Makalah
Administrasi Pendidikan
BAB I
PENDAHULUAN
Administrasi merupakan suatu bantuan agar suatu usaha dapat berjalan dengan
lancar dalam upaya untuk mencapai tujuan dengan tanpa menghambur-hamburkan
sumber-sumber yang tersedia, atau dengan pengertian yang lain bahwa
administrasi ialah keseluruhan proses yang mempergunakan dan mengikutsertakan
semua sumber potensi yang tersedia dan yang sesuai, baik personal maupun
material, dalam usaha untuk mencapai bersama suatu tujuan secara efektif dan
efisien.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Manajemen Kurikulum
Untuk mendapatkan rumusan
tentang pengertian kurikulum, para ahli mengemukakan pandangan yang beragam.
Dalam pandangan klasik, lebih menekankan kurikulum dipandang sebagai rencana
pelajaran di suatu sekolah. Pelajaran-pelajaran dan materi apa yang harus
ditempuh di sekolah, itulah kurikulum. George A. Beauchamp (1986) mengemukakan
bahwa: “A Curriculum is a written document which may contain many
ingredients, but basically it is a plan for the education of pupils during
their enrollment in given school”. Hamid Hasan (1988) juga mengemukakan
bahwa konsep kurikulum dapat di tinjau dalam empat dimensi, yaitu:
1. Kurikulum sebagai suatu ide
2. Kurikulum sebagai suatu rencana tertulis
3. Kurikulum sebagi suatu kegiatan
4. Kurikulum sebagai suatu hasil dari kurikulum sebagai suatu kegiatan.
Sementara itu, Purwadi
(2003) memilah pengertian kurikulum menjadi enam bagian: (1) kurikulum sebagai
ide; (2) kurikulum formal berupa dokumen yang di jadikan sebagai pedoman dan
panduan dalam melaksanakan kurikulum; (3) kurikulum menurut persepsi pengajar;
(4) kurikulum operasional yang di laksanakan atau di operasionalkan oleh
pengajar di kelas; (5) kurikulum experience yakni kurikulum yang di alami oleh
peserta didik; dan (6) kurikulum yang di peroleh dari penerapan kurikulum.
Nasution yang di kutip
oleh Suryo Suboto (1984: 19), mengungkapkan bahwa: “kurikulum adalah segala
pengalaman pendidikan yang di berikan oleh sekolah kepada seluruh anak didiknya
baik di lakukan di dalam sekolah maupun diluar sekolah”. Menurut UU Sisdiknas
No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 19, menyatakan bahwa kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang di gunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Aspek penting yang perlu
dipahami dalam pengelolaannya yaitu:
a.
Isi Kurikulum
b.
Proses Kurikulum
c.
Penyusunan Kurikulum
Terdapat lima prinsip yang
terkandung dalam pengembangan kurikulum, antara lain:
1. Relevansi
Dapat di artikan sebagai kesesuaian, kesepadanan, atau keserasian program
pendidikan dengan tuntutan kehidupan. Pendidikan di pandang relevan bila hasil
yang di peroleh dari pendidikan tersebut berguna bagi kehidupan.
2. Efektivitas
Yang di maksud adalah efektivitas mengajar guru dan efektivitas belajar
peserta didik dalam suatu pengembangan dan pelaksanaan suatu kurikulum.
3. Efisiensi
Yang di maksud adalah hal yang berhubungan dengan waktu, tenaga, peralatan
dan biaya. Dalam dunia pendidikan agar kegiatan berjalan secara efisien maka
harus di rencanakan sedemikian rupa.
4. Kontiunitas
Adalah adanya saling kesinambungan antara satu bidang dengan bidang studi
lainnya, atau dalam jenjang bidang studi yang bersangkutan.
5. Fleksibitas
Dalam hal ini mencakup fleksibel peserta didik dalam memilih program
pelajaran dan juga fleksibilitas guru dalam mengembangkan program pengajaran.
Manajemen kurikulum
berkaitan dengan pengelolaan pengalaman belajar yang di alami oleh siswa yang
membutuhkan strategi tertentu sehingga menghasilkan produktifitas belajar.
Strategi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga sampai evaluasi perlu
didukung oleh sumber daya yang memadai. Manajemen kurikulum adalah merupakan
suatu mengoptimalkan pengalaman-pengalaman belajar siswa secara produktif.
Dimana dapat di paparkan sebagai berikut:
1. Tahap Perencanaan
Dalam tahap ini kurikulum dijabarkan sampai menjadi rencana pengajaran
(RP). Untuk itu perlu dilakukan tahapan sebagai berikut:
a. Menjabarkan GBPP menjadi analisis mata pelajaran (AMP). Tahap ini mengkaji
mana pokok bahasan/sub pokok bahasan yang esensial atau biasanya yang sukar
dipahami oleh siswa.
b. Berdasarkan kalender pendidikan dari dinas pendidikan, sekolah harus menghitung
hari kerja efektif dan jam pelajaran efektif untuk setiap mata pelajaran,
memperhitungkan hari libur, hari untuk ulangan dan hari-hari tidak
efektif.
c. Menyusun program tahunan (prota).
d. Menyusun program catur wulan (proca).
e. Program satuan pelajaran (PSP).
f. Rencana pengajaran (RP).
2. Tahap pengorganisasian dan koordinasi
Pada tahap ini, kepala
sekolah mengatur pembagian tugas mengajar, penyusunan jadwal pelajaran dan
jadwal kegiatan ektrakurikuler, sebagai berikut:
a. Pembagian tugas mengajar dan tugas lain perlu dilakukan secara merata
sesuai dengan bidang keahlian dan minat guru.
b. Penyusunan jadwal
pelajaran di upayakan agar guru mengajar maksimal.
c. Penyusunan pola kegiatan
perbaikan dan pengayaan secara normal.
d. Penyusunan jadwal kegiatan
ekstrakurikuler perlu di fokuskan untuk mendukung kegiatan kurikuler dan
kegiatan lain yang mengarah, pada pembentukan keimanan/ ketaqwaan, kepribadian,
dan kepemimpinan dengan keterampilan tertentu.
e. Penyusunan jadwal penyegaran
guru. Guru secara periodic perlu mendapatkan penyegaran tentang perkembangan
iptek maupun metode mengajar.
3. Tahap pelaksanaan
Tugas utama kepala sekolah
adalah melakukan supervise, dengan tujuan untuk membantu guru menemukan dan
mengatasi kesulitan yang di hadapi. Dengan cara itu guru akan merasa didampingi
pimpinan, sehingga akan meningkatkan semangat kerjanya.
4. Tahap pengendalian
Pada tahap ini, paling
tidak ada dua aspek yang perlu diperhatikan, yaitu: (1) jenis evaluasi di
kaitkan dengan tujuannya, dan (2) pemanfaatan hasil evaluasi
a. Kepala sekolah perlu mengingatkan guru bahwa evaluasi memiliki tujuan
ganda, yaitu untuk mengetahui kecakapan tujuan pembelajaran khusus (TPK) dan
mengetahui kesulitan siswa. Untuk mengetahui ketercapaian tujuan pembelajaran
guru dapat menggunakan berbagai alat penilaian yang sesuai, sedangkan untuk
mengetahui kesulitan siswa menggunakan tes diagnostic.
b. Hasil evaluasi harus benar-benar dimanfatkan guru untuk memperbaiki
kegiatan pembelajaran. Untuk itu kepala sekolah harus selalu mengingatkan guru,
jika siswa belum menguasai bahan ajar yang esensial perlu dilakukan perbaikan.
B. Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Salah satu aspek yang
mendapat perhatian utama oleh setiap administrator pendidikan adalah sarana dan
prasarana pendidikan. Sarana dan prasarana pendidikan pada dasarnya dapat
dikelompokkan dalam empat kelompok, yaitu tanah, banguanan, perlengkapan, dan
perabot sekolah (site, building, equipment, dan furniture). Agar semua
fasilitas tersebut memberikan kontribusi berarti pada jalannya proses
pendidikan, hendaknya dikelola dengan baik. Pengelolaan yang dimaksud meliputi:
(1) perencanaan, (2) pengadaan, (3) inventarisasi, (4) penyimpanan, (5)
penataan, (6) penggunaan, (7) pemeliharaan, dan (8) penghapusan.
Manajemen sarana dan
prasarana pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses kerja sama
pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien.
Prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak
langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah. Prasarana
pendidikan dapat di klasifikasikan menjadi dua macam prasarana pendidikan.
1. Prasarana pendidikan yang secara langsung digunakan untuk proses belajar
mengajar, seperti ruang teori, ruang perpustakaan, ruang praktek keterampilan,
ruang laboratorium.
2. Prasarana pendidikan yang keberadaannya tidak di gunakan untuk proses
belajar mengajar, tetapi sangat menunjang pelaksanaan proses belajar mengajar,
seperti ruang kantor, kantor sekolah, tanah dan jalan menuju sekolah, kamar
kecil, ruang usaha, kesehatan sekolah, ruang guru, ruang kepala sekolah dan
tempat parkir kendaraan.
Tujuan manajemen sarana
dan prasarana pendidikan di sekolah adalah untuk memberikan layanan secara
profesional di bidang sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka
terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien.
Pengelolaan Sarana dan
prasarana meliputi: (1) perencanaan, (2) pengadaan, (3) inventarisasi, (4)
pemeliharaan, (5) penggunaan, (6) penghapusan.
1. Perencanaan kebutuhan
Perencanaan kebutuhan
sarana dan prasarana pendidikan merupakan pekerjaan yang komplek, karena harus
terintegrasi dengan rencana pembangunan baik nasional, regional dan lokal.
Perencanaan ini merupakan sistem perencanaan terpadu dengan perencanaan
pembangunan tersebut. Perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan
tergantung pada jenis program pendidikan dan tujuan yang di tetapkan.
Perencanaan ini mencakup (1) perencanaan pengadaan tanah untuk gedung/bangunan
sekolah, (2) perencanaan pengadaan bangunan, (3) perencanaan pembangunan
bangunan, dan (4) perencanaan pengadaan perabot dan perlengkapan pendidikan.
2. Pengadaan sarana dan prasarana
Untuk pengadaan sarana dan
prasarana pendidikan dapat di lakukan dengan berbagai cara. Misalnya untuk
pengadaan tanah bisa dilakukan dengan cara membeli, menerima hibah, menerima
hak pakai, menukar dan sebagainya. dalam pengadaan gedung/bangunan dapat di
lakukan dengan cara membangun baru, membeli menyewa, menerima hibah dan menukar
bangunan. Untuk pengadaan perlengkapan atau perabot dapat dilakukan dengan
jalan membeli. Perabot yang akan dibeli dapat berbentuk yang sudah jadi, atau
yang belum jadi. Dalam pengadaan perlengkapan ini juga dapat dilakukan dengan
jalan membuat sendiri atau menerima bantuan dari instansi pemerintah diluar
Depdiknas, badan-badan swasta, masyarakat, perorangan, dan sebagainya.
3. Inventarisasi
Sarana dan prasarana
pendidikan yang ada di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya ada yang berasal
dari pemerintah ada juga yang berasal dari usaha sendiri, seperti: membeli,
membuat sendiri, sumbangan, dan sebagainya. semua barang yang ada tersebut
hendaknya di inventarisir, melelui inventarisasi memungkinkan dapat diketahui
jumlah, jenis barang, kualitas, tahun pembuatan, ukuran, harga dan sebagainya.
khususnya untuk sarana dan prasarana yang berasal dari pemerintah (milik
negara) wajib di adakan inventarisasi secara cermat, dengan menggunakan
format-format yang telah di tetapkan, atau mencatat semua barang
inventarisasinya di dalam buku induk barang inventaris dan buku golongan barang
inventaris. Buku inventaris ini mencatat semua barang inventaris milik menurut
urutan tanggalnya, sedangkan buku golngan barang inventaris mencatat barang inventaris
menurut golongan barangan yang telah ditentukan.
4. Pemeliharaan
Sarana dan prasarana
merupakan penunjang untuk keaktifan proses belajar mengajar. Barang-barang
tersebut kondisinya tidak akan tetap petapi lama kelamaan akan mengarah pada kerusakan
dan kehancuran bahkan kepunahan. Namun agar sarana dan prasarana tersebut tidak
cepat rusak atau hancur diperlukan usaha pemelihaan yang baik dari pihak
pemakainya. Pemeliharaan merupakan suatu kegiatan yang kontinu untuk
mengusahakan agar sarana dan prasarana pendidikan yang ada tetap dalam keadaan
baik dan siap dipergunakan.
J. Mamusung (1991:80)
pemeliharan adalah suatu kegiatan dengan pengadaan biaya yang termasuk dalam
keseluruhan anggaran persekolahan dan diperuntukan bagi kelangsungan “building”
dan “equpment” serta “furniture” termasuk penyediaan biaya bagi kepentingan
perbaikan dan pemugaran serta penggantian. J. Mamusung telah mengelompokkan,
ada lima faktor yang mengakibatkan kerusakan pada bangunan, perabot dan
perlengkapan, yaitu :
a. kerusakan dikarenakan
pemakaian dan pengerusakan, baik disengaja maupun yang tidak .
b. kerusakan dikarenakan
pengaruh udara, cuaca, musim maupun keadaan lingkungan.
c. keusangan (out of date)
disebabkan modernisasi dibidang pendidikan serta perkembangannya.
d. kerusakan karena
kecelakaan atau bencana disebabkan kecerobohan dalam perencanaan, pemeliharan
pelaksanaan maupun penggunaan yang salah.
e. kerusakan karena
timbulnya bencana alam, seperti : banjir, gemba dan sebagainya.
Menurut waktunya kegiatan pemeliharaan
terhadap bangunan dan perlengkapan serta perabot dapat dibedakan menjadi
pemeliharaan yang dilakukan setiap hari dan pemeliharaan yang dilakukan secara
berkala.
5. Penggunaan
Penggunaan atau pemakaian
sarana dan prasarana pendidikan disekolah merupakan tanggung jawab pimpinan
lembaga pendidikan tersebut yang bisa dibantu oleh wakil bidang sarana dan
prasarana atau petugas yang berkaitan dengan penanganan sara dan prasarana.
Yang perlu diperhatikan dalam sara dan prasarana adalah :
a. Penyusuna jadwal penggunaan harus dihindari benturan dengan kelompok
lainnya.
b. Hendaklah kegiatan-kegiatan pokok sekolah merupakan prioritas pertama.
c. Waktu atau jadwal penggunaan hendanya diajukan pada awal tahun ajaran.
d. Penugasan atau penunjukan personil sesuai dengan keahlian pada bidangnya,
misalnya : petugas laboraturium, perpustakaan, operator komputer, dan
sebagainya.
e. Penjadwalan dalam penggunaan sarana dan prasarana sekolah, antara kegiatan
intra kurikuler dengan ekstra kurikuler harus jelas.
6. Penghapusan
Barang-barang yang ada
dilembaga pendidikan, terutama yang berasal dari pemerintah tidak akan
selamanya bisa digunakan / dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, hal ini
karena rusak berat sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, barang tersebut
sudah tidak sesuai dengan keadaan dan kebutuhan. Dengan keadaan seperti diatas
maka barang-barang tersebut harus segera dihapus untuk membebaskan dari biaya
pemeliharaan dan meringankan beban kerja inventaris dan membebaskan tanggung
jawab lembaga terhadap barang-barang tersebut.
C.
Manajemen Peserta Didik
Aspek lain dalam administrasi pendidikan adalah manajemen peserta didik. Dalam
hal ini Knezevick menyatakan bahwa manajemen peserta didik dikatakan sebagai
suatu layanan yang memusatkan perhatian pada pengaturan, pengawasan dan layanan
siswa dikelas dan diluar kelas kelas seperti : pengenalan, pendaftaran, layanan
individual seperti pengembangan keseluruhan kemampuan, minat, kebutuhan samapai
ia matang disekolah. Sedangkan menurut Hendayat Soetopo dan Wasty Soemanto
manajemen peserta didik adalah suatu penataan atau pengaturan segalan aktifitas
yang berkaitan dengan peserta didik yaitu dari mulai masuknya peserta didik
sampai keluarnya peserta didik tersebut dari suatu sekolah atau suatu lembaga.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri pada proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. Dalam UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Manajemen peserta didik adalah penataan dan pengaturan terhadap kegiatan yang
berkaitan dengan peserta didik, mulai masuk sampai dengan keluarnya peserta
didik tersebut dari suatu sekolah.
Definisi yang lainnya adalah proses pengaturan berbagai kegiatan dalam bidang
kesiswaan agar kegiatan pembelajaran disekolah dapat berjalan lancar, tertib
dan teratur serta mencapai tujuan pendidikan sekolah.
Fungsi dari keberadaan manajemen peserta didik antara lain :
1. Fungsi yang berkenaan dengan pengembangan individualitas peserta didik,
ialah agar mereka dapat mengembangakan potensi-potensi individualitasnya tanpa
banyak terhambat. Potensi-potensi bawaan tersebut meliputi : kemampuan umum
(kecerdasa), kemampuan khusus (bakat) dan kemampuan lainnya.
2. Fungsi yang berkenaan dengan pengembangan fungsi sosial ialah agar peserta
didik dapat mengadakan sosialisasi dengan sebayanya, dengan orang tua dan
keluarganya, dengan lingkungan sosial sekolahnya dan lingkunagn sosial
masyarakatnya. Fungsi ini berkaitan dengan hakekat peserta didik sebagai
makhluk sosial.
3. Fungsi yang berkenaan dengan penyaluran aspirasi dan harapan peserta didik,
ialah agar peserta didik tersalur hobi, kesenagan dan minatnya. Dengan demikian
dapat menunjang terhadap perkembangan diri peserta didik secara keseluruhan.
4. Fungsi yang berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan peserta
didik ialah agar peserta didik sejahtera dalam hidupnya. Kesejahteraan demikian
sangat penting karena dengan demikian ia juga turut memikirkan kesejahteraan
sebayanya.
Rekrutmen peserta didik, setiap tahun ajaran baru sekolah disibukkan dengan
penerimaan peserta didik yang baru. Dalam penerimaan peserta didik ini terbagi
beberapa tahap secara garis besar antara lain :
1. Pembentukan panitia penerimaan peserta didik.
2. Pendaftaran calon peserta didik.
3. Seleksi calon peserta didik.
4. Pendaftaran kembali calon peserta didik yang diterima.
5. Pelaporan pertanggung jawaban pelaksanaan penerima calon peserta didik
kepada kepala sekolah.
Langkah tersebut akan berjalan efektif jika dilaksanakan sesuai dengan prosedur
yang telah ditetapkan. Namun untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) tahap penerimaan
peserta didik lebih sederhana tapi tetap saja tahapan itu tidak berjalan dengan
lancar.
Setelah tahap penerimaan siswa yang telah dilakukan maka
tahap selanjutnya yaiu tahap Orientasi peserta didik. Setelah peserta didik
mendaftar ulang, mereka memasuki masa orientasi peserta didik disekolah.
Orientasi ini dilakukan mulai hari-hari pertama masuk sekolah. Alasan
diadakannya orientasi peserta didik disekolah adalah agar peserta didik siap
menghadapi kondisi dan situasi sekolah yang baru. Dengan adanya orientasi
tersebut, peserta didik akan menghadapi lingkungan dan budaya baru sekolah yang
dapat saja berdeda jauh dengan sebelumnya. Yang dimaksut dengan orientasi
adalah perkenalan yang meliputi lingkungan fisik sekolah dan lingkungan sosial
sekolah.
Tujuan orientasi peserta didik baru adalah sebagai berikut :
1. Agar peserta didik mengenal lebih dekat mengenai diri mereka sendiri
ditengah-tengah lingkungan barunya.
2. Agar peserta didik mengenal lingkungan sekolah baik, lingkungan fisik
maupun sosialnya.
3. Pengenalan lingkunagn sekolah demikian sangat penting bagi lingkungan
peserta didik dalam hubungannya dengan :
a. Pemanfaatan semaksimal mungkin terhadap layanan yang dapat diberikan
sekolah.
b. Sosialisasi diri dan pengembangan diri secara optimal.
4. Menyiapkan peserta didik secara fisik, mental dan emosional agar menghadapi
lingkungan baru sekolah.
Adapun fungsi orientasi peserta didik adalah sebagai berikut :
1. Bagi peserta didik sendiri, orientasi peserta didik berfungsi sebagai :
a. Wahana untuk menyatakan dirinya dalam konteks keseluruhan lingkungan
sosilanya. Diwahana ini peserta didik dapat menunjukkan inilah saya kepada tman
sebayanya.
b. Wahana untuk mengenal siapa lingkungan barunya, sehingga dapat dijadikan
sebagai pedoman dalam menentukan sikap.
2. Bagi personalia sekolah dan atau tenaga pendidikan, dengan mengetahui
peserta didik barunya, akan dijadikan sebagai titik tolak dalam memberikan
layanan-layanan yang mereka butuhkan.
3. Bagi para peserta didik senior, dengan adanya orientasi ini, akan
mengetahui lebih dalam mengenai peserta didik penerusnya di sekolah tersebut.
Hal ini sangat penting terutama berkaitan dengan kepemimpinan estafet
organisasi peserta didik disekolah tersebut.
D. Pengelolaan Tenaga Kependidikan
Tenaga pendidik dan
kependidikan dalam proses pendidikan memegang peranan strategis terutama dalam
upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai
yang diinginkankan dalam organisasi pendidikan tenaga pendidik dan kependidikan
ini merupakan sumber daya manusia yang berpotensi yang turut berperan dalam
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Tujuan manajemen tenaga
pendidik dan kependidikan yaitu meningkatkan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal
dan pendidikan menengah. Tenaga pendidikan ertugas menyelenggarakan kegiatan
mengajar, melatih, meneliti, mengembangan, mengelola, dan memberikan layanan
teknis dibidang pendidikan.
Dalam dunia pendidikan
pengelolaan atas tenaga kerja ini berorientasi pada pembangunan pendidikan,
dimana bidang garapan dan keluarnya jelas berbeda dari bidang garapan dan
keluaran perusahaan dan pemerintah atau organisasi lainnya. Dilihat dari
jabatannya tenaga kependidikan dibedakan menjadi tiga jenis, yakni : tenaga
struktural, funsional, dan teknis penyelenggara pendidikan.
Tujuan manajemen atau
pengelolaan tenaga kependidikan itu adalah agar mereka memiliki kemampua
,motivasi, kreativitas, untuk :
1. Mewujudkan sistem sekolah yang mampu mengatasi kelemahannya sendiri.
2. Secara berkesinambungan menyesuaikan program pendidikan sekoah terhadap
kebutuhan peserta didik terhadap persaingan dimasyarakat secar sehat dan
dinamis.
3. Menyediakan bentuk kepemimpinan atau kader pemimpin yang benar-benar handal
dan dapat diteladani.
4. Bentuk kepemimpinan yang menjamin peningkatan produktivitas pendidikan.
a.
Jenis-jenis tenaga kependidikan
Dalam perundang undangan
yang berlaku di Indonesia khususnya BAB I pasal 7 UUSPN menyebutkan bahwa
tenaga kependidikan itu adalah anggota masyarakat yang mengabdiakn diri dalam
penyelenggaraan pendidikan, seperti terdapat dalam pasal 27 ayat 1 dan 2,
menyebutkan bahwa yang disebut tenaga kependidikan meliputi tenaga pendidik,
pengelola satuan pendidik, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang
pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknik sumber belajar. Khusus yang
disebutkan tenaga pendidik pasal 1 ayat 8 menjelaskan bahwa pendidik adalah
anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan atau melatih peserta
didik. Menurut pasal ini dapat dipahami bahwa tenaga kependidikan adalah :
1. Tenaga pengajar yang bertugas utama mengajar; yang pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah disebut guru, dan jenjang pendidik tinggi disebut dosen.
2. Tenaga pembimbing yang dikenal pula disekolah sebagai penyuluh pendidikan
atau dewasa ini lebih tepat disebut guru BP; dan
3. Tenaga pelatih yang oleh sebagian pihak ditempatkan sebagi teknisi seperti
pelatih olahraga, kesenian, keterampilan. Akan tetapi ada pula yang menempatkan
tenaga pelatih ini sebagai tenaga fungsional yang memang termasuk kategori
fungsional yang termasuk kategori professional.
Dimensi kegiatan
pengelolaan tenaga kependidikan adalah sebagai berikut :
1.
Perencanaan Tenaga Kependidikan
Perencanaan tenaga
kependidikan merupakan suatu prosesbyang sistematis rasional untuk memberikan
jaminan bahwa penepatan jumlah dan kualitas tenaga kependidikan dalam berbagai
formasi dan dalam jangka waktu tertentu benar-benar repsentif dapat menuntaskan
tugas-tugas organisasi pendidikan. Kegiatan dalam perencanaan tenaga kependidikan
ini adalah memprediksikan permintaan dan persediaan untuk jangka waktu tertentu
di masa yang akan datang. Dalam hal ini terdapat beberapa metode untuk
melakukan peramalan kebutuhan kependidikan, misalnya :
a. Expert Estimate, yaitu prediksi yang dilakukan oleh para ahli karena para
ahli dianggap lebih memahami tuntutan-tuntutan ketenagakerjaan.
b. Historical Comparison, yaitu prediksi yang didasarkan atas kecenderungan
yang terjadi pada masa sebelumnya.
c. Task Analysis, yaitu penentuan kebutuhan tenaga didasarkan atas tuntutan
spesifikasi pekerjaan yang ditetapkan.
d. Correlation Techinuque, yaitu penentuan kebutuhan didasarkan atas
perhitungan-perhitungan korelasi secara statistic, terutama kepentingan yang
menyangkut perubahan-perubahan yang terjadi dalam persyarat-persyaratan
ketenagakerjaan, sumber-sumber keuangan dan program yang ditetapkan, dan
e. Modeling, yaitu penetapan kebutuhan tenaga tergantung pada model keputusan
yang biasa dilihat.
2.
Perekrutan Tenaga Kependidikan
Terdapat beberapa langkah
penting dalam proses perekrutan sebagai kelanjutan perencanaan tenaga
kependidikan ini. Utnuk setiap langkah tertentu saja secara nyata akan selalu
berhubungan dengan keefektifan penyeleksian yang diselenggarakan.
a. Menyebarluaskan pengumuman tentang kebutuhan tenaga kependidikan dalam
berbagai jenis dan kualifikasinya sebagaimana proses perencanaan yang telah
ditetapkan.
b. Membuka pendaftaran bagi pelamar atau sesuai dengan persyaratan-persyaratan
yang ditetapkan baik persyaratan administrative maupaun pesyaratan akademis.
c. Menyelenggaran pengujian berdasarkan standar seleksi dan menggunakan
teknik-teknik seleksi atau cara-cara tertentu yang dibutuhkan. Standar seleksi,
misalnya menyangkut: umur, kesehatan fisik, pendidikan, pengalaman,
tujuan-tujuan, perangai, pengetahuan umum, keterampilan komunikasi, motivasi,
minat, sikap dan nilai-nilai, kesehatan mental, kepantasan bekerja didunia
pendidikan dan faktor-faktor lain ditetapkan penguasa.
3.
Menetapkan Calon yang Dapat Diterima
Penetapan atas calon yang
diterima ini dapat diputuskan oleh atasan langsung atau bagian personalia.
Keputusan ini merupakan akhir dari kegiatan penyelenggaraan seleksi. Penempatan
merupakan tindakan pengaturan atas seseorang untuk menempati suatu posisi atau
jabatan. Meskipun tindakan penempatan ini mengandung unsur uji coba yang
menyebabkan adanya tindakan penempatan kembali namun pada dasarnya penempatan
tenaga kependidikan ini merupakan tindakan yang menentukan kekurangan dan
komposisi ketenagaan dilihat dari kepentingan keseimbangan struktur organisasi
pendidikan nasional. Juga tindakan penemptan ini merupakan tindakan terpadu
antara apa yang tenaga baru perlihatkan (kerjaan) dengan tuntutan pekerjaan,
kewajiban dan hal-hal yang ditawarkan dari pabatan tersebut. Karena itu suatu
prinsip yang mengatakan “the right man on the right place” harus. Dalam konteks
penempatan ini, adanya mutasi dari suatu daerah ke daerah lain atau dari lubang
satu ke lubang yang lain dapat dilakukan dengan memperlihatkan kebutuhan
tersebut dapat berkenan dengan kebutuhan kuantitas maupun kualitas. Mutasi atau
perpindahan dikalangan tenaga kependidikan dapat menjadi alternative penting
untuk mengembangkan organisasi.
4.
Pembinaan/Pengembangan Tenaga Kependidikan
Suatru program pembinaan
tenaga kependidikan biasanya diselenggarakan atas asumsi adanya kehendak dan
kebutuhan untuk tumbuh dan berkembang dikalangan tenaga kependidikan itu
sendiri. Terdapat beberapa prinsip yang patut diperhatikan dalam penyelenggaraan
pembinaan tenaga kependidikan ini, yaitu:
a. Pembinaan tenaga kependidikan patut dilakukan untuk semua jenis tenaga
kependidikan baik untuk tenaga struktur, tenaga fungsional, maupun tenaga
teknis penyelenggara pendidikan.
b.
Pembinaan tenaga kependidikan berorientasi pada perubahan tingkah laku
dalam rangka peningkatan kemampuan professional dan atau teknis untuk
pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan posisinya masing-masing.
c. Pembinaan tenaga kependidikan dilaksakan untuk mendorong meningkatnya kontibusi
setiap individu terhadap organisasi pendidikan; dan menyediakan bentuk-bentuk
penghargaan, kesejahteraan dan intensif sebagai imbalannya guna menjamin
terpenuhinya secara optimal secara kebutuhan social ekonomis maupun kebutuhan
prikologi.
d. Pembinaan tenaga kependidikan dirintis dan diarahkan untuk dididik dan
dilatih seseorang sebelum maupun sesudah menduduki jabatan/posisi, baik karena
kebutuhan-kebutuhan yang berorientasi terhadap lowongan jabatan yang akan
datang.
e. Pembinaan tenaga kependidikan sebenarnya dirancang untuk memenuhi tuntutan
pertumbuhan dalam jabatan, pengembangan profesi, pemecahan msalah, kegiatan
remedial, pemeliharaan motivasi kerja dan ketahanan organisasi pendidikan.
f. Khusus menyangkut pembinaan dan jenjang karier tenaga kependidikan di
usaikan dengan katagori masing-masing jenis tenaga kependidikan itu sendiri
meskipun demikian, dapat saja berjalan karir seorang menempuh penugasan yang
silih berganti antara struktur dan fungsional hingga kepuncak karirnya tentu saja
untuk hal tersebut ditempuh prosedur-prosedur yang tidak mengurangi arti
profesionalisme yang hendak diwujudkan.
5.
Penilaian Tenaga Kependidikan
Penilaian tenaga
kependidikan merupaka usaha yang dilakukan untuk mengetahu seberapa baik
performa seseorang tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pekerjaannya
dan seberapa besar potensinya untuk berkembang. Performi ini dapat mencangkup
prestasi kerja, cara kerja dan pribadi, sedangkan potensi untuk berkembang
mencangkup kreativitas dan kemampuas mengembangkan karir. Penilaian tenaga
kependidikan sebenarnya bukan hanya dimaksudkan untuk kenaikan dalam jabatan
atau promosi, perpindahan jabatan atau mutasi bahkan turun jabatan demosi,
melainkan juga berguna untuk perbaikan prestasi kerja, penyesulan gaji,
penyelenggaraan pendidikan dan dilatih, pengembangan karir, perencang bangunan
kerja, dan lain-lain.
6.
Kompensasi bagi Tenaga Kependidikan
Kompensasi menunjuk pada
semua untuk upah atau imbalan yang berlaku bagi suatu pekerjaan. Secara umum
kompensasi ini memiliki dua komponen, yaitu kompensasi langsung berupa gaji,
insentif, komisi, dan bonus, dan kompensasi tidak langsung misalnya asuransi kesehatan,
fasilitas untuk rekreasi dan sebagainya.
Bagi tenaga kependidikan
di Indonesia terdapat perbedaan penghitungan kompensasi langsung sesuai dengan
pangkat, jabatan dan golongan. Sejauh ini untuk tenaga kependidikan yang
berstatus PNS memiliki ketentuan khusus untuk pemberian kompensasi (UU No 8
tahun 1974).
7.
Pemberhentian Tenaga Pendidikan
Pemberhentian tenaga
kependidikan merupakan proses yan g membuat seseorang tenaga kependidikan tidak
dapat lagi merasakan tugas pekerjaan atau fungsi jabatanya baik untuk sementara
waktu maupun untuk selama-lamanya. Banyak alas an yang menyebabkan seseorang
tenaga kependidikan berhenti dari kepekerjaanya, yaitu:
a. Karena permintaan sendiri untuk berhenti.
b. Karena mencapai batas usia pension menurut ketentuan yang berlaku.
c. Karena adanya penyenderhanaan organisasi yang menyebabkan adanya
penyenderhanaan tugas di satu pihak, sedang di pihak lain diperoleh kelebihan
tenaga kerja.
d. Karena yang bersangkutan melakukan penyelewengan atau tindak pidana.
e. Karena yang bersangkutan tidak cukup jasmani atau rohani.
f. Karena meninggalkan tugas dalam jangka waktu tertentu sebagai pelanggaran
atas ketentuan yang berlaku.
g. Karena meninggalkan dunia atau karena hilang sebagaimana dinyatakan oleh pejabat
yang berwenang.
E.
Manajemen Keuangan Pendidikan
Komponen meuangan sekolah merupakan komponen produksi yang merupakan
terlaksanya kegiatan belajar-mengajar bersama komponen-komponen lain. Dengan
kata lain, setiap kegiatan ya ng dilakukan sekolah memerlukan biaya. Dalam
rangka penyelenggaraan pendidikan, perlu dilokasikan dana khusus, yang antara
lain untuk keperluan:
1.
Kegiatan identifikasi siswa.\
2.
Modifikasi kurikulum.
3.
Insetif bagi tenaga kependidikan yang terlibat.
4.
Pengadaan sarana-prasarana
5.
Pemberdayaan pranserta masyarakat.
6.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
Pelaksanaan kegiatan belajar- mengajar pada tahap perintisan sekolah,
diperlukan dana bantuan sebagai stimulasi, baik dari pemerintahan pusat maupun
pemerintah daerah. Namun untuk penyelenggaraan selanjutnya, diusahakan agar
sekolah bersama-sama orang tua siswa dan masyarakat (Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah), serta pemerintah daerah dapat menanggulanginya.
Dalam pelaksanaanya, manajemen keuangan menganut asas pemisahan tugas
antara fungsi: 1. Otorisator 2. Ordonator, dan 3. Bendaharawan. Otorisator
adalah pejabat yang diberi wewenangan untuk mengambil tindakan yang
mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat
yang berwenang melakukan pengujuan dan pemerintahan pembayaran atas segala
tindakan yang dilakukan berdasarkan otoritas yang telah ditetapkan.
Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan,
dan pengeluaran uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan
pertanggungjawaban.
Kepala sekolah sebagai manager, berfungsi sebagai otorisator dan dilimpahi
fungsi Ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan
pelaksanaan fungsi Bendaharawan karena berkewajiban melakukan pengawasan
kedalam. Sedangkan Bendaharawan, disamping mempunyai fungsi-fungsi
bendaharawan, juga dilimpahi fungsi Ordonator untuk menuju hak atas pembayaran.
1. Tujuan Manajemen Keuangan
a. Memungkinkan penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara efisien, artinya
dengan dana tertentu diperoleh hasil yang maksimal atau dengan dana minimal
diperoleh hail/tujuan tertentu.
b. Memungkinkan tercapainya
kelangsungan hidup lembaga pendidikan sebagai salah satu tujuan didirikanya
lembaga tersebut.
c. Dapat mencegah adanya kekeliruan, kebocoran atupun
penyimpangan-penyimpangan penggunaan dana dari rencana semula. Dengan baik
sesuai yang diharapkan.
2.
Perencanaan
Proses perencanaan yaitu peruses penyusunan anggaran mengenal rencan-rencana
kebutuhan lembaga dalam satu periode.
3.
Penggunaan
Peruses penggunaan biaya yaitu menyangkut proses dan prosedur penggunaan
biaya sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
4.
Pengawasan
Pengawasan yaitu kegiatan pemeriksaan yang terutama ditunjukan pada masalah
keuangan, antara lain untuk memperoleh kepastian bahwa berbagai transaksi
keuangan dilakukan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan manajemen atas dana pendidikan akan menimbulkan berbagai
manfaat, diantaranya:
1. Memungkinkan penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara efisien artinya
dengan dana tertentu diperoleh hasil yang semaksimal atau dengan dana minimal
diperoleh hasil/tujuan tertentu.
2. Memungkinkan tercapainya kelangsungan hidup lembaga pendidikan sebagai
salah satu tujuan didirikanya lembaga tersebut.
3. Dapat mencegah adanya kekeliruan, kebocoran-kebocoran ataupun
penyimpangan-peyimpangan penggunaan dana dari rencana semula. Penyimpangan akan
dapat dikendalikan apabila pengelola berjalan dengan baik sesuai dengan yang
diharapkan. Apabila kekeliruan dan kebocoran ini terjadi, maka akan berakibat
buruk bagi pengelola keuangan maupun bagi lembaga pendidikan itu sendiri.
F.
Manajemen Hubungan Sekolah dan Masyarakat
Pengertian sekolah sebagai suatu sistem sosial merupakan bagian integral
dari sitem sosial yang lebih besar yaitu masyarakat. Maju mundurnya SDM pada
suatu daerah tidak hanya tergantung pada upaya-upaya yang dilakukan sekolah
namun sangat tergantung kepada tingkat partisipasi masyarakat terhadap
pendidikan. Semakin tinggi partisipasi masyarakat akan semakin maju pula SDM
pada daerah tersebut, dan sebaliknya. Semakin rendah tingkat partisipasi
masyarakat semakin mundur pula SDM pada daerah tersebut. Oleh karena itu,
masyarakay hendaknya selalu dilibatkan dalam pembangunan didaerah. Maju
mundurnya sekolah dilingkungannya merupakan tanggung jawab bersama masyarakat
setempat, sehingga bukan hanya kepala sekolah dan dewan guru yang memikirkan
maju mundurnya sekolah tetapi masyarakat setempat terlibat pula memikirkannya.
Pengertian hubungan sekolah dengan masyarakat dapat dilihat dari beberapa
definisi berikut ini. Menurut Kindred Leslie, dalam bukunya “school public
relations” mengemukakan pengertian hubungan sekolah dengan masyarakat
adalah suatu proses komunikasi antara sekolah dengan masyarakat untuk berusaha
menanamkan pengertian warga masyarakat tentang kebutuhan dari karya pendidikan
serta pendorong minat dan tanggung jawab masyarakat dalam memajukan sekolah.
Prinsip-prinsip hubungan sekolah dengan masyarakat dapat dirangkum sebagai
berikut.
1. Kerja sama harus dimodali dengan itikad baik untuk menciptakan citra baik
tentang pendidikan.
2. Pihak awam dalam berperan serta dalam membantu dan merealisasikan program
sekolah, hendaknya menghormati dan mentaati ketentuan / peraturan yang
diberlakukan disekolah.
3. Berkaitan dengan prinsip dan teknis edukatif, sekolahlah yang lebih
berkewajiban dan lebih berhak menanganinya.
4. Segala saran yang berkaitan dengan kepentingan sekolah harus disalurkan
melalui lembaga resmi yang bertanggung jawab dalam melaksanakannya.
5. Partisifasi/ peran serta masyarakat tidak saja dalam bentuk gagasan/ usul /
saran tetapi juga berikut organisasi dan kepengurusannya yang dirasakan
benar-benar bermanfaat bagi kemajuan sekolah.
Tujuan manajemen hubungan masyarakat ialah untuk menciptakan hubungan yang
harmonis antara lembaga tersebut. Elsbree telah mengemukakan tujuan manajemen
hubungan masyarakat yaitu :
a. Untuk meningkatkan kualitas belajar
b. Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya pendidikan dan
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
c. Untuk mengembangkan antusiasme / semangat saling bantu.
Bentuk partisipasi berkomunikasi sampai menimbulkan relasi akhirnya
diharapkan dapat membina partisipasi dapat diperinci menurut jenisnya sebagai
berikut.
a. Partisipasi buah pikiran / ide. Sumbangan pikiran, pengalaman dan
pengetahuan yang diberikan dalam pertemuan, diskusi sehingga menghasilkan suatu
keputusan.
b. Partisipasi tenaga. Dengan memberikan tenaga dan waktu untuk menghasilkan
sesuatu yag telah diputuskan.
c. Partisipasi keahlian / keterampilan. Dimana seorang bertindak sebagai ahli,
penasehat, resources dsb, yang diperlukan dalam kegiatan pendidikan disekolah.
d.
Partisipasi harta benda. Berupa iuran atau sumbangan, baik dalam bentuk
benda atau uang secara tetap atau insidental.
Fungsi hubungan sekolah dengan masyarakat dapat dirumuskan sebagai berikut
:
1. Mengembangkan pengertian masyarakat tentang semua aspek semua pelaksanaan
program pendidikan disekolah.
2. Dapat menetapkan bagaimana harapan masyarakat terhadap sekolah dan apa
harapan-harapannya mengenai tujuan pendidikan disekolah.
3. Memperoleh bantuan, secukupnya dari masyarakat untuk sekolahnya, baik
financial, material maupun moril.
4. Menimbulkan rasa tanggung jawab yang lebih besar pada masyarakat terhadap
kualitas pendidikan yang dapat diberikan oleh sekolah.
5. Merealisasikan perubahan yang diperlukan dan memperoleh fasilitas dalam merealisasikan
perubahan itu.
6. Mengikut sertakan masyarakat secara kooperatif dalam usaha-usaha memecahkan
persoalan pendidikan.
7. Meningkatkan semangat kerjasama antara sekolah dengan masyarakat, dan
meningkatkan partisipasi kepemimpinan untuk meningkatkan kehidupan dalam
masyarakat.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam
perspektif kebijakan pendidikan nasional sebagaimana dapat dilihat dalam
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa:
“kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”.
Salah
satu aspek yang mendapat perhatian utama oleh setiap administrator
pendidikan adalah sarana dan prasarana pendidikan. Sarana dan prasarana
pendidikan pada dasarnya dapat dikelompokkan dalam empat kelompok, yaitu,
tanah, bangunan, perlengkapan dan perabot sekolah (site, building,
equipment, dan furniture).
Aspek
lain dalam administrasi pendidikan adalah manajemen peserta didik. Dalam hal
ini Knezevick menyatakan bahwa manjemen peserta didik dikatakan sebagai suatu
layanan yang memusatkan perhatian pada pengaturan, pengawasan dan layanan siswa
dikelas dan diluar kelas, seperti: pengenalan, pendaftaran, layanan individual
seperti pengembangan keseluruhan kemampuan, minat, kebutuhan sampai ia matang
disekolah. Sedangkan menurut Hendayat Soetomo dan Wasty Soemanto manajemen
peserta didik adalah suatu penatan atau pengaturan segala aktifitas yang
berkaitan dengan peserta didik, yaitu dari mulai masuknya peserta didik sampai
dengan keluarnya peserta didik tersebut dari suatu sekolah atau suatu lembaga
DAFTAR PUSTAKA
Prihatin Eka. 2011. Teori
Administrasi Pendidikan, Bandung; Alfabeta
No comments:
Post a Comment