Breaking News

Tuesday, 22 December 2015

Makalah Tentang Puasa



Makalah Puasa

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
puasa merupakan salah satu rukun islam. Karena itu setiap orang yang beriman dan orang islam yang mukallaf wajib melaksanakannya.
Melaksanakan ibadah puasa ini selain untuk memenuhi perintah allah  adalah juga untuk menjadi tangga ke tingkat takwa, karena takwalah dasar keheningan jiwa dan keluruhan budi dan ahlak.
Untuk itu, perlu diketahui segala sesuatu yang berkenaan dengan puasa dari dasar hukum, syarat-syarat, rukun puasanya dan lain sebagainya.
Yang diwajibkan berpuasa itu adalah orang yang beriman (muslim) baik laki-laki maupun perempuan (untuk perempuan suci dari haid dan nifas), berakal, baligh (dewasa), tidak dalam musafir (perjalanan) dan sanggup berpuasa.
Puasa Ramadhan lamanya sebulan yaitu 29 atau 30 hari, yang dimulai setiap harinya sejak terbit pagi hingga terbenam matahari.

B.     Rumusan Masalah
1.      apa dasar hukum pelaksanaan puasa?
2.      apa saja rukun dan syarat nya?
3.      Apa saja hal-hal yang membatalkan puasa?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui hukum pelaksanaan puasa
2.      Untuk mengetahui rukun dan syarat puasa
3.      Untuk mengetahui apa saja yang membatalkan puasa



BAB II
PEMBAHASAN

A.             Pengertian Puasa
Menurut buku yang berjudul fiqh Ibadah karangan prof.Dr.Abdul Aziz Muhammad Azzam danProf. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas mendefinisikan  bahwa Puasa adalah puasa fardu yang dilakukan dengan kehati-hatian yang mengharapkan ridha allah .[1]
Menurut buku yang lain yang berjudul fiqh Ibadah karangan  Drs. K.H. Abdul Hamid, M.Ag mendefinisikan bahwa Puasa adalah arti dari kata “shiyam”( bahasa arab ) yang artinya  menahan dari segala sesuatu, seperti makan,minum,nafsu,menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya. Menurut agama islam yaitu menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya,satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.[2]
Menurut buku yang berjudul garis-garis besar  karangan prof. Dr. Amir Syarifuddin mendefinisikan bahwa Puasa adalah ibadah pokok yang ditetapkan sebagai salah satu rukun islam bermakna menahan dan diam dalam segala bentuknya termasuk menahan dari bicara.[3]







Menurut buku  yang berjudul Fiqh Sehari-hari karangan Saleh Al-Fauzan mendefinisikan bahwa puasa adalah berniat untuk menahan diri dari hal-hal  tertentu dan juga menahan diri dari berkata keji dan berbuat kefasikan.[4]
Selanjutnya menurut buku Fiqh islam karangan H. Sulaiman Rasjid mendefinisikan bahwa Puasa adalah menahan diri dari yang membatalkannya satu hari lamanya mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syara[5]
Jadi dari beberapa buku diatas yang telah mendefinisikan tentang pengertian puasa maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa puasa adalah Puasa adalah ibadah pokok yang ditetapkan sebagai salah satu rukun islam, yang didalam ibadah tersebut diharuskan untuk menahan diri dari makan,minum dan hal-hal yang membatalkan puasa berdasarkan hukum dan syarat selama satu hari dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
Adapun puasa ada empat macam yaitu:
1.      Puasa wajib, yaitu puasa bulan ramadhan, puasa kafarat, dan puasa nazar
2.      Puasa sunat
3.      Puasa makruh
4.      Puasa haram, yaitu puasa pada hari raya idul fitri, hari raya haji, dan tiga hari sesudah hari raya haji, yaitu tanggal 11,12 dan 13.
Puasa bulan ramadhan itu merupakan salah satu dari rukun islam yang lima,diwajibkan pada tahun kedua hijriyah, yaitu tahun kedua sesudah nabi Muhammad saw hijrah ke madinah. Hukumnya fardu ‘ain atas tiap-tiap mukallaf (balig dan berakal).
   Puasa ramadhan diwajibkan atas tiap-tiap orang mukallaf dengan salah satu dari ketentuan-ketentuan berikut ini:
1.      Dengan melihat bulan bagi yang melihatnya sendiri
2.      Dengan mencukupkan bulan sya’ban tiga puluh hari,  maksudnya bulan tanggal sya’ban itu dilihat. Tetapi jika bulan tanggal satu sya’ban tidak terlihat, tentu kita tidak dapat menentukan hitungan, sempurnanya tiga puluh hari.
Sabda rasulullah saw yang artinya:
“berpuasalah kamu sewaktu melihat bulan (dibulan ramadhan, dan berbukalah kamu sewaktu melihat bulan (dibulan syawal). Maka jika ada yang menghalangi (mendung) sehingga bulan tidak terlihat, hendaklah kamu sempurnakan bulan  sya’ban tiga puluh hari”.
3.      Dengan adanya melihat (ru’yat) yang dipersaksikan oleh seseorang yang adil di muka hakim.
“Ibnu Umar mengatakan telah melihat bulan. Maka diberitahukan-nya hal itu kepada rasulullah saw, lalu rasulullah saw. Berpuasa, dan beliau menyuruh orang-orang agar berpuasa pula”.
4.      Dengan kabar mutawatir,yaitu kabar dari orang banyak, sehingga mustahil mereka akan dapat sepakat berdusta atau sekata atas kabar yang dusta
5.      Percaya kepada orang yang melihat
6.      Tanda-tanda yang biasa dilakukan di kota-kota besar untuk memberitahukan kepada orang banyak (umum), seperti lampu,meriam, dan sebagainya
7.      Dengan ilmu hisab atau kabar dari ahli hisab (ilmu bintang).[6]
Sabda rasululaah saw. Yang artinya:
Ibnu Umar telah menceritakan hadis berikut yang ia terima langsung dari rasulullah saw. Yang telah bersabda:” apabila kamu melihat bulan (dibulan ramadhan), hendaklah kamu berpuasa, dan apabila kamu melihat bulan (di bulan syawal), hendaklah kamu berbuka. Maka jika tertutup (mendung) antara kamu dan tempat terbit bulan, hendaklah kamu kira-kirakan bulan itu.



B.     Dasar Hukum Puasa ramadhan
     Puasa dalam bulan ramadhan hukumnya adalah wajib ‘aini. Kewajiban puasa ramadhan itu dapat dilihat dari beberapa segi. Banyak perintah allah dalam al-qur’an dan demikian pula seluruh nabi dalam haditsnya untuk berpuasa bulan ramadhan, seperti firman allah dalam surat Al-Baqrah ayat 183-185:[7]
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÑÌÈ   $YB$­ƒr& ;NºyŠrß÷è¨B 4 `yJsù šc%x. Nä3ZÏB $³ÒƒÍ£D ÷rr& 4n?tã 9xÿy ×o£Ïèsù ô`ÏiB BQ$­ƒr& tyzé& 4 n?tãur šúïÏ%©!$# ¼çmtRqà)ÏÜム×ptƒôÏù ãP$yèsÛ &ûüÅ3ó¡ÏB ( `yJsù tí§qsÜs? #ZŽöyz uqßgsù ׎öyz ¼ã&©! 4 br&ur (#qãBqÝÁs? ׎öyz öNà6©9 ( bÎ) óOçFZä. tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÍÈ   ãöky­ tb$ŸÒtBu üÏ%©!$# tAÌRé& ÏmŠÏù ãb#uäöà)ø9$# Wèd Ĩ$¨Y=Ïj9 ;M»oYÉit/ur z`ÏiB 3yßgø9$# Èb$s%öàÿø9$#ur 4 `yJsù yÍky­ ãNä3YÏB tök¤9$# çmôJÝÁuŠù=sù ( `tBur tb$Ÿ2 $³ÒƒÍsD ÷rr& 4n?tã 9xÿy ×o£Ïèsù ô`ÏiB BQ$­ƒr& tyzé& 3 ߃̍ムª!$# ãNà6Î/ tó¡ãŠø9$# Ÿwur ߃̍ムãNà6Î/ uŽô£ãèø9$# (#qè=ÏJò6çGÏ9ur no£Ïèø9$# (#rçŽÉi9x6çGÏ9ur ©!$# 4n?tã $tB öNä31yyd öNà6¯=yès9ur šcrãä3ô±n@ ÇÊÑÎÈ  
183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
184. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan. Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
185. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Adapun hadis-hadis yang mewajibkan berpuasa yaitu:[8]
1.      Hadis dari Abu Hurairah riwayat Bukhari dan muslim yang artinya:
“Berpuasalah kalian karena melihatnya (melihat hilal), dan berbukalah kalian karena melihatnya. Jika hilal itu samar atas kalian, sempurnakanlah hitungan bulan sya’ban menjadi tiga puluh.
2.      Hadis dari Abu Hurairah riwayat Ahmad dan Ash-Habus-sunan yang artinya:
“Barang siapa berpuasa pada bulan ramadhan dengan iman dan mengharap rida Allah, akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu”.
3.      Hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri yang artinya:
“Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadhan dan mengetahui batas-batasnya, dan ia menjaga diri dari segala yang patut dijaga, dihapuskan dosa-dosanya yang sebelumnya (yang terdahulu).
4.      Hadis dari Abu Hurairah yang artinya:
“ siapa yang berbuka pada satu hari pada bulan ramadhan tanpa keringanan yang diberikan allah kepadanya maka ia tidak akan mendapat bayaran puasa sepanjang masa( selama bulan ramadhan itu) meskipun ia melakukannya (sampai selesai) . (H.R. Abu Dawud , Ibnu Madjah, dan Tirmidzi). Menurut Iman Bukhari hadis yang berhubungan dengan hal itu ada yang diterima dari Abu Hurairah sebagai hadis marfu’, yaitu :”barang siapa yang berbuka pada hari puasa ramadhan dengan sengaja tanpa uzur atau sakit puasanya tidak akan terbayar meskipun ia melakukan puasa sepanjang bulan itu, ini pun dikemukakan oleh Ibnu Mas’ud”.
5.      Hadis dari Ibnu Umar yang berarti:
“Orang-orang bersama sama mengintai hilal maka saya sampaikan kepada Rasulullah SAW. Bahwa saya melihat hilal maka nabi berpuasa dan memerintahkan kepada semua orang untuk berpuasa”.
6.      Hadis dari Abu Ummah, yang ketika itu mendatangi nabi SAW. Dan berkata,” perintahlah aku untuk beramal yang menyebabkan aku masuk surga.” Nabi SAW. Pun menjawab dengan hadis sebagai berikut artinya:
“Hendaklah kamu berpuasa, karena puasa adalah (amal) yang tak ada tandingannya!’lalu saya datang lagi kepada nabi yang kedua kalinya, nabi saw.bersabda,’hendaklah kamu berpuasa!”.
Berdasarkan ketetapan Alquran, ketetapan hadis tersebut, maka puasa diwajibkan atas umat Islam sebagaimana diwajibkan atas umat yang terdahulu. Ayat itu menerangkan bahwa orang yang berada di tempat dalam keadaan sehat, di waktu bulan Ramadhan, wajib dia berpuasa. Seluruh Ulama Islam sepakat menetapkan bahwasanya puasa, salah satu rukun Islam yang lima, karena itu puasa  di bulan Ramadhan adalah wajib dikerjakan.
            Yang diwajibkan berpuasa itu adalah orang yang beriman (muslim) baik laki-laki maupun perempuan (untuk perempuan suci dari haid dan nifas), berakal, baligh (dewasa), tidak dalam musafir (perjalanan) dan sanggup berpuasa. Karena berpuasa pada bulan ramadhan dengan iman dan mengharap ridha Allah akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.[9]

C.    Rukun dan Syarat Puasa
ü  Rukun Puasa
1.      Niat, puasa harus dimulai dengan Itikad yang sungguh-sungguh, terutama sejak melaksanakan shalat tarawih sampai dengan terbenam matahari.[10]
2.       Dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187:
¨@Ïmé& öNà6s9 s's#øs9 ÏQ$uŠÅ_Á9$# ß]sù§9$# 4n<Î) öNä3ͬ!$|¡ÎS 4 £`èd Ó¨$t6Ï9 öNä3©9 öNçFRr&ur Ó¨$t6Ï9 £`ßg©9 3 zNÎ=tæ ª!$# öNà6¯Rr& óOçGYä. šcqçR$tFøƒrB öNà6|¡àÿRr& z>$tGsù öNä3øn=tæ $xÿtãur öNä3Ytã ( z`»t«ø9$$sù £`èdrçŽÅ³»t/ (#qäótFö/$#ur $tB |=tFŸ2 ª!$# öNä3s9 4 (#qè=ä.ur (#qç/uŽõ°$#ur 4Ó®Lym tû¨üt7oKtƒ ãNä3s9 äÝøsƒø:$# âÙuö/F{$# z`ÏB ÅÝøsƒø:$# ÏŠuqóF{$# z`ÏB ̍ôfxÿø9$# ( ¢OèO (#qJÏ?r& tP$uÅ_Á9$# n<Î) È@øŠ©9$# 4 Ÿwur  ÆèdrçŽÅ³»t7è? óOçFRr&ur tbqàÿÅ3»tã Îû ÏÉf»|¡yJø9$# 3 y7ù=Ï? ߊrßãn «!$# Ÿxsù $ydqç/tø)s? 3 y7Ï9ºxx. ÚúÎiüt6ムª!$# ¾ÏmÏG»tƒ#uä Ĩ$¨Y=Ï9 óOßg¯=yès9 šcqà)­Gtƒ ÇÊÑÐÈ  
187. Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
Ibnu Katsir mengatakan,”ini adalah rukhshah (kemudahan) dari Allah untuk orang-orang muslim dengan menghapus kewajiban yang ada pada awal-awal islam. Pada awal-awal islam, apabila seseorang berbuka puasa, maka yang dibolehkan baginya adalah makan, minum, dan bersetubuh dengan istri hingga waktu isya atau hingga tidur sebelum isya.  Apabila seseorang telah tidur atau telah menunaikan ibadah isya, maka ia tidak boleh makan, minum, dan bersetubuh hingga malam berikutnya. Orang-orang muslim kala itu merasa keberatan dengan kewajiban ini maka, turunlah ayat diatas sehingga mereka sangat berbahagia karena allah membolehkan makan,minum dan bersetubuh kapan saja selama masih dalam waktu malam, sampai cahaya pagi nmenggantikan gelapnya malam. [11]
Berdasarkan ayat diatas, batas awal dan akhir puasa dalam satu hari menjadi jelas. Yaitu, mulai dari terbitnya fajar dan berakhir dengan tenggelamnya matahari. .

ü  Syarat Sah Puasa
1.      Islam, orang yang bukan islam tidak sah puasanya
2.      Mumayiz (dapat membedakan yang baik dengan yang tidak baik).
3.      Suci dari darah haid (kotoran) dan nifas (darah sehabis melahirkan). Orang yang haid ataupun nifas itu tidak sah berpuasa, tetapi keduanya wajib mengqada (membayar) puasa yang tertinggal itu secukupnya.
4.      Dalam waktu yang diperbolehkan puasa padanya. Dilarang puasa pada hari raya dan hari tasyriq (tanggal 11-12-13 bulan haji)[12]

ü  Yang Membatalkan Puasa
1.      makan dan minum.
Makan dan minum yang membatalkan puasa ialah apabila dilakukan dengan sengaja. Jika tidak sengaja, misalkan lupa, tidak membatalkan puasa.
Sabda rasulullah saw yang artinya:
Barang siapa lupa, sedangkan ia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah puasanya disempurnakan, karena sesungguhnya allah lah yang memeberinya makan dan minum.
            Memasukkan sesuatu kedalam lubang yang ada pada badan, seperti lubang telinga, hidung, dan sebagainya, menurut sebagian ulama sama dengan makan dan minum; artinya membatalkan puasa.  Tetapi ulama yang lain berpendapat bahwa hal itu tidak membatalakan karena tidak dapat diqiaskan dengan makan dan minum. Menurut pendapat yang kedua itu, memasukan air sewaktu mandi tidak membatalkan puasa, begitu juga memasukan obat melalui lubang badan selain mulut, suntik dan sebagainya, tidak membatalkan puasa karena yang demikian tidak dinamakan makan dan minum.
2.      Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali ke dalam. Muntah yang tidak disengaja tidaklah membatalkan puasa.
Sabda rasulullah yang artinya:
Dari Abu Hurairah, rasulullah saw telah berkata: “Barang siapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengqada puasanya;dan barang siapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah dia mengqada puasanya.
3.      Bersetubuh
Laki-laki yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh di waktu siang hari dibulan ramadhan, sedangkan dia berkewajiban puasa, maka ia wajib membayar kafarat.
 Kafarat ini ada tiga tingkat yaitu:
a.       Memerdekakan hamba
b.      (jika tidak sanggup memerdekakan hamba) puasa dua bulan berturut-turut
c.       (jika tidak kuat puasa) bersedekah dengan makanan yang mengenyangkan kepada enam puluh fakir miskin.

4.      Keluar darah haid (kotoran) atau nifas (darah sehabis melahirkan)
5.      Gila, jika gila itu datang waktu siang hari, batalkan puasa
6.      Keluar mani dengan sengaja (karena bersentuhan dengan perempuan atau lainya). Karena keluar mani itu adalah puncak yang dituju orang pada persetubuhan, maka hukumnya disamakan dengan bersetubuh. [13]

ü  Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Puasa
1.      Berlebih-lebihan dalam berkumur dan menghirup air  ke dalam hidung
2.      Ciuman yang merangsang birahi seksual
3.      Berlama-lama memandang istri
4.      Memikirkan masalah seks
5.      Meraba-raba istri dengan belaian tangan maupun dengan tubuh
6.      Mengunyah liban (getah) karena dikhawatirkan ada sebagian zatnya yang merembes ke tenggorokan mengingat hal tersebut seolah-olah memerah mulut, menghimpun air liur, dan lebih lanjut menyebabkan dahaga.
7.      Mencicipi makanan, meski ia adalah koki pembuatnya, jika memang harus mencicipinya, maka ia wajib memuntahkannya kembali agar tidak ada sedikit  pun darinya yang sampai ke tenggorokannya.

ü  Hal- hal yang Disunahkan dalam Puasa
1.      Menyegerakan berbuka puasa ketika matahari sudah jelas-jelas terbenan dan menjelang shalat
2.      Berbuka dengan kurma matang, lalu kurma kering,kemudian manisan dan setelah itu air
3.      Berdoa ketika hendak berbuka puasa
4.      Mengakhiri waktu sahur, waktu sahur dimulai dari awal sepertiga malam terakhir, dan semakin mundur semakin baik (afdhal), selama tidak ragu-ragu akan tibanya fajar.
5.      Meninggalkan pembicaraan yang buruk dan tercela.[14]

ü  Perbuatan-perbuatan yang Membatalkan pahala puasa adalah sebagai berikut:
a.       Berbicara yang sia-sia, dengan perkataan yang tergolong maksiat perkataan (masyiatul-maqal)
b.      Marah-marah tanpa terkendali
c.       Melakukan pertengkaran
d.      Membayangkan sesuatu yang jorok  dan maksiat
e.       Menghasut, menfitnah, ghibah, dan ria
f.       Seluruh jenis pekerjaan yang tidak pantas dilakukan oleh orang muslim apalagi ketika sedang berpuasa, misalnya mendatangi tempat-tempat kemasyiatan.[15]

ü  Keringanan dalam Berpuasa
Orang –orang yang mendapatkan keringanan melakukan puasa disebutkan allah dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
(yaitu) dalam beberapa hari yang ditentukan. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.dan wajib atas orang yang berat menjalankan puasa(jika mereka tidak puasa) membayar fidiyah yaitu memberi makan seorang miskin.
            Dari penjelasan ayat tersebut maka orang yang mendapat keringanan meninggalkan puasa ramadhan itu adalah :
1.      Orang sakit, yang jika ia tetap juga berpuasa, penyakitnya akan bertambah atau lambat sembuhnya. Kewajiban orang ini adalah mengqada puasanya di hari lain sebanyak yang ditinggalkan.
2.      Orang dalam perjalanan yang mengalami kesulitan bila berpuasa dalam arti dapat mengganggu kelancaran perjalanannya. Kewajiban orang ini adalah mengqada puasanya di hari-hari lain setelah ia berada di tempatnya.
Firman Allah swt yang berarti:
“Barang siapa sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi-mu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
3.      Orang-orang yang berat baginya melakukan puasa karena ketidak mampuan fisiknya. Keadaan begini berlaku dalam waktu yang lama sehingga tidak mungkin melaksanakan puasa dalam waktu dan keadaan apapun. Kewajiban orang ini hanyalah membayar fidiyah dalam bentuk member makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang tidak dilakukannya. Hal ini dikuatkan oleh hadits nabi dari Ibnu Abbas menurut riwayat Dar al-Quthi dan al-Hakim yang artinya:
Diberi keringanan orang tua renta untuk berbuka dan member makan seorang miskin untuk setiap harinya; dan tidak ada kewajiban qudha atasnya.
4.      Orang hamil dan orang yang menyusui anak. Kedua perempuan tersebut, jika takut akan menjadi mudarat dirinya sendiri atau beserta anaknya, boleh berbuka, dan mereka wajib mengqada sebagaimana orang yang sakit. Jika keduanya hanya takut akan menimbulkan mudarat terhadap anaknya (takut keguguran, atau kurang susu yang dapat menyebabkan si anak kurus), maka keduanya boleh berbuka serta wajib qada dan wajib fidiyah (member makan fakir miskin, tiap-tiap hari ¾ liter).[16]

Rasulullah bersabda  yang artinya:
“Sesungguhnya allah telah memaafkan setengah salat dari orang musafir, dan memaafkan pula puasanya. Dan dia memberikan (kemurahan) kepada wanita yang sedang hamil, dan yang sedang menyusui”.











BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
   Puasa merupakan rukun islam yang ketiga, yang wajib dilaksanakan oleh umat islam. Puasa dalam bulan ramadhan hukumnya adalah wajib ‘aini. Puasa adalah arti dari kata “shiyam”( bahasa arab ) yang artinya  menahan dari segala sesuatu, seperti makan,minum,nafsu,menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya. Menurut agama islam yaitu menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya,satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Adapun hikmah berpuasa adalah untuk menyucikan dan membersihkan jiwa dari kotoran-kotoran serta dari kelakuan yang buruk . Hal ini karena puasa dapat mempersempit jalan setan di dalam tubuh manusia, dikarenakan setan berjalan didalam tubuh manusia bersamaan dengan darah yang mengalir ditubuhnya. Dan Puasa itu diwajibkan allah atas manusia dalam rangka memenuhi kehendak allah, semata untuk menguji ketaatannya kepada allah.
Adapun rukun puasa yang pertama Niat, dan yang kedua menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
 Dan syarat puasa yaitu:
1.       Islam, orang yang bukan islam tidak sah puasanya
2.       Mumayiz (dapat membedakan yang baik dengan yang tidak baik). Suci dari darah haid (kotoran) dan nifas (darah sehabis melahirkan).
3.       Orang yang haid ataupun nifas itu tidak sah berpuasa, tetapi keduanya wajib mengqada (membayar) puasa yang tertinggal itu secukupnya.
4.      Dalam waktu yang diperbolehkan puasa padanya. Dilarang puasa pada hari raya dan hari tasyriq (tanggal 11-12-13 bulan haji).


B.     Saran
Makalah yang kami susun semoga bisa membantu kita lebih memahami tentang Fiqh Ibadah. Penulis mengetahui bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, sehingga penulis mengharapkan kritik atau saran yang membangun dari pembaca untuk kesempurnaan makalah ini. Opini dari para pembaca sangat berarti bagi kami guna evaluasi untuk menyempurnakan makalah ini.


















DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz Muhammad Azzam, Abdul Wahhab sayyed Hawwas. 2009. Fiqh    Ibadah. Jakarta: Amzah
Hamid, Abdul dkk.  2009. Fiqh Ibadah Refleksi Ketentuan Hamba Allh Kepada Al- Khaliq  Persefektif Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Bandung: Pustaka Setia
Syarifuddin,Amir.  2010.Garis-garis Besar Fiqh. Jakarta: Perdana Media
Fauzan. Saleh, 2006. Fiqh Sehari-hari. Jakarta: Gema Insani
Sulaiman, Rasjid,2012. Fiqh Islam. Bandung:Sinar Baru Algensindo



[1] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Ibadah, Jakarta:Sinar Grafika Offest, 2009, hlm. 473
[2] K.H. Abdul Hamid,Fiqh Ibadah,Bandung: Pustaka Setia,2009, hlm.235
[3] Amir Syarifuddin, Garis-garis besar Fiqh, Jakarta: Kencana, 20010, hlm. 52



[4] Saleh Fauzan, Fiqh Sehari-hari, Jakarta: Gema Insani Press, 2005, hlm.290
[5]  Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2012, hlm. 220
[6] Ibid hlm.220-223
[7] Abdul Hamid, loc.cit, hlm. 237
[8] Ibid, hlm.238-239
[9] Ibid, hlm. 240-241
[10]Ibid, hlm. 242-243
[11] Saleh Fauzan,op.cit, hlm. 294
[12] Sulaiman Rasjid, op.cit, hlm.228
[13] Ibid. hlm.230-233
[14] Abdul Aziz Muhammad Azzam Abdul Wahhab sayyed Hawwas, loc.cit, hlm.475-477
[15] Abdul Hamid,loc.cit hlm 245
[16] Amir Syrifuddin, loc.cit hlm.57-58

No comments:

Post a Comment

Designed By VungTauZ.Com