MEA
( MASYARAKAT EKONOMI ASEAN)
Makalah
ini di susun Guna Memenuhi Tugas Mandiri
Mata
Kuliah : Perekonomian Indonesia
Dosen
Pengampu : Hermanita S.E, MM
PRODY
EKONOMI SYARIAH
JURUSAN
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
METRO
2015
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat, inayah,
taufik, dan ilham-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini
dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana.
Makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Perekonomian Indonesia. Kami telah berusaha sesuai kemampuan kami demi
menyusun makalah ini agar makalah ini tersusun sesuai harapan.
Kami
ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam proses
punyusunan dan penyelesaian makalah ini, khususnya kepada ibu Hermania S.E,MM .Yang
telah memberikan tugas ini. Dan umumnya kepada rekan-rekan yang telah
memberikan motivasi baik dalam bentuk moril maupun materiil.
Makalah
ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat
kurang. Oleh karena itu diharapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah selanjutnya.
Mudah-mudahan makalah ini dapat
memberikan manfaat, dan semoga amal ibadah serta kerja keras kita, senantiasa
mendapat ridho dan ampunan dari-Nya. Amin.
Metro, Desember 2015
Desi Anggara
14117964
BAB 11
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)
Masyarakat
Ekonomi ASEAN atau yang biasa disingkat menjadi MEA secara singkatnya bisa
diartikan sebagai bentuk integrasi ekonomi ASEAN yang artinya semua
negara-negara yang berada dikawasan Asia Tenggara (ASEAN) menerapkan sistem
perdagangan bebas. Indonesia dan seluruh negara-negara ASEAN lainnya (9 negara
lainnya) telah menyepakati perjanjian MEA tersebut atau yang dalam bahasa
Inggrisnya adalah ASEAN Economy Community atau AEC.
Kurang
lebih dua dekade yang lalu tepatnya Desember 1997 ketika KTT ASEAN yang
diselenggarakan di Kota Kuala Lumpur, Malaysia disepakati adanya ASEAN Vision
2020 yang intinya menitikberatkan pada pembentukan kawasan ASEAN yang stabil,
makmur, dan kompetitif dengan pertumbuhan ekomoni yang adil dan merata serta dapat
mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Beberapa
waktu kemudian tepatnya pada bulan Oktober 2003 ketika KTT ASEAN di Bali,
Indonesia menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) menjadi tujuan dari
integrasi ekonomi regional dikawasan Asia Tenggara yang akan diberlakukan pada
tahun 2020. Namun demikian nyatanya kita mengetahui bahwa tahun 2015 ini
merupakan awal tahun diberlakukannya MEA. Hal tersebut sesuai dengan Deklarasi
Cebu yang merupakan salah satu hasil dari KTT ASEAN yang ke-12 pada Januari
2007. Pada KTT tersebut para pemimpin ASEAN besepakat untuk mengubah ASEAN
menjadi daerah dengan perdagangan bebas baik barang maupunjasa, investasi,
tenaga kerja profesional, dan juga aliran modal (dana).
A.
Agenda
Asean Economic Community 2015
Di
dalam Rumusannya MEA memiliki beberapa Rancangan Agenda penting yang akan
diberlakukan ke seluruh negara yang merupakan anggota ASEAN,salah satunya yaitu
empat karateristik yang akan menjadi pilar MEA yaitu :
1) Pasar
Tunggal dan Basis Produksi
2) Membangun
Kawasan Ekonomi yang Berdaya Saing Tinggi
3) Membangun
Kawasan dengan Ekonomi yang Merata
Membangun
Kawasan dengan Integrasi Penuh Terhadap Perekonomian Global Dari keempat
rancangan agenda karateristik MEA tersebut juga akan dijalankan melalui lima
elemen utama,lima elemen utama tersebut yaitu :
a) Aliran
Bebas Barang
b) Aliran
Bebas Jasa
c) Aliran
Bebas Investasi
d) Aliran
Modal yang Lebih Bebas
Aliran
Bebas Tenaga Kerja Terampil MEA akan menjalankan program dengan rancangan
agenda diatas,hal ini sangat menguntungkan negara anggotanya karena dengan
adanya agenda di atas maka cangkupan perekonomian suatu negara akan diperluas
dan dipermudah dalam menjalankan roda kestabilan ekonomi negara masing-masing.
Dengan kata lain pertukaran barang,jasa,modal,investasi,dan tenaga kerja akan
lebih mudah antar negara anggota Asean Economic Community.Usaha para pengusaha lokal akan merancah sampai ke luar
negeri dengan mudah tanpa harus memusingkan bea impor ataupun ekspor di
perbatasan antar negara anggota MEA.
B.
Pentingnya
Masyarakat Ekonomi ASEAN
Pentingnya
Masyarakat Ekonomi ASEAN tidak terlepas dari dampak positif dan manfaat dari
diberlakukannya perdagangan bebas diwilayah regional Asia Tenggara
tersebut.Mungkin saat ini dampak positifnya belum begitu terasa karena MEA baru
saja diberlakukan yaitu pada tahun 2015, namun diharapkan manfaat besarnya akan
terasa pada tahun-tahun selanjutnya. Dan dibawah ini adalah beberapa dampak
positif ata manfaat dari Masyarakat Ekonomi ASEAN itu sendiri.
a) Masyarakat
Ekonomi ASEAN akan mendorong arus investasi dari luar masuk ke dalam negeri
yang akan menciptakan multiplier effect dalam berbagai sektor khususnya dalam
bidang pembangunan ekonomi.
b) Kondisi
pasar yang satu (pasar tunggal) membuat kemudahan dalam hal pembentukan joint
venture (kerjasama) antara perusahaan-perusahaan diwilayah ASEAN sehingga akses
terhadap bahan produksi semakin mudah.
c) Pasar Asia Tenggara merupakan pasar besar yang
begitu potensial dan juga menjanjikan dengan luas wilayah sekitar 4,5 juta
kilometer persegi dan jumlah penduduk yang mencapai 600 juta jiwa.
d) MEA
memberikan peluang kepada negara-negara anggota ASEAN dalam hal meningkatkan
kecepatan perpindahan sumber daya manusia dan modal yang merupakan dua faktor
produksi yang sangat penting
e) Khusus
untuk bidang teknologi, diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN ini
menciptakan adanya transfer teknologi dari negara-negara maju ke negara-negara
berkembang yang ada diwilayah Asia Tenggara.
Itulah
lima dampak positif atau manfaat diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN yang
mulai berlangsung pada tahun 2015. Sebelumnya juga dijelaskan sekilas mengenai
MEA dan juga pengertiannya dari berbagai sumber terpercaya. Semoga tulisan
singkat ini bisa memberikan tambahan wawasan dan ilmu pengetahuan kepada para
pembaca sekalin khususnya seputar ASEAN.[1]
C. Tantangan Indonesia Menghadapi MEA
Terkait
pembelakuan MEA ini kemudian muncul pertanyaan, bagaimanakah nasib dan
kemampuan tenaga kerja Indonesia? Mampukah pekerja Indonesia bersaing
menghadapi zona bisnis dan perdagangan bebas MEA?
Sejumlah
pihak mengaku optimis bahwa Indonesia melalui tenaga kerjanya yang berkualitas
bisa menghadapi tantangan MEA. Hal tersebut diperkuat dengan kemampuan dan
kualitas tenaga kerja profesional yang kian membaik. Namun kendala tetap saja
muncul bagi Indonesia menghadapi MEA yaitu pada sisi bahasa dan kesiapan
mental. Tetap hal tersebut tak mengurangi kesiapan Indonesia menghadapi MEA.
Kedua hal tersebut terus dibenahi agar Indonesia tak ragu dengan pemberlakukan
MEA.
Indonesia
sendiri telah menyiapkan strategi khusus menghadapi gempuran tenaga kerja asing
yang masuk ke tanah air khususnya dari negara-negara di Asia Tenggara.
Pemerintah rupanya memberikan syarat bagi tenaga kerja asing agar mampu
berbahasa Indonesia dengan baik serta memiliki sertifikasi di dalam negeri.
Strategi
tersebut dinilai lebih adil dan antisipatif mengantisipasi serbuan tenaga kerja
dari luar. Jadi tak masalah dengan adanya pemberlakukan zona perdagangan bebas
MEA namun pemerintah tetap memperhatikan tenaga kerja dari dalam negeri.
1.
Keuntungan Kesepakatan MEA
Meskipun
MEA layaknya zona perdagangan bebas di Asia Tenggara namun pemberlakuan MEA
berupaya untuk menyaingi masifnya produk-produk dari negara Tiongkok maupun
India di berbagai negara Asia Tenggara.
Tentu
saja dengan adanya MEA bisa menarik investor asing untuk memberdayakan ekonomi
di negara-negera berkembang ASEAN guna meningkatkan daya saing ekonomi dalam
mewujudkan masyarakat ASEAN atau Asia Tenggara menjadi lebih baik.
Menurut
penelitian salah satu lembaga di PBB bahwa perdagangan bebas MEA akan membuka
banyak lapangan tenaga kerja yang bisa memberikan manfaat besar bagi
kesejahteraan masyarakat yang berada di Asia Tenggara.
Permintaan
pada produktifitas tenaga kerja akan semakin besar baik itu pada tingkat
menengah maupun pada tingkat di bawahnya. Hanya saja sektor bisnis dan
perdagangan membutuhkan tenagar kerja yang berkualitas sehingga perlu adanya
penyesuain kemampuan dan keterampilan kerja.
MEA
(Masyarakat Ekonomi ASEAN) menjadi sarana untuk mengurangi kesenjangan di
antara negara-negara anggota ASEAN terutama dalam sektor ekonomi. Selain itu
saling ketergantunga dan kerja sama satu sama lain dalam meningkatkan
kesejahteraan bersama di Asia Tenggara.
MEA juga membuka jalan bagi proses kerja sama dengan pihak luar
non-ASEAN.
2.
Fokus Kesepakatan MEA
Dalam
MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) ada empat hal yang menjadi perhatian utama:
1) MEA
menjadikan negara-negara di Asia Tenggara sebagai basis atau wilayah pasar seta
produksi. Terjadi jumlah produksi, distribusi, dan konsumsi yang besar di Asia
Tenggara.
2) MEA akan membuat persaingan menjadi lebih
tinggi sehingga membutuhkan aturan dan kebijakan yang lebih adil yang dapat
melindungi serta menjamin pelaku bisnis dan perdagangan guna menwujudkan
kesejahteraan bersama.
3) MEA
(Masyarakat Ekonomi ASEAN) akan menjadi kawasan perkembangan bidang ekonomi
yang adil dan merata dengan memperhatikan sektor Usaha Kecil Menengah (UKM)
beserta hal yang melingkupinya seperti SDM, akses informasi, dan lain
sebagainya.
4) MEA
akan menjadi jembatan bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara untuk menyatu
dengan perdagangan dan perekonomian secara global. Sehingga partisipasi
negara-negara ASEAN atau anggota MEA di jejaring global semakin diperhitungkan[2]
D.
Tujuan
Dibentuknya MEA
Tujuan
dibentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) untuk meningkatkan stabilitas
perekonomian dikawasan ASEAN. Pahami Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 ASEAN
terdiri dari sepuluh negara yang bergabung. Indonesia tengah bersiap menghadapi
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Dampak terciptanya MEA adalah pasar bebas
di bidang permodalan, barang dan jasa, serta tenaga kerja.
Memang
tujuan dibentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) untuk meningkatkan
stabilitas perekonomian dikawasan ASEAN,
serta diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah dibidang ekonomi antar negara
ASEAN.
ASEAN
merupakan kekuatan ekonomi ketiga terbesar setelah Jepang dan Tiongkok, di mana
terdiri dari 10 Negara yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura,
thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
Pembentukan
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berawal dari kesepakatan para pemimpin ASEAN
dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pada Desember 1997 di Kuala Lumpur,
Malaysia. Kesepakatan ini bertujuan meningkatkan daya saing ASEAN serta bisa menyaingi
Tiongkok dan India untuk menarik investasi asing. Modal asing dibutuhkan untuk
meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan warga ASEAN Pada KTT
selanjutnya yang berlangsung di Bali Oktober 2003, petinggi ASEAN
mendeklarasikan bahwa pembentukan MEA pada tahun 2015.
Ada
beberapa dampak dari konsekuensi MEA, yakni dampak aliran bebas barang bagi
negara-negara ASEAN, dampak arus bebas jasa, dampak arus bebas investasi,
dampak arus tenaga kerja terampil, dan dampak arus bebas modal.
E. Peluang, Tantangan, Dan Risiko Bagi
Indonesia Dengan Adanya Masyarakat Ekonomi Asean
Siapkah
anda menghadapi persaingan di tahun 2015? Sudah seharusnya kita bersiap
menghadapi ketatnya persaingan di tahun 2015 mendatang. Indonesia dan
negara-negara di wilayah Asia Tenggara akan membentuk sebuah kawasan yang
terintegrasi yang dikenal sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). MEA merupakan bentuk realisasi dari tujuan akhir
integrasi ekonomi di kawasan Asia Tenggara.
Terdapat
empat hal yang akan menjadi fokus MEA pada tahun 2015 yang dapat dijadikan
suatu momentum yang baik untuk Indonesia.
a)
Negara-negara di kawasan Asia Tenggara
ini akan dijadikan sebuah wilayah kesatuan pasar dan basis produksi. Dengan
terciptanya kesatuan pasar dan basis produksi maka akan membuat arus barang,
jasa, investasi, modal dalam jumlah yang besar, dan skilled labour menjadi
tidak ada hambatan dari satu negara ke negara lainnya di kawasan Asia Tenggara
b)
MEA akan dibentuk sebagai kawasan
ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi, yang memerlukan suatu kebijakan
yang meliputi competition policy, consumer protection, Intellectual Property
Rights (IPR), taxation, dan E-Commerce. Dengan demikian, dapat tercipta iklim
persaingan yang adil; terdapat perlindungan
berupa sistem jaringan dari agen-agen perlindungan konsumen; mencegah
terjadinya pelanggaran hak cipta; menciptakan jaringan transportasi yang
efisien, aman, dan terintegrasi; menghilangkan sistem Double Taxation, dan;
meningkatkan perdagangan dengan media elektronik berbasis online.
c)
MEA pun akan dijadikan sebagai kawasan
yang memiliki perkembangan ekonomi yang merata, dengan memprioritaskan pada
Usaha Kecil Menengah (UKM). Kemampuan daya saing dan dinamisme UKM akan
ditingkatkan dengan memfasilitasi akses mereka terhadap informasi terkini, kondisi
pasar, pengembangan sumber daya manusia dalam hal peningkatan kemampuan,
keuangan, serta teknologi.
d)
MEA akan diintegrasikan secara penuh
terhadap perekonomian global. Dengan dengan membangun sebuah sistem untuk
meningkatkan koordinasi terhadap negara-negara anggota. Selain itu, akan
ditingkatkan partisipasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara pada jaringan
pasokan global melalui pengembangkan paket bantuan teknis kepada negara-negara
Anggota ASEAN yang kurang berkembang. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan
kemampuan industri dan produktivitas sehingga tidak hanya terjadi peningkatkan
partisipasi mereka pada skala regional namun juga memunculkan inisiatif untuk
terintegrasi secara global.
Berdasarkan
ASEAN Economic Blueprint, MEA menjadi sangat dibutuhkan untuk memperkecil
kesenjangan antara negara-negara ASEAN dalam hal pertumbuhan perekonomian
dengan meningkatkan ketergantungan anggota-anggota didalamnya. MEA dapat
mengembangkan konsep meta-nasional dalam rantai suplai makanan, dan menghasilkan
blok perdagangan tunggal yang dapat menangani dan bernegosiasi dengan eksportir
dan importir non-ASEAN.
Bagi
Indonesia sendiri, MEA akan menjadi kesempatan yang baik karena hambatan
perdagangan akan cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Hal tersebut
akan berdampak pada peningkatan eskpor yang pada akhirnya akan meningkatkan GDP
Indonesia. Di sisi lain, muncul tantangan baru bagi Indonesia berupa
permasalahan homogenitas komoditas yang diperjualbelikan, contohnya untuk
komoditas pertanian, karet, produk kayu, tekstil, dan barang elektronik
(Santoso, 2008). Dalam hal ini competition risk akan muncul dengan banyaknya
barang impor yang akan mengalir dalam jumlah banyak ke Indonesia yang akan
mengancam industri lokal dalam bersaing dengan produk-produk luar negri yang
jauh lebih berkualitas. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan defisit neraca
perdagangan bagi Negara Indonesia sendiri.
Pada
sisi investasi, kondisi ini dapat menciptakan iklim yang mendukung masuknya
Foreign Direct Investment (FDI) yang dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi
melalui perkembangan teknologi, penciptaan lapangan kerja, pengembangan sumber
daya manusia (human capital) dan akses yang lebih mudah kepada pasar dunia.
Meskipun begitu, kondisi tersebut dapat memunculkan exploitation risk.
Indonesia masih memiliki tingkat regulasi yang kurang mengikat sehingga dapat
menimbulkan tindakan eksploitasi dalam skala besar terhadap ketersediaan sumber
daya alam oleh perusahaan asing yang masuk ke Indonesia sebagai negara yang
memiliki jumlah sumber daya alam melimpah dibandingkan negara-negara lainnya.
Tidak tertutup kemungkinan juga eksploitasi yang dilakukan perusahaan asing
dapat merusak ekosistem di Indonesia, sedangkan regulasi investasi yang ada di
Indonesia belum cukup kuat untuk menjaga kondisi alam termasuk ketersediaan
sumber daya alam yang terkandung.
Dari
aspek ketenagakerjaan, terdapat kesempatan yang sangat besar bagi para pencari
kerja karena dapat banyak tersedia lapangan kerja dengan berbagai kebutuhan
akan keahlian yang beraneka ragam. Selain itu, akses untuk pergi keluar negeri
dalam rangka mencari pekerjaan menjadi
lebih mudah bahkan bisa jadi tanpa ada hambatan tertentu .Dilihat dari
sisi pendidikan dan produktivitas Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga
kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi
industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia berada pada peringkat
keempat di ASEAN
Dengan
hadirnya ajang MEA ini, Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan
keunggulan skala ekonomi dalam negeri sebagai basis memperoleh keuntungan.
Namun demikian, Indonesia masih memiliki banyak tantangan dan risiko-risiko
yang akan muncul bila MEA telah diimplementasikan. Oleh karena itu, para risk
professional diharapkan dapat lebih peka terhadap fluktuasi yang akan terjadi
agar dapat mengantisipasi risiko-risiko yang muncul dengan tepat. Selain itu,
kolaborasi yang apik antara otoritas negara dan para pelaku usaha diperlukan,
infrastrukur baik secara fisik dan sosial(hukum dan kebijakan) perlu dibenahi,
serta perlu adanya peningkatan kemampuan serta daya saing tenaga kerja dan
perusahaan di Indonesia. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi penonton di
negara sendiri di tahun 2015 mendatang.[3]
1. Ada
beberapa hambatan Indonesia untuk menghadapi MEA.
a)
Mutu pendidikan tenaga kerja masih
rendah, di mana hingga Febuari 2014 jumlah pekerja berpendidikan SMP atau
dibawahnya tercatat sebanyak 76,4 juta orang atau sekitar 64 persen dari total
118 juta pekerja di Indonesia
b)
ketersediaan dan kualitas infrastuktur
masih kurang sehingga memengaruhi kelancaran arus barang dan jasa.
c)
sektor industri yang rapuh karena
ketergantungan impor bahan baku dan setengah jadi.
d)
keterbatasan pasokan energi.
e)
lemahnya Indonesia menghadapi serbuan
impor, dan sekarang produk impor Tiongkok sudah membanjiri Indonesia.[4]
F. Strategi Pemerintah Dalam MEA
Ada beberapa strategi pemerintah
dalam menghadapi AEC 2015,” kata Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan dalam Rapat
Kerja bersama Komisi VI DPR di Komplek Senayan Jakarta, Rabu (02/7).
1) Terkait infrastruktur. Upaya yang
sedang dan akan terus dilakukan adalah memanfaatkan pelabuhan dan bandara
berstatus internasional serta PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk
meningkatkan promosi investasi di bidang infrastruktur. Selain itu,
meningkatkan kerjasama infrastruktur dengan sektor swasta, meningkatkan
anggaran dalam pembangunan infrastruktur dan pembangunan konektivitas antar
provinsi, meningkatkan kerjasama subregional agar pembangunan infrastruktur
tidak terkonsentrasi di Semenanjung Malaya dan Indochina. Juga, meningkatkan
pasokan energi dan listrik agar dapat bersaing dengan negara yang memiliki
infrastruktur yang lebih baik.
2) Dalam upaya mendorong pengembangan
industri nasional, pemerintah akan memberikan insentif fiskal. Pemberian
insentif fiskal dan tersebut seperti pembebasan Pajak Penghasilan badan untuk
jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun serta tambahan pengurangan Pajak
Penghasilan sebesar 50 persen selama dua tahun untuk industri pionir. Ditambah
lagi dengan investement allowance sebesar 30 persen dari nilai penanaman modal,
percepatan penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengurangan tauf PPh atas
dividen luar negeri dan perpanjangan kompensasi kerugian bagi investasi di
bidang usaha atau daerah dengan prioritas tinggi skala nasional.
3) Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus
(KEK). Pengembangan KEK ini, kata Gita, merupakan bagian dari upaya untuk
meningkatkan daya saing ekonomi menyongsong AEC 2015. Fungsi KEK adalah untuk
melakukan dan mengembangkan usaha dibidang perdagangan, jasa, industri,
pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan
telekomunikasi, pariwisata dan bidang lain.
BAB III
KESIMPULAN
Masyarakat Ekonomi ASEAN atau yang biasa disingkat
menjadi MEA secara singkatnya bisa diartikan sebagai bentuk integrasi ekonomi
ASEAN yang artinya semua negara-negara yang berada dikawasan Asia Tenggara
(ASEAN) menerapkan sistem perdagangan bebas. Indonesia dan seluruh
negara-negara ASEAN lainnya (9 negara lainnya) telah menyepakati perjanjian MEA
tersebut atau yang dalam bahasa Inggrisnya adalah ASEAN Economy Community atau
AEC.
MEA ini akan di perlakukan pada tahun 2016 mendatang,
maka diperlukan persiapan dalam mengahapi MEA yang memerlukan kekuatan dalam
bersaing dalam segala bidang.
Bagi Indonesia sendiri, MEA akan menjadi kesempatan
yang baik karena hambatan perdagangan akan cenderung berkurang bahkan menjadi
tidak ada. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan eskpor yang pada
akhirnya akan meningkatkan GDP Indonesia. Di sisi lain, muncul tantangan baru
bagi Indonesia berupa permasalahan homogenitas komoditas yang diperjualbelikan,
contohnya untuk komoditas pertanian, karet, produk kayu, tekstil, dan barang
elektronik (Santoso, 2008). Dalam hal ini competition risk akan muncul dengan
banyaknya barang impor yang akan mengalir dalam jumlah banyak ke Indonesia yang
akan mengancam industri lokal dalam bersaing dengan produk-produk luar negri
yang jauh lebih berkualitas. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan defisit
neraca perdagangan bagi Negara Indonesia sendiri
Ø Strategi pemerintah:
·
Terkait
infrastruktur. Upaya yang sedang dan akan terus dilakukan adalah memanfaatkan
pelabuhan dan bandara berstatus internasional serta PT Penjaminan Infrastruktur
Indonesia (PII) untuk meningkatkan promosi investasi di bidang infrastruktur
·
Dalam upaya
mendorong pengembangan industri nasional, pemerintah akan memberikan insentif
fiska
·
Pengembangan
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pengembangan KEK ini, kata Gita, merupakan bagian
dari upaya untuk meningkatkan daya saing ekonomi menyongsong AEC 2015.

No comments:
Post a Comment