BAB.I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Sepeninggal
Rasulullah Saw,sering para sahabat menemukan kasus-kasus tertentu. Namun untuk
menyelesaikannya,mereka tidak memperoleh penjelasan dan dua sumber utamanya
yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Padahal kasus tersebut perlu mendapat penyelesaian
secara hukum. Dalam kondisi yang demikian,maka mereka perlu mengadakan ijtihad.
Hasil dari ijtihad ini kemudian mereka diskusikan bersama hingga tercapai suatu
kesepakatan. Berdasarkan hasil kesepakatan itu pula,kemudian mereka menyelesaikan
masalah yang di hadapi.
Perkembangan
islam ke berbagai wilayah dunia,serta perubahan zaman tentunya akan melahirkan
berbagai permasalahan dan peristiwa baru,yang menyangkut kasus hukum. Banyak
peristiwa dan kejadian semasa hidup Rasul belum pernah di jumpai. Baru di zaman
sahabat kasus tersebut muncul,untuk menyelesaikannya mereka mengutamakan untuk
merujuk Al-Qur’an dan Hadits.
B.
Rumusan masalah
1.
Pengertian
ijma’ dan qiyas?
2.
Macam-macam
ijma’ dan qiyas?
3.
Hukum dan
syarat ijma’?
4.
Rukun qiyas?
5.
Qiyas sebagai
hujah?
6.
Syarat-syarat
asal, far’u dan illat?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
Pengertian ijma’ dan qiyas
2.
Mengetahui Macam-macam ijma’ dan qiyas
3.
Mengetahui Hukum dan syarat ijma’
4.
Mengetahui Rukun qiyas
5.
Mengetahui Qiyas sebagai hujah
6.
Mengetahui Syarat-syarat asal, far’u dan illat
BAB.II
PEMBAHASAN
·
IJMA’ DAN QIYAS
A.
IJMA’
1.
Pengertian
ijma’
Ijma’ adalah
kesepakatan seluruh mujtahid dari kaum muslimin pada suatu masa setelah wafat
nya Rosulullah SAW. Atas sesuatu hukum syara dalam suatu kasus tertentu.(1)
Secara bahasa ijma’
artinya adalah persetujuan bersama, putusan bersama atau konsensus. Ijma’
menurut istilah ushul fiqh adalah:
التفا ق مجتهد ين ا مة محمد صلى الله عليه و سلم
بعد و فا ته فى عصر من الاعصار على من
الامور
“bersepakatnya
para mujtahid umat Muhammad SAW setelah wafatnya, pada suatu masa dari beberapa
masa terhadap satu perkara dari beberapa
perkara”
Ijma’ di lihat dari segi bentuknya, biasanya meliputi
atau terbagipada tiga macam:
a.
Ijma’
dengan perbuatan (ijma’ fi’liyah), artinya perbuatan para mujtahid menunjukan
persetujuan atas hukum sesuatu masalah, dengan bentuk perbuatan. Seperti
seseorah mujtahid makan daging kuda misalnya, ini menunjukan bahwa ia
menghalalkan daging kuda dengan jalan perbuatannya.
b.
Ijma’
dengan perkataan (ijma’ qauliyah), artinya mujtahid mengatakan persetujuannya
terhadap hukum satu masalah dengan bentuk kata-kata atau ucapan.
c.
Ijma’
dengan diam (ijma’sukuty), artinya para mujtahid yang mendiamkan hukum satu
masalah yang telah disepakati mujtahid lain. Ini berarti menyetujui kesepakatan
itu. (2)
(1)Prof.H.A.Djazuli,ilmu
fiqh (PT.kencana, Jakarta:2006) h.73
(2)Drs.H.A. Basiq
Djalil,S.H.M.A,ilmu ushul fiqh satu dan dua, (PT.Kencana,
Jakarta:2010)h.183-184
2.
Macam-macam
ijma’
Di tinjau dari ruang lingkup para mujtahid yang berijma’,
maka ijma’ bisa di bagi beberapa bagian:
a.
Ijma’
al-ummat,
ijma’ inilah yang dimaksud dengan dermisi pada awal pembahasan ini
b.
Ijmaus
sahabat,
yaitu persesuaian paham segala ulama sahabat terhadap sesuatu urusan
c.
Ijma’
ahl al-madinah, yaitu
persesuaian paham ulama-ulama ahli madinah terhadap sesuatu kasus. Ijma’ ini
bagi imam malik adalah hujjah
d.
Ijma’
ahl al-arba’ah,
ijma’ ini oleh sebagian ulama di anggap hujah atas dasar hadist:
عليكم بسنتى و سنة الحلفاء الراشدين
“kamu wajib mengikuti sunah ku dan sunah
khulafaur rasyidin sesudahku.”
(hadist riwayat ahmad,abu daud dan at-turmudzi)
e.
Ijma’
al-syaykhayni,
yaitu persesuaian paham abu bakar dan umar dalam suatu hukum, ijma’ ini oleh sebagian
ulama di anggap hujjah atas dasar hadist yang diriwayatkan oleh at-turmudzi:
إقتدوا
بالذين بعدى ابى بكر و عمر
“ikutilah teladanilah keduanya orang ini
sudahku, yaitu abu bakar dan umar”
f.
Ijma’
al-itrah, yaitu persesuaian dalam ulama-ulama ahli bait.
Di tinjau dari cara terjadinya dan martabatnya ijma’ ada
dua macam:
a.
Ijma’
al-sharih, yaitu ijma’ dengan tegas
persetujuan dinyatakan baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan.
b.
Ijma’
sukuti, yaitu ijma’ dengan tegas
persetujuan dinyatakan oleh sebagian mujtahid, sedang sebagian lainnya diam,
tidak jelas apakah mereka menyetujui atau menentang.(1)
(1)Prof.H.A.Djazuli,ilmu
fiqh (PT.kencana, Jakarta:2006) h.75-77
3.
Hukum dan
syarat ijma’
Mengenai
bolehnya ijma’ sebagai hujjah, para ulama terbagi pada dua golongan:
a.
Golongan yang
meneriama ijma’ sebagai hujjah, antara lain beralasan bahwa adanya ijma’ adalah
hal yang telah mutawatir sejak dari zaman sahabat dan hasil ijma’ tidak mungkin
salah, sebagaimana sabda nabi:
لا
تجمع أمتى على خطاء
“tidak akan ber-ijma’ umatku atas yang salah”.
Disamping itu dalam menerima ijma’ sebagai hujah, mereka
member beberapa syarat:
ü Bila disepakati (ijma’-an) adalah satu hukum agama, maka
oleh keseluruhan mujtahid persepakatan kebanyakan ulama tidak dianggap ijma’,
dan tidak bisa di pakai sebagai hujah.
ü Harus ada dalil syarak yang memperkuat hukum yang di
ijma’-an itu. Sebagian mereka mensyaratkan dalil syarak tersebut haruslah nas
yang Qat’y dah zahir, tidak boleh dalil yang lain, seperti Qiyas.
ü Sebagian mensyaratkan bahwa ijma’ harus didapat dengan
jaln mutawatir, jika di dapat dengan habar ahad tidak dapat berhujah dengannya.
Sebagian lagi tidak mensyaratkan. Yang
demikaian karena menurut mereka berita ahad juga boleh dijadikan hujah.
b.
Golongan
yang menolak adanya ijma’ (selain ijma’ sahabat) beralasan dengan beberapa
alasan:
ü Kemungkinan untuk memenuhi hal-hal mana saja yang telah
di-ijma’kan adalah tidak mungkin.
ü Tidak mungkin mengetahui seluruh ulama yang bertaraf
mujtahid di negri barat dan timur. Kemungkinan untuk mene,ui mereka saja tidak
mungkin karena terbatasnya umur, lagipula tidak ada ketentuan seseorang untuk
diberi gelar mujtahid(2)
(2)Drs.H.A. Basiq
Djalil,S.H.M.A,ilmu ushul fiqh satu dan dua, (PT.Kencana,
Jakarta:2010)h.185
B.
QIYAS
1.
Pengertian Qiyas
Qiyas(القياس) artinya menurut bahasa
adalah”ukuran”atau” persamaan”,seperti seorang mengukur atau mempersamakan
sesuatu dengan yang lain. Oleh karena itulah timbangan dinamakan
“mikyas”,karena di pakai untuk alat mengukur.
Qiyas
menurut istilah ahli ushul fiqh adalah:
استخراج مثل حكم المذكورلمالم يذكربجامع بينهما
“mengeluarkan seperti hukum(sesuatu)
yang telah di sebut,terhadap sesuatu yang belum di sebut karena ada persamaan
antara keduanya”.
Maksudnya qiyas di lakukan bila mujtahid menemukan sesuatu yang
nash tidak menyebutkan hukumnya,sedang pada yang lainnya. Nash menyebutkan
hukumnya yang di ketahui mempunyai illat,yang sama dengan illat yang ada pada
yang pertama. Atas dasar persamaan illat tersebut,maka di samakan hukum yang
pertama(الاءصل) artinya yang
asal,dengan yang kedua (الفرع) artinya cabang.
Misalnya,di
haramkan berkata “akh”kepada ibu bapak,illat-nya adalah “menyakitkan”. Kemudian
walaupun nash tidak menyebutkan hukum memukul kedua ibu bapak,tetapi karena
illat-nya sama,yakni sama-sama menyakitkan,maka hukumnya di samakan pula yakni
haram.
Kini jelas bagi kita
bahwa,sesuatu yang belum ada hukumnya atau yang akan di-qiyas,di sebut far’u(الفرع)sedang yang telah di sebutkan hukumnya
oleh nash atau di sebut juga tempat meng-qiyas,di sebut(الاءصل). Adapun illat adalah sebab atau sifat yang ada pada asal dan
far’u,seperti” menyakitkan” dalam contoh di atas. (2)
Contoh konkret dari proses penentuan hukum berdasarkan qiyas dapat
misalnya pada ketentuan hukum minuman keras. Di dalam al-quran di temukan ayat
tentang larangan minum khamar (Q.2:219).khamar adalah minuman keras yang bahan
bakunya adalah kurma. Di dalam hadist di jelaskan, bahwa setiap (minuman) yang
memabukan adalah haram. Berdasarkan nash, sebagai sumber hukum asal, bahwa
minuman khamar haram karena memabukan. (3)
(2)Drs.H.A. Basiq Djalil,S.H.M.A,ilmu ushul fiqh satu dan dua, (PT.Kencana,
Jakarta:2010)h.188
(3)Jalaluddin,Haji,fiqih remaja, (PT.kalam mulia,
Jakarta:2009)h.41
2.
Rukun qiyas
Yang dimaksuddengan “rukun” di sini adalah unsur-unsur yang harus
ada dalam qiyas. Bila salah satu unsure tidak terdapat atau kurang, maka
tidaklah dapat dinamakan qiyas.
Rukun qiyas ada 4, yaitu:
a.
Al-far’u, sesuatu yang
akan di qiyas untuk mendapatkan hukum padanya.
b.
Al-aslu, sesuatu yang telah ada hukumnya yang di pakai untuk tempat
meng-qiyas.
c.
Hukum asal, yakni hukum
yang telah di tetapkan oleh nash pada asal, yang disamakan hukumnya dengan
far’u dengan jalan qiyas.
d.
Illat, sesuatu sifat
yang yang menjadi sebab akan adanya hukum padanya, yakni pada asal. Adapun
hukum far’u tidak termasuk rukun, karena hukum tersebut adalah hasil atau buah
dari qiyas. Demikian menurut jamhur ahli sunah.
Contoh yang jelas adalah, nabiz, yang disamakan dengan
khamar, yakni sama-sama mempunyai sifat memabukan. Karena khamar hukumnya
haram, maka nabiz dihukumkan haram pula.
Dalam hal ini, khamar di namakan asal, sedang nabiz di sebut far’u,
sifat memabukan yang ada pada keduanyadi sebut illat, hukuman haram yang ada
pada khamar dinakmakan hukum asal. Adapun hukum haram yang di tetapkan pada
nabiz di sebut hukum far’u atau di sebut juga buahnya qiyas. (2)
(2)Drs.H.A. Basiq Djalil,S.H.M.A,ilmu ushul fiqh satu dan dua, (PT.Kencana,
Jakarta:2010)h.189
3.
Qiyas sebagai
hujah (pegangan)
Jumhur ulama berpendapat boleh berhujah dengan qiyas,yakni wajib
mengamalkan hukum wajib yang di dapat dengan jalan qiyas. Adapun yang tidak
menerima pendapat yang demikian antara lain adalah golongan imamiah.
Alasan-alasan yang menunjukkan boleh berhujah dengan qiyas adalah:
a.
Banyak
imam-imam masa sahabat yang mengamalkan qiyas,bila tidak dapat keterangan dalam
qur’an dan hadits,sedangkan sahabat lain tidak membantahnya.
Sebagai contoh misalnya:Khalifah Abu Bakar ra.mengqiyas hukum orang
yang meninggalkan sholat,sehingga membolehkan memerangi Bani Hanafiah yang tidak
mau membayar zakat. Hal ini disetujui oleh para sahabat,walau sebelumnya
terdapat juga yang tidak setuju.
b.
Firman Allah
yang berbunyi:
Maka ambilah iktibar(pelajaran) wahai orang-orang yang mempunyai pandangan(QS,Al-Hasyr:2)
Dilalah
yang terkandung dalam ayat ini tentang yang dinamakan qiyas adalah
mempersamakan hukum yang ada pada asal adalah hukum far’u,sedang mempersamakan
itu adalah iktibar,karena pengambilan iktibar adalah hal yang di perintah seperti
tersebut pada ayat di atas,maka qiyas dalam sendirinya termasuk hal yang di
perintah pula.
c.
Nabi pernah
mengutus Mu’as dan Abu Musa ke
Yaman,untuk menjadi Qhodi. Nabi bertanya,dengan apa memutus perkara bila tidak
terdapat keterangan di Al-Qur’an dan Hadits,mereka menjawab:
Bila kami tidak dapati hukum dalam Sunah,kami meng-qiyas satu
perkara dengan perkara lain yang lebih dekat pada kebenaran yang kami
amalakan,Maka Nabi bekata”kamu berdua benar”. (2)
(2 )ibid, h.190
4.
Syarat-syarat
asal, far’u dan illat
a.
Syarat-syarat
asal
1)
Hukum asal
harus yang terbit,artinya hukumnya belum di mansukh. Karena apabila telah di
mansukh tidak mungkin meng-qiyas-kan hukumnya para far’u.
2)
Hendaklah hukum
yang di tetapkan pada asal itu adalah atas penetapan syara’,bukan ketetapan
bahasa,akal dan lain-lain karena yang akan di qiyas adalah hukum syara’.
3)
Hukum asal
tidaklah satu hukum penecualian.Sebagaimana dalam islam,di kecualiakan bagi
orang yang terlupa(makan atau minum)dalam bulan puasa (tidak membatalkan
puasanya). Pengecualian yang demikian tidak dapat di qiyas terhadap yang lain.
Seperti pada orang yang tidak dapat di qiyas terhadap yang lain. Seperti pada
orang yang di paksa pada bulan puasa,dalam hal ini batallah puasanya.
b.
Syarat-syarat
furu’
1)
Hukum asal
lebih dulu datangnya daripada hukum far’u.
2)
Illat yang ada
pada far’u harus sama dengan illat yang ada pada asal.
3)
Hukum yang di
tetapkan pada far’u harus sama dengan hukum yang telah ada pada asal.
c.
Syarat-syarat
illat
1)
Illat harus
bersifat mengikuti tetapnya hukum, yakni selama ada illat tersebut. Selama
itupula ada hukum padanya.
2)
Illat harus
bersifat mengikuti tiadanya hukum, bila illatnya hilang, maka hilang pula hukum
yang di tetapkan atau hukum yang tetap atas illat tersebut.
3)
Illat tidak
boleh menyalahi nas, bila satu illat menyalahi suatu nash maka tidak sah
dilakukan qiyas pasanya.
(2 )ibid, h.191-192
5.
Pembagian/macam-macam
qiyas
a.
Qiyas aula
Qiyas aula
adalah, qiyas yang kadar illat far’u nya lebih tinggi dari pada kadar illat
yanga da pada asal. Seperti memukul kedua orang tua, lebih tinggi kadar
menyakitkannya daripada mengucapkan “uff” atau “ahk”.
b.
Qiyas musawi
Adalah qiyas
yang kadar illat far’u-nya sama dengan kadar illat yang ada pada asal. Seperti
memakan harta anak yatim, sama kadar illatnya yang terkandung di dalamnya
dengan membakar harta anak yatim, yakni sama-sama menghabiskan.
c.
Qiyas dilalah
Adalah qiyas
yang illat nya tidak disebutkan oleh nash, akan tetapi terdapat tanda-tanda
(dilalah) yang menunjukan akan adanya illat untuk menentukan suatu hukum.
Seperti meng-qiyas wajibnya zakat terhadapharta orang yang belum dewasa dengan
harta orang yang telah dewasa, dengan illat bahwa harta tersebut sama-sama
berkembang.
d.
Qiyas syibhi
Adalah qiyas
yang far’u-nya bisa kembali pada dua asal, akantetapi salah satunya lebih
banyak terdapat persamaan. Seperti membinasakan seorang hamba, penggantinya
bisa kembali pada manusia merdeka dan hewan ternak. Tetapi karena persamaannya
lebih banyak dengan hewan ternak sebagai harta yang boleh di jual beliakan dan
do waris, maka penggantinya di ukur dengan hewan ternak.
(2 )ibid, h.191-192
BAB.III
PENUTUP
A.
kesimpulan
dari uraian di atas dapat di
simpulkan bahwa ijma’ dan qias merupakan hukum islam yang mesti kita ikuti,
karena tanpa ijma’ dan qiyas kita tidak akan mengetahui hukum dalam suatu
permasalahan jikalau kita tidak mendapatkan dalil yang pasti dari al-quran dan hadist.
No comments:
Post a Comment