSTAKA
[1]http://googleweblight.com/?lite_url=rhttp://www.banksyariah.net/2012/07/pengertian-bank-syariah,
di unduh pada 18 Desember 2015
[2]
http://googleweblight.com/?lite_url=http://www.bppk.kemenkeu.go.id, diunduh
pada 18 Desember 2015
No comments:
Post a Comment