Breaking News

Wednesday, 6 January 2016

Makalah Pancasila Sebagai Dasar Negara

MAKALAH  PANCASILA

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA





PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
KELAS A


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI JURAI SIWO METRO
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ......................................................................................................  1
BAB.I. PENDAHULUAN .............................................................................. . 2
I.1. Latar Belakang ....................................................................................  2
I.2.  Rumusan masalah ..............................................................................  2
I.3. Tujuan Pembahasan ............................................................................ .2
BAB.II. PEMBAHASAN .................................................................................  3
II.1. Latar belakang Pancasila sebagai dasar Negara ............................... . 3
II.2. Pancasila sebagai dasar Negara ........................................................ . 4               
KESIMPULAN ..................................................................................................  6
DAFTAR PUSTAKA











BAB.I.
PENDAHULUAN

I.2 Latar Belakang
            Sebagai dasar negara pancasila merupakan rumusandan pedoman kehidupan berbangsa dan benegara bagi seluru rakyat Indonesia. Pancasila merupakan karunia terbesardari tuhan Yang Maha Esa dan merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia dimasa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagaialat pemersatu dalam idup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk masyarakat Indonesia sehari-hari.
            Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati,menghargai,mejag dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlaan proklamasi, yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun golongan tua tetap meyakini pancasila sebagi dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan keatuanbangsa dan negara Indonesia.

I.2 Rumusan Masalah
            1. Bagaimana pembentukan pancasila sebagai dasar negara?
            2.Apa fungsi pancasila sebagai dasar negara Indonesia?

I.3 Tujuan Pebahasan
            Agar masyarakat Indonesia dpat mengetahui bahwa pancasila sebagai dasar negara. Dan masyarakat Indonesia dapat menghormati,menjaga dan menjalankan nilai-nilai yang ada pada pancasila.

BAB.II.
PEMBAHASAN

II.1 Latar Belakang Pancasila Sebagai Dasar Negara
                        Indonesia sebagai bangsa, lahir melalui proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan,penjajahan hingga akhirnya merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup bangsa yang dirumuskan sebagai ideologi bangsa yaitu Pancasila.Istilah Pancasila sudah ditemukan dalam buku kertagama arangan empu prapanca pada zaman kerajaan majapahit. Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan syla ang berarti bahu atu sendi.
            Lahirnya pancasila sebagai dasar negara diawali adanya janji Jepang kepda bangsa Indonesia yang akan di berikan kemerdekaan setelah selesai perang asia timur raya. Untuk mempersiapkan kemerdekaan itu. Dibentuklah BPUPKI atau dokuritsu junbi coosakai pada tanggal 29 april 1945 yang dilantik tanggal 28 mei 1945 dengan ketua Dr.Radjiman Widyodiningrat. Dalam upaya merumuskan pancasila sebagai dasar negara yang resmi terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan oleh BPUPKI yaitu:
a.       Lima dasar oleh Moh.Yamin adalah:
1.      Perikebangsaan
2.      Perikemanusiaan
3.      Periketuhanan
4.      Perikerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat
b.      Lima dasar oleh Mr.Soepomo  yaitu:
1.      Persatuan
2.      Kekeluargaan
3.      Keseimbangan lahir dan batin
4.      Musyawarah
5.      Keadilan Rakyat
c.       Lima dasar oleh Ir.soekarno yaitu:
1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Interasinalisme atau priemanusiaan
3.      Mufakat atau demokrasi
4.      Kesejateraan social
5.      Ketuhanan Yang Maha Esa
 Rumusan tersebut diberi nama pancasila. Karna itu tanggal 1 juni 1945 di anggap sebagai hari lahirnya pancasila.[1]

II.2  Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara | Pancasila sebagai dasar negara sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat negara/philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaa UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi : “maka disusun lah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara “, dengan demikian kedudukanpancasila sebagai asar negara secara yuridis konstitusional dalampembukaan UUD 1945, ang merupakan cita-cia hukum yang mengasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal-pasal UU 1945dan diatur alam peraturan perundangan. Sebagai tertuang dalam  memorandum DPR-GR 9 juni 1966 yang menandaskan pancasia sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan di padatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara republic Indonesia.

Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan ketetapan MPR  NO.IX/MPR/1978  yang menegaskan kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber  pada pancasila. Apabila ada peraturan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur pancasila maka sudah sepatutnya peraturn tersebut di cabut.

 Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional".

Dalam kedudukannya sebagai dasar negara maka Pancasila berfungsi sebagai 
  1. sumber dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
  2. suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
  3. cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
  4. norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur;
  5. sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut  kehendak untuk bersatu dan memahami pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa pancasila merupakan sebuah kompromi dan consensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan setiap lapisan masyarakat Indonesia.
 Bedasarkan uraian  tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunai sifat imperative atau atau memaksa. Artinya mengikatdan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang melakukn pelanggaran harus ditindak, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi-sanksi hukum.
Maka pancasila merupakan intelligent choice, karena mengatasi keragaman dalam masyarakat Indonesia agar tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan pancasila sebagai dasar negara tak hendak  menghapuskan perbedaan, tetap merangkum semuanya dalam satu semboyan empris khas Indonesia yang dinyatakan dalam selogan, “ Bhinneka Tunggal Ika “.
Mengenai hal itu pantaslah diingat sebuah pendapat “ jika kita hendak mendirikan negara  Indonesia yang sesa dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia.
Penetapan pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah negara pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakanya dalam seluruh prundang-undangan. Kirdi Dipoyudo menjelaskan “negara pancasila adalah suatu negara yang didirikan,dipertahankan dan dkembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembengkan martabat dan hak-hak asasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraanya lahir batin selengkap mungkin,memajukukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdasan kehidupan bangsa.
Pandangan tersebut melukiskan pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga meruakan penompang yang kko teraap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak asasi semua warga negara Indonesia. Perlindungan dan pengembangan marabat kewajiban negara, yakni denga memandang manusia manusia adalah manusia sebagai principum identitasnya.[2]











KESIMPULAN
Jadi berdasarkan uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita-cita para pendiri bangsa Indonesia dapat terwujud. Dan sebagai nilai dasar, nilai-nilai pancasila trsebut menjadi sumber nilai. Artnya,dengan bersumber pada kelima nilai dasar resebut dapat dibuat dan dijabarkan menjadi nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia. Nilai-nilai instrumental itu dapat berupa peraturan-peraturan lain. peraturan perundang-undangan yang dibuat isinya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang tercermin dalam pancasila tersebut. Hukum kebijakan pemerintah dan peraturan lain yang dibuat isinya juga tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang tercermin dalam pancasila tersebut. Semua nilai dasar dari sila-sila pancasila tersebut harus menjadi acuan dalam penyelenggaran negara maupun kehidupan dimasyarakat.













DAFTAR PUSTAKA

Budi Winarno.2002.Teori dan Kebijakan Publik. Yogyakarta: Meed press.
Kaelan.2002.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:Paradigma.
Kuntjoro Purbo Pranoto.1982.Hak Asasi Manusia dan Pancasila.Jakarta:Pradnya Pramita
Suparman.2009.Pendidikan Kewarganegaraan.Solo:Putra Kertonatan.

Sumber Lain:







[1] Pendidikan Kewarganegaraan, Drs.Suparman,2009,hal 4
[2] Pendidikan Kewarganegaraan,Drs.Suparman,2009,hal 12

No comments:

Post a Comment

Designed By VungTauZ.Com