BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyebab kami mengambil
judul “ GEOPOLITIK INDONESIA “ karena kami ingin mengetahui bagaimanasistem
politik atauperaturan yang ada di Indonesia.Dalam hal ini bukan hanya
beruhubungan dengan pemerinth tetapi juga dengan manusia dengannegara
lain,hubungan manusia lingkungan alam,kehidupan manusia didunia mempunyai
kedudukan sebagai hamba Tuhan YangMaha Esa dan sebagai wakil Tuhan
(khalifatullah).Selain itu kami juga ingin mengetahui bagaimanakah perkembangan
WilayahIndonesia sejak jaman proklamasi hingga sekarang.
B. Rumusan Masalah
1)
Apakah pengertian dari Geopolitik itu ?
2)
Apakah perbedaan antara Wawasan Nasional dengan Wawasan Nusantara ?
3)
Apakah tujuan di keluarkannya Deklarsi Juanda?
C. Tujuan
Untuk
mengetahui apakah arti dari Geopolitik yang ada di Indonesia serta perkembangan
Wilayah Indonesia dan DasarHukumnya,selama masa Orde Lama hingga sekarang pada
masa Reformasi.
BAB II
PEMBAHASAN
“ GEOPOLITIK INDONESIA “
A. PENGERTIAN GEOPOLITIK
Geopolitik
diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud
kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorongoleh aspirasi nasional geografik
(kepentingan yang titik beratnya terletek pada pertimbangan geografik, wilayah
atau toritorial dalamarti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan
berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kapada sistem
politik suatu negara. Sebaliknya politik negara itu secara langsung akan
berdampak langsung kepada geografi negara bersangkutan.
Dalam hubungan dengan
kehidupan manusia dalam suatu negara dalam hubungannya dengan lingkungan alam,
kehidupan manusiadi dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa
dan sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah).Kedudukan manusiatersebut mencakup tiga
segi hubungan, yaitu : hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antar
manusia, dan hubunganantara manusia dengan makhluk lainnya.
Manusia dalam
melaksanakan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang,universal
filosofis dan sosial politis.Bidang universal filosofis bersifat transenden dan
idealistik.Sedangkan bidang sosial politisbersifat imanen dan realitis yang
bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan.Di Indonesia yang termasuk dalam
bidang sosial politik adalah produk politik yang berupa UUD 1945 dan
aturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangunan nasional.Sebagai
negara kepulauan dan berbineka, Indonesia mempunyai kekuatan dan
kelemahan.Kekuatannya terletak pada posisi dankeadaan geografi yang strategis
dan kaya sumberdaya alam.Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan
dankeanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu
tanah air,sebagaimana telah diperjuangkan olehparapendiri negara ini.Dorongan
kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan melalui Sumpah Pemuda tahun 1928
danberlanjut pada proklamsi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.Dalam
pelaksaannya Indonesia tidak bebas dari pengaruhinteraksi dan interaksi dengan
lingkungan sekitarnya, baik lingkungan, regional maupun internasional.[1]
Dalam hal ini Indonesia
harusmemiliki pedoman.Salah satu pedoman Indonesia adalah wawasan nasional yang
berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehinggadisebut Wawasan Nusantara.Oleh
karena itu wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia.
B. PENGERTIAN WAWASAN
NUSANTARA
Setiap bangsa mempunyai Wawasan Nasional (National
outlook)yang merupakan visi bangsa yang bersngkutan menuju ke masadepan. Kehidupan
berbangsa dalam suatu negara memerlukan suatu konsep cara pandangan atau
wawasan nasional yangbertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan
bangsa dan wilayahnya serta jati diri bangsa itu.Adapun wawasannasional bangsa
Indonesia dikenal dengan Wawasan Nusantara.
Istilah wawasan berasal
dari kata “wawas‟ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi.Akar
kata ini membentuk kata “mawas‟ yang berarti memandang, meninjau, atau
melihat. Sedangkan “wawasan‟ berarti cara pandang, cara tinjau, atau
caramelihat.Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata “nusa‟ yang berarti
pulau, dan “antara‟ yang berarti diapit di antara dua hal.Istilah Nusantara
dipakai untuk kesatuan wilayah dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak
di antara Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia serta di antara benua Asia
dan benua Australia.
Secara umum wawasan
nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang
dijabarkan dari dasarfalsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan
kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-citan asionalnya. Sedangkan
Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannyaberdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi
wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalammencapai tujuan dan
cita-cita nasionalnya.Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk
membimbing bangsa Indonesiadalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai
rambu-rambu dalam perjuangan kemerdekaannya.
C. FAKTOR–FAKTOR YANG
MEMPENGARUHI WAWASAN NUSANTARA
1. Wilayah ( Geografi )
a) Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Kata “archipelago‟ dan
“archipelagic‟ berasal dari kata Italia “archipelagos‟. Akar katanya adalah “archi‟
berarti terpenting, terutama,
dan pelagos berarti
laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelagic dapat diartikan sebagai lautan
terpenting.Istilah archipelago antaralain terdapat dalam naskah resmi
perjanjian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada pada tahun 1268.
b) Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische
Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe
Archipelago.Itulah wilayah jajahanBelanda yang kemudian menjadi wilayah negara
Republik Indonesia.Bangsa Indonesia sangat mencintai nama “Indonesia‟ meskipun
bukan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang berat. Nama Indonesia
mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauanIndia.Dalam bahasa Yunani “ Indo”
berarti India dan “nesos”berartipulau.Indonesia mengandung makna spiritual,
yang di dalamnyaterasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara
kesatuan, kemerdekaan dan kebesaran.Sebutan “Indonesia” merupakanciptaan ilmuan
J.R. Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850).Sir
W.E.Maxwell, seorang ahli hukum, jugamemakai dalam kegemarannya mempelajari
rumpun Melayu.Melalui “perhimpunan Indonesia”yang sering menggunkan
kata “Indonesia” di Belanda hingga akhirnya melalui peringatan Sumpah
Pemuda tahun 1928 nama Indonesia telah digunakan setelahsebelumnya Nederlandsch
Oost Indie.Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Indonesia
menjadi nama resminegara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c) Konsepsi Tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan
hukum laut internasional dikenal beberapa mengenai pemilikan dan penggunaan
wilayah laut sebagai berikut:
1. Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak
ada yang memilikinya.
2. Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah
milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing
negara.
3. Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut
adalah bebas untuk semua bangsa.
4. Mare Clausum ( The Right and Dominion Of the
Sea), menyatakan bahwa laut sepanjang laut saja yang dapat dimiliki oleh
suatunegara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira- kira 3 mil).
5. Archipelagic State
Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB
tentang hukum laut.
Sesuai dengan Hukum
Laut Internasional, secara garis besar Indnesia sebagai negara kepulauan
memiliki Laut Toritorial, PerairanPedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif, dan Landas
Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Negara Kepulauan adalah suatu negara yang
seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup
pulau-pulaulain.
2. Laut Toritorial adalah satu wilayah laut yang
lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di ukur dari laut pangkal, sedangkan
garispangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti yang
terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yangmenghubungkan
titik-titik luar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu sesuai konvensi
ini.
3. Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah
dalam daratan atau sebelah Dalam dari garis pangkal.
4. Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh
melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
5. Landas Kontinen suatu negara berpantai
meliputi dasar laut dan tanah di- bawahnya yang terletak di luar laut
teritorialnyaspanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.d)
Karakteristik Wilayah NusantaraNusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak
di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik
dansamudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupu kecil.Jumlah
pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah.Kepulauan Indonesia terletak
pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : ± 6° 08‟ LU
Selatan : ± 11° 15‟ LS
Barat : ± 94° 45‟ BT
Timur : ± 141° 05‟BT
Jarak utara – selatan
sekitar 1.888 Kilometer, sedangakan jarak barat –timur sekitar 5.110
Kilometer.Bila diproyesikan pada petabenua Eropa, maka jarak barat-timur
tersebut sama dengan jark antara London (Inggris) dan Ankara (Turki).Bila
diproyeksikanpada peta Amerika Serikat, maka jarak tersebut sama dengan jarak
antara pantai barat dan pantai timur Amerika Serikat.Luas wilayah Indonesia
seluruhnya adalah 5. 193.250 km2,yang terdiri dari daratan seluas 2. 027. 087
km2dan perairan 127 3. 166.163 km2.Luas wilayah daratan Indonesia jika
dibandingkan dengan negara–negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.
2. Geopolitik
a. Geopolitik
1). Asal Istilah Geopolitik
Istilah Geopolitik
semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844–1904) sebagai ilmu bumi politik (Political
Geography).Istilah inikemudian dikembangkan dan diperluas oleh serjana ilmu
politik Swedia, Rudolf (1864–1922) dan Karl aushofer (1869 –1964)
danJerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik.Perbedaan dari
istilah di atas terletak pada titik perhatian dantekanannya, apakah pada bidang
geografi ataukah politk.Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari
fenomena geografidan aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena
politik dari aspek geografi.Geopolitik memeparkan dasarpertimbangan dalam
menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.
2). Pandangan Ratzel dan Kjellen
Frederich Ratzel pada
akhir abad ke–19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan
bahwa negara adalahmirip organisme (makhluk hidup).Negara adalah ruang yang
ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa).Bangsa dannegara terikat oleh
hukum alam.Rudolf Kjellen berpendapat bahwa negara adalah organisme yang harus
memiliki intelektual.Negaramerupakan sistem politik yang mencakup geopolitk,
ekonomi politik, kratopolitik, dan sosiopolitik.Pandangan Ratzel dan
Kjellenhampir sama.Mereka memandang pertumbuhan negara mirip denganpertumbuhan
organisme (makhluk hidup).
3). Pandangan Haushofer
Pemikiran Haushofer
disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang
menyatakan bahwa rasJerman adalah ras yang paling unggul yang harus dapat
menguasai dunia.Pokok –pokok Pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut :
a) Suatu bangsa dalam mempertahankan
hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
b) Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak
akandapat mengejar kekuasaan Imperium maritim untuk menguasai
pengawasandilautan.
c) Beberapa negara besar di dunia akan timbul
dan akan menguasai Eropa, Afrika dan Asia Barat (yakni Jerman
danItalia).Sementara Jepang akan menguasai Asia Timur.
d) Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan.
Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasialmengharuskan
pembagian baru kekayaan alam dunia.
4). Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik
bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan
yang luhur dengan jelas dan tegas teruang di dalam pembukaan UUD 1945.Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan.Bangsa
Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai peri
kemanusiaan dan peri keadilan.Dalam hubungan Internasonal, bangsa Indonesia
berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatuwawasan
kebangsaan dan menolak pandangan Chauvisme.
D. UNSUR –UNSUR DASAR
WAWASAN NUSANTARA
1.
Wadah
Wawasan Nusantara
sebagai wadah meliputi tiga komponen :
a) Wujud wilayah
Batas ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukan oleh
lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang salingdihubungkan
oleh dalamnya perairan, baik laut maupun sealat serta dirgantara di atasnya
yang merupakan satu kesatuan ruangwilayah.
b). Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan
pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara,
kekuasaanpemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.Kedaulatan berada
di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang –undang.Sistem
pemerintahan menganut sistempemerintahan presidensial.Presiden memegang
kekuasaan permerintah berdasarkan UUD 1945.Indonesia adalah negara
hukum(Rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) mempunyai kekuatan kuat, yang tidak dapatdibubarkan oleh
Presiden.Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.
b)
Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran
politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat
yangmencakup pertai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers
serta seluruh aparatur negara.
2.
Isi Wawasan Nusantara
Isi Wawasan Nusantara tercermin dalam perpektif
kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita–citabangsa
dan asas manunggal yang terpadu:
a)
Cita–cita bangsa Indonesia tertuang dalam Pembukaan
UUD 1945.
b). Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasionalberciri
menunggal, utuh menyeluruh.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua
Segi, Batiniah dan Lahiriah.
a. Tata laku batiniah
berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki
kekuatan batin.
b. Tata laku lahiriah merupakan
kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan
pembicaraan danperbuatan.
E. IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
1). Wawasan
Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya.Konsep WawasanNusanatara berpangkal
pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, sabagai sila pertama yang kemudian
melahirkan hakikat misimanusia Indonesia yan dijabarkan pada sila–sila
beriktnya.
2). Wawasan Nusantara
dalam Pembangunan Nasional
a.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan
Politik
b.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Ekonomic. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budayad.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan PertahananKeamanan.
3). Penerapan Wawasan Nusantaraa.
a. Salah satu manfaat paling nyata dari
Penerapan Wawasan Nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalah diterimanya
konsepsiNusantara di forum internasional, sehingga terjaminlah integrasi
wilayah toritorial Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang
hidup tersebut enghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk
kesejahteraanbangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat
diterima oleh dunia Internasional termasuk negara–negara tetangga:
Malaysia,Singapura, Thailand, Filipina, India, Australia, dan Papua Nugini yang
dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai karena negaraIndonesia memberikan
akomodasi kepada kepentingan negara tetengga antara lain di bidang perikanan
yang mengakui hak nelayantradisional (traditional fishing right) dan hak lintas
dari Malaysia Barat ke Malaysia Timur atau sebaliknya.
d. Penerapan Wawasan Nusantara dalam
pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek
pembangunansarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial budaya terlihat
pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika
tetapmerasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas
Pancasila.
f. Penerapan Wawasan Nusantara di bidang
Pertahanan Keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh
rakyatmelalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk menghadapi
berbagai ancaman bangsa dan negara.
4). Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional
Wawasan Nasional
Indonesia menumbuhkan dorongan dan ransangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa
serta kepentingan dantujuan nasional. Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah
Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi prosespembangunan nasional menuju
tujuan nasional.Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus
diwujudkan agarproses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dan
sukses.Secara ringkas dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan
nasional merupakan dua konsepsi dasar yang salingmendukung sebagai pedoman begi
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan
berkembangseterusnya.[2]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
•
Geopolitik merupakan sebagai sistem politik atau
peraturan –peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yangdidorong
oleh aspirasi nasional geografik.
• Manusia sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah)
di bumi yang menerima mana-Nya untuk mengelolah kekayaan alam.
• Nama Indonesia bukanlah merupakan dari
bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang Barat yang bernama J.R. Logan, seorang
ahlihukum juga memakainya dalam kegemarannya mempeljari rumpun Melayu. Dalam
bahasa Yunani, “indo” berarti India dan “nesos” berarti pulau.
• Kekuatan negara Indonesia terletak pada :
posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam.
Sementarakelemahannya terletek pada wujud kepulauan dan keanekaragaman
masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satutanah air,
sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri negara ini.
• Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang
didasarkan pada nilai–nilai Ketuhanan dan Kemanusian yang luhur dengan jelasdan
tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
cinta damai, tetapi lebih cintakemerdekaan.
B.
Saran
Sebagai wakil Tuhan ( Khalifatullah) di bumi manusia
wajib mengelola, menjaga dan memanfaatkan sebaik mungkin apa yang adadi
dalamnya. Parbedaan yang terjadi di antara kita janganlah menjadi penghalan
untuk kita saling bersatu.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. DR. H. Kaelan,
M.S. dan Drs. H. Ahmad Zubaidi, M. Si., Pendidikan Kewarganegaraan utuk
Perguruan Tinggi, Paradigma YogyakartaYogyakarta, 2007.
No comments:
Post a Comment