Breaking News

Tuesday, 22 December 2015

Geopolitik Di Indonesia




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Penyebab kami mengambil judul “ GEOPOLITIK INDONESIA “ karena kami ingin mengetahui bagaimanasistem politik atauperaturan yang ada di Indonesia.Dalam hal ini bukan hanya beruhubungan dengan pemerinth tetapi juga dengan manusia dengannegara lain,hubungan manusia lingkungan alam,kehidupan manusia didunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan YangMaha Esa dan sebagai wakil Tuhan (khalifatullah).Selain itu kami juga ingin mengetahui bagaimanakah perkembangan WilayahIndonesia sejak jaman proklamasi hingga sekarang.

B. Rumusan Masalah
1) Apakah pengertian dari Geopolitik itu ?
2) Apakah perbedaan antara Wawasan Nasional dengan Wawasan Nusantara ?
3) Apakah tujuan di keluarkannya Deklarsi Juanda?

C. Tujuan
Untuk mengetahui apakah arti dari Geopolitik yang ada di Indonesia serta perkembangan Wilayah Indonesia dan DasarHukumnya,selama masa Orde Lama hingga sekarang pada masa Reformasi.













BAB II
PEMBAHASAN
“ GEOPOLITIK INDONESIA “

A.       PENGERTIAN GEOPOLITIK
 Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorongoleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletek pada pertimbangan geografik, wilayah atau toritorial dalamarti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kapada sistem politik suatu negara. Sebaliknya politik negara itu secara langsung akan berdampak langsung kepada geografi negara bersangkutan.
Dalam hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu negara dalam hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan manusiadi dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah).Kedudukan manusiatersebut mencakup tiga segi hubungan, yaitu : hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antar manusia, dan hubunganantara manusia dengan makhluk lainnya.
Manusia dalam melaksanakan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang,universal filosofis dan sosial politis.Bidang universal filosofis bersifat transenden dan idealistik.Sedangkan bidang sosial politisbersifat imanen dan realitis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan.Di Indonesia yang termasuk dalam bidang sosial politik adalah produk politik yang berupa UUD 1945 dan aturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangunan nasional.Sebagai negara kepulauan dan berbineka, Indonesia mempunyai kekuatan dan kelemahan.Kekuatannya terletak pada posisi dankeadaan geografi yang strategis dan kaya sumberdaya alam.Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dankeanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air,sebagaimana telah diperjuangkan olehparapendiri negara ini.Dorongan kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan melalui Sumpah Pemuda tahun 1928 danberlanjut pada proklamsi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.Dalam pelaksaannya Indonesia tidak bebas dari pengaruhinteraksi dan interaksi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan, regional maupun internasional.[1]
Dalam hal ini Indonesia harusmemiliki pedoman.Salah satu pedoman Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehinggadisebut Wawasan Nusantara.Oleh karena itu wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia.

B.       PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Setiap bangsa mempunyai Wawasan Nasional (National outlook)yang merupakan visi bangsa yang bersngkutan menuju ke masadepan. Kehidupan berbangsa dalam suatu negara memerlukan suatu konsep cara pandangan atau wawasan nasional yangbertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilayahnya serta jati diri bangsa itu.Adapun wawasannasional bangsa Indonesia dikenal dengan Wawasan Nusantara.
Istilah wawasan berasal dari kata “wawas‟ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi.Akar kata ini membentuk kata “mawas‟ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan “wawasan‟ berarti cara pandang, cara tinjau, atau caramelihat.Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata “nusa‟ yang berarti pulau, dan “antara‟ yang berarti diapit di antara dua hal.Istilah Nusantara dipakai untuk kesatuan wilayah dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasarfalsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-citan asionalnya. Sedangkan Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannyaberdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalammencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesiadalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan kemerdekaannya.

C.       FAKTOR–FAKTOR YANG MEMPENGARUHI WAWASAN NUSANTARA
1.    Wilayah ( Geografi )
a)       Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Kata “archipelago‟ dan “archipelagic‟ berasal dari kata Italia “archipelagos‟. Akar katanya adalah “archi‟ berarti terpenting, terutama,
dan pelagos berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelagic dapat diartikan sebagai lautan terpenting.Istilah archipelago antaralain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada pada tahun 1268.

b)      Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago.Itulah wilayah jajahanBelanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia.Bangsa Indonesia sangat mencintai nama “Indonesia‟ meskipun bukan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang berat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauanIndia.Dalam bahasa Yunani “ Indo” berarti India dan “nesos”berartipulau.Indonesia mengandung makna spiritual, yang di dalamnyaterasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan dan kebesaran.Sebutan “Indonesia” merupakanciptaan ilmuan J.R. Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850).Sir W.E.Maxwell, seorang ahli hukum, jugamemakai dalam kegemarannya mempelajari rumpun Melayu.Melalui “perhimpunan Indonesia”yang sering menggunkan kata “Indonesia” di Belanda hingga akhirnya melalui peringatan Sumpah Pemuda tahun 1928 nama Indonesia telah digunakan setelahsebelumnya Nederlandsch Oost Indie.Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resminegara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.


c)       Konsepsi Tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut:
1.    Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2.    Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
3.    Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4.    Mare Clausum ( The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa laut sepanjang laut saja yang dapat dimiliki oleh suatunegara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira- kira 3 mil).
5. Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indnesia sebagai negara kepulauan memiliki Laut Toritorial, PerairanPedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.    Negara Kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulaulain.
2.    Laut Toritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di ukur dari laut pangkal, sedangkan garispangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yangmenghubungkan titik-titik luar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu sesuai konvensi ini.
3.    Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah Dalam dari garis pangkal.
4.    Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
5.    Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di- bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnyaspanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.d) Karakteristik Wilayah NusantaraNusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dansamudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupu kecil.Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah.Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : ± 6° 08‟ LU
Selatan : ± 11° 15‟ LS
Barat : ± 94° 45‟ BT
Timur : ± 141° 05‟BT
Jarak utara – selatan sekitar 1.888 Kilometer, sedangakan jarak barat –timur sekitar 5.110 Kilometer.Bila diproyesikan pada petabenua Eropa, maka jarak barat-timur tersebut sama dengan jark antara London (Inggris) dan Ankara (Turki).Bila diproyeksikanpada peta Amerika Serikat, maka jarak tersebut sama dengan jarak antara pantai barat dan pantai timur Amerika Serikat.Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5. 193.250 km2,yang terdiri dari daratan seluas 2. 027. 087 km2dan perairan 127 3. 166.163 km2.Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan negara–negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.

2.    Geopolitik
a.       Geopolitik 
1).     Asal Istilah Geopolitik 
Istilah Geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844–1904) sebagai ilmu bumi politik (Political Geography).Istilah inikemudian dikembangkan dan diperluas oleh serjana ilmu politik Swedia, Rudolf (1864–1922) dan Karl aushofer (1869 –1964) danJerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik.Perbedaan dari istilah di atas terletak pada titik perhatian dantekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politk.Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografidan aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.Geopolitik memeparkan dasarpertimbangan dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.
2).     Pandangan Ratzel dan Kjellen
Frederich Ratzel pada akhir abad ke–19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa negara adalahmirip organisme (makhluk hidup).Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa).Bangsa dannegara terikat oleh hukum alam.Rudolf Kjellen berpendapat bahwa negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual.Negaramerupakan sistem politik yang mencakup geopolitk, ekonomi politik, kratopolitik, dan sosiopolitik.Pandangan Ratzel dan Kjellenhampir sama.Mereka memandang pertumbuhan negara mirip denganpertumbuhan organisme (makhluk hidup).

3).     Pandangan Haushofer
Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan bahwa rasJerman adalah ras yang paling unggul yang harus dapat menguasai dunia.Pokok –pokok Pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut :
a)       Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
b)      Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akandapat mengejar kekuasaan Imperium maritim untuk menguasai pengawasandilautan.
c)       Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika dan Asia Barat (yakni Jerman danItalia).Sementara Jepang akan menguasai Asia Timur.
d)      Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasialmengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia.

4).     Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas teruang di dalam pembukaan UUD 1945.Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan.Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai peri kemanusiaan dan peri keadilan.Dalam hubungan Internasonal, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatuwawasan kebangsaan dan menolak pandangan Chauvisme.

 

D.       UNSUR –UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
1.             Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen :
a)      Wujud wilayah
Batas ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang salingdihubungkan oleh dalamnya perairan, baik laut maupun sealat serta dirgantara di atasnya yang merupakan satu kesatuan ruangwilayah.
b).   Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaanpemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang –undang.Sistem pemerintahan menganut sistempemerintahan presidensial.Presiden memegang kekuasaan permerintah berdasarkan UUD 1945.Indonesia adalah negara hukum(Rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai kekuatan kuat, yang tidak dapatdibubarkan oleh Presiden.Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.
b)        Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yangmencakup pertai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur negara.

2.           Isi Wawasan Nusantara
Isi Wawasan Nusantara tercermin dalam perpektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita–citabangsa dan asas manunggal yang terpadu:
a)             Cita–cita bangsa Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
b).     Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasionalberciri menunggal, utuh menyeluruh.

3.    Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah.
a. Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin.
b. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan danperbuatan.

E.      IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
1).     Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya.Konsep WawasanNusanatara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, sabagai sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misimanusia Indonesia yan dijabarkan pada sila–sila beriktnya.
2).     Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a.              Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik 
b.             Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomic. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budayad. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan PertahananKeamanan.
3).     Penerapan Wawasan Nusantaraa.
a.       Salah satu manfaat paling nyata dari Penerapan Wawasan Nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalah diterimanya konsepsiNusantara di forum internasional, sehingga terjaminlah integrasi wilayah toritorial Indonesia.
b.       Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut enghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraanbangsa Indonesia.
c.       Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia Internasional termasuk negara–negara tetangga: Malaysia,Singapura, Thailand, Filipina, India, Australia, dan Papua Nugini yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai karena negaraIndonesia memberikan akomodasi kepada kepentingan negara tetengga antara lain di bidang perikanan yang mengakui hak nelayantradisional (traditional fishing right) dan hak lintas dari Malaysia Barat ke Malaysia Timur atau sebaliknya.
d.       Penerapan Wawasan Nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunansarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.
e.       Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetapmerasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas Pancasila.
f.       Penerapan Wawasan Nusantara di bidang Pertahanan Keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyatmelalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan negara.
4).     Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Wawasan Nasional Indonesia menumbuhkan dorongan dan ransangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dantujuan nasional. Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi prosespembangunan nasional menuju tujuan nasional.Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agarproses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dan sukses.Secara ringkas dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang salingmendukung sebagai pedoman begi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembangseterusnya.[2]

BAB III
PENUTUP

A.            Kesimpulan
            Geopolitik merupakan sebagai sistem politik atau peraturan –peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yangdidorong oleh aspirasi nasional geografik.
     Manusia sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerima mana-Nya untuk mengelolah kekayaan alam.
     Nama Indonesia bukanlah merupakan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang Barat yang bernama J.R. Logan, seorang ahlihukum juga memakainya dalam kegemarannya mempeljari rumpun Melayu. Dalam bahasa Yunani, “indo” berarti India dan “nesos” berarti pulau.
     Kekuatan negara Indonesia terletak pada : posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementarakelemahannya terletek pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satutanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri negara ini.
     Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai–nilai Ketuhanan dan Kemanusian yang luhur dengan jelasdan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cintakemerdekaan.
B.            Saran
Sebagai wakil Tuhan ( Khalifatullah) di bumi manusia wajib mengelola, menjaga dan memanfaatkan sebaik mungkin apa yang adadi dalamnya. Parbedaan yang terjadi di antara kita janganlah menjadi penghalan untuk kita saling bersatu.








DAFTAR PUSTAKA

Prof. DR. H. Kaelan, M.S. dan Drs. H. Ahmad Zubaidi, M. Si., Pendidikan Kewarganegaraan utuk Perguruan Tinggi, Paradigma YogyakartaYogyakarta, 2007.





[1]Prof. DR. H. Kaelan, M.S. dan Drs. H. Ahmad Zubaidi, M. Si., Pendidikan Kewarganegaraan utuk Perguruan Tinggi, (Paradigma Yogyakarta Yogyakarta, 2007), h. 123.


[2]Ibid.,h.125-231.

No comments:

Post a Comment

Designed By VungTauZ.Com