Breaking News

Monday, 21 December 2015

Ijma’ Dan Qiyas

Ijma’ Dan Qiyas

BAB.I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Sepeninggal Rasulullah Saw,sering para sahabat menemukan kasus-kasus tertentu. Namun untuk menyelesaikannya,mereka tidak memperoleh penjelasan dan dua sumber utamanya yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Padahal kasus tersebut perlu mendapat penyelesaian secara hukum. Dalam kondisi yang demikian,maka mereka perlu mengadakan ijtihad. Hasil dari ijtihad ini kemudian mereka diskusikan bersama hingga tercapai suatu kesepakatan. Berdasarkan hasil kesepakatan itu pula,kemudian mereka menyelesaikan masalah yang di hadapi.
Perkembangan islam ke berbagai wilayah dunia,serta perubahan zaman tentunya akan melahirkan berbagai permasalahan dan peristiwa baru,yang menyangkut kasus hukum. Banyak peristiwa dan kejadian semasa hidup Rasul belum pernah di jumpai. Baru di zaman sahabat kasus tersebut muncul,untuk menyelesaikannya mereka mengutamakan untuk merujuk Al-Qur’an dan Hadits.

B.     Rumusan masalah

1.      Pengertian ijma’ dan qiyas?
2.      Macam-macam ijma’ dan qiyas?
3.      Hukum dan syarat ijma’?
4.      Rukun qiyas?
5.      Qiyas sebagai hujah?
6.      Syarat-syarat asal, far’u dan illat?

C.    Tujuan

1.      Mengetahui Pengertian ijma’ dan qiyas
2.      Mengetahui  Macam-macam ijma’ dan qiyas
3.      Mengetahui  Hukum dan syarat ijma’
4.      Mengetahui  Rukun qiyas
5.      Mengetahui  Qiyas sebagai hujah
6.      Mengetahui  Syarat-syarat asal, far’u dan illat


BAB.II
PEMBAHASAN

·         IJMA’ DAN QIYAS
A.    IJMA’
1.      Pengertian ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan seluruh mujtahid dari kaum muslimin pada suatu masa setelah wafat nya Rosulullah SAW. Atas sesuatu hukum syara dalam suatu kasus tertentu.(1)
Secara bahasa ijma’ artinya adalah persetujuan bersama, putusan bersama atau konsensus. Ijma’ menurut istilah ushul fiqh adalah:
التفا ق مجتهد ين ا مة محمد صلى الله عليه و سلم بعد و فا ته  فى عصر من الاعصار على من الامور
bersepakatnya para mujtahid umat Muhammad SAW setelah wafatnya, pada suatu masa dari beberapa masa terhadap satu perkara  dari beberapa perkara”
Ijma’ di lihat dari segi bentuknya, biasanya meliputi atau terbagipada tiga macam:
a.       Ijma’ dengan perbuatan (ijma’ fi’liyah), artinya perbuatan para mujtahid menunjukan persetujuan atas hukum sesuatu masalah, dengan bentuk perbuatan. Seperti seseorah mujtahid makan daging kuda misalnya, ini menunjukan bahwa ia menghalalkan daging kuda dengan jalan perbuatannya.
b.      Ijma’ dengan perkataan (ijma’ qauliyah), artinya mujtahid mengatakan persetujuannya terhadap hukum satu masalah dengan bentuk kata-kata atau ucapan.
c.       Ijma’ dengan diam (ijma’sukuty), artinya para mujtahid yang mendiamkan hukum satu masalah yang telah disepakati mujtahid lain. Ini berarti menyetujui kesepakatan itu. (2)
 

(1)Prof.H.A.Djazuli,ilmu fiqh (PT.kencana, Jakarta:2006) h.73
(2)Drs.H.A. Basiq Djalil,S.H.M.A,ilmu ushul fiqh satu dan dua, (PT.Kencana, Jakarta:2010)h.183-184

2.      Macam-macam ijma’
Di tinjau dari ruang lingkup para mujtahid yang berijma’, maka ijma’ bisa di bagi beberapa bagian:
a.       Ijma’ al-ummat, ijma’ inilah yang dimaksud dengan dermisi pada awal pembahasan ini
b.      Ijmaus sahabat, yaitu persesuaian paham segala ulama sahabat terhadap sesuatu urusan
c.       Ijma’ ahl al-madinah, yaitu persesuaian paham ulama-ulama ahli madinah terhadap sesuatu kasus. Ijma’ ini bagi imam malik adalah hujjah
d.      Ijma’ ahl al-arba’ah, ijma’ ini oleh sebagian ulama di anggap hujah atas dasar hadist:
عليكم بسنتى و سنة الحلفاء الراشدين
kamu wajib mengikuti sunah ku dan sunah khulafaur rasyidin sesudahku.”
(hadist riwayat ahmad,abu daud dan at-turmudzi)
e.       Ijma’ al-syaykhayni, yaitu persesuaian paham abu bakar dan umar dalam suatu hukum, ijma’ ini oleh sebagian ulama di anggap hujjah atas dasar hadist yang diriwayatkan oleh at-turmudzi:
إقتدوا بالذين بعدى ابى بكر و عمر
“ikutilah teladanilah keduanya orang ini sudahku, yaitu abu bakar dan umar”
f.       Ijma’ al-itrah, yaitu persesuaian dalam ulama-ulama ahli bait.
Di tinjau dari cara terjadinya dan martabatnya ijma’ ada dua macam:
a.       Ijma’ al-sharih, yaitu ijma’ dengan tegas persetujuan dinyatakan baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan.
b.      Ijma’ sukuti, yaitu ijma’ dengan tegas persetujuan dinyatakan oleh sebagian mujtahid, sedang sebagian lainnya diam, tidak jelas apakah mereka menyetujui atau menentang.(1)



(1)Prof.H.A.Djazuli,ilmu fiqh (PT.kencana, Jakarta:2006) h.75-77
3.      Hukum dan syarat ijma’                                                       
Mengenai bolehnya ijma’ sebagai hujjah, para ulama terbagi pada dua golongan:
a.       Golongan yang meneriama ijma’ sebagai hujjah, antara lain beralasan bahwa adanya ijma’ adalah hal yang telah mutawatir sejak dari zaman sahabat dan hasil ijma’ tidak mungkin salah, sebagaimana sabda nabi:
لا تجمع أمتى على خطاء
“tidak akan ber-ijma’ umatku atas yang salah”.
Disamping itu dalam menerima ijma’ sebagai hujah, mereka member beberapa syarat:
ü  Bila disepakati (ijma’-an) adalah satu hukum agama, maka oleh keseluruhan mujtahid persepakatan kebanyakan ulama tidak dianggap ijma’, dan tidak bisa di pakai sebagai hujah.
ü  Harus ada dalil syarak yang memperkuat hukum yang di ijma’-an itu. Sebagian mereka mensyaratkan dalil syarak tersebut haruslah nas yang Qat’y dah zahir, tidak boleh dalil yang lain, seperti Qiyas.
ü  Sebagian mensyaratkan bahwa ijma’ harus didapat dengan jaln mutawatir, jika di dapat dengan habar ahad tidak dapat berhujah dengannya. Sebagian  lagi tidak mensyaratkan. Yang demikaian karena menurut mereka berita ahad juga boleh dijadikan hujah.
b.      Golongan yang menolak adanya ijma’ (selain ijma’ sahabat) beralasan dengan beberapa alasan:
ü  Kemungkinan untuk memenuhi hal-hal mana saja yang telah di-ijma’kan adalah tidak mungkin.
ü  Tidak mungkin mengetahui seluruh ulama yang bertaraf mujtahid di negri barat dan timur. Kemungkinan untuk mene,ui mereka saja tidak mungkin karena terbatasnya umur, lagipula tidak ada ketentuan seseorang untuk diberi gelar mujtahid(2)



(2)Drs.H.A. Basiq Djalil,S.H.M.A,ilmu ushul fiqh satu dan dua, (PT.Kencana, Jakarta:2010)h.185

B.     QIYAS
1.      Pengertian Qiyas
Qiyas(القياس) artinya menurut bahasa adalah”ukuran”atau” persamaan”,seperti seorang mengukur atau mempersamakan sesuatu dengan yang lain. Oleh karena itulah timbangan dinamakan “mikyas”,karena di pakai untuk alat mengukur.
Qiyas menurut istilah ahli ushul fiqh adalah:                                                    
استخراج مثل حكم المذكورلمالم يذكربجامع بينهما
mengeluarkan seperti hukum(sesuatu) yang telah di sebut,terhadap sesuatu yang belum di sebut karena ada persamaan antara keduanya”.
Maksudnya qiyas di lakukan bila mujtahid menemukan sesuatu yang nash tidak menyebutkan hukumnya,sedang pada yang lainnya. Nash menyebutkan hukumnya yang di ketahui mempunyai illat,yang sama dengan illat yang ada pada yang pertama. Atas dasar persamaan illat tersebut,maka di samakan hukum yang pertama(الاءصل) artinya yang asal,dengan yang kedua (الفرع) artinya cabang.
            Misalnya,di haramkan berkata “akh”kepada ibu bapak,illat-nya adalah “menyakitkan”. Kemudian walaupun nash tidak menyebutkan hukum memukul kedua ibu bapak,tetapi karena illat-nya sama,yakni sama-sama menyakitkan,maka hukumnya di samakan pula yakni haram.
       Kini jelas bagi kita bahwa,sesuatu yang belum ada hukumnya atau yang akan di-qiyas,di sebut far’u(الفرع)sedang yang telah di sebutkan hukumnya oleh nash atau di sebut juga tempat meng-qiyas,di sebut(الاءصل). Adapun illat adalah sebab atau sifat yang ada pada asal dan far’u,seperti” menyakitkan” dalam contoh di atas. (2)
Contoh konkret dari proses penentuan hukum berdasarkan qiyas dapat misalnya pada ketentuan hukum minuman keras. Di dalam al-quran di temukan ayat tentang larangan minum khamar (Q.2:219).khamar adalah minuman keras yang bahan bakunya adalah kurma. Di dalam hadist di jelaskan, bahwa setiap (minuman) yang memabukan adalah haram. Berdasarkan nash, sebagai sumber hukum asal, bahwa minuman khamar haram karena memabukan. (3)
(2)Drs.H.A. Basiq Djalil,S.H.M.A,ilmu ushul fiqh satu dan dua, (PT.Kencana, Jakarta:2010)h.188
(3)Jalaluddin,Haji,fiqih remaja, (PT.kalam mulia, Jakarta:2009)h.41
2.      Rukun qiyas
Yang dimaksuddengan “rukun” di sini adalah unsur-unsur yang harus ada dalam qiyas. Bila salah satu unsure tidak terdapat atau kurang, maka tidaklah dapat dinamakan qiyas.
Rukun qiyas ada 4, yaitu:
a.       Al-far’u, sesuatu yang akan di qiyas untuk mendapatkan hukum padanya.
b.      Al-aslu, sesuatu yang telah ada hukumnya yang di pakai untuk tempat meng-qiyas.
c.       Hukum asal, yakni hukum yang telah di tetapkan oleh nash pada asal, yang disamakan hukumnya dengan far’u dengan jalan qiyas.
d.      Illat, sesuatu sifat yang yang menjadi sebab akan adanya hukum padanya, yakni pada asal. Adapun hukum far’u tidak termasuk rukun, karena hukum tersebut adalah hasil atau buah dari qiyas. Demikian menurut jamhur ahli sunah.
Contoh yang jelas adalah, nabiz, yang disamakan dengan khamar, yakni sama-sama mempunyai sifat memabukan. Karena khamar hukumnya haram, maka nabiz dihukumkan haram pula.
Dalam hal ini, khamar di namakan asal, sedang nabiz di sebut far’u, sifat memabukan yang ada pada keduanyadi sebut illat, hukuman haram yang ada pada khamar dinakmakan hukum asal. Adapun hukum haram yang di tetapkan pada nabiz di sebut hukum far’u atau di sebut juga buahnya qiyas. (2)








(2)Drs.H.A. Basiq Djalil,S.H.M.A,ilmu ushul fiqh satu dan dua, (PT.Kencana, Jakarta:2010)h.189

3.      Qiyas sebagai hujah (pegangan)
Jumhur ulama berpendapat boleh berhujah dengan qiyas,yakni wajib mengamalkan hukum wajib yang di dapat dengan jalan qiyas. Adapun yang tidak menerima pendapat yang demikian antara lain adalah golongan imamiah.
Alasan-alasan yang menunjukkan boleh berhujah dengan qiyas adalah:
a.       Banyak imam-imam masa sahabat yang mengamalkan qiyas,bila tidak dapat keterangan dalam qur’an dan hadits,sedangkan sahabat lain tidak membantahnya.
Sebagai contoh misalnya:Khalifah Abu Bakar ra.mengqiyas hukum orang yang meninggalkan sholat,sehingga membolehkan memerangi Bani Hanafiah yang tidak mau membayar zakat. Hal ini disetujui oleh para sahabat,walau sebelumnya terdapat juga yang tidak setuju.
b.      Firman Allah yang berbunyi:
Maka ambilah iktibar(pelajaran) wahai orang-orang yang mempunyai pandangan(QS,Al-Hasyr:2)
Dilalah yang terkandung dalam ayat ini tentang yang dinamakan qiyas adalah mempersamakan hukum yang ada pada asal adalah hukum far’u,sedang mempersamakan itu adalah iktibar,karena pengambilan iktibar adalah hal yang di perintah seperti tersebut pada ayat di atas,maka qiyas dalam sendirinya termasuk hal yang di perintah pula.
c.       Nabi pernah mengutus  Mu’as dan Abu Musa ke Yaman,untuk menjadi Qhodi. Nabi bertanya,dengan apa memutus perkara bila tidak terdapat keterangan di Al-Qur’an dan Hadits,mereka menjawab:
Bila kami tidak dapati hukum dalam Sunah,kami meng-qiyas satu perkara dengan perkara lain yang lebih dekat pada kebenaran yang kami amalakan,Maka Nabi bekata”kamu berdua benar”. (2)



(2 )ibid, h.190

4.        Syarat-syarat asal, far’u dan illat
a.      Syarat-syarat asal

1)   Hukum asal harus yang terbit,artinya hukumnya belum di mansukh. Karena apabila telah di mansukh tidak mungkin meng-qiyas-kan hukumnya para far’u.
2)   Hendaklah hukum yang di tetapkan pada asal itu adalah atas penetapan syara’,bukan ketetapan bahasa,akal dan lain-lain karena yang akan di qiyas adalah hukum syara’.
3)   Hukum asal tidaklah satu hukum penecualian.Sebagaimana dalam islam,di kecualiakan bagi orang yang terlupa(makan atau minum)dalam bulan puasa (tidak membatalkan puasanya). Pengecualian yang demikian tidak dapat di qiyas terhadap yang lain. Seperti pada orang yang tidak dapat di qiyas terhadap yang lain. Seperti pada orang yang di paksa pada bulan puasa,dalam hal ini batallah puasanya.

b.      Syarat-syarat furu’
1)   Hukum asal lebih dulu datangnya daripada hukum far’u.
2)   Illat yang ada pada far’u harus sama dengan illat yang ada pada asal.
3)   Hukum yang di tetapkan pada far’u harus sama dengan hukum yang telah ada pada asal.

c.       Syarat-syarat illat
1)   Illat harus bersifat mengikuti tetapnya hukum, yakni selama ada illat tersebut. Selama itupula ada hukum padanya.
2)   Illat harus bersifat mengikuti tiadanya hukum, bila illatnya hilang, maka hilang pula hukum yang di tetapkan atau hukum yang tetap atas illat tersebut.
3)   Illat tidak boleh menyalahi nas, bila satu illat menyalahi suatu nash maka tidak sah dilakukan qiyas pasanya.





(2 )ibid, h.191-192


5.        Pembagian/macam-macam qiyas
a.       Qiyas aula
Qiyas aula adalah, qiyas yang kadar illat far’u nya lebih tinggi dari pada kadar illat yanga da pada asal. Seperti memukul kedua orang tua, lebih tinggi kadar menyakitkannya daripada mengucapkan “uff” atau “ahk”.
b.      Qiyas musawi
Adalah qiyas yang kadar illat far’u-nya sama dengan kadar illat yang ada pada asal. Seperti memakan harta anak yatim, sama kadar illatnya yang terkandung di dalamnya dengan membakar harta anak yatim, yakni sama-sama menghabiskan.
c.       Qiyas dilalah
Adalah qiyas yang illat nya tidak disebutkan oleh nash, akan tetapi terdapat tanda-tanda (dilalah) yang menunjukan akan adanya illat untuk menentukan suatu hukum. Seperti meng-qiyas wajibnya zakat terhadapharta orang yang belum dewasa dengan harta orang yang telah dewasa, dengan illat bahwa harta tersebut sama-sama berkembang.
d.      Qiyas syibhi
Adalah qiyas yang far’u-nya bisa kembali pada dua asal, akantetapi salah satunya lebih banyak terdapat persamaan. Seperti membinasakan seorang hamba, penggantinya bisa kembali pada manusia merdeka dan hewan ternak. Tetapi karena persamaannya lebih banyak dengan hewan ternak sebagai harta yang boleh di jual beliakan dan do waris, maka penggantinya di ukur dengan hewan ternak.












(2 )ibid, h.191-192

BAB.III
PENUTUP
A.    kesimpulan
            dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa ijma’ dan qias merupakan hukum islam yang mesti kita ikuti, karena tanpa ijma’ dan qiyas kita tidak akan mengetahui hukum dalam suatu permasalahan jikalau kita tidak mendapatkan dalil yang pasti dari al-quran dan hadist.

No comments:

Post a Comment

Designed By VungTauZ.Com