Breaking News

Tuesday, 22 December 2015

MACAM-MACAM ULUMUL QUR’AN



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Salah satu penyebab kebangkrutan moral dan kejumudan berfikir umat Islam adalah “sikap bangganya” untuk meninggalkan Al-Qur’an sebagai suluh dan pembeku akses jalan kehidupan. Ironis sekali bahwa banyak dari umat Islam yang tidak bisa membaca Al-Qur’an, apalagi mendalami dan menelaah Al-Qur’an sebagaimana generasi salaf yang secara intensif mengkaji dan menelaah Al-Qur’an sebagai sumber inspirasi ilmu dan sains.
Kitab suci samawi yang bernama Al-Qur’an adalah sumber inspirasi kehidupan umat manusia. Karena semua yang dibuuhkan oleh manusia tersedia di dalamnya. Tinggal mau atau tidak kita mengambilnya dan mengguakannya dalam kehidupan sehari-hari.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Ulumul Qur’an?
2.      Apa saja macam-macam Ulumul Qur’an?

C.    Tujuan
1.      Agar pembaca mengetahui apa itu Ulumul Qur’an.
2.      Agar pembaca mengetahui macam-macam Ulumul Qur’an serta dapat mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.



BAB II
PEMBAHASAN

sebelum membahas tentang macam-macam Ulumul Qur’an, ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui apa itu Ulumul Al-Qur’an.
A.    Pengertian Ulumul Qur’an
Ulumul Qur’an berasal dari Bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu “Ulum” dan “Al-Quran”. Kata “ulum” adalah bentuk jamak dari “Ilm” yang berarti ilmu-ilmu. Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk menjadi pedoman umat islam.
Secara bahasa ungkapan ini berarti ilmu-ilmu Al-Qur’an. Kata “Ulum” yang disandarkan kepada kata “Al-Qur’an” telah memberi pengertian bahwa ilmu ini merupakan kumpulan sejumlah ilmumyang berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari segi kebudayaannya sebagai Al-Qur’an maupun dari segi pemahaman terhadap petunjuk yang trkandung di dalamnya.[1]
Adapun definisi Ulumul Qur’an secara istilah para ulama memberikan pendapat yang berbeda-beda, diantaranya sebagai berikut:
1.      Menurut Al-Qaththan
“Ilmu yang mencakup pembahasan-pembahasan yang berkaitan dengan Al-Qur’an dari sisi informasi tentang Asbab An-Nuzul, kodifikasi dan tertib penulisan Al-Qur’an, ayat-ayat yang diturunkan di Mekkah dan ayat-ayat yang diturunkan di Madinah dan hal-hal yang berkaitan dengan Al-Qur’an”. (Al-Qaththan, tt:15-16).
2.      Menurut Al-Zarqani
“Beberapa pembahasan yang berkaitan dengan Al-Qur’an, dari sisi turunnya, urutan penulisan, kodifikasi, cara membaca, kemukjizatan, Nasikh, Mansukh, dan penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan terhadapnya serta hal-hal lain”. (Anwar, 2007:12).[2]
      Kedua definisi di atas pada dasarnya sama. Keduanya menunjukkan bahwa Ulumul Qur’an adalah kumpulan sejumlah pembahasan yang pada mulanya merupakan ilmu-ilmu yang berdiri sendiri. Ilmu-ilmu ini tidak keluar dari ilmu agama dan bahasa. Masing-masing menampilkan sejumlah aspek pembahasan yang dianggapnya penting. Objek pembahasannya adalah Al-Qur’an.
      Adapun perbedaannya terletak pada tiga hal. Pertama, pada aspek pembahasannya. Definisi kedua menampilkan sembilan aspek pembahasannya dan yang pertama menampilkan hanya lima daripadanya. Kedua, meskipun keduanya tidak membataskan pembahasannya pada aspek-aspek yang ditampilkan, namun definisi kedua lebih luas cakupannya dari yang pertama. Perbedaan ketiga ialah pada perbrdaan aspek pembahasan yang ditampilkan tidak semuanya sama diantara keduanya. Misalnya, dalam definisi kedua disebutkan bahwa penulisan Al-Qur’an, qiraat, penafsiran dan kemukjizatan Al-Qur’an sebagai bagian pembahasannya. Sementara itu dalam definisi pertama, semua itu tidak disebutkan. Namun pengetahuan tentang ayat-ayat Makkiah dan Madaniah serta ayat-ayat muhkamat dan mutasyabihat yang tidak tersebut dalam definisi kedua disebutkan dalam definisi pertama.[3]

3.      Muhammad Ali Ash-Shobuni
Muhammad Ali Ash-Shobuni menyatakan bahwa Ulumul Qur’an adalah ilmu-ilmu yang membahas tentang turunnya Al-Qur’an, pengumpulannya, susunannya, pembukuannya, sebab-sebab turunnya, makkiyah dan madaniyahnya serta mengenai nasikh dan mansukhnya, muhkam dan mutasyabihnya, dan lain-lain yang sehubungan dengan Al-Qur’an.[4]
4.      Menurut Abu Syahban
“Sebuah ilmu yang memiliki banyak objek pembahasan yang berhubungan dengan Al-Qur’an, mulai proses penurunan, urutan penulisan,kodifikasi, cara membaca, penafsiran, kemukjizatan, nasikh mansukh, muhkam-mutasyabih, sampai pembahasan-pembahasan lain”. (Anwar, 2007:12).
5.      Menurut Al-Suyuthiy
“Suatu ilmu yang membahas tentang keadaan Al-Qur’an dari segi turunnya, sanadnya, adabnya, makna-maknanya baik yang berhubungan dengan lafal-lafalnya maupun yang berhubungan dengan hukumnya dan sebagainya”. (Syadali, 197:11).

      Para mutakalimin menetapkan, bahwa hakikat Al-Qur’an adalah “makna yang berarti pada zat Allah”. Ulama-ulama mu’tazilah berpendapat, bahwa hakikat Al-Qur,an adalah huruf-huruf dan suara yang dijadikan Allah yang setelah berwujud lalu hilang dan lenyap. Kata Al-Ghazali dalam Al-Mustafa: “hakikat Al-Qur’an adalah kalam yang berdiri pada zat Allah, suatu sifat yang qadim diantara sifst-sifat-Nya, dan kalam itu lafal mustarak, dipergunakan untuk lafaz yang menunjuk pada makna, sebagaimana makna yang ditunjuk oleh lafaz. (Al-Shiddieqy, 1992:10)[5]
      Jadi dapat disimpulkan bahwa, Ulumul Qur’a adalah kumpulan sejulah pembahasan-pembahasan yang berkaitan dengan Al-Qur’an baik dari segi sebab turunnya, pengumpulan dan urutan-urutannya, penafsirannya, kemukjizatannya, ayat-ayat yang diturunkan di Mekkah dan Madinah dan hukum-hukumnya serta pembahasan-pembahasan yang lain.

B.     Macam-Macam Ulumul Qur’an
Pembahasan Ulumul Qur’an memang banyak, tetapi dapat diklasifikasikan berdasarkan tema-temanya.
a.       Persoalan turunnya Al-Qur’an (Nuzul Al-Qur’an)
b.      Persoalan menyangkit waktu dan tempat turunnya Al-Qur’an, Asbab an-nuzul, tarikh an-nuzul)
c.       Persoalan sanad (rangkaian para periwayat)
d.      Menyangkut riwayat mutawatir, ahad, syad, macam-macam qiraat Nabi, para perawi dan cara-cara penyebaran riwayat
e.       Persoalan Qira’at
f.       Menyangkut cara berhenti, cara memulai, imalan, bacaan yang dipanjangkan, bacaan hamzah yang diringankan, buni huruf yang sukun.
g.      Persoalan kata-kata Al-Qur’an
h.      Persoalan makna-makna Al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum menyangkut, makna hukum, makna khusus, makna sunah, nash, makna lahir, makna global, makna yang diperinci, manthuq, mafhum, muhkam, mutasyabih, musykil, nassikh-mansukh, muqaddam, mu’akhakhar
i.        Persoalan makna Al-Qur’an yang berpautan dengan kata-kata Al-Qur’an menyangkut fashl, washl, i’jaz, ithnab, musawah, qasshr.[6]

Istilah Ulumul Qur’an dicetuskan oleh Ibnu Marzuban (w. 309 H) abad ketiga hijriah, halini disampaikan oleh Subhi Shalih. Dan pembagian Ulumul Qur’an menjadi dua yaitu ilmu ruwayah dan ilmu dirayah. Ilmu riwayah adalah ilmu-ilmu yang hanya diketahui melalui jalan riwayat, seperti bentuk-bentuk qiraat, tempat-tempat turunnya Al-Qur’an, waktu-waktu turunnya Al-Qur’an dan sebab-sebab turunnya.
Sedangkan ilmu dirayah adalah ilmu-ilmu yang diketahui melalui jalan perenungan, berfikir dan penyelidikan seperti mengetahui lafal yang gharib, makna-makna yang menyangkut hukum dan penafsiran ayat-ayat yang perlu ditafsirkan.[7]
Ulumul Qur’an mempunyai cabang-cabang yang cukup banyak menurut para ahli karena keluasan substansi Al-Qur’an, yaitu sebagai berikut:
1.      Ilmu Ma’rifah Al-Muhkam Wa Mutasyabih.
Ilmu Ma’rifah Al-Muhkam Wa Mutasyabih adalah ilmu yang menjelaskan ayat-ayat yang dipandang muhkam (jelas maknanya) dan yang mutasyabih (samar maknanya, perlu ditakwil). Salah satu kitab menyangkut ilmu ini ialah Al-Manzumah al-Sakhawiah karangan Al-Sakhawi.[8]
Al-Muhkam menurut lughawi adalah al-mutqan yang artinya yang dikokohkan. Dengan demikian kalam yang muhkam adalah yang mengkokohkan kalam itu dengan membedakan kebenaran dari kedustaan di dalam kabarnya, dan membedakan petunjuk dari kesesatandalam perintah-perintahnya. Atau dengan kata lain, mengkokohkan perkataan dengan memisahkan berita yang benar dari yang salah, dan urusan yang lurus dari yang sesat.
Dalam istilah muhkam ialah suatu lafadz yang artinya dapat diketahui dengan jelas dan kuat berdiri sendiri tanpa dita’wilkan karena susunannya tertib dan tetap, serta pengertiannya tidak sulit dan masuk akal.
Adapun mutasyabih secara lugawi berasal dari kata syabaha, yakni bila salah satu dari dua hal yang serupa dengan yang lain. Syubhah ialah keadaan dimana satu dari dua hal itu tidak dapat dibedakan dari yang lain karena adanya kemiripan diantara keduanya secara konkrit atau abstrak. Dengan kata lain, yang serupa secara lahir tapi berbeda makna, seperti lafal mutasyabih yang digunakan Allah dalam menerangkan sifat buah-buahan di surga.
Dengan kata lain muhkam adalah nash yang petunjuknya tidak melahirkan keraguan, sedangkan mutasyabih adalah nash yang muskil ditafsirkan karena terdapat kesamaran didalamnya.[9]
Salah satu orang yang menulis kitab ini adalah Al-Haris bin Asad Al-Muhasabi (165-243 H) dengan karyanya fahm Al-Qur’an wa Ma’anihi. Buku ini memperbincangkan An-Nasikh wa Al-Mansukh , Ushlub Al-Qur’an, Al-Muhkam wa Al Mutasyabih dan Fadha’il Al-Qur’an.
            Al-Haris bin Asad Al-Muhasabi lahir di Basrah pada tahun 165 H dan wafatbtahun 234 H. Dengan demikian, Al-Muhasabi berusia 69 tahun. Dia merupakan salah seorang murid Imam Asy-Syafii. Al-Muhasabi menyusun banyak karya, yang meliputi bidang usuludin, asawuf, fiqh, dan lain sebagainya. Tetapi kemudian, dia lebih terkenal sebagai seorang sufi. Imam Al-Ghazali (450-505 H), yang muncul 16 tahun kemudian banyak terpengaruh oleh pemikirannya. Bahkan masa skeptis atau krisis jiwa yang dialami oleh Al-Ghazali sama dengan apa yang dialami oleh Al-Muhasabi sebelumnya. Jadi, ada kemungkinan Al-Ghazali memasuki dunia sufi dengan sebab pengaruh Al-Muhasabi ini. Dalam dunia akademik, terdapat tiga filsuf yang mengalami skeptis, yaitu Al-Muhasabi, Al-Ghazali, dan Descrates.[10]
            Jadi dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang yang dimaksud dengan Ma’rifal Al-Muhkam wa Mutasyabih adalah ilmu-ilmu yang menjelaskan ayat-ayat yang dipandang jelas maknanya atau tidak perlu di takwilkan dan ayat-ayat yang samar maknanya atau perlu ditakwilkan.

2.      Ilmu Nasikh wa Al-Mansukh.
Ilmu ini menerangkan ayat-ayat yang dianggap mansukh (yang dihapuskan) oleh sebagian para mufasir. Diantara kitab-kitab yang membahas hal ini adalah Al-Nasikh wa Al-Mansukh karangan Abu Ja’far al-Nahnas, Al-Itqan karangan Al-Suyuthi, Tariq Tasyri  dan Ushul Al-Fiqh karangan Al-Khudari.[11]
Nasikh menurut bahasa ialah hukum syara’ yang menghapuskan, menghilangkan atau memindahkan atau juga yang mengutip serta mengubah dan mengganti. Adapun makna nasikh menurut para ulama secara bahasa ada empat yaitu:
1.      Izalah (menghilangkan),
2.      Tabdil (penggantian),
3.      Tahwil (memalingkan),
4.      Naql (memindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain).


Adapun dari segi terminologi, para ulama mendefinisikan
nasikh dengan menghapuskan hukum syara dengan dalil syara’ yang lain. Terminologi menghapuskan dalam definisi tersebut adalah terputusnya hubungan hukum yang dihapus dari seorang mukalaf dan bukan terhapusnya substansi hukum itu sendiri.
            Sedangkan mansuk menurut bahasa ialah sesuatu yang dihapus atau dihilangkan atau dipindah, atau disalin atau dinukil. Sedangkan menuut istilahpara ulama ialah hukum syara’ yang diambil dari dalil syara’ yang sama, yang belum diubah dengan dibatalkan dan diganti dengan hukum syara’ yang baru yang datang kemudian.
            Jadi, dalam mansukh itu adalah berupa ketentuan hukum syara pertama yang telah diubah dan diganti dengan yang baru, karena adanya perubahan situasi dan kondisi yang menghendaki perubahan dan penggantian hukum. [12]
            Para tokoh yang mengarang kitab ini adalah Abu Ubaid Al-Qosim bin Salam (w. 224 H),[13] Qatadah bin Di’amah (118 H), Abu Dawud as-Sijistani (275 H).[14]
            Sementara itu nasikh memiliki syarat dan rukun sebagai berikut:
a.       Rukun Nasikh
1.      Adat nasikh adalah pernyataan yang menunjukkan adanya pembatalan hukum yang telah ada.
2.      Nasikh, yaitu dalil kemudian yang menghapus hukum yang telah ada. pada hakikatnya, nasikh berasal dari Allah karena Dialah yang membuat hukum dan Dia pulalah yang menghapusnya.
3.      Mansukh, yaitu hukum yang dibatalkan, dihapuskan atau dipindahkan.
4.      Mansukh’anh, yaitu orang yang dibebani hukum.

b.      Syarat-syarat nasikh
1.      Yang dibatalkan adalah hukum syara’
2.      Pembatalan itu datangnya dari tuntutan syara’
3.      Pembatalan hukum tidak disebabkan oleh berakhirnya waktu pemberlakuan hukum, seperti perintah Allah tentang kewajiban berpuasa tidak berarti dinasikh setelah selesai melaksanakan puasa tersebut.
4.      Tuntutan yang mengandung nasikh harus datang kemudian.[15]
Dalam menetapkan nasikh dan mansukh harus ada dasar-dasarnya, Manna’ Al-Qaththan menetapkan tiga dasar untuk menegaskan bahwa suatu ayat dikatakan nasikh (menghapus) dan yang lain mansukh (dihapus). Ketiga dasar tersebut adalah:
a.       Melalui pentransmisian yang jelas (An-naql Al-sharih) dari nabi atau para sahabatnya, seperti hadits:
Aku dulu melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah.
b.      Melalui kesepakatan umat bahwa ayat ini nasikh dan ayat it mansukh.
c.       Melalui studi sejarah, mana ayat yang lebih belakang turun, sehingga disebut nasikh, dan mana yang duluan turun sehingga disebut mansukh. Al-Qaththan menambahkan bahwa nasikh tidak bisa ditetapkan melalui ijtihad pendapat ahli tafsir, karena adanya kontradiksi (pertentangan) antara beberapa dalil bila dilihat dari lahirnya, atau belakangnya keislaman salah seorang dari pembawa riwayat.[16]

Jadi, dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu nasikh wa al-mansukh adalah ilmu yang membahas tentang ayat-ayat yang menghapuskan dan ayat-ayat yang dihapuskan dari dalil-dalil syara’.




3.      Ilmu badai’ Al-Qur’an.
Ilmu ini bertujuan menampilkan keindahan-keindahan Al-Qur’an, dari sudut kesusastraan, keanehan-keanehan, dan ketinggian balaghahnya. Balaghah menurut bahasa adalah wushul (sampai) sedangkan menurut istilah adalahsifat bagi kalam (kalimat baligh) dan mutakalimin (pembicara baligh).
Berikut ini adalah pengertian balagah menurut para ahli:
a.       Menurut Ali Jarim dan Musthafa Amin dalam balaghatul wadhihah. Balaghah adalah mengungkapkan makna yang estetik dengan jelas mempergunakan ungkapan yang benar.
b.      Menurut Dr. Abdullah Syahhatah, balaghah dalam kalimat adalah keberhasilan si pembicara dalam menyampaikan apa yang dikehendakinya ke dalam jiwa pendengar, dengan tepat yang ditandai dengan kepuasan akal dan perasaannya.
c.       Menurut Khatib al-Qazwini yang dikutip oleh Dr, Abdul Fattah Lasyin. Balaghah adalah keserasian antara ungkapan dengan tuntutan situasi disamping ungkapan itu sudah fasih.

Jadi dapat disimpulkan bahwa balaghah adalah penyampaian ayat-ayat Al-Qur’an dengan indah secara fasih dan dapat dimengerti oleh penerima pesan dari ayat-ayat Al-Qur’an tersebut.
 Al-Suyuthi mengungkapkan yang demikian dalam kitabnya dari halaman 83-96 dalam jilid II.[17] Sementara itu Ibn Abi Al-Ishba’ juga menulis kitab tentang badai’ Al-Qur’an.[18]
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan dari ilmu badai’ Al-Quran adalah untuk menampilkan keindahan-keindahan ayat-ayat Al-Qur’an agar dapat dimengerti oleh penerima pesan dari ayat-ayat Al-Qur’an.

4.      Ilmu ijaz Al-Qur’an.
Ilmu ijaz Al-Quran menerangkan segi-segi Al-Qur’an sebagai mukjizat.[19] Ilmu ini juga menerangkan kekuatan susunan dan kandungan ayat-ayat Al-Qur’an sehingga dapat membungkamkan para sastrawan Arab. Diantara kitab yang membahas ilmu ini adalah ijaz Al-Quran karangan Al-Baghilani (wafat 403 H)[20] dan Mushtafa Shadiq al-Rafi’l kitabnya bernama i’jaz Al-Qur’an. Orang yang pertama mengarang ilmu ijazil Al-Qur’an ialah Ibnu Abdis Salam (660 H).[21]
Kata i’jaz diambil dari kata kerja ajaza-i’jaz yang berarti melemahkan atau menjadikan tidak mampu. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah yang artinya:
“... Mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini”.
            Al-Qaththan mendefinisikan i’jaz dengan “memperlihatkan kebenaran Nabi SAW atas pengakuan kerasulannya, dengan cara membuktikan kelemahan orang Arab dan generasi sesudahnya untuk menandingi kemukjizatan A-Qur’an”. Sedangkan pelakunya (yang melemahkan) dinamai mu’jiz. Kemudian Beliau menyimpulkan bahwa mukjizat itu merupakan suatu kejadian yang keluar dari kebiasaan, disertai dengan unsur tantangan, dan tidak akan dapat ditandingi.[22]
            Macam-macam i’jaz Al-Quran antara lain: i’jaz balagi (berita mengenai hal ghaib), i’jaz tasyri’ (perundang-undangan), i’jaz ilmi, i’jaz lughawi (keindahan Al-Qur’an), i’jaz thibby 9kedokteran), i’jaz falaqi (astronomi), i’jaz adady (jumlah), i’jaz i’lami (informasi), i’jaz thabi’i (fisika) dan lai sebagainya.[23]
            Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu i’jaz Al-Qur’an adalah ilmu yang menerangkan kemukjizatan-kemukjizatan Al-Qur’an.

5.      Ilmu tanasub ayat Al-Qur’an.
Ilmu ini menerangkan persesuaian dan keserasian antara suatu ayat dan ayat yang di depan dan yang dibelakangnya. Diantara kitab yang memaparkan ilmu ini ialah Nazm al-Durar karangan Ibrahim al-Biqai.[24]
Ayat dan surat-surat dalam Al-Qur’an tertata secara rapi dan rajin berdasarkan petunjuk Allah, hingga demikian sepotong ayat belum atau tidak dapat dipahami maknanya secara umum dengan tepat kecuali dengan menghubungkan dengan ayat-ayat sebelumnya atau sesudahnya. Masing-masing ayat memiliki hubungan antara satu ayat dengan ayat lain, atau antara satu surat dengan surat lain. Hubungan tersebut berupa kesesuaian,kemiripan ataupun keberlawanan baik yang terjadi antar ayat ataupun antar surat.
Ilmu tanasub termasuk hasil pemikiran ulama tafsir dalam rangka memahami dan menafsirkan firman Allah yang mutlak benar, sedikitpun tak ada yang keliru dan senantiasa berlaku sepanjang masa secara universal dan abadi. Mengingat kalam Allah itu sangat singkat, padat, akurat, dan tepat, maka untuk menafsirkan diperlukan ilmu tanasub ayat Al-Qur’an ini. Ilmu tanasub ayat Al-Qur’an merupakan produk ijtihadi.
Jadi, ilmu tanasub ayat Al-Qur’an adalah ilmu yang membahas tentang hubungan satu ayat dengan ayat lain atau antara satu surat dengan surat laik baik di belakangnya maupun di depannya.

6.      Ilmu Aqsam Al-Qur’an.
Ilmu aqsam Al-Qur’an adalah ilmu yang menerangkan arti dan maksud sumpah Tuhan yang terdapat dalam Al-Qur’an.[25]
Menurut bahasa aqsam merupakan bentuk jamak dari kata qasam yang berarti sumpah. Sedangkan menurut istilah aqsam dapat diartikan sebagai ungkapan yang dipakai guna memberikan penegasan atau pengukuhan suatu pesan dengan menggunakan kata-kata qasam.
Sumpah yang dilakukan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an berkisar antara dua hal. Dia bersumpah dengan dirinya dan menunjukkan kebesaran-Nya. Dalam hal ini terdapat tujuh ayat dalam Al-Qur’an.
a.       Pertama: ”orang-orang kafir menanyakan, bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan. Katakanlah: tidak demikian, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan kemudian akan diberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (QS. At-Taghabun:7)
b.      Kedua: “katakanlah; pasti datang demi Tuhanku yang mengetahui yang ghaib, sesungguhnya kiamat itu pasti akan datang kepadamu...”. (QS.Saba’:3)
c.       Ketiga: “dan mereka menanyakan kepadamu: benarkah adzab yang dijanjikan itu? Katakanlah: ya demi Tuhanku sesungguhnya adzab itu adalah benar dan kamu sekali-kali tidak akan luput (daripadanya).” (QS. Yunus:53)
d.      Keempat: “Demi Tuhanmu sesungguhnya akan kami bangitkan mereka bersama syaitan, kemudian akan kami datangkan mereka sekeliling jahannam dengan berlutut.” (QS. Maryam:68)
e.       Kelima: “Maka demi Tuhanmu, kami pasti akan menanyai mereka semua.” (QS. Al-Hijjr:92)
f.       Keenam: “Maka demi Tuhanmu, mreka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mreka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nissa:65)
g.      Ketujuh : “Maka Aku bersumpah dengan Tuhan Yang Mengatur tempat terbit dan terbenamnya matahari, bulan dan bintang, sesungguhnya kami benar-benar maha kuasa.” (QS.Al-Ma’arij:40).
Ibnu Qayyim (wafat 751 H) adalah tokoh yang menulis kitab Aqsam Al-Qur’an.[26]
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu aqsam Al-Qur’an adalah ilmu yang membahas tentang sumpah Tuhan yang terdapat dalam Al-Qur’an baik itu berupa ancaman ataupun janji.





7.      Ilmu Amtsal Al-Qur’an.
Ilmu Amtsal Al-Qur’an adalah ilmu yang menerangkan maksud perumpamaan-perumpamaan yang dikemukakan Al-Qur’an.[27]
Secara bahasa amtsal adalah bentuk jamak dari matsal, mitsl dan matsil yang berarti sama dengan syabah, syibh, yang diartikan dengan perumpamaan. Sedangkan menurut istilah ada beberapa pendapat, yaitu:
a.       Menurut ulama ahli ‘Adab, amtsal adalah upacara yang banyak menyamakan keadaan sesuatu yang diceritakan dengan sesuat yang dituju.
b.      Menurut ulama ahli Bayan, amtsal adalah ungkapan majas yang disamakan dengan asalnya karena ada persamaan yang dalam ilmu-ilmu balaghah disebut tasyabin.
c.       Menurut ulama ahli tafsir adalah menampakkan pengertian yang abstrak dalam ungkapan yang indah, singkat dan menarik yang mengena dalam jiwa, baik dengan bentuk tasybih maupun majas mursal.
Ilmu amtsal Al-Qur’an (ilmu yang membahas tentang perumpamaan-perumpamaan yang terdapat di dalam Al-Qur’an) yang dipelopori oleh Abu Hasan Al-Mawardi,[28] Beliau wafat pada tahun 450 Hijriah.[29]
Jadi dapat disimpulkan bahwa ilmu amtsal Al-Qur’an adalah ilmu yang menjelaskan tentang perumpamaan-perumpamaan Al-Qur’an dengan menggunakan majas agar terlihat indah, menarik, singkat dan mengena dalam jiwa.
           
8.      Ilmu jidal Al-Qur’an.
Ilmu jidal Al-Qur’an adalah ilmu yang membahas bentuk-bentuk dan cara-cara debat dan bantahan Al-Qur’an yang dihadapkan kepada kaum musyrik yang idak bersedia menerima kebenaran dari Tuhan. Najmuddin telah mengumpulkan ayat-ayat yang menyangkut ilmu ini.[30]
Secara istilah jidal adalah bertukar pikiran dengan cara bersaing dan berlomba untuk mengalahkan lawan. Dalam literatur lain disebutkan definisi jidal, maknanya bertarung dalam bentuk beradu dan tewas menewas.
Allah menyatakan dalam Al-Qur’an bahwa jidal atau berdebat merupakan salah satu tabiat manusia.
“Dan manusia adalah mahluk yang paling banyak berdebatnya” (QS. Al-Kahfi: 54).
Dengan arti bahwa sesungguhnya manusia adalah mahluk yang suka bersaing, berdebat, dan selalu mempertahankan pendapat dan fikirannya masing-masing. Rasulullah sebagai pengemban amanat ilahi juga diperintahkan agar berdebat dengan kaum musryik dengan cara yang baik yang dapat meredakan keberingasan mereka. Firman-Nya:
Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan debatlah mereka dengan cara yang paling baik”. (QS. An-Nahl:125)
            Dalam ayat lain Allah memerintahkan agar Rasulnya tidak menuruti perdebatan mereka, malah beliau mestilah menutup pintu perdebatan itu dengan cara yang paling ringkas dengan mengatakan: Allah amat mengetahui apa yang kamu lakukan. Firman Allah:
“Dan jika mereka membantah (mendebat) kamu, maka katakanlah Allah lebih mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
            Disamping itu Allah juga memperbolehkan ber-munazarah (brdiskusi) dengan ahli kitab dengan cara yang baik. Firmannya:
Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang baik” (Al-Ankabut:46)
            Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu jidal Al-Qur’an adalah ilmu yang membahas tentang  bentuk-bentuk dan cara berdebat dalam Al-Qur’an.

9.      Ilmu adab tilawah Al-Qur’an.
Ilmu adab tilawah Al-Qur’an adalah ilmu yang memaparkan tata cara dan kesopanan yang harus diikuti ketika membaca Al-Qur’an.imam Al-Nawawi telah memaparkan dalam kitabnya berjudul kitab al-Tibyan.[31]
Diantara adab-adab tilawah adalah sebagai berikut.
a.       Mengikhlaskan niat untuk Allah semata
b.      Menghadirkan hati (konsentrasi) ketika membaca, khusyu’, tenang dan sopan, berusaha terpengaruh dengan yang sedang dibaca, dengan memahami atau menghayati apa yang sedang dibaca tersebut
c.       Tilawah Al-Qur’an, hendaknya di tempat yang suci
d.      Membaca doa izti’azah (perlindungan kepada Allah SWT dari godaan syaitan) ketika hendak membaca Al-Qur’an
e.       Menghadap kiblat, hal ininjuga sebagai upaya menghidupkan sunah dalam majelis
f.       Hendaknya membaca dengan sirri (pelan) apabila dikhawatirkan dapat menimbulkan riya’
g.      Hendaknta membaca Al-Qur’an dengan tartil

Jadi dari uraian-uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa ilmu adab tilawah Al-Qur’an adalah ilmu yang menjelaskan tentang adab atau cara-cara mebaca Al-Qur’an.


10.  Ilmu Qashash Al-Qur’an.
Ilmu Qashash Al-Qur’an menerangkan tentang kisah-kisah masa lampau yang terjadi jauh sebelum masa Rasulullah SAW.[32]
Pengertian qashash Al-Qur’an secara bahasa kata al-qashshu berarti mengikuti jejak atau mengungkapkan masa lalu, sedangkan dari segi istilah qishash berarti berita-berita mengenai suatu permasalahan dalam masa-masa yang saling berurutan. Qashash Al-Qur’an adalah bemberitaan mengenai ihwal umat yang telah lalu, nubuwwat (kenabian) yang terdahulu dan peristiwa-peristiwa yang telah, sedang, dan akan terjadi.
Dari pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa ilmu qashash Al-Qur’an adalah ilmu yang menerangkan tentang kisah-kisah masa lampau dan peristiwa-peristiwa yang sedang telah, dan akan terjadi.

            Dari uraian-uraian di atas, dapat dipahami bahwa Ulumul Qur’an merupakan kumpulan berbagai ilmu yang berhubungan dengan Al-Qur’an. Pada dasarnya, ilmu-ilmu ini adalah ilmu agama dan bahasa Arab. Namun, menyangkut ayat-ayat tertentu, seperti ayat kauniah dan perjalanan bulan dan bintang diperlukan pengetahuan kosmologi dan astronomi. Karena itu, ilmu ini mempunyai ruang lingkup yang luas dan dalam sejarahnya selalu mengalami perkembangan. Karena itu pula wajar Al-Suyuthi berkata bahwa pintu ini senantiasa terbuka kepada setiap ulama yang datang kemudian untuk memasuki persoalan-persoalan yang belum terjamah para ulama terdahulu karena faktor-faktor tertentu.
            Dengan demikian, diharapkan ilmu ini dibenahi dengan sebaik-baik perhiasan di akhir masa. Uraian-uraian di atas juga menunjukkan bahwa betapa pentingnya kedudukan ilmu ini dalam memahami, menafsirkan, dan menerjemahkan Al-Qur’an. Dengan ilmu ini juga seseorang akan dapat menunjukkan dan mempertahankan kesucian dan kebenaran Al-Qur’an. Untuk menggambarkan pentingnya Ulumul Qur’an, para ulama memberikan perumpamaan yang berbeda-beda. Al-Zarqani mengumpamakan Ulumul Qur’an sebagai anak kunci bagi para mufassir. Pengarang kitab Al-Tibyan fi Ulum Qur’an mengibaratkan Ulumul Qur’an sebagai premis minor dari dua premis tafsir. Menurut Manna’ Al-Qaththan, ilmu ini kadang-kadang disebut Ushul Al-Tafsir karena ilmu ini meliputi pembahasan-pembahasan yang harus diketahui oleh seorang mufassir untuk menjadi landasannya dalam menafsirkan Al-Qur’an.[33]
            Berikut ini adalah tokoh atau perintis ilmu Al-Qur’an yang terdiri dari berbagai golongan, yaitu sebagai brikut:
1.      Dari golongan Sahabat
a.       Khulafaur Rasyidin
b.      Ibnu Abbas
c.       Ibnu Mas’ud
d.      Zaid bin Tsabit
e.       Ubai bin Ka’ab
f.       Abu Musa Al-Asy’ari
g.      Abdullah bin Zubair

2.      Dari golongan Tabi’in Madinah
a.       Mujahid
b.      Atha’ bin Yasar
c.       Ikrimah
d.      Qatadah
e.       Hasan Basri
f.       Sa’id bin Zubir
g.      Zaid bin Aslam[34]

Tujuan dan manfaat mempelajari Ulumul Qur’an, pertama: melalui Ulumul Qur’an kita akan bisa mengetahui cara wahyu Al-Qur’an turun dan diterima oleh Nabi Muhammad SAW, cara beliau menerima dan membacanya, cara mengajarkan kepada sahabat dan cara menerangkan tafsiran-tafsiran ayat kepada mereka.
Kedua, Ulumul Qur’an dijadikan sebagai alat bantu yang paling utama dalam upaya membaca lafal ayat-ayat Al-Qur’an, memahami isi kandungannya, menghayati dan mengamalkan aturan dan hukum ajarannya serta menyelami rahasia dan hikmah disyariatkannya suatu peraturan hukum. Hanya dengan mengetahui dan menguasai pembahasan Ulumul Qur’anitulah seseorang akan bisa membaca lafadz ayat-ayatnya dengan baik sesuai dengan kaidah dan aturan yang ditetapkan. Dengan Ulumul Qur’an itu pula seseorang akan bisa mengerti isi kandungan Al-Qur’an, baik berupa kemukjizatannya maupun hukum-hukum petunjuk ajarannya.
Ketiga, Ulumul Qur’an merupakan senjata pamungkas untuk melawan orang-orang non muslim yang selalu mengingkari kebenaran wahyu Al-Qur’an dan memberi bantahan atas tuduhan orang-orang orientalis yang menyatakan bahwa sumber Al-Qur’an berasal dari Nabi Muhammad SAW. Dalam perjalanan panjang sejarah Islam, setiap zaman selalu muncur orang yang melemparkan tuduhan-tuduhan keji terhadap kesucian Al-Qur’an dengan dalih kebebasan berfikir karena umat Islam berkewajiban membela agamanya (seperti yang banyak terdapat dalam ayat Al-Qur’an). Semakin jelaslah bahwa kewajiban pertama yang harus dilakukannya adalah membela eksistensi dan fungsi Al-Qur’an dengan mempertahankan kesucian, kemuliaan, dan kegunaannya. Tentu saja membela Islam dan mempertahankan Al-Qur’an memerlukan peralatan dan perlengkapan yang canggih, dan diantara peralatan yang diperlukan itu adalah kemampuan mempelajari, menekuni, dan mendayagunakan Ulumul Qur’an beserta penjelasannya.[35]
Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat diketahui bahwa tujuan dan manfaat Ulumul Qur’an adalah agar kita mengetahui cara wahyu Al-Qur’an turun dan diterima oleh Nabi Muhammad SAW, cara beliau menerima dan membacanya, cara mengajarkan kepada sahabat, dan cara menerangkan tafsiran-tafsuran ayat. Uumul Qur’an dijadikan alat bantu yang paling utama dalam upaya membaca lafal ayat-ayat Al-Qur’an, memahami isi kandungannya, menghayati dan mengamalkan aturan dan hukum ajarannya serta menyelami rahasia dan hikmah disyariatkannya suatu peraturan hukum.









BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, Ulumul Qur’a adalah kumpulan sejulah pembahasan-pembahasan yang berkaitan dengan Al-Qur’an baik dari segi sebab turunnya, pengumpulan dan urutan-urutannya, penafsirannya, kemukjizatannya, ayat-ayat yang diturunkan di Mekkah dan Madinah dan hukum-hukumnya serta pembahasan-pembahasan yang lain.
Ada beberapa macam-macam Ulumul Qur’an diantaranya, Ilmu Ma’rifah Al-Muhkam Wa Mutasyabih, Ilmu Nasikh Wa Al Mansukh, Ilmu Badai’ Al-Qur’an, Ilmu I’jaz Al-Qur’an, Ilmu Tanasub Ayat Al-Qur’an, Ilmu Aqsam Al-Qur’an, Ilmu Amtsal Al-Qur’an, Ilmu Jidal Al-Qur’an, Ilmu Adab Tilawah Al-Qur’an Dan Qashash Al-Qur’an.

B.     Saran
Penulis menyadari bahwasanya banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun bagi para pembaca.
Kepada para pembaca penulis menyarankan agar lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan Ulumul Qur’an agar lebih memahami dan dapat mengimplementasikan hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari.




           


[1] Siti Nurjanah, Ulum Al-Qur’an, (Metro:Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro, 2013), hal. 1
[2] Acep Hermawan, Ulumul Qur,an, (Bandung: Pt. Remaja Rosdakarya, 2011), hal 2
[3] Ramli Abdul Wahid, Ulumul Qur’an, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hal. 9
[4] Abu Anwar, Ulumul Qur’an, (Jakarta: Amzah, 2002), hal. 5
[5] Acep Hermawan, Ulumul Qur’an, op.cit, hal. 3
[6] Siti Nurjanah, Ulum Al-Qur’an, op.cit. hal. 13
[7] Siti Nurjanah, Ulum Al-Qur’an, op.cit. hal.17
[8] Ramli Abdul Wahid, Ulumul Qur’an,op.cit. hal. 24
[9] Rosihon Anwar, Ulum Al-Qur’an, (Bandung: Cv. Pustaka Setia, 2008), hal. 15
[10] Kadar M. Yusuf, Studi Al-Qur’an, (Jakarta: Amzah, 2009), hal. 9
[11] Ramli Abdul Wahid, Ulumul Qur’an, op.cit. hal.25
[12] Rosihon Anwar, Ulum Al-Qur’an,op.cit. hal 164
[13] Ahmad Izzan, Ulumul Qur’an, (Bandung: Humaniora, 2011), hal. 17
[14] Ahmad Izzan, Ulumul Qur’an, op.cit. hal. 19
[15] Rosihon Anwar, Ulum Al-Qur’an, op.cit. hal. 165
[16] Rosihon Anwar, Ulum Al-Qur’an,op.cit. hal. 168
[17] Ramli Abdul Wahid, Ulumul Qur’an, lock.cit.
[18] Ramli Abdul Wahid, Ulumul Qur’an, op.cit, hal. 19
[19] Siti Nurjanah, Ulum Al-Qur’an, op.cit. hal. 18
[20] Ramli Abdul Wahid, Ulumul Qur’an, lock.cit
[21] Ahmad Izzan, Ulumul Qur’an, op.cit. hal. 17
[22] Rosihon Anwar, Ulum Al-Quran,op.cit. hal.184
[23] Rosihon Anwar, Ulum Al-Quran, op.cit. hal. 192
[24] Ramli Abdul Wahid, Ulumul Qur’an, lock.cit.
[25] Ramli Abdul Wahid, Ulumul Qur’an,lock.cit.
[26] Siti Nurjanah, Ulum Al-Qur’an, op.cit. hal.9
[27] Ramli Abdul Wahid, Ulum Al-Qur’an, lock.cit.
[28] Acep Hermawan, Ulumul Qur’an,op.cit, hal. 8
[29] Siti Nurjanah, Ulum Al-Qur’an, op.cit, hal. 8
[30] Ramli Abdul Wahid, Ulumul Qur’an, op.cit, hal. 26
[31] Ramli Abdul Wahid, Ulumul Qur’an, lock.cit.
[32] Siti Nurjanah, Ulum Al-Qur’an, op.cit, hal. 18
[33] Ramli Abdul Wahid, Ulumul Qur’an, op.cit, hal.27
[34] Abu Anwar, Ulumul Qur’an, op.cit, hal. 9
[35] Ahmad Izzan, Ulumul Qur’an, op.cit. hal. 10

No comments:

Post a Comment

Designed By VungTauZ.Com