BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Salah satu
penyebab kebangkrutan moral dan kejumudan berfikir umat Islam adalah “sikap
bangganya” untuk meninggalkan Al-Qur’an sebagai suluh dan pembeku akses jalan
kehidupan. Ironis sekali bahwa banyak dari umat Islam yang tidak bisa membaca
Al-Qur’an, apalagi mendalami dan menelaah Al-Qur’an sebagaimana generasi salaf
yang secara intensif mengkaji dan menelaah Al-Qur’an sebagai sumber inspirasi
ilmu dan sains.
Kitab suci
samawi yang bernama Al-Qur’an adalah sumber inspirasi kehidupan umat manusia.
Karena semua yang dibuuhkan oleh manusia tersedia di dalamnya. Tinggal mau atau
tidak kita mengambilnya dan mengguakannya dalam kehidupan sehari-hari.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian Ulumul Qur’an?
2.
Apa
saja macam-macam Ulumul Qur’an?
C.
Tujuan
1.
Agar
pembaca mengetahui apa itu Ulumul Qur’an.
2.
Agar
pembaca mengetahui macam-macam Ulumul Qur’an serta dapat mengaplikasikan dalam
kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
sebelum membahas tentang macam-macam Ulumul Qur’an, ada baiknya terlebih
dahulu kita mengetahui apa itu Ulumul Al-Qur’an.
A.
Pengertian
Ulumul Qur’an
Ulumul Qur’an
berasal dari Bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu “Ulum” dan
“Al-Quran”. Kata “ulum” adalah bentuk jamak dari “Ilm” yang berarti ilmu-ilmu.
Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW
untuk menjadi pedoman umat islam.
Secara bahasa
ungkapan ini berarti ilmu-ilmu Al-Qur’an. Kata “Ulum” yang disandarkan kepada
kata “Al-Qur’an” telah memberi pengertian bahwa ilmu ini merupakan kumpulan
sejumlah ilmumyang berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari segi kebudayaannya
sebagai Al-Qur’an maupun dari segi pemahaman terhadap petunjuk yang trkandung
di dalamnya.[1]
Adapun definisi
Ulumul Qur’an secara istilah para ulama memberikan pendapat yang berbeda-beda,
diantaranya sebagai berikut:
1.
Menurut
Al-Qaththan
“Ilmu
yang mencakup pembahasan-pembahasan yang berkaitan dengan Al-Qur’an dari sisi
informasi tentang Asbab An-Nuzul, kodifikasi dan tertib penulisan Al-Qur’an,
ayat-ayat yang diturunkan di Mekkah dan ayat-ayat yang diturunkan di Madinah
dan hal-hal yang berkaitan dengan Al-Qur’an”. (Al-Qaththan, tt:15-16).
2.
Menurut
Al-Zarqani
“Beberapa
pembahasan yang berkaitan dengan Al-Qur’an, dari sisi turunnya, urutan
penulisan, kodifikasi, cara membaca, kemukjizatan, Nasikh, Mansukh, dan
penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan terhadapnya serta hal-hal
lain”. (Anwar, 2007:12).[2]
Kedua definisi di atas pada dasarnya sama.
Keduanya menunjukkan bahwa Ulumul Qur’an adalah kumpulan sejumlah pembahasan
yang pada mulanya merupakan ilmu-ilmu yang berdiri sendiri. Ilmu-ilmu ini tidak
keluar dari ilmu agama dan bahasa. Masing-masing menampilkan sejumlah aspek
pembahasan yang dianggapnya penting. Objek pembahasannya adalah Al-Qur’an.
Adapun perbedaannya terletak pada tiga
hal. Pertama, pada aspek pembahasannya. Definisi kedua menampilkan
sembilan aspek pembahasannya dan yang pertama menampilkan hanya lima
daripadanya. Kedua, meskipun keduanya tidak membataskan pembahasannya
pada aspek-aspek yang ditampilkan, namun definisi kedua lebih luas cakupannya
dari yang pertama. Perbedaan ketiga ialah pada perbrdaan aspek
pembahasan yang ditampilkan tidak semuanya sama diantara keduanya. Misalnya,
dalam definisi kedua disebutkan bahwa penulisan Al-Qur’an, qiraat, penafsiran
dan kemukjizatan Al-Qur’an sebagai bagian pembahasannya. Sementara itu dalam
definisi pertama, semua itu tidak disebutkan. Namun pengetahuan tentang
ayat-ayat Makkiah dan Madaniah serta ayat-ayat muhkamat dan mutasyabihat yang
tidak tersebut dalam definisi kedua disebutkan dalam definisi pertama.[3]
3.
Muhammad
Ali Ash-Shobuni
Muhammad
Ali Ash-Shobuni menyatakan bahwa Ulumul Qur’an adalah ilmu-ilmu yang membahas
tentang turunnya Al-Qur’an, pengumpulannya, susunannya, pembukuannya,
sebab-sebab turunnya, makkiyah dan madaniyahnya serta mengenai nasikh dan
mansukhnya, muhkam dan mutasyabihnya, dan lain-lain yang sehubungan dengan
Al-Qur’an.[4]
4.
Menurut
Abu Syahban
“Sebuah
ilmu yang memiliki banyak objek pembahasan yang berhubungan dengan Al-Qur’an,
mulai proses penurunan, urutan penulisan,kodifikasi, cara membaca, penafsiran,
kemukjizatan, nasikh mansukh, muhkam-mutasyabih, sampai pembahasan-pembahasan
lain”. (Anwar, 2007:12).
5.
Menurut
Al-Suyuthiy
“Suatu
ilmu yang membahas tentang keadaan Al-Qur’an dari segi turunnya, sanadnya,
adabnya, makna-maknanya baik yang berhubungan dengan lafal-lafalnya maupun yang
berhubungan dengan hukumnya dan sebagainya”. (Syadali, 197:11).
Para mutakalimin menetapkan, bahwa hakikat
Al-Qur’an adalah “makna yang berarti pada zat Allah”. Ulama-ulama mu’tazilah
berpendapat, bahwa hakikat Al-Qur,an adalah huruf-huruf dan suara yang
dijadikan Allah yang setelah berwujud lalu hilang dan lenyap. Kata Al-Ghazali
dalam Al-Mustafa: “hakikat Al-Qur’an adalah kalam yang berdiri pada zat Allah,
suatu sifat yang qadim diantara sifst-sifat-Nya, dan kalam itu lafal mustarak,
dipergunakan untuk lafaz yang menunjuk pada makna, sebagaimana makna yang
ditunjuk oleh lafaz. (Al-Shiddieqy, 1992:10)[5]
Jadi dapat disimpulkan bahwa, Ulumul Qur’a
adalah kumpulan sejulah pembahasan-pembahasan yang berkaitan dengan Al-Qur’an
baik dari segi sebab turunnya, pengumpulan dan urutan-urutannya, penafsirannya,
kemukjizatannya, ayat-ayat yang diturunkan di Mekkah dan Madinah dan
hukum-hukumnya serta pembahasan-pembahasan yang lain.
B.
Macam-Macam
Ulumul Qur’an
Pembahasan
Ulumul Qur’an memang banyak, tetapi dapat diklasifikasikan berdasarkan
tema-temanya.
a.
Persoalan
turunnya Al-Qur’an (Nuzul Al-Qur’an)
b.
Persoalan
menyangkit waktu dan tempat turunnya Al-Qur’an, Asbab an-nuzul, tarikh
an-nuzul)
c.
Persoalan
sanad (rangkaian para periwayat)
d.
Menyangkut
riwayat mutawatir, ahad, syad, macam-macam qiraat Nabi, para perawi dan
cara-cara penyebaran riwayat
e.
Persoalan
Qira’at
f.
Menyangkut
cara berhenti, cara memulai, imalan, bacaan yang dipanjangkan, bacaan hamzah
yang diringankan, buni huruf yang sukun.
g.
Persoalan
kata-kata Al-Qur’an
h.
Persoalan
makna-makna Al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum menyangkut, makna hukum,
makna khusus, makna sunah, nash, makna lahir, makna global, makna yang
diperinci, manthuq, mafhum, muhkam, mutasyabih, musykil, nassikh-mansukh,
muqaddam, mu’akhakhar
i.
Persoalan
makna Al-Qur’an yang berpautan dengan kata-kata Al-Qur’an menyangkut fashl,
washl, i’jaz, ithnab, musawah, qasshr.[6]
Istilah Ulumul
Qur’an dicetuskan oleh Ibnu Marzuban (w. 309 H) abad ketiga hijriah, halini
disampaikan oleh Subhi Shalih. Dan pembagian Ulumul Qur’an menjadi dua yaitu
ilmu ruwayah dan ilmu dirayah. Ilmu riwayah adalah ilmu-ilmu yang hanya diketahui
melalui jalan riwayat, seperti bentuk-bentuk qiraat, tempat-tempat turunnya
Al-Qur’an, waktu-waktu turunnya Al-Qur’an dan sebab-sebab turunnya.
Sedangkan ilmu
dirayah adalah ilmu-ilmu yang diketahui melalui jalan perenungan, berfikir dan
penyelidikan seperti mengetahui lafal yang gharib, makna-makna yang menyangkut
hukum dan penafsiran ayat-ayat yang perlu ditafsirkan.[7]
Ulumul Qur’an
mempunyai cabang-cabang yang cukup banyak menurut para ahli karena keluasan
substansi Al-Qur’an, yaitu sebagai berikut:
1.
Ilmu
Ma’rifah Al-Muhkam Wa Mutasyabih.
Ilmu Ma’rifah Al-Muhkam Wa Mutasyabih adalah ilmu yang menjelaskan
ayat-ayat yang dipandang muhkam (jelas maknanya) dan yang mutasyabih (samar
maknanya, perlu ditakwil). Salah satu kitab menyangkut ilmu ini ialah
Al-Manzumah al-Sakhawiah karangan Al-Sakhawi.[8]
Al-Muhkam menurut lughawi adalah al-mutqan yang artinya yang
dikokohkan. Dengan demikian kalam yang muhkam adalah yang mengkokohkan kalam
itu dengan membedakan kebenaran dari kedustaan di dalam kabarnya, dan
membedakan petunjuk dari kesesatandalam perintah-perintahnya. Atau dengan kata
lain, mengkokohkan perkataan dengan memisahkan berita yang benar dari yang
salah, dan urusan yang lurus dari yang sesat.
Dalam
istilah muhkam ialah suatu lafadz yang artinya dapat diketahui dengan jelas dan
kuat berdiri sendiri tanpa dita’wilkan karena susunannya tertib dan tetap,
serta pengertiannya tidak sulit dan masuk akal.
Adapun mutasyabih secara lugawi berasal dari kata syabaha, yakni
bila salah satu dari dua hal yang serupa dengan yang lain. Syubhah ialah
keadaan dimana satu dari dua hal itu tidak dapat dibedakan dari yang lain
karena adanya kemiripan diantara keduanya secara konkrit atau abstrak. Dengan
kata lain, yang serupa secara lahir tapi berbeda makna, seperti lafal
mutasyabih yang digunakan Allah dalam menerangkan sifat buah-buahan di surga.
Dengan kata lain muhkam adalah nash yang petunjuknya tidak
melahirkan keraguan, sedangkan mutasyabih adalah nash yang muskil ditafsirkan karena
terdapat kesamaran didalamnya.[9]
Salah satu orang yang menulis kitab ini adalah Al-Haris bin Asad
Al-Muhasabi (165-243 H) dengan karyanya fahm Al-Qur’an wa Ma’anihi. Buku
ini memperbincangkan An-Nasikh wa Al-Mansukh , Ushlub Al-Qur’an, Al-Muhkam wa
Al Mutasyabih dan Fadha’il Al-Qur’an.
Al-Haris bin Asad Al-Muhasabi lahir
di Basrah pada tahun 165 H dan wafatbtahun 234 H. Dengan demikian, Al-Muhasabi
berusia 69 tahun. Dia merupakan salah seorang murid Imam Asy-Syafii.
Al-Muhasabi menyusun banyak karya, yang meliputi bidang usuludin, asawuf, fiqh,
dan lain sebagainya. Tetapi kemudian, dia lebih terkenal sebagai seorang sufi.
Imam Al-Ghazali (450-505 H), yang muncul 16 tahun kemudian banyak terpengaruh
oleh pemikirannya. Bahkan masa skeptis atau krisis jiwa yang dialami oleh
Al-Ghazali sama dengan apa yang dialami oleh Al-Muhasabi sebelumnya. Jadi, ada
kemungkinan Al-Ghazali memasuki dunia sufi dengan sebab pengaruh Al-Muhasabi
ini. Dalam dunia akademik, terdapat tiga filsuf yang mengalami skeptis, yaitu
Al-Muhasabi, Al-Ghazali, dan Descrates.[10]
Jadi dari uraian-uraian di atas
dapat disimpulkan bahwa yang yang dimaksud dengan Ma’rifal Al-Muhkam wa
Mutasyabih adalah ilmu-ilmu yang menjelaskan ayat-ayat yang dipandang jelas
maknanya atau tidak perlu di takwilkan dan ayat-ayat yang samar maknanya atau
perlu ditakwilkan.
2.
Ilmu
Nasikh wa Al-Mansukh.
Ilmu ini menerangkan ayat-ayat yang dianggap mansukh (yang
dihapuskan) oleh sebagian para mufasir. Diantara kitab-kitab yang membahas hal
ini adalah Al-Nasikh wa Al-Mansukh karangan Abu Ja’far al-Nahnas, Al-Itqan
karangan Al-Suyuthi, Tariq Tasyri dan
Ushul Al-Fiqh karangan Al-Khudari.[11]
Nasikh menurut bahasa ialah hukum syara’ yang menghapuskan,
menghilangkan atau memindahkan atau juga yang mengutip serta mengubah dan
mengganti. Adapun makna nasikh menurut para ulama secara bahasa ada empat
yaitu:
1.
Izalah
(menghilangkan),
2.
Tabdil
(penggantian),
3.
Tahwil
(memalingkan),
4.
Naql
(memindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain).
Adapun dari segi terminologi, para ulama mendefinisikan
nasikh dengan menghapuskan hukum syara dengan dalil syara’ yang
lain. Terminologi menghapuskan dalam definisi tersebut adalah terputusnya
hubungan hukum yang dihapus dari seorang mukalaf dan bukan terhapusnya
substansi hukum itu sendiri.
Sedangkan mansuk
menurut bahasa ialah sesuatu yang dihapus atau dihilangkan atau dipindah, atau
disalin atau dinukil. Sedangkan menuut istilahpara ulama ialah hukum syara’
yang diambil dari dalil syara’ yang sama, yang belum diubah dengan dibatalkan
dan diganti dengan hukum syara’ yang baru yang datang kemudian.
Jadi, dalam
mansukh itu adalah berupa ketentuan hukum syara pertama yang telah diubah dan
diganti dengan yang baru, karena adanya perubahan situasi dan kondisi yang
menghendaki perubahan dan penggantian hukum. [12]
Para tokoh yang
mengarang kitab ini adalah Abu Ubaid Al-Qosim bin Salam (w. 224 H),[13]
Qatadah bin Di’amah (118 H), Abu Dawud as-Sijistani (275 H).[14]
Sementara itu
nasikh memiliki syarat dan rukun sebagai berikut:
a.
Rukun
Nasikh
1.
Adat
nasikh adalah pernyataan yang menunjukkan adanya pembatalan hukum yang telah
ada.
2.
Nasikh,
yaitu dalil kemudian yang menghapus hukum yang telah ada. pada hakikatnya,
nasikh berasal dari Allah karena Dialah yang membuat hukum dan Dia pulalah yang
menghapusnya.
3.
Mansukh,
yaitu hukum yang dibatalkan, dihapuskan atau dipindahkan.
4.
Mansukh’anh,
yaitu orang yang dibebani hukum.
b.
Syarat-syarat
nasikh
1.
Yang
dibatalkan adalah hukum syara’
2.
Pembatalan
itu datangnya dari tuntutan syara’
3.
Pembatalan
hukum tidak disebabkan oleh berakhirnya waktu pemberlakuan hukum, seperti
perintah Allah tentang kewajiban berpuasa tidak berarti dinasikh setelah
selesai melaksanakan puasa tersebut.
4.
Tuntutan
yang mengandung nasikh harus datang kemudian.[15]
Dalam menetapkan nasikh dan mansukh harus ada dasar-dasarnya,
Manna’ Al-Qaththan menetapkan tiga dasar untuk menegaskan bahwa suatu ayat
dikatakan nasikh (menghapus) dan yang lain mansukh (dihapus). Ketiga dasar tersebut
adalah:
a.
Melalui
pentransmisian yang jelas (An-naql Al-sharih) dari nabi atau para sahabatnya,
seperti hadits:
Aku
dulu melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah.
b.
Melalui
kesepakatan umat bahwa ayat ini nasikh dan ayat it mansukh.
c.
Melalui
studi sejarah, mana ayat yang lebih belakang turun, sehingga disebut nasikh,
dan mana yang duluan turun sehingga disebut mansukh. Al-Qaththan menambahkan bahwa
nasikh tidak bisa ditetapkan melalui ijtihad pendapat ahli tafsir, karena
adanya kontradiksi (pertentangan) antara
beberapa dalil bila dilihat dari lahirnya, atau belakangnya keislaman salah
seorang dari pembawa riwayat.[16]
Jadi, dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu
nasikh wa al-mansukh adalah ilmu yang membahas tentang ayat-ayat yang
menghapuskan dan ayat-ayat yang dihapuskan dari dalil-dalil syara’.
3.
Ilmu
badai’ Al-Qur’an.
Ilmu ini bertujuan menampilkan keindahan-keindahan Al-Qur’an, dari
sudut kesusastraan, keanehan-keanehan, dan ketinggian balaghahnya. Balaghah menurut
bahasa adalah wushul (sampai) sedangkan menurut istilah adalahsifat bagi kalam
(kalimat baligh) dan mutakalimin (pembicara baligh).
Berikut ini adalah pengertian balagah menurut para ahli:
a.
Menurut
Ali Jarim dan Musthafa Amin dalam balaghatul wadhihah. Balaghah adalah
mengungkapkan makna yang estetik dengan jelas mempergunakan ungkapan yang
benar.
b.
Menurut
Dr. Abdullah Syahhatah, balaghah dalam kalimat adalah keberhasilan si pembicara
dalam menyampaikan apa yang dikehendakinya ke dalam jiwa pendengar, dengan
tepat yang ditandai dengan kepuasan akal dan perasaannya.
c.
Menurut
Khatib al-Qazwini yang dikutip oleh Dr, Abdul Fattah Lasyin. Balaghah adalah
keserasian antara ungkapan dengan tuntutan situasi disamping ungkapan itu sudah
fasih.
Jadi dapat disimpulkan bahwa balaghah adalah penyampaian ayat-ayat
Al-Qur’an dengan indah secara fasih dan dapat dimengerti oleh penerima pesan
dari ayat-ayat Al-Qur’an tersebut.
Al-Suyuthi mengungkapkan
yang demikian dalam kitabnya dari halaman 83-96 dalam jilid II.[17]
Sementara itu Ibn Abi Al-Ishba’ juga menulis kitab tentang badai’ Al-Qur’an.[18]
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan dari ilmu
badai’ Al-Quran adalah untuk menampilkan keindahan-keindahan ayat-ayat
Al-Qur’an agar dapat dimengerti oleh penerima pesan dari ayat-ayat Al-Qur’an.
4.
Ilmu
ijaz Al-Qur’an.
Ilmu ijaz Al-Quran menerangkan segi-segi Al-Qur’an sebagai
mukjizat.[19]
Ilmu ini juga menerangkan kekuatan susunan dan kandungan ayat-ayat Al-Qur’an
sehingga dapat membungkamkan para sastrawan Arab. Diantara kitab yang membahas
ilmu ini adalah ijaz Al-Quran karangan Al-Baghilani (wafat 403 H)[20]
dan Mushtafa Shadiq al-Rafi’l kitabnya bernama i’jaz Al-Qur’an. Orang yang
pertama mengarang ilmu ijazil Al-Qur’an ialah Ibnu Abdis Salam (660 H).[21]
Kata i’jaz diambil dari kata kerja ajaza-i’jaz yang berarti
melemahkan atau menjadikan tidak mampu. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT
dalam QS. Al-Maidah yang artinya:
“... Mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, aku
dapat menguburkan mayat saudaraku ini”.
Al-Qaththan
mendefinisikan i’jaz dengan “memperlihatkan kebenaran Nabi SAW atas pengakuan
kerasulannya, dengan cara membuktikan kelemahan orang Arab dan generasi
sesudahnya untuk menandingi kemukjizatan A-Qur’an”. Sedangkan pelakunya (yang
melemahkan) dinamai mu’jiz. Kemudian Beliau menyimpulkan bahwa mukjizat itu
merupakan suatu kejadian yang keluar dari kebiasaan, disertai dengan unsur
tantangan, dan tidak akan dapat ditandingi.[22]
Macam-macam i’jaz
Al-Quran antara lain: i’jaz balagi (berita mengenai hal ghaib), i’jaz tasyri’
(perundang-undangan), i’jaz ilmi, i’jaz lughawi (keindahan Al-Qur’an), i’jaz
thibby 9kedokteran), i’jaz falaqi (astronomi), i’jaz adady (jumlah), i’jaz
i’lami (informasi), i’jaz thabi’i (fisika) dan lai sebagainya.[23]
Dari uraian-uraian
di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu i’jaz Al-Qur’an adalah ilmu yang
menerangkan kemukjizatan-kemukjizatan Al-Qur’an.
5.
Ilmu
tanasub ayat Al-Qur’an.
Ilmu ini menerangkan persesuaian dan keserasian antara suatu ayat
dan ayat yang di depan dan yang dibelakangnya. Diantara kitab yang memaparkan
ilmu ini ialah Nazm al-Durar karangan Ibrahim al-Biqai.[24]
Ayat dan surat-surat dalam Al-Qur’an tertata secara rapi dan rajin
berdasarkan petunjuk Allah, hingga demikian sepotong ayat belum atau tidak
dapat dipahami maknanya secara umum dengan tepat kecuali dengan menghubungkan
dengan ayat-ayat sebelumnya atau sesudahnya. Masing-masing ayat memiliki
hubungan antara satu ayat dengan ayat lain, atau antara satu surat dengan surat
lain. Hubungan tersebut berupa kesesuaian,kemiripan ataupun keberlawanan baik
yang terjadi antar ayat ataupun antar surat.
Ilmu tanasub termasuk hasil pemikiran ulama tafsir dalam rangka
memahami dan menafsirkan firman Allah yang mutlak benar, sedikitpun tak ada
yang keliru dan senantiasa berlaku sepanjang masa secara universal dan abadi.
Mengingat kalam Allah itu sangat singkat, padat, akurat, dan tepat, maka untuk
menafsirkan diperlukan ilmu tanasub ayat Al-Qur’an ini. Ilmu tanasub ayat
Al-Qur’an merupakan produk ijtihadi.
Jadi, ilmu tanasub ayat Al-Qur’an adalah ilmu yang membahas tentang
hubungan satu ayat dengan ayat lain atau antara satu surat dengan surat laik
baik di belakangnya maupun di depannya.
6.
Ilmu
Aqsam Al-Qur’an.
Ilmu aqsam Al-Qur’an adalah ilmu yang menerangkan arti dan maksud
sumpah Tuhan yang terdapat dalam Al-Qur’an.[25]
Menurut bahasa aqsam merupakan bentuk jamak dari kata qasam yang
berarti sumpah. Sedangkan menurut istilah aqsam dapat diartikan sebagai
ungkapan yang dipakai guna memberikan penegasan atau pengukuhan suatu pesan
dengan menggunakan kata-kata qasam.
Sumpah yang dilakukan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an berkisar
antara dua hal. Dia bersumpah dengan dirinya dan menunjukkan kebesaran-Nya.
Dalam hal ini terdapat tujuh ayat dalam Al-Qur’an.
a.
Pertama:
”orang-orang kafir menanyakan, bahwa mereka sekali-kali tidak akan
dibangkitkan. Katakanlah: tidak demikian, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan
dibangkitkan kemudian akan diberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.
Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (QS. At-Taghabun:7)
b.
Kedua:
“katakanlah; pasti datang demi Tuhanku yang mengetahui yang ghaib, sesungguhnya
kiamat itu pasti akan datang kepadamu...”. (QS.Saba’:3)
c.
Ketiga:
“dan mereka menanyakan kepadamu: benarkah adzab yang dijanjikan itu?
Katakanlah: ya demi Tuhanku sesungguhnya adzab itu adalah benar dan kamu
sekali-kali tidak akan luput (daripadanya).” (QS. Yunus:53)
d.
Keempat:
“Demi Tuhanmu sesungguhnya akan kami bangitkan mereka bersama syaitan, kemudian
akan kami datangkan mereka sekeliling jahannam dengan berlutut.” (QS.
Maryam:68)
e.
Kelima:
“Maka demi Tuhanmu, kami pasti akan menanyai mereka semua.” (QS. Al-Hijjr:92)
f.
Keenam:
“Maka demi Tuhanmu, mreka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka
menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka
tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan,
dan mreka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nissa:65)
g.
Ketujuh
: “Maka Aku bersumpah dengan Tuhan Yang Mengatur tempat terbit dan terbenamnya
matahari, bulan dan bintang, sesungguhnya kami benar-benar maha kuasa.”
(QS.Al-Ma’arij:40).
Ibnu Qayyim
(wafat 751 H) adalah tokoh yang menulis kitab Aqsam Al-Qur’an.[26]
Dari
uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu aqsam Al-Qur’an adalah ilmu
yang membahas tentang sumpah Tuhan yang terdapat dalam Al-Qur’an baik itu
berupa ancaman ataupun janji.
7.
Ilmu
Amtsal Al-Qur’an.
Ilmu Amtsal Al-Qur’an adalah ilmu yang menerangkan maksud
perumpamaan-perumpamaan yang dikemukakan Al-Qur’an.[27]
Secara bahasa amtsal adalah bentuk jamak dari matsal, mitsl dan
matsil yang berarti sama dengan syabah, syibh, yang diartikan dengan
perumpamaan. Sedangkan menurut istilah ada beberapa pendapat, yaitu:
a.
Menurut
ulama ahli ‘Adab, amtsal adalah upacara yang banyak menyamakan keadaan sesuatu
yang diceritakan dengan sesuat yang dituju.
b.
Menurut
ulama ahli Bayan, amtsal adalah ungkapan majas yang disamakan dengan asalnya
karena ada persamaan yang dalam ilmu-ilmu balaghah disebut tasyabin.
c.
Menurut
ulama ahli tafsir adalah menampakkan pengertian yang abstrak dalam ungkapan
yang indah, singkat dan menarik yang mengena dalam jiwa, baik dengan bentuk
tasybih maupun majas mursal.
Ilmu amtsal
Al-Qur’an (ilmu yang membahas tentang perumpamaan-perumpamaan yang terdapat di
dalam Al-Qur’an) yang dipelopori oleh Abu Hasan Al-Mawardi,[28]
Beliau wafat pada tahun 450 Hijriah.[29]
Jadi dapat
disimpulkan bahwa ilmu amtsal Al-Qur’an adalah ilmu yang menjelaskan tentang
perumpamaan-perumpamaan Al-Qur’an dengan menggunakan majas agar terlihat indah,
menarik, singkat dan mengena dalam jiwa.
8.
Ilmu
jidal Al-Qur’an.
Ilmu jidal Al-Qur’an adalah ilmu yang membahas bentuk-bentuk dan
cara-cara debat dan bantahan Al-Qur’an yang dihadapkan kepada kaum musyrik yang
idak bersedia menerima kebenaran dari Tuhan. Najmuddin telah mengumpulkan
ayat-ayat yang menyangkut ilmu ini.[30]
Secara istilah jidal adalah bertukar pikiran dengan cara bersaing
dan berlomba untuk mengalahkan lawan. Dalam literatur lain disebutkan definisi
jidal, maknanya bertarung dalam bentuk beradu dan tewas menewas.
Allah menyatakan dalam Al-Qur’an bahwa jidal atau berdebat
merupakan salah satu tabiat manusia.
“Dan manusia adalah mahluk yang paling banyak berdebatnya” (QS.
Al-Kahfi: 54).
Dengan arti
bahwa sesungguhnya manusia adalah mahluk yang suka bersaing, berdebat, dan
selalu mempertahankan pendapat dan fikirannya masing-masing. Rasulullah sebagai
pengemban amanat ilahi juga diperintahkan agar berdebat dengan kaum musryik
dengan cara yang baik yang dapat meredakan keberingasan mereka. Firman-Nya:
Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran
yang baik dan debatlah mereka dengan cara yang paling baik”. (QS. An-Nahl:125)
Dalam ayat lain
Allah memerintahkan agar Rasulnya tidak menuruti perdebatan mereka, malah
beliau mestilah menutup pintu perdebatan itu dengan cara yang paling ringkas
dengan mengatakan: Allah amat mengetahui apa yang kamu lakukan. Firman Allah:
“Dan jika mereka membantah (mendebat) kamu, maka katakanlah Allah
lebih mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Disamping itu
Allah juga memperbolehkan ber-munazarah (brdiskusi) dengan ahli kitab dengan
cara yang baik. Firmannya:
Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan
cara yang baik” (Al-Ankabut:46)
Dari uraian-uraian
di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu jidal Al-Qur’an adalah ilmu yang membahas
tentang bentuk-bentuk dan cara berdebat
dalam Al-Qur’an.
9.
Ilmu
adab tilawah Al-Qur’an.
Ilmu adab tilawah Al-Qur’an adalah ilmu yang memaparkan tata cara
dan kesopanan yang harus diikuti ketika membaca Al-Qur’an.imam Al-Nawawi telah
memaparkan dalam kitabnya berjudul kitab al-Tibyan.[31]
Diantara adab-adab tilawah adalah sebagai berikut.
a.
Mengikhlaskan
niat untuk Allah semata
b.
Menghadirkan
hati (konsentrasi) ketika membaca, khusyu’, tenang dan sopan, berusaha
terpengaruh dengan yang sedang dibaca, dengan memahami atau menghayati apa yang
sedang dibaca tersebut
c.
Tilawah
Al-Qur’an, hendaknya di tempat yang suci
d.
Membaca
doa izti’azah (perlindungan kepada Allah SWT dari godaan syaitan) ketika hendak
membaca Al-Qur’an
e.
Menghadap
kiblat, hal ininjuga sebagai upaya menghidupkan sunah dalam majelis
f.
Hendaknya
membaca dengan sirri (pelan) apabila dikhawatirkan dapat menimbulkan riya’
g.
Hendaknta
membaca Al-Qur’an dengan tartil
Jadi dari
uraian-uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa ilmu adab tilawah
Al-Qur’an adalah ilmu yang menjelaskan tentang adab atau cara-cara mebaca
Al-Qur’an.
10.
Ilmu
Qashash Al-Qur’an.
Ilmu Qashash Al-Qur’an menerangkan tentang kisah-kisah masa lampau
yang terjadi jauh sebelum masa Rasulullah SAW.[32]
Pengertian
qashash Al-Qur’an secara bahasa kata al-qashshu berarti mengikuti jejak atau
mengungkapkan masa lalu, sedangkan dari segi istilah qishash berarti
berita-berita mengenai suatu permasalahan dalam masa-masa yang saling
berurutan. Qashash Al-Qur’an adalah bemberitaan mengenai ihwal umat yang telah
lalu, nubuwwat (kenabian) yang terdahulu dan peristiwa-peristiwa yang telah,
sedang, dan akan terjadi.
Dari pembahasan
diatas dapat diambil kesimpulan bahwa ilmu qashash Al-Qur’an adalah ilmu yang
menerangkan tentang kisah-kisah masa lampau dan peristiwa-peristiwa yang sedang
telah, dan akan terjadi.
Dari uraian-uraian
di atas, dapat dipahami bahwa Ulumul Qur’an merupakan kumpulan berbagai ilmu
yang berhubungan dengan Al-Qur’an. Pada dasarnya, ilmu-ilmu ini adalah ilmu
agama dan bahasa Arab. Namun, menyangkut ayat-ayat tertentu, seperti ayat
kauniah dan perjalanan bulan dan bintang diperlukan pengetahuan kosmologi dan
astronomi. Karena itu, ilmu ini mempunyai ruang lingkup yang luas dan dalam
sejarahnya selalu mengalami perkembangan. Karena itu pula wajar Al-Suyuthi
berkata bahwa pintu ini senantiasa terbuka kepada setiap ulama yang datang
kemudian untuk memasuki persoalan-persoalan yang belum terjamah para ulama
terdahulu karena faktor-faktor tertentu.
Dengan demikian,
diharapkan ilmu ini dibenahi dengan sebaik-baik perhiasan di akhir masa.
Uraian-uraian di atas juga menunjukkan bahwa betapa pentingnya kedudukan ilmu
ini dalam memahami, menafsirkan, dan menerjemahkan Al-Qur’an. Dengan ilmu ini
juga seseorang akan dapat menunjukkan dan mempertahankan kesucian dan kebenaran
Al-Qur’an. Untuk menggambarkan pentingnya Ulumul Qur’an, para ulama memberikan
perumpamaan yang berbeda-beda. Al-Zarqani mengumpamakan Ulumul Qur’an sebagai
anak kunci bagi para mufassir. Pengarang kitab Al-Tibyan fi Ulum Qur’an
mengibaratkan Ulumul Qur’an sebagai premis minor dari dua premis tafsir.
Menurut Manna’ Al-Qaththan, ilmu ini kadang-kadang disebut Ushul Al-Tafsir
karena ilmu ini meliputi pembahasan-pembahasan yang harus diketahui oleh
seorang mufassir untuk menjadi landasannya dalam menafsirkan Al-Qur’an.[33]
Berikut ini adalah
tokoh atau perintis ilmu Al-Qur’an yang terdiri dari berbagai golongan, yaitu
sebagai brikut:
1.
Dari
golongan Sahabat
a.
Khulafaur
Rasyidin
b.
Ibnu
Abbas
c.
Ibnu
Mas’ud
d.
Zaid
bin Tsabit
e.
Ubai
bin Ka’ab
f.
Abu
Musa Al-Asy’ari
g.
Abdullah
bin Zubair
2.
Dari
golongan Tabi’in Madinah
a.
Mujahid
b.
Atha’
bin Yasar
c.
Ikrimah
d.
Qatadah
e.
Hasan
Basri
f.
Sa’id
bin Zubir
g.
Zaid
bin Aslam[34]
Tujuan dan manfaat mempelajari Ulumul Qur’an, pertama: melalui
Ulumul Qur’an kita akan bisa mengetahui cara wahyu Al-Qur’an turun dan diterima
oleh Nabi Muhammad SAW, cara beliau menerima dan membacanya, cara mengajarkan
kepada sahabat dan cara menerangkan tafsiran-tafsiran ayat kepada mereka.
Kedua, Ulumul Qur’an dijadikan sebagai alat bantu yang paling utama dalam
upaya membaca lafal ayat-ayat Al-Qur’an, memahami isi kandungannya, menghayati
dan mengamalkan aturan dan hukum ajarannya serta menyelami rahasia dan hikmah
disyariatkannya suatu peraturan hukum. Hanya dengan mengetahui dan menguasai
pembahasan Ulumul Qur’anitulah seseorang akan bisa membaca lafadz ayat-ayatnya
dengan baik sesuai dengan kaidah dan aturan yang ditetapkan. Dengan Ulumul
Qur’an itu pula seseorang akan bisa mengerti isi kandungan Al-Qur’an, baik
berupa kemukjizatannya maupun hukum-hukum petunjuk ajarannya.
Ketiga, Ulumul Qur’an merupakan senjata pamungkas untuk melawan orang-orang
non muslim yang selalu mengingkari kebenaran wahyu Al-Qur’an dan memberi
bantahan atas tuduhan orang-orang orientalis yang menyatakan bahwa sumber
Al-Qur’an berasal dari Nabi Muhammad SAW. Dalam perjalanan panjang sejarah
Islam, setiap zaman selalu muncur orang yang melemparkan tuduhan-tuduhan keji
terhadap kesucian Al-Qur’an dengan dalih kebebasan berfikir karena umat Islam
berkewajiban membela agamanya (seperti yang banyak terdapat dalam ayat
Al-Qur’an). Semakin jelaslah bahwa kewajiban pertama yang harus dilakukannya
adalah membela eksistensi dan fungsi Al-Qur’an dengan mempertahankan kesucian,
kemuliaan, dan kegunaannya. Tentu saja membela Islam dan mempertahankan
Al-Qur’an memerlukan peralatan dan perlengkapan yang canggih, dan diantara
peralatan yang diperlukan itu adalah kemampuan mempelajari, menekuni, dan
mendayagunakan Ulumul Qur’an beserta penjelasannya.[35]
Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat diketahui bahwa tujuan dan
manfaat Ulumul Qur’an adalah agar kita mengetahui cara wahyu Al-Qur’an turun dan
diterima oleh Nabi Muhammad SAW, cara beliau menerima dan membacanya, cara
mengajarkan kepada sahabat, dan cara menerangkan tafsiran-tafsuran ayat. Uumul
Qur’an dijadikan alat bantu yang paling utama dalam upaya membaca lafal
ayat-ayat Al-Qur’an, memahami isi kandungannya, menghayati dan mengamalkan
aturan dan hukum ajarannya serta menyelami rahasia dan hikmah disyariatkannya
suatu peraturan hukum.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
penjelasan-penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, Ulumul Qur’a adalah
kumpulan sejulah pembahasan-pembahasan yang berkaitan dengan Al-Qur’an baik
dari segi sebab turunnya, pengumpulan dan urutan-urutannya, penafsirannya,
kemukjizatannya, ayat-ayat yang diturunkan di Mekkah dan Madinah dan
hukum-hukumnya serta pembahasan-pembahasan yang lain.
Ada beberapa
macam-macam Ulumul Qur’an diantaranya, Ilmu Ma’rifah Al-Muhkam Wa Mutasyabih,
Ilmu Nasikh Wa Al Mansukh, Ilmu Badai’ Al-Qur’an, Ilmu I’jaz Al-Qur’an, Ilmu
Tanasub Ayat Al-Qur’an, Ilmu Aqsam Al-Qur’an, Ilmu Amtsal Al-Qur’an, Ilmu Jidal
Al-Qur’an, Ilmu Adab Tilawah Al-Qur’an Dan Qashash Al-Qur’an.
B.
Saran
Penulis
menyadari bahwasanya banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, untuk itu
penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun bagi para pembaca.
Kepada para
pembaca penulis menyarankan agar lebih banyak membaca buku yang berkaitan
dengan Ulumul Qur’an agar lebih memahami dan dapat mengimplementasikan hal
tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
[1] Siti Nurjanah,
Ulum Al-Qur’an, (Metro:Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro,
2013), hal. 1
[2] Acep Hermawan,
Ulumul Qur,an, (Bandung: Pt. Remaja Rosdakarya, 2011), hal 2
[3] Ramli Abdul
Wahid, Ulumul Qur’an, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hal. 9
[4] Abu Anwar, Ulumul Qur’an, (Jakarta: Amzah, 2002), hal. 5
[5] Acep Hermawan, Ulumul Qur’an, op.cit, hal. 3
[6] Siti Nurjanah,
Ulum Al-Qur’an, op.cit. hal. 13
[7] Siti Nurjanah,
Ulum Al-Qur’an, op.cit. hal.17
[8] Ramli Abdul
Wahid, Ulumul Qur’an,op.cit. hal. 24
[9] Rosihon Anwar,
Ulum Al-Qur’an, (Bandung: Cv. Pustaka Setia, 2008), hal. 15
[10] Kadar M.
Yusuf, Studi Al-Qur’an, (Jakarta: Amzah, 2009), hal. 9
[11] Ramli Abdul
Wahid, Ulumul Qur’an, op.cit. hal.25
[12] Rosihon Anwar,
Ulum Al-Qur’an,op.cit. hal 164
[13] Ahmad Izzan, Ulumul
Qur’an, (Bandung: Humaniora, 2011), hal. 17
[14] Ahmad Izzan, Ulumul
Qur’an, op.cit. hal. 19
[15] Rosihon Anwar,
Ulum Al-Qur’an, op.cit. hal. 165
[16] Rosihon Anwar,
Ulum Al-Qur’an,op.cit. hal. 168
[17] Ramli Abdul
Wahid, Ulumul Qur’an, lock.cit.
[18] Ramli Abdul
Wahid, Ulumul Qur’an, op.cit, hal. 19
[19] Siti Nurjanah,
Ulum Al-Qur’an, op.cit. hal. 18
[20] Ramli Abdul
Wahid, Ulumul Qur’an, lock.cit
[21] Ahmad Izzan, Ulumul
Qur’an, op.cit. hal. 17
[22] Rosihon Anwar,
Ulum Al-Quran,op.cit. hal.184
[23] Rosihon Anwar,
Ulum Al-Quran, op.cit. hal. 192
[24] Ramli Abdul
Wahid, Ulumul Qur’an, lock.cit.
[25] Ramli Abdul
Wahid, Ulumul Qur’an,lock.cit.
[26] Siti Nurjanah,
Ulum Al-Qur’an, op.cit. hal.9
[27] Ramli Abdul Wahid,
Ulum Al-Qur’an, lock.cit.
[28] Acep Hermawan,
Ulumul Qur’an,op.cit, hal. 8
[29] Siti Nurjanah,
Ulum Al-Qur’an, op.cit, hal. 8
[30] Ramli Abdul
Wahid, Ulumul Qur’an, op.cit, hal. 26
[31] Ramli Abdul
Wahid, Ulumul Qur’an, lock.cit.
[32] Siti Nurjanah,
Ulum Al-Qur’an, op.cit, hal. 18
[33] Ramli Abdul
Wahid, Ulumul Qur’an, op.cit, hal.27
[34] Abu Anwar, Ulumul
Qur’an, op.cit, hal. 9
[35] Ahmad Izzan, Ulumul
Qur’an, op.cit. hal. 10
No comments:
Post a Comment