Makalah
Kaidah-Kaidah Ushul Fiqh
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Fiqih sebagai ilmu metodologi penggalian hukum
mempunyai peranan penting dalam ranah keilmuan agama Islam khususnya dalam ilmu
hukum islam atau ilmu fiqih. Pembahasan dari segi kebahasaan atau kajian
lughawiyah, sangat penting sekali ditela’ah karena sumber hukum islam yaitu
al-Qur’an dan al-Hadist menggunakan bahasa arab yang mempunyai banyak makna
yang terkandung didalamnya. Dalam makalah ini kami akan membahas tentang amr (perintah)
dan nahi (larangan), aam’ dan kahs, mutlaq dan muqayyad, mujmal dan mubayyan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian Am ‘ dan Khas?
2.
Apa
pengertian Amar dan Nahi?
3.
Apa
pengertian Mutlaq dan muqayyad?
4.
Apa
pengertian Mujmal dan Mubayyan?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui ‘Am ‘ dan Khas
2.
Mengetahui Amar dan Nahi
3.
Mengetahui Mutlaq dan muqayyad
4. Mengetahui Mujmal dan Mubayyan
BAB II
PEMBAHASAN
Kaidah-Kadah
Ushul Fiqh
A. ‘Am dan Khas
1.
Pengertian ‘Am
‘Am
menurut bahasa, artinya merata atau yang umum. ‘Am ialah suatu perkataan yang
memberi pengertian umum dan meliputi segala sesuatu yang terkandung dalam
perkataan itu hingga tidak terbatas, misalnya: Al-Insan yang bearti manusia.
Perkataan ini mempunyai pengertian umum. Jadi, semua manusia termasuk dalam
tujuan perkataan ini sekali mengucapkkan lafal al-insan berarti meliputi jenis
manusia seluruhnya.[1]
Para ulama Ushul Fiqh memberi
definisi ‘am antara lain sebagai berikut :
a) Menurut ulama Hanafiyah
lafazh ‘am ialah setiap lafazh yang mencakup banyak, baik secara lafazh maupun
makna.
b) Menurut ulama Syafi’iyah,
diantaranya Al-Ghazali menyebutkan bahwa lafazh ‘am ialah satu lafazh yang dari
satu segi menunjukkan dua makna atau lebih.[2]
2. Jenis-Jenis ‘Am
Lafal ‘am dapat dibagi menjadi tiga macam:
1.
Lafal umum yang tidak mungkin ditaksiskan, seperti
dalam firman Allah:
* $tBur `ÏB 7p/!#y Îû ÇÚöF{$# wÎ) n?tã «!$# $ygè%øÍ ÞOn=÷ètur $yd§s)tFó¡ãB $ygtãyöqtFó¡ãBur 4 @@ä. Îû 5=»tGÅ2 &ûüÎ7B ÇÏÈ
Artinya: “Dan tidak ada suatu binatang melata pun
bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekynya.”(Q.S. Hud:6).
Dalam tradisi bahasa
arab, terdapat sejumlah lafal yang diungkapkan untuk menunjukkan makna ‘amm,
yaitu :
lafal kullun,
jami’un, kaaffah, ma’asyar (artinya seluruhnya). Masing-masing
lafal tersebut meliputi segala yang menjadi mudhaf ilaihi dari
lafal-lafal itu.
Contohnya:
a) Kullun
“Tiap-tiap (seluruh) yang berjiwa akan merasakan mati.”(Q.S.Ali Imran [3]: 185)
b) Jami’un
“Dialah Allah yang menjadikan bagimu apa-apa yang ada dibumi,
semuanya.” (Q.S.al Baqarah [2]: 29)
c) Kaaffah
“Dan kami tidak mengutusmu melainkan kepada seluruh manusia.” (QS. Saba’ [34] : 28)
d) Ma’syar
“Hai sekalian jin dan manusia ! Apakah tidak pernah datang kepadamu rasul-rasul dari golongan-mu
sendiri yang menyampaikan kepadamu ayat-ayat-Ku dan memberi peringatan kepadamu
bahwa akan ada pertemuan hari (kiamat) ini?” (QS. Al-An’am [6] : 131)
2.
Lafal umum yang dimaksudkan khusus karena adanya bukti tentang kekhususannya,
seperti dalam firman Allah:[3]
ÏmÏù 7M»t#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzy tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ
Artinya: “Mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah” (Q.S. Ali Imran:97)
Isim Istifham ialah man
(siapa), ma (apa), aina (dimana), ayyun (siapakah),
dan mata (kapan).
Contohnya:
a)
Man (siapa)
“Siapakah yang mau berpiutang kepada Allah dengan piutang yang baik?” (QS. Al-Baqarah [2] : 245)
b)
Ma (apa)
“Apa sebab kamu masuk neraka?” (QS. Al-Mudatsir [74] : 42)
c)
Ayyun (siapakah)
“Siapakah diantara kamu yang bisa membawa singgasana kerajaannya (Bilqis)
ke hadapanku sebelum mereka datang berserah diri.” (QS. An-Naml [27] : 38)
d)
Mata (kapan)
“Kapan datangnya pertongan Allah? Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah
itu sangat dekat.” (QS. Al-Baqarah [2] : 215)
e)
Aina (dimana)
أ ين مسكنك
“Dimanakah tempat tinggalmu?”
3.
Lafal umum yang khusus seperti lafal umum yang tidak ditemui tanda yang
menunjukkan ditaksis seperti dalam firman Allah:
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur ÆóÁ/utIt £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4 wur @Ïts £`çlm; br& z`ôJçFõ3t $tB t,n=y{ ª!$# þÎû £`ÎgÏB%tnör& bÎ) £`ä. £`ÏB÷sã «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 £`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjtÎ/ Îû y7Ï9ºs ÷bÎ) (#ÿrß#ur& $[s»n=ô¹Î) 4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`Íkön=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`Íkön=tã ×py_uy 3 ª!$#ur îÍtã îLìÅ3ym ÇËËÑÈ
Artinya: ”Wanita-wanita yang
ditalak hendaknya menahan (menunggu) tiga kali quru’.”(Q.S. Al-Baqarah:228).[4]
Isim syart, seperti man (barang
siapa), ma (apa saja), dan ayyun (yang mana saja)
Contohnya:
a) Man
(barang siapa)
Barang siapa mengerjakan
kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan karena kejahatan itu.” (QS.
An-Nisa’ [4] : 123)
b) Ma (apa saja)
“Dan apa saja harta yang baik yang
kamu nafkahkan di jalan Allah, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup
dan sedikitpun kamu tidak akan dianiya.” (QS. Al-Baqarah [2] : 272)
c) Ayyun (mana saja) ; ayyuma (siapa saja) :(
“Dengan apa saja kamu seru Dia, maka ia mempunyai nama-nama yang baik.” (QS. Al-Isra’ [17] : 110)
أ يما ا مرأة سأ لت زو جحا الطالاق من غير ما بأس فحدام عليحا راءحة الجنة
“Siapa saja perempuan yang meminta ditalak oleh suaminya tanpa alasan
maka haram baginya harum-haruman surga.” (HR. Ahmad)
d. Isim Mufrad yang makrifat dengan alif lam (al) atau idhafah:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengaharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2] : 275)
“Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan hendaklah potong tangannya.” (QS. Al-Maidah [5] : 38)
e. Jama’ yang
dita’rifkan (makrifat) dengan alif lam atau dengan idhafah:
Makrifat dengan alif lam (al)
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang lurus.” (QS. Al-Maidah [5] : 42)
Makrifat dengan idhafah :
“Terlarang bagimu (mwngawini) ibu-ibumu.” (QS. An-Nisa’ [4] : 23)
f. Isim
Nakirah yang terletak sesudah Nafi :
“Jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat) yang pada hari itu, seorang pun
tidak dapat membela orang lain walau sedikit pun.” (QS. Al-Baqarah [2] : 48)
g. Isim maushul (alladzi, alladziina, allatina, ma)
“Sesungguhnya orang-orang yang makan harta anak yatim dengan aniaya,
benar-benar orang itu makan apa pada perut mereka.” (QS. An-Nisa’ [4] : 10).
3. Kaidah beserta contohnya
إ دا ورد العام عل سبب خاص فالعبرة بعموم اللفظ لا بجصوص
السبب
“Apabila
‘am datang karena sebab khash, yang dianggap adalah umumnya lafal, bukan
khusunya sebab”
Karena perintah ibadah kepada
seluruh hamba Allah hanya dengan lafal yang datang dari Syar’i padahal lafal
ini umum, misalnya jika menjumpai suatu hadits Nabi Saw. yang merupakan jawaban
atas sesuatu pertanyaan, tiba-tiba kita lihat bahwa jawaban itu menggunakan
perkataan (lafal) yang memberikan pengertian umum pula, maka tidak usah kita
kembalikan kepada sebab timbulnya hadits tersebut. Dalam hal ini kita mengambil
kesimpulan hukum dari hadits tersebut.
Contoh :
Seorang sahabat
bertanya kepada Rasulullah saw :
فإن توضأنا به عطشنا
أفنتوضأ بماءالبحر’ فقال ص م ل هوالطهورماءوه والحل ميتته
“Hai Rasulullah!
Bahwasanya kita ini sedang mengarungi lautan, sedangkan bekal air hanya
sedikit. Kalau berwudhu dengan air ini, tentu kita akan kehabisan air, apakah
kita boleh berwudhu
dengan air laut? Nabi saw. lalu bersabda: “Laut itu airnya suci dan bangkai
binatangnya halal (dimakan).”
Jawaban itu seolah-olah diberikan karena terpaksa (darurat), hingga
andaikata tidak ada keadaan yang serupa maka hukum air laut dan bangkai
binatangnya tidak demikian. Akan tetapi, sesuai dengan kaidah di atas, maka
pengertian jawaban Nabi saw. itu menunjukkan yang ‘am. Hukum itu berlaku, baik
dalam keadaan memaksa ataupun tidak, meskipun timbulnya karena ada sebab yang
khas, tetapi memberikan pengertian yang umum
2. Pengertian Khas
Lafal khas yaitu perkataan atau susunan yang
mengandung arti tertentu yang tidak umum. Jadi khas adalah kebalikan dari ‘am.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan khas ialah lafal
yang tidak meliputi satu hal tertentu tetapi juga dua, atau beberapa hal
tertentu tanpa kepada batasan. Artinya tidak mencangkup semua, namun hanya
berlaku untuk sebagian tertentu.
Dalam pembahasan ini, ada beberapa istilah yang erat
hubungannya dengan khas, antara lain takhsis dan mukhassis.
Takhsis ialah mengeluarkan sebagaian lafal yang berada
lingkungan umum menurut batasan yang tidak ditentukan. Sedangkan mukhassis
ialah suatau dalil (alasan) yang menjadi dasar adanya pengeluaran lafal
tersebut. [5]
Al-khass ini mempunyai tiga kemungkinan, yaitu (1)
berupa genus (khusus al-jins), seperti lafal insan-un; (2) berupa spesies
(khusus al- na’), seperti rajul-un dan (3) berupa zat (khusus al’-ain), seperti
zaid-un.
Pendapat Ulama
Menurut golongan Jumhur Ulama, antara lain Syafi’iyyah
dan Malikiyyah mengambil pendapat yang menyatakan bahwa sekalipun lafazh khas
itu dilalah-nya qath’i, namun tetap mempunyai kemungkinan
perubahan makna soal wadha-nya (asal pemasangannya); sehingga apabila terdapat
nash yang mengubah dilalah khas itu. dari sikap ini terdapat dua
kesimpulan yang berbeda dengan pendapat pertama, yaitu:
a. Nash khas menerima penjelasan dan perubahan
b. Lafazh khas Al-Quran menurut pendapatnya tetao
menerima penjelasan dan perubahan. Maka ia dipandang sebagai lafadz mujmal.
Oleh sebab itu, lafadz khash mungkin saja berubah melalui penjelasan;
sungguhpun penjelasan itu kekuatan dilalah-nya dari segi tsubut lebih rendah
dari kekuatan khas itu sendiri, seperti hadits ahad.
Perbedaan pendapat para ulama tentang kedudukan
dilalah khas-nya tersebut berpengaruh terhadap beberapa masalah fiqih.
Contohnya: pengertian
ruku’ pada ayat:
واركعوا مع الراكعين
“Ruku’lah
bersama-sama orang-orang yang ruku’.”
Ulama Hanafiyah memandang bahwa ruku’ dalam shalat
sebagaimana lafadz khas untuk suatu perbuatan yang ma’lum; yaitu condong dan
berdiri tegak. Mereka menyatakan bahwa sesungguhnya ruku; yang diperintahkan
pada ayat itu merupakan bagian fardhu shalat adalah condong dan berdiri tegak
tanpa tuma’ninah.[6]
B. Amr dan Nahi
1. Pengertian dan bentuk-bentuk Amar
Menurut mayoritas ulama ushul fiqih, amar adalah :
suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi
kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya. Perintah untuk
melakukan suatu perbuatan, seperti dikemukakan oleh Khudari Bik dalam bukunya
Tarikh al-Tasyri, disampaikan dalam berbagai redaksi antara lain:
a.
Perintah tegas dengan menggunakan kata amara (امر) dan yang
seakar dengannya. misalnya dalam ayat:[7]
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ
ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu)
berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah
larang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi ganjaran
kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”. (QS. An-Nahl/16:90)
b. Perintah dalam bentuk pemberitaan bahwa perbuatan itu
diwajibkan atas seseoarang dalam dengan memakai kata kutiba (كتب/diwajibkan).
Misalnya, dalam surat al-Baqarah ayat 178:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ
الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ
وَالأنْثَى بِالأنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ
مِنْ
أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ
تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ
فَلَهُ عَذَابٌ
أَلِيمٌ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan
dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba
dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu
pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang
baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf
dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu,
maka baginya siksa yang sangat pedih”. (QS. al-Baqarah/2:178)
c.
Perintah dengan memakai redaksi pemberitaan (jumlah
khabariyah), namun yang dimaksud adalah perintah. Misalnya, ayat 228 surat
al-Baqarah:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ
ثَلاثَةَ قُرُوءٍ وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي
أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ
أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ
الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
وَلِلرِّجَالِ
عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya:
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali
quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam
rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya
berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu
menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu
tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana”. (QS. al-Baqarah/2:228)
d. Perintah dengan memakai kata kerja perintah secara
langsung. Misalnya, ayat 238 surat al-Baqarah:
حَافِظُوا عَلَى
الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Peliharalah
segala salat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah
(dalam salatmu) dengan khusyuk. (QS.
al-Baqarah/2:238).
e. Perintah
dalam bentuk menjanjikan kebaikan yang banyak atas pelakunya. Misalnya, ayat
245 surat al-Baqarah:
مَنْ ذَا الَّذِي
يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً
وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Siapakah
yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan
hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya
dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki)
dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.
(QS. al-Baqarah/2:245)
1)
Hukum-Hukum Yang Mungkin Ditunjukkan Oleh Bentuk Amr
Suatu bentuk
perintah, seperti dikemukakan oleh Muhammad Adib Saleh, Guru Besar Ushul Fiqih
Universitas Damaskus, bisa digunakan untuk berbagai pengertian, yaitu antara
lain:
Menunjukkan hukum
wajib seperti perintah shalat.
a)
Untuk menjelaskan bahwa sesuatu itu boleh dilakukan
seperti ayat 51 surat al-Mukminun:
يَا
أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا
تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Hai rasul-rasul, makanlah dari
makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS.
al-Mukminun/23:51)
b)
Untuk melemahkan, misalnya ayat 23 Surat al-Baqarah:
وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَى
عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ
اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Dan
jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Qur'an yang Kami wahyukan kepada
hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Qur'an itu dan
ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar. (QS. al-Baqarah/2:23)[8]
c)
Sebagai ejekan dan penghinaan, misalnya firman Allah
berkenaan dengan orang yang ditimpa siksa di akhirat nanti sebagai ejekan atas
diri mereka dalam surat al-Dukhan ayat 49:
ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ
الْعَزِيزُ الْكَرِيمُ
Rasakanlah,
sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia. (QS.al-Dukhan/44:49)
2)
Kaidah-Kaidah Yang Berhubungan Dengan Amar
Apabila dalam nash
(teks) syara’ terdapat salah satu dari bentuk perintah tersebut, maka seperti
dikemukakan Muhammad Adib Saleh, ada beberapa kaidah yang mungkin bisa
diberlakukan.
Kaidah pertama
meskipun dalam suatu perintah bisa menunjukan berbagai pengertian, namun pada
dasarnya suatu perintah menunjukan hukum wajib dilaksanakan kecuali ada
indikasi atau dalil yang memalingkannya dari hukum tersebut. Kesimpulan ini, di
samping didasarkan atas kesepakatan ahli bahasa, juga atas ayat 62 surat an-Nur
yang mengancam dan menyiksa orang-orang yang menyalahi perintah Allah. Adanya
ancaman siksaan itu menunjukan bahwa suatu perintah wajib dilaksanakan.
Contoh perintah yang
terbebas dari indikasi yang memalingkan dari hukum wajib adalah ayat 77 surat
an-Nisa:
... Dan dirikanlah
salat dan tunaikanlah zakat...(QS.an-Nisa/3:77)
Ayat tersebut
menunjukkan hukum wajib mendirikan solat lima waktu dan menunaikan zakat.
Kaidah kedua adalah
suatu perintah haruskah dilakukan berulang kali atau cukup dilakukan sekali
saja?, menurt para ulama Ushul Fiqih, pada dasarnya suatu perintah tidak
menunjukkan berulang-kali dilakukan kecuali ada dalil untuk itu. Karena suatu
perintah hanya menunjukkan perlu terwujudnya perbuatan yang diperintahkan itu
dan hal itu sudah bisa tercapai meski pun hanya dilakukan satu kali. Contohnya
ayat 196 surat al-Baqarah:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّه...
Dan sempurnakanlah ibadah haji
dan `umrah karena Allah. (QS.
al-Baqarah/2:196)
Perintah melakukan
haji dalam ayat tersebut sudah terpenuhi dengan melakukan satu kali haji selama
hidup. Adanya kemestian pengulangan, bukan ditunjukan oleh perintah itu sendiri
tetapi oleh dalil lain. Misalnya ayat 78 surat al-Isra.
Kaidah ketiga adalah
suatu perintah haruskah dilakukan sesegera mungkin atau bisa ditunda-tunda?
Misalnya pada dalil: yang artinya
....Maka
berlomba-lombahlah dalam membuat kebaikan...
Menurut sebagian ulama, antara lain Abu al-Hasan
al-Karkhi. Seperti di nukil Muhammad Adib Shalih, bahwa suatu perintah
menunjukkan hukum wajib segera dilakukan. Menurut pendapat ini barang siapa
yang tidak segera melakukan di awal waktunya maka ia berdosa.
2.
Pengertian dan
Bentuk-bentuk Nahi
Mayoritas ulama ushul
fiqih mendefinisikan nahi sebagai:
Larangan melakukan
suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang
lebih rendah tingkatannya dengan kalimat yang menunjukkan atas hal itu. [9]
Dalam melarang suatu
perbuatan, seperti disebutkan oleh Muhammad Khudri Bik. Allah juga memakai
berbagai ragam bahasa. Diantaranya adalah:
a)
Larangan secara tegas dengan memakai kata naha(نهي) atau yang
seakar dengannya yang secara bahasa berarti melarang. Misalnya surat an-Nahl
ayat 90:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ
وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ
يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Sesungguhnya Allah
menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.(QS an-Nahl/16:90).
Nabi Saw bersabda yang Artinya: Dari Abi Sa’id Al-Khudri
r.a. ia berkata:”Saya telah mendengar Rasulullah SAW. Bersabda “barang siapa
diantara kalian melihat kemungkaran hendaklah dia merubahnya dengan tangannya,
jika dia tidak mampu, maka dengan lidahnya, dan jika tidak sanggup, maka dengan
hatinya. Namun, yang demikian (merubah kemungkaran dengan hati) yaitu adalah
selemah-lemahnya iman.”(H.R. Muslim).
Larangan dengan
menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan itu diharamkan(حرم). Misalnya,
ayat 33 surat al-A’raf:
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ
مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا
بِاللَّهِ
مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا
عَلَى اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَ
Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan
yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa,
melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan
Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan)
mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui".(QS.
al-A’raf/7:33).
Dan masih banyak
contoh-contoh larangan yang lainnya.
3.
Beberapa Kemungkinan
Hukum Yang Ditunjukkan Bentuk Nahi
Seperti dikemukakan
Adib Saleh, bahwa bentuk larangan dalam penggunaannya mungkin menunjukkan
berbagai pengertian, antara lain:[10]
a.
Untuk menunjukkan hukum haram misalnya ayat 221 surat
al-Baqarah:
وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ
وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا
تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ
حَتَّى يُؤْمِنُوا
وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ
يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ
وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ
لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu nikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang
mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan
janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang
musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. al-Baqarah/2:221)
b.
Sebagai anjuran untuk meninggalkan, misalnya ayat 101
surat al-Maidah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَسْأَلُوا عَنْ
أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِنْ تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ
يُنَزَّلُ الْقُرْ
آنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا وَاللَّهُ
غَفُورٌ حَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan
kepadamu, niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Qur'an
itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah memaafkan
(kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.(QS. al-Maidah/5:101)
c.
Penghinaan, contohnya ayat 7 surat al-Tahrin.
d.
Untuk menyatakan permohonan, misalnya ayat 286 surat
al-Baqarah.
C.
Mutlaq dan Muqayyad
Secara bahasa mutlaq
berarti bebas dari ikatan, dan muqayyad berarti terikat. Kata mutlaq menurut
istilah seperti dikemukakan Abd al-Wahhab Khallaf, ahli Ushul Fiqih
berkebangsaan Mesir, dalam bukunya ‘Ilmu Ushul al-Fiqih, adalah: lafal yang
menunjukkan suatu kesatuan tanpa dibatasi secara harfiahdengan suatu ketentuan.
Seperti misriy
(seorang mesir), dan rajulun (seorang laki-laki), dan sebaliknya lafal
muqayyad adalah lafal yang menunjukkan suatu satuan yang secara lafziyah
dibatasi dengan suatu ketentuan, misalnya mishriyun muslimun (sorang
yang berkebangsaan Mesir yang beragama Islam), dan rajulun rasyidun (seorang
laki-laki yang cerdas).
Lafal mutlaq misalnya
terdapat pada ayat 234 surat al-Baqarah:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ
أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Orang-orang yang meninggal dunia
di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu)
menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari...... (QS. al-Baqarah/2:234)
Dalam ayat tersebut
ditegaskan bahwa azwajan (istri-istri) yang mati ditinggal suami, masa tunggu
mereka (iddah) selama empat bulan sepuluh hari. Kata azwajan tersebut adalah
lafal mutlaq karena tidak membedakan apakah wanita itu sudah pernah digauli
suaminya atau belum.
Sedangkan contoh lafal muqayyad di antaranya terdapat
pada ayat 3 dan 4 surat al-mujadilah:
ذِيوَالَّنَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ
يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا
ذَلِكُمْ
تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ.(3).
فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ
مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ
سِتِّينَ مِسْكِينًا
ذَلِكَ
لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ
عَذَابٌ أَلِيمٌ(4).
Orang-orang yang menzihar istri
mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka
(wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu
bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka
(wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.
Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang
miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah
hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih. (QS. al-Mujadilah/58:3-4)
Ayat tersebut
menjelaskan bahwa yang menjadim kifarat zihar (menyerupakan punggung istrinya
dengan punggung ibunnya) adalah memerdekan seorang hamba sahaya, jika tidak
mampu wajib berpuasa selama syahrain mutatabi’ain (dua bulan berturu-turut. Dan
jika tidak mampu juga berpuasa maka memberi makan 60 orang miskin. Kata
syahrain ( dua bulan, dalam ayat tersebut adalah lafal muqayyad (dibatasi)
dengan mutatabi’ain (berturut-turut. Dengan demikian, puasa dua bulan yang
menjadi kifarat zihar itu wajib dengan berturut-turut tanpa terputus-putus.
D.
Mujmal dan Mubayyan
1.
Definisi Mujmal (المجمل) :
Mujmal secara bahasa : (المبهم والمجموع) mubham (yang tidak diketahui) dan yang terkumpul. Pendapat
yang lain mengatakan bahwa Mujmal Bahasa berasal dari kata ( الجُمْلُ ) yang artinya rancau atau
bercampur aduk atau berarti global atau tidak terperinci.
Secara istilah :
ما يتوقف فهم المراد منه على غيره،
إما في تعيينه أو بيان صفته أو مقداره
“Apa yang dimaksud darinya
ditawaqqufkan terhadap yang selainnya, baik dalam ta’yinnya (penentuannya) atau
penjelasan sifatnya atau ukurannya.”
المُجْمَلُ هُوَ اَللَّفْظُ الَّذِى لاَيُفْهَمُ
المَعْنَى المُرَادُ مِنْهُ اِلاَ بِالاِسْتِفْسَارِ مِنَ الجُمَلِ
Mujmal adalah lafadz yang belum jelas bisa dipaham makna yang dikehendaki
kecuali jika ada keterangan lain yang menentukannya. Contoh yang membutuhkan
dalil lain dalam ta’yinnya : Firman Alloh ta’ala :[11]
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali
quru’” (Al-Baqoroh : 228)
Quru’ (القرء) adalah lafadz yang musytarok (memiliki beberapa makna,) antara
haidh dan suci, maka menta’yin salah satunya membutuhkan dalil.
Contoh yang membutuhkan dalil lain dalam penjelasan sifatnya: Firman Alloh
ta’ala :
وَأَقِيمُوا الصَّلاة
“Dan dirikanlah sholat”
(Al-Baqoroh 43)
Maka tata cara mendirikan sholat tidak diketahui, membutuhkan penjelasan.
Contoh yang membutuhkan dalil lain dalam penjelasan ukurannya : Firman Alloh ta’ala :
Maka tata cara mendirikan sholat tidak diketahui, membutuhkan penjelasan.
Contoh yang membutuhkan dalil lain dalam penjelasan ukurannya : Firman Alloh ta’ala :
وَآَتُوا الزَّكَاةَ
“Dan tunaikanlah zakat” (Al-Baqoroh : 43)
Ukuran zakat yang wajib tidak diketahui maka membutuhkan penjelasan.
2. Definisi Mubayyan (المبيَّن) :
Mubayyan adalah kebalikan dari mujmal, yaitu :
المُبَيَّنُ هُوَ إِخْرَاجُ
الشَّيْئِ مِنْ حَالِ اِشْكَالِهِ وَعَدَمِ فَهْمِ مَعْنَاهُ اِلَى التَّجَلَّى
وَهُوَ حَالٌ اِيْضَاحِ مَعْنَاهُ وَفَهْمِهِ بِنَصِّ يَدُلُّ عَلَيْهِ
“
mubayyan adalah mengeluarkan suatu lafadz dari kerancauan dan tidak adanya arti
yang dapat dipahami dengan menggunakan dalil-dalil yang bias menunjukkan pada
arti yang dikehendaki.”
Contoh ayat tentang “iddah wanita yang ditalak suaminya :
وَالمُطْلَقَاتُ
يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوْءٍ
Dalam
ayat ini ditemukan lafadz Quru’ yang artinya belum jelas, sebab memiliki dua
arti yaitu Haid (Datang Bulan), dan Tuhrun (Suci). Oleh karena itu harus ada
penjelas. [12]
3. Kaidah yang berhubungan dengan mujmal dan
mubayyan
a.
تَأْخِيْرُ الْبَيَانِ عَنِ وَقْتِ الْحَاجَةِ
لاَيَجُوْزُ
Artinya’’Mengakhirkan penjasan pada saat dibutuhkan tidak dibolehkan’’
Contoh:Ketika Fatimah binti hubaisy bertanya kepada rosululloh:’’ya
rosululloh saya ini wanita yang berpenyakit(istihadhoh) yang belum mandi.apakah
saya harus sholat’’nabi menjawab:Darah itu hanya keringat biasa bukan haid.Dari
hadits ini dapat dipahami darah istikhadhoh tidak mewajibkan mandi besar.
b. تَاَْْخِيْرُ
البَيَانِ عَنْ وَقْتِ الخِطَابِ يَجُوْزُ
Artinya’’Mengahirkan penjelasan pada saat diperintahkan sesuatu
dibolehkan’’
Contoh:perintah tentang sholat,puasa,zakat,dan haji.Semuanya dijelaskan
secara bertahap dan mendetail.Tidak langsung dijelaskan tapi penjelasannya diakhirkan.
Macam-macam bayan (penjelasan) terhadap lafazh mujmal :
1. Penjelasan dengan perkataan
(bayan bil qaul),
Contohnya pada QS Al-Baqarah [2] : 196 :
“Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka
wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu
telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.”
Ayat tersebut merupakan bayan (penjelasan) terhadap rangkaian kalimat
sebelumnya mengenai kewajiban mengganti korban (menyembelih binatang) bagi
orang-orang yang tidak menemukan binatang sembelihan atau tidak mampu.
2. Penjelasan dengan perbuatan (bayan fi’li)
Contohnya Rasulullah melakukan perbuatan-perbuatan yang menjelaskan
cara-cara berwudhu : memulai dengan yang kanan, batas-batas yang dibasuh,
Rasulullah mempraktekkan cara-cara haji, dsb.
3. Penjelasan dengan perkataan dan
perbuatan sekaligus firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 43 “.... dan
dirikanlah sholat...”
Perintah mendirikan sholat tersebut masih kalimat global (mujmal) yang
masih butuh penjelasan bagaimana tata cara sholat yang dimaksud, maka untuk
menjelaskannya Rasulullah naik keatas bukit kemudian melakukan sholat hingga
sempurna, lalu bersabda : “Sholatlah kalian, sebagaimana kalian telah melihat
aku shalat” (HR Bukhary).
4. Penjelasan dengan tulisan
Penjelasan tentang ukuran zakat, yang dilakukan oleh Rasulullah dengan cara
menulis surat (Rasulullah mendiktekannya, kemudian ditulis oleh para Sahabat)
dan dikirimkan kepada petugas zakat beliau.
5. Penjelasan dengan isyarat
Contohnya seperti penjelasan tentang hitungan hari dalam satu bulan, yang
dilakukan oleh Rasulullah saw. dengan cara isyarat, yaitu beliau mengangkat
kesepuluh jarinya dua kali dan sembilan jari pada yang ketiga kalinya, yang
maksudnya dua puluh sembilan hari.
6. Penjelasan dengan
meninggalkan perbuatan
Contohnya seperti Qunut pada shalat. Qunut pernah dilakukan oleh Rasulullah
dalam waktu yang relatif lama, yaitu kurang lebih satu bulan kemudian beliau
meninggalkannya.
7. Penjelasan dengan diam
(taqrir).
Yaitu ketika Rasulullah melihat suatu kejadian, atau Rasulullah mendengar
suatu penuturan kejadian tetapi Rasulullah mendiamkannya (tidak mengomentari
atau memberi isyarat melarang), itu artinya Rasulullah tidak melarangnya. Kalau
Rasulullah diam tidak menjawab suatu pertanyaan, itu artinya Rasulullah masih
menunggu turunnya wahyu untuk menjawabnya.
8. Penjelasan dengan semua pen
takhsis (yang mengkhususkan).
Mufassar (sudah ditafsirkan)
Mufassar adalah lafazh yang menunjukkan kepada makna yang terperinci dan
tidak ada kemungkinan ta’wil yang lain baginya.
Apabila datang penjelasan (bayan) dari syar’i terhadap lafazh yang mujmal
itu dengan bayan yang sempurna lagi tuntas, maka lafazh yang mujmal tadi menjadi
mufassar (ditafsirkan), seperti bayan yang datang secara rinci terhadap lafazh
shalat, zakat, haji dan lainnya.[13]
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas, dapat
diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut,
1) ‘Amr adalah Suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan
sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih
rendah kedudukannya.
2) Nahi adalah Larangan melakukan
suatu perbuatam dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada yang lebih
rendah tingkatannya dengan kalimat yang menunjukkan atas hal itu.
3) Lafal al-’aam adalah lafal yang
menunjukkan pengertian umum yang mencakup satuan-satuan (afrad) yang ada dalam
lafal itu tanpa pembatasan jumlah.
4) Khas adalah lafal yang mengandung satu pengertian
secara tunggal atau beberapa pengertian yang terbatas.
5) Mutlaq
berarti bebas dari ikatan, dan Muqayyad berarti terikat.
6) Mujmal adalah lafadz yang belum
jelas bisa dipaham makna yang dikehendaki kecuali jika ada keterangan lain yang
menentukannya. Dan mubayyan adalah mengeluarkan suatu lafadz dari kerancauan
dan tidak adanya arti yang dapat dipahami dengan menggunakan dalil-dalil yang
bias menunjukkan pada arti yang dikehendaki
[1] Asmawi, Perbandingan Ushul Fiqh, (Jakarta : Amzah, 2011)
h.195-198
[2] Ibid. hal. 199
[3] Amir Syarifudin, Ushul Fiqh, (Jakarta :Kencana, 2009) h.201-203
[4] Ibid. hal. 204
[5] Moh Rifa’i, Ushul Fiqh, (Bandung : Al M’arif, 1973) h. 200
[6] Ibid. hal. 202
[7] Nazar Bakri, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Jakarta : Raja Grafindo
Persada, 2003) h. 209-212
[8] Ibid. hal. 214
[9] Rahmad Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung : Pustaka Setia,
2007) h. 251
[11] Basiq Djalil, Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta : Kencana, 2010) hal.221
[12] Ibid. hal 223
[13] Hanafie, Ushul Fiqh, (Jakarta : Widjaya, 2003) h. 83-85
No comments:
Post a Comment