Makalah Puasa
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
puasa merupakan salah satu rukun islam. Karena itu
setiap orang yang beriman dan orang islam yang mukallaf wajib melaksanakannya.
Melaksanakan
ibadah puasa ini selain untuk memenuhi perintah allah adalah juga untuk menjadi tangga ke tingkat
takwa, karena takwalah dasar keheningan jiwa dan keluruhan budi dan ahlak.
Untuk itu, perlu diketahui segala
sesuatu yang berkenaan dengan puasa dari dasar hukum, syarat-syarat, rukun
puasanya dan lain sebagainya.
Yang diwajibkan berpuasa itu adalah
orang yang beriman (muslim) baik laki-laki maupun perempuan (untuk perempuan
suci dari haid dan nifas), berakal, baligh (dewasa), tidak dalam musafir
(perjalanan) dan sanggup berpuasa.
Puasa
Ramadhan lamanya sebulan yaitu 29 atau 30 hari, yang dimulai setiap harinya
sejak terbit pagi hingga terbenam matahari.
B.
Rumusan
Masalah
1. apa
dasar hukum pelaksanaan puasa?
2. apa
saja rukun dan syarat nya?
3. Apa
saja hal-hal yang membatalkan puasa?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui hukum pelaksanaan puasa
2. Untuk
mengetahui rukun dan syarat puasa
3.
Untuk mengetahui apa saja yang
membatalkan puasa
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Puasa
Menurut buku yang berjudul fiqh Ibadah karangan prof.Dr.Abdul
Aziz Muhammad Azzam danProf. Dr.
Abdul Wahhab Sayyed Hawwas mendefinisikan
bahwa Puasa adalah puasa fardu yang dilakukan dengan kehati-hatian yang
mengharapkan ridha allah .[1]
Menurut buku yang lain yang berjudul fiqh Ibadah karangan Drs.
K.H. Abdul Hamid, M.Ag mendefinisikan bahwa Puasa adalah arti dari kata
“shiyam”( bahasa arab ) yang artinya menahan
dari segala sesuatu, seperti makan,minum,nafsu,menahan berbicara yang tidak
bermanfaat dan sebagainya. Menurut agama islam yaitu menahan diri dari sesuatu
yang membatalkannya,satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam
matahari dengan niat dan beberapa syarat.[2]
Menurut buku yang berjudul garis-garis besar karangan prof. Dr. Amir Syarifuddin mendefinisikan
bahwa Puasa adalah ibadah pokok yang ditetapkan sebagai salah satu rukun islam
bermakna menahan dan diam dalam segala bentuknya termasuk menahan dari bicara.[3]
Menurut buku
yang berjudul Fiqh Sehari-hari
karangan Saleh Al-Fauzan
mendefinisikan bahwa puasa adalah berniat untuk menahan diri dari hal-hal tertentu dan juga menahan diri dari berkata
keji dan berbuat kefasikan.[4]
Selanjutnya menurut buku Fiqh islam karangan H. Sulaiman Rasjid mendefinisikan bahwa Puasa
adalah menahan diri dari yang membatalkannya satu hari lamanya mulai dari
terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syara[5]
Jadi dari beberapa buku diatas yang telah
mendefinisikan tentang pengertian puasa maka penulis dapat mengambil kesimpulan
bahwa puasa adalah Puasa adalah ibadah pokok yang ditetapkan sebagai salah satu
rukun islam, yang didalam ibadah tersebut diharuskan untuk menahan diri dari
makan,minum dan hal-hal yang membatalkan puasa berdasarkan hukum dan syarat
selama satu hari dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
Adapun puasa ada empat macam yaitu:
1.
Puasa wajib, yaitu puasa bulan ramadhan,
puasa kafarat, dan puasa nazar
2. Puasa
sunat
3. Puasa
makruh
4. Puasa
haram, yaitu puasa pada hari raya idul fitri, hari raya haji, dan tiga hari
sesudah hari raya haji, yaitu tanggal 11,12 dan 13.
Puasa bulan ramadhan itu merupakan salah satu dari
rukun islam yang lima,diwajibkan pada tahun kedua hijriyah, yaitu tahun kedua
sesudah nabi Muhammad saw hijrah ke madinah. Hukumnya fardu ‘ain atas tiap-tiap mukallaf
(balig dan berakal).
Puasa
ramadhan diwajibkan atas tiap-tiap orang mukallaf dengan salah satu dari
ketentuan-ketentuan berikut ini:
1. Dengan
melihat bulan bagi yang melihatnya sendiri
2. Dengan
mencukupkan bulan sya’ban tiga puluh hari,
maksudnya bulan tanggal sya’ban itu dilihat. Tetapi jika bulan tanggal
satu sya’ban tidak terlihat, tentu kita tidak dapat menentukan hitungan,
sempurnanya tiga puluh hari.
Sabda rasulullah saw yang artinya:
“berpuasalah
kamu sewaktu melihat bulan (dibulan ramadhan, dan berbukalah kamu sewaktu
melihat bulan (dibulan syawal). Maka jika ada yang menghalangi (mendung)
sehingga bulan tidak terlihat, hendaklah kamu sempurnakan bulan sya’ban tiga puluh hari”.
3. Dengan
adanya melihat (ru’yat) yang dipersaksikan oleh seseorang yang adil di muka hakim.
“Ibnu
Umar mengatakan telah melihat bulan. Maka diberitahukan-nya hal itu kepada
rasulullah saw, lalu rasulullah saw. Berpuasa, dan beliau menyuruh orang-orang
agar berpuasa pula”.
4. Dengan
kabar mutawatir,yaitu kabar dari orang banyak, sehingga mustahil mereka akan
dapat sepakat berdusta atau sekata atas kabar yang dusta
5. Percaya
kepada orang yang melihat
6. Tanda-tanda
yang biasa dilakukan di kota-kota besar untuk memberitahukan kepada orang
banyak (umum), seperti lampu,meriam, dan sebagainya
7. Dengan
ilmu hisab atau kabar dari ahli hisab (ilmu bintang).[6]
Sabda rasululaah saw. Yang artinya:
Ibnu
Umar telah menceritakan hadis berikut yang ia terima langsung dari rasulullah
saw. Yang telah bersabda:” apabila kamu melihat bulan (dibulan ramadhan),
hendaklah kamu berpuasa, dan apabila kamu melihat bulan (di bulan syawal),
hendaklah kamu berbuka. Maka jika tertutup (mendung) antara kamu dan tempat
terbit bulan, hendaklah kamu kira-kirakan bulan itu.
B.
Dasar
Hukum Puasa ramadhan
Puasa dalam bulan ramadhan hukumnya adalah
wajib ‘aini. Kewajiban puasa ramadhan itu dapat dilihat dari beberapa segi. Banyak
perintah allah dalam al-qur’an dan demikian pula seluruh nabi dalam haditsnya
untuk berpuasa bulan ramadhan, seperti firman allah dalam surat Al-Baqrah ayat 183-185:[7]
$ygr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
|=ÏGä.
ãNà6øn=tæ
ãP$uÅ_Á9$#
$yJx.
|=ÏGä.
n?tã
úïÏ%©!$#
`ÏB
öNà6Î=ö7s%
öNä3ª=yès9
tbqà)Gs?
ÇÊÑÌÈ $YB$r&
;Nºyrß÷è¨B
4 `yJsù
c%x.
Nä3ZÏB
$³ÒÍ£D
÷rr&
4n?tã
9xÿy
×o£Ïèsù
ô`ÏiB
BQ$r&
tyzé&
4 n?tãur
úïÏ%©!$#
¼çmtRqà)ÏÜã
×ptôÏù
ãP$yèsÛ
&ûüÅ3ó¡ÏB
( `yJsù
tí§qsÜs?
#Zöyz
uqßgsù
×öyz
¼ã&©!
4 br&ur
(#qãBqÝÁs?
×öyz
öNà6©9
( bÎ)
óOçFZä.
tbqßJn=÷ès?
ÇÊÑÍÈ ãöky
tb$ÒtBu
üÏ%©!$#
tAÌRé&
ÏmÏù
ãb#uäöà)ø9$#
Wèd
Ĩ$¨Y=Ïj9
;M»oYÉit/ur
z`ÏiB
3yßgø9$#
Èb$s%öàÿø9$#ur
4 `yJsù
yÍky
ãNä3YÏB
tök¤¶9$#
çmôJÝÁuù=sù
( `tBur
tb$2
$³ÒÍsD
÷rr&
4n?tã
9xÿy
×o£Ïèsù
ô`ÏiB
BQ$r&
tyzé&
3 ßÌã
ª!$#
ãNà6Î/
tó¡ãø9$#
wur
ßÌã
ãNà6Î/
uô£ãèø9$#
(#qè=ÏJò6çGÏ9ur
no£Ïèø9$#
(#rçÉi9x6çGÏ9ur
©!$#
4n?tã
$tB
öNä31yyd
öNà6¯=yès9ur
crãä3ô±n@
ÇÊÑÎÈ
183. Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa,
184. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka
Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya
(jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang
miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan. Maka Itulah yang lebih baik
baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
185. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan
Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai
petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan
pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara
kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia
berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya
itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan
hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu,
supaya kamu bersyukur.
Adapun hadis-hadis yang
mewajibkan berpuasa yaitu:[8]
1.
Hadis dari
Abu Hurairah riwayat Bukhari dan muslim yang artinya:
“Berpuasalah kalian karena
melihatnya (melihat hilal), dan berbukalah kalian karena melihatnya. Jika hilal
itu samar atas kalian, sempurnakanlah hitungan bulan sya’ban menjadi tiga puluh.
2.
Hadis dari Abu
Hurairah riwayat Ahmad dan Ash-Habus-sunan yang artinya:
“Barang siapa berpuasa pada bulan
ramadhan dengan iman dan mengharap rida Allah, akan diampuni dosa-dosanya yang
terdahulu”.
3.
Hadis dari
Abu Sa’id Al-Khudri yang artinya:
“Barang siapa berpuasa pada bulan
Ramadhan dan mengetahui batas-batasnya, dan ia menjaga diri dari segala yang
patut dijaga, dihapuskan dosa-dosanya yang sebelumnya (yang terdahulu).
4.
Hadis dari
Abu Hurairah yang artinya:
“ siapa yang berbuka pada satu hari
pada bulan ramadhan tanpa keringanan yang diberikan allah kepadanya maka ia
tidak akan mendapat bayaran puasa sepanjang masa( selama bulan ramadhan itu)
meskipun ia melakukannya (sampai selesai) . (H.R. Abu Dawud , Ibnu Madjah, dan
Tirmidzi). Menurut Iman Bukhari hadis yang berhubungan dengan hal itu ada yang
diterima dari Abu Hurairah sebagai hadis marfu’, yaitu :”barang siapa yang
berbuka pada hari puasa ramadhan dengan sengaja tanpa uzur atau sakit puasanya
tidak akan terbayar meskipun ia melakukan puasa sepanjang bulan itu, ini pun
dikemukakan oleh Ibnu Mas’ud”.
5.
Hadis dari
Ibnu Umar yang berarti:
“Orang-orang bersama sama mengintai
hilal maka saya sampaikan kepada Rasulullah SAW. Bahwa saya melihat hilal maka nabi berpuasa dan memerintahkan
kepada semua orang untuk berpuasa”.
6.
Hadis dari
Abu Ummah, yang ketika itu mendatangi nabi SAW. Dan berkata,” perintahlah aku
untuk beramal yang menyebabkan aku masuk surga.” Nabi SAW. Pun menjawab dengan
hadis sebagai berikut artinya:
“Hendaklah kamu berpuasa, karena puasa adalah (amal)
yang tak ada tandingannya!’lalu saya datang lagi kepada nabi yang kedua
kalinya, nabi saw.bersabda,’hendaklah kamu berpuasa!”.
Berdasarkan
ketetapan Alquran, ketetapan hadis tersebut, maka puasa diwajibkan atas umat
Islam sebagaimana diwajibkan atas umat yang terdahulu. Ayat itu menerangkan
bahwa orang yang berada di tempat dalam keadaan sehat, di waktu bulan Ramadhan,
wajib dia berpuasa. Seluruh Ulama Islam sepakat menetapkan bahwasanya puasa,
salah satu rukun Islam yang lima, karena itu puasa di bulan Ramadhan adalah wajib dikerjakan.
Yang
diwajibkan berpuasa itu adalah orang yang beriman (muslim) baik laki-laki
maupun perempuan (untuk perempuan suci dari haid dan nifas), berakal, baligh
(dewasa), tidak dalam musafir (perjalanan) dan sanggup berpuasa. Karena
berpuasa pada bulan ramadhan dengan iman dan mengharap ridha Allah akan
diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.[9]
C.
Rukun
dan Syarat Puasa
ü Rukun
Puasa
1. Niat,
puasa harus dimulai dengan Itikad yang sungguh-sungguh, terutama sejak
melaksanakan shalat tarawih sampai dengan terbenam matahari.[10]
2.
Dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan
puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari, sebagaimana disebutkan dalam
Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187:
¨@Ïmé&
öNà6s9
s's#øs9
ÏQ$uÅ_Á9$#
ß]sù§9$#
4n<Î)
öNä3ͬ!$|¡ÎS
4 £`èd
Ó¨$t6Ï9
öNä3©9
öNçFRr&ur
Ó¨$t6Ï9
£`ßg©9
3 zNÎ=tæ
ª!$#
öNà6¯Rr&
óOçGYä.
cqçR$tFørB
öNà6|¡àÿRr&
z>$tGsù
öNä3øn=tæ
$xÿtãur
öNä3Ytã
( z`»t«ø9$$sù
£`èdrçų»t/
(#qäótFö/$#ur
$tB
|=tF2
ª!$#
öNä3s9
4 (#qè=ä.ur
(#qç/uõ°$#ur
4Ó®Lym
tû¨üt7oKt
ãNä3s9
äÝøsø:$#
âÙuö/F{$#
z`ÏB
ÅÝøsø:$#
ÏuqóF{$#
z`ÏB
Ìôfxÿø9$#
( ¢OèO
(#qJÏ?r&
tP$uÅ_Á9$#
n<Î)
È@ø©9$#
4 wur
Æèdrçų»t7è?
óOçFRr&ur
tbqàÿÅ3»tã
Îû
ÏÉf»|¡yJø9$#
3 y7ù=Ï?
ßrßãn
«!$#
xsù
$ydqç/tø)s?
3 y7Ï9ºxx.
ÚúÎiüt6ã
ª!$#
¾ÏmÏG»t#uä
Ĩ$¨Y=Ï9
óOßg¯=yès9
cqà)Gt
ÇÊÑÐÈ
187. Dihalalkan bagi kamu pada malam hari
bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu,
dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak
dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af
kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah
ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih
dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai
(datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu
beri'tikaf dalam
mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
Ibnu
Katsir mengatakan,”ini adalah rukhshah (kemudahan) dari Allah untuk orang-orang
muslim dengan menghapus kewajiban yang ada pada awal-awal islam. Pada awal-awal
islam, apabila seseorang berbuka puasa, maka yang dibolehkan baginya adalah
makan, minum, dan bersetubuh dengan istri hingga waktu isya atau hingga tidur
sebelum isya. Apabila seseorang telah
tidur atau telah menunaikan ibadah isya, maka ia tidak boleh makan, minum, dan bersetubuh
hingga malam berikutnya. Orang-orang muslim kala itu merasa keberatan dengan
kewajiban ini maka, turunlah ayat diatas sehingga mereka sangat berbahagia
karena allah membolehkan makan,minum dan bersetubuh kapan saja selama masih
dalam waktu malam, sampai cahaya pagi nmenggantikan gelapnya malam. [11]
Berdasarkan
ayat diatas, batas awal dan akhir puasa dalam satu hari menjadi jelas. Yaitu,
mulai dari terbitnya fajar dan berakhir dengan tenggelamnya matahari. .
ü Syarat
Sah Puasa
1. Islam,
orang yang bukan islam tidak sah puasanya
2. Mumayiz
(dapat membedakan yang baik dengan yang tidak baik).
3. Suci
dari darah haid (kotoran) dan nifas (darah sehabis melahirkan). Orang yang haid
ataupun nifas itu tidak sah berpuasa, tetapi keduanya wajib mengqada (membayar)
puasa yang tertinggal itu secukupnya.
4. Dalam
waktu yang diperbolehkan puasa padanya. Dilarang puasa pada hari raya dan hari
tasyriq (tanggal 11-12-13 bulan haji)[12]
ü Yang
Membatalkan Puasa
1. makan
dan minum.
Makan dan minum yang membatalkan puasa ialah apabila
dilakukan dengan sengaja. Jika tidak sengaja, misalkan lupa, tidak membatalkan
puasa.
Sabda rasulullah saw yang artinya:
Barang siapa
lupa, sedangkan ia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum, maka
hendaklah puasanya disempurnakan, karena sesungguhnya allah lah yang
memeberinya makan dan minum.
Memasukkan
sesuatu kedalam lubang yang ada pada badan, seperti lubang telinga, hidung, dan
sebagainya, menurut sebagian ulama sama dengan makan dan minum; artinya
membatalkan puasa. Tetapi ulama yang
lain berpendapat bahwa hal itu tidak membatalakan karena tidak dapat diqiaskan
dengan makan dan minum. Menurut pendapat yang kedua itu, memasukan air sewaktu
mandi tidak membatalkan puasa, begitu juga memasukan obat melalui lubang badan
selain mulut, suntik dan sebagainya, tidak membatalkan puasa karena yang
demikian tidak dinamakan makan dan minum.
2. Muntah
yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali ke dalam. Muntah yang tidak
disengaja tidaklah membatalkan puasa.
Sabda rasulullah yang artinya:
Dari Abu
Hurairah, rasulullah saw telah berkata: “Barang siapa terpaksa muntah, tidaklah
wajib mengqada puasanya;dan barang siapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah
dia mengqada puasanya.
3. Bersetubuh
Laki-laki yang membatalkan puasanya dengan
bersetubuh di waktu siang hari dibulan ramadhan, sedangkan dia berkewajiban
puasa, maka ia wajib membayar kafarat.
Kafarat ini ada tiga tingkat yaitu:
Kafarat ini ada tiga tingkat yaitu:
a. Memerdekakan
hamba
b. (jika
tidak sanggup memerdekakan hamba) puasa dua bulan berturut-turut
c. (jika
tidak kuat puasa) bersedekah dengan makanan yang mengenyangkan kepada enam
puluh fakir miskin.
4. Keluar
darah haid (kotoran) atau nifas (darah sehabis melahirkan)
5. Gila,
jika gila itu datang waktu siang hari, batalkan puasa
6. Keluar
mani dengan sengaja (karena bersentuhan dengan perempuan atau lainya). Karena
keluar mani itu adalah puncak yang dituju orang pada persetubuhan, maka
hukumnya disamakan dengan bersetubuh. [13]
ü Hal-hal
yang Dimakruhkan dalam Puasa
1. Berlebih-lebihan
dalam berkumur dan menghirup air ke
dalam hidung
2. Ciuman
yang merangsang birahi seksual
3. Berlama-lama
memandang istri
4. Memikirkan
masalah seks
5. Meraba-raba
istri dengan belaian tangan maupun dengan tubuh
6. Mengunyah
liban (getah) karena dikhawatirkan ada sebagian zatnya yang merembes ke
tenggorokan mengingat hal tersebut seolah-olah memerah mulut, menghimpun air
liur, dan lebih lanjut menyebabkan dahaga.
7. Mencicipi
makanan, meski ia adalah koki pembuatnya, jika memang harus mencicipinya, maka
ia wajib memuntahkannya kembali agar tidak ada sedikit pun darinya yang sampai ke tenggorokannya.
ü Hal-
hal yang Disunahkan dalam Puasa
1. Menyegerakan
berbuka puasa ketika matahari sudah jelas-jelas terbenan dan menjelang shalat
2. Berbuka
dengan kurma matang, lalu kurma kering,kemudian manisan dan setelah itu air
3. Berdoa
ketika hendak berbuka puasa
4. Mengakhiri
waktu sahur, waktu sahur dimulai dari awal sepertiga malam terakhir, dan
semakin mundur semakin baik (afdhal), selama tidak ragu-ragu akan tibanya
fajar.
5. Meninggalkan
pembicaraan yang buruk dan tercela.[14]
ü Perbuatan-perbuatan
yang Membatalkan pahala puasa adalah sebagai berikut:
a. Berbicara
yang sia-sia, dengan perkataan yang tergolong maksiat perkataan
(masyiatul-maqal)
b. Marah-marah
tanpa terkendali
c. Melakukan
pertengkaran
d. Membayangkan
sesuatu yang jorok dan maksiat
e. Menghasut,
menfitnah, ghibah, dan ria
f. Seluruh
jenis pekerjaan yang tidak pantas dilakukan oleh orang muslim apalagi ketika
sedang berpuasa, misalnya mendatangi tempat-tempat kemasyiatan.[15]
ü Keringanan
dalam Berpuasa
Orang –orang yang mendapatkan
keringanan melakukan puasa disebutkan allah dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
(yaitu) dalam
beberapa hari yang ditentukan. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit
atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa)
sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.dan wajib atas
orang yang berat menjalankan puasa(jika mereka tidak puasa) membayar fidiyah
yaitu memberi makan seorang miskin.
Dari penjelasan ayat
tersebut maka orang yang mendapat keringanan meninggalkan puasa ramadhan itu
adalah :
1. Orang
sakit, yang jika ia tetap juga berpuasa, penyakitnya akan bertambah atau lambat
sembuhnya. Kewajiban orang ini adalah mengqada puasanya di hari lain sebanyak
yang ditinggalkan.
2. Orang
dalam perjalanan yang mengalami kesulitan bila berpuasa dalam arti dapat
mengganggu kelancaran perjalanannya. Kewajiban orang ini adalah mengqada puasanya
di hari-hari lain setelah ia berada di tempatnya.
Firman Allah swt yang berarti:
“Barang
siapa sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain. Allah menghendaki kemudahan bagi-mu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu.
3. Orang-orang
yang berat baginya melakukan puasa karena ketidak mampuan fisiknya. Keadaan begini
berlaku dalam waktu yang lama sehingga tidak mungkin melaksanakan puasa dalam
waktu dan keadaan apapun. Kewajiban orang ini hanyalah membayar fidiyah dalam
bentuk member makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang tidak
dilakukannya. Hal ini dikuatkan oleh hadits nabi dari Ibnu Abbas menurut
riwayat Dar al-Quthi dan al-Hakim yang artinya:
Diberi
keringanan orang tua renta untuk berbuka dan member makan seorang miskin untuk
setiap harinya; dan tidak ada kewajiban qudha atasnya.
4. Orang
hamil dan orang yang menyusui anak. Kedua perempuan tersebut, jika takut akan
menjadi mudarat dirinya sendiri atau beserta anaknya, boleh berbuka, dan mereka
wajib mengqada sebagaimana orang yang sakit. Jika keduanya hanya takut akan
menimbulkan mudarat terhadap anaknya (takut keguguran, atau kurang susu yang
dapat menyebabkan si anak kurus), maka keduanya boleh berbuka serta wajib qada
dan wajib fidiyah (member makan fakir miskin, tiap-tiap hari ¾ liter).[16]
Rasulullah bersabda yang artinya:
“Sesungguhnya
allah telah memaafkan setengah salat dari orang musafir, dan memaafkan pula
puasanya. Dan dia memberikan (kemurahan) kepada wanita yang sedang hamil, dan
yang sedang menyusui”.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Puasa merupakan rukun islam yang ketiga,
yang wajib dilaksanakan oleh umat islam. Puasa dalam bulan ramadhan hukumnya
adalah wajib ‘aini. Puasa adalah arti dari kata “shiyam”( bahasa arab ) yang
artinya menahan dari segala sesuatu,
seperti makan,minum,nafsu,menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan
sebagainya. Menurut agama islam yaitu menahan diri dari sesuatu yang
membatalkannya,satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam
matahari. Adapun hikmah berpuasa adalah untuk menyucikan dan membersihkan jiwa
dari kotoran-kotoran serta dari kelakuan yang buruk . Hal ini karena puasa
dapat mempersempit jalan setan di dalam tubuh manusia, dikarenakan setan
berjalan didalam tubuh manusia bersamaan dengan darah yang mengalir ditubuhnya.
Dan Puasa itu diwajibkan allah atas manusia dalam rangka memenuhi kehendak
allah, semata untuk menguji ketaatannya kepada allah.
Adapun rukun
puasa yang pertama Niat, dan yang kedua menahan diri dari hal-hal yang
membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
Dan syarat puasa yaitu:
Dan syarat puasa yaitu:
1. Islam, orang yang bukan islam tidak sah
puasanya
2. Mumayiz (dapat membedakan yang baik dengan
yang tidak baik). Suci dari darah haid (kotoran) dan nifas (darah sehabis
melahirkan).
3. Orang yang haid ataupun nifas itu tidak sah
berpuasa, tetapi keduanya wajib mengqada (membayar) puasa yang tertinggal itu
secukupnya.
4. Dalam
waktu yang diperbolehkan puasa padanya. Dilarang puasa pada hari raya dan hari
tasyriq (tanggal 11-12-13 bulan haji).
B.
Saran
Makalah
yang kami susun semoga bisa membantu kita lebih memahami tentang Fiqh Ibadah. Penulis
mengetahui bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, sehingga penulis
mengharapkan kritik atau saran yang membangun dari pembaca untuk kesempurnaan
makalah ini. Opini dari para pembaca sangat berarti bagi kami guna evaluasi
untuk menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Aziz Muhammad Azzam,
Abdul Wahhab sayyed Hawwas. 2009. Fiqh Ibadah. Jakarta: Amzah
Hamid, Abdul
dkk. 2009. Fiqh Ibadah Refleksi Ketentuan Hamba Allh Kepada Al- Khaliq Persefektif Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Bandung:
Pustaka Setia
Syarifuddin,Amir.
2010.Garis-garis
Besar Fiqh. Jakarta: Perdana Media
Fauzan.
Saleh, 2006. Fiqh Sehari-hari.
Jakarta: Gema Insani
Sulaiman,
Rasjid,2012. Fiqh Islam. Bandung:Sinar
Baru Algensindo
[1]
Abdul Aziz
Muhammad Azzam, Fiqh Ibadah,
Jakarta:Sinar Grafika Offest, 2009, hlm. 473
[2] K.H. Abdul
Hamid,Fiqh Ibadah,Bandung: Pustaka
Setia,2009, hlm.235
[4] Saleh Fauzan, Fiqh Sehari-hari, Jakarta: Gema Insani
Press, 2005, hlm.290
[5] Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2012, hlm. 220
[7] Abdul Hamid, loc.cit, hlm. 237
[9] Ibid, hlm. 240-241
[11]
Saleh
Fauzan,op.cit, hlm. 294
[12]
Sulaiman
Rasjid, op.cit, hlm.228
[13] Ibid. hlm.230-233
[14]
Abdul Aziz
Muhammad Azzam Abdul Wahhab sayyed Hawwas, loc.cit,
hlm.475-477
[15]
Abdul
Hamid,loc.cit hlm 245
[16]
Amir
Syrifuddin, loc.cit hlm.57-58
No comments:
Post a Comment