MAKALAH PANCASILA
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
PRODI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
KELAS
A
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI JURAI SIWO METRO
TAHUN
PELAJARAN 2014/2015
DAFTAR
ISI
DAFTAR ISI ...................................................................................................... 1
BAB.I. PENDAHULUAN .............................................................................. .
2
I.1. Latar Belakang .................................................................................... 2
I.2. Rumusan masalah .............................................................................. 2
I.3. Tujuan Pembahasan ............................................................................ .2
BAB.II. PEMBAHASAN ................................................................................. 3
II.1. Latar belakang
Pancasila sebagai dasar Negara ............................... .
3
II.2. Pancasila sebagai
dasar Negara ........................................................ .
4
KESIMPULAN .................................................................................................. 6
DAFTAR
PUSTAKA
BAB.I.
PENDAHULUAN
I.2 Latar Belakang
Sebagai
dasar negara pancasila merupakan rumusandan pedoman kehidupan berbangsa dan
benegara bagi seluru rakyat Indonesia. Pancasila merupakan karunia terbesardari
tuhan Yang Maha Esa dan merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia
dimasa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan,
juga sebagaialat pemersatu dalam idup kerukunan berbangsa, serta sebagai
pandangan hidup untuk masyarakat Indonesia sehari-hari.
Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar
menghormati,menghargai,mejag dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh
para pahlawan khususnya pahlaan proklamasi, yang telah berjuang untuk
kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun golongan
tua tetap meyakini pancasila sebagi dasar negara Indonesia tanpa adanya
keraguan guna memperkuat persatuan dan keatuanbangsa dan negara Indonesia.
I.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
pembentukan pancasila sebagai dasar negara?
2.Apa fungsi pancasila sebagai dasar
negara Indonesia?
I.3 Tujuan Pebahasan
Agar
masyarakat Indonesia dpat mengetahui bahwa pancasila sebagai dasar negara. Dan
masyarakat Indonesia dapat menghormati,menjaga dan menjalankan nilai-nilai yang
ada pada pancasila.
BAB.II.
PEMBAHASAN
II.1 Latar Belakang Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Indonesia
sebagai bangsa, lahir melalui proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman
kerajaan,penjajahan hingga akhirnya merdeka, mandiri serta memiliki suatu
prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup bangsa yang dirumuskan sebagai
ideologi bangsa yaitu Pancasila.Istilah Pancasila sudah ditemukan dalam buku
kertagama arangan empu prapanca pada zaman kerajaan majapahit. Pancasila
berasal dari kata panca yang berarti lima dan syla ang berarti bahu atu sendi.
Lahirnya pancasila sebagai dasar
negara diawali adanya janji Jepang kepda bangsa Indonesia yang akan di berikan
kemerdekaan setelah selesai perang asia timur raya. Untuk mempersiapkan
kemerdekaan itu. Dibentuklah BPUPKI atau dokuritsu junbi coosakai pada tanggal
29 april 1945 yang dilantik tanggal 28 mei 1945 dengan ketua Dr.Radjiman
Widyodiningrat. Dalam upaya merumuskan pancasila sebagai dasar negara yang
resmi terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan oleh BPUPKI yaitu:
a. Lima
dasar oleh Moh.Yamin adalah:
1.
Perikebangsaan
2.
Perikemanusiaan
3.
Periketuhanan
4.
Perikerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
b. Lima
dasar oleh Mr.Soepomo yaitu:
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan lahir dan batin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan Rakyat
c. Lima
dasar oleh Ir.soekarno yaitu:
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Interasinalisme atau priemanusiaan
3.
Mufakat atau demokrasi
4.
Kesejateraan social
5.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Rumusan tersebut diberi nama pancasila. Karna
itu tanggal 1 juni 1945 di anggap sebagai hari lahirnya pancasila.[1]
II.2 Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara | Pancasila sebagai dasar negara
sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat negara/philosophische grondslag) dari
negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan
sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila
digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal
tersebut sesuai dengan bunyi pembukaa UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi :
“maka disusun lah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan
negara “, dengan demikian kedudukanpancasila sebagai asar negara secara yuridis
konstitusional dalampembukaan UUD 1945, ang merupakan cita-cia hukum yang
mengasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal-pasal UU 1945dan
diatur alam peraturan perundangan. Sebagai tertuang dalam memorandum DPR-GR 9 juni 1966 yang menandaskan
pancasia sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan di padatkan
oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara republic Indonesia.
Memorandum
DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS
dengan ketetapan MPR NO.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan pancasila sebagai
sumber dari segala sumber
hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia. Artinya segala peraturan
perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan yang
bertentangan dengan nilai-nilai luhur pancasila maka sudah sepatutnya peraturn
tersebut di cabut.
Pancasila sebagai
dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai
dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan
MPR No. III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional".
Dalam kedudukannya sebagai dasar negara maka Pancasila
berfungsi sebagai
- sumber
dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian
Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
- suasana
kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
- cita-cita
hukum bagi hukum dasar negara;
- norma-norma
yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang
luhur;
- sumber
semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR
dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara RI.
Dengan syarat utama sebuah bangsa
menurut kehendak untuk bersatu dan
memahami pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa pancasila merupakan
sebuah kompromi dan consensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung
tinggi oleh semua golongan dan setiap lapisan masyarakat Indonesia.
Bedasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara
mempunai sifat imperative atau atau memaksa. Artinya mengikatdan memaksa setiap
warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang melakukn
pelanggaran harus ditindak, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi
pelanggar dikenakan sanksi-sanksi hukum.
Maka pancasila merupakan
intelligent choice, karena mengatasi keragaman dalam masyarakat Indonesia agar
tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan pancasila sebagai dasar
negara tak hendak menghapuskan
perbedaan, tetap merangkum semuanya dalam satu semboyan empris khas Indonesia
yang dinyatakan dalam selogan, “ Bhinneka Tunggal Ika “.
Mengenai hal itu pantaslah diingat
sebuah pendapat “ jika kita hendak mendirikan negara Indonesia yang sesa dengan keistimewaan sifat
dan corak masyarakat Indonesia.
Penetapan pancasila sebagai dasar
negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah negara
pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela
dan melaksanakanya dalam seluruh prundang-undangan. Kirdi Dipoyudo menjelaskan “negara pancasila adalah suatu negara
yang didirikan,dipertahankan dan dkembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan
mengembengkan martabat dan hak-hak asasi semua warga bangsa Indonesia
(kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak
sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraanya lahir
batin selengkap mungkin,memajukukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan
lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdasan kehidupan bangsa.
Pandangan tersebut melukiskan
pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga meruakan penompang yang
kko teraap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan
tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak asasi semua
warga negara Indonesia. Perlindungan dan pengembangan marabat kewajiban negara,
yakni denga memandang manusia manusia adalah manusia sebagai principum
identitasnya.[2]
KESIMPULAN
Jadi berdasarkan uraian tersebut diatas maka dapat
disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat
penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita-cita
para pendiri bangsa Indonesia dapat terwujud. Dan sebagai nilai dasar,
nilai-nilai pancasila trsebut menjadi sumber nilai. Artnya,dengan bersumber
pada kelima nilai dasar resebut dapat dibuat dan dijabarkan menjadi nilai-nilai
instrumental penyelenggaraan negara Indonesia. Nilai-nilai instrumental itu
dapat berupa peraturan-peraturan lain. peraturan perundang-undangan yang dibuat
isinya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang tercermin dalam pancasila
tersebut. Hukum kebijakan pemerintah dan peraturan lain yang dibuat isinya juga
tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang tercermin dalam pancasila
tersebut. Semua nilai dasar dari sila-sila pancasila tersebut harus menjadi
acuan dalam penyelenggaran negara maupun kehidupan dimasyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Budi Winarno.2002.Teori dan Kebijakan Publik. Yogyakarta:
Meed press.
Kaelan.2002.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:Paradigma.
Kuntjoro Purbo
Pranoto.1982.Hak Asasi Manusia dan
Pancasila.Jakarta:Pradnya Pramita
Suparman.2009.Pendidikan Kewarganegaraan.Solo:Putra
Kertonatan.
Sumber Lain:

No comments:
Post a Comment