Breaking News

Tuesday, 22 December 2015

Fiqih Ibabadah Haji



Fiqih Ibabadah Haji



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Ibadah haji termasuk ibadah yang pokok yang menjadi salah satu rukun Islam yang lima, sesuai dengan salah satu hadis nabi yang populer yang mengatakan :
Islam itu dibina atas lima tiang (rukun) yaitu kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad itu adalah Rasul Allah, mendirikan sholat, membayarkan zakat, puasa ramadhan dan haji ke baitullah bagi yang mampu.
Agama Ibrahim pun berkembang di Jazirah Arabia. Setiap suku bangsa datang berhaji mengangungkan kehormatan Bait Allah menurut ketentuan yang digariskan. Tetapi, setelah berlangsung cukup lama, ternyata keadaan itu mengalami perubahan. Ketentuan-ketentuan agama yang telah digariskan itu berangsur-angsur dilupakan bahkan bercampur dengan bentuk-bentuk lain. Karena terintervensi agama-agama lain, mereka ikut menyembah berhala. Akhirnya kabah dijadikan sebagai salah satu pusat penyembahan berhala. Di dalam dan sekitarnya terdapat patung-patung sembahan yang berasal dari luar Arabia.
Ketika Islam datang, sebagian besar agama di dunia ini telah di kenal di Arabia. Namun, masih tersisa sedikit kenangan tentang agama Ibrahim, terutama mengenai ibadah haji yang memang menonjol pada agama lama itu. Ibadah ini masih dilaksanakan, tetapi telah banyak bercampur dengan bid’ah dan khurafat. Setelah Islam cukup kuat, nabi melakukan haji wada (terakhir) pada tahun ke 10 H, bersama puluhan ribu umatnya.[1]





B.   Rumusan Masalah
Mengacu kepada latar belakang yan sudah dijelaskan di atas, maka rumusan masalah ini, sebagai berikut :
1.      Apakah yang dimaksud dari pengertian haji ?
2.      Kapan kewajiban pelaksanakan haji dilaksanan ?
3.   Apa saja syarat dan rukun haji?

C.   Tujuan
Tujuan dari pembahasan makalah ini adalah untuk menjelaskan lebih lanjut rumusan masalah di atas, yakni :  
1.   Menjelaskan pengertian dari haji .
2.   Menjelaskan permasalahan kewajiban pelaksanaan haji dan dalil nya.
3.   Memaparkan syarat dan rukun haji.






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Haji
Kata ‘’haji’’ menurut bahasa ialah : Al-Qashdu, artinya bermaksud. Mengerjakan sesuatu dengan sengaja atau menuju tempat dengan sengaja, yang dilakukan berulang-ulang . Menurut ‘syara’, ‘haji’ menuju ke Baitullah atau menghadap Allah untuk mengerjakan  seluruh rukun dan persyaratan haji yang telah ditentukan oleh syariat Islam.[2] Haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah atau Baitullah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat tertentu ,yakni mengerjakan thawaf, sa’i, wukuf di Arafa dan manasik haji lainya dengan mengikuti tutunan Rasulullah SAW.
Haji termasuk ibadah yang telah dikenal pada syariat agama-agama terdahulu sebelum Islam.[3] Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail membangun kabah sebagai rumah ibadah untuk menyembah Allah semata-mata dan menyeru manusia untuk berhaji ke Bait Allah itu.
Melaksanakan haji hukum nya wajib satu kali dalam seumur hidup bagi muslim dan muslimah yang sudah balig dan mampu diperjalanan (Istitha’ah). 

B.     Kewajiban Pelaksanaan Haji
Haji diwajibkan kepada orang yang memiliki kemampuan materiil dan fisik diperjalanan. Kewajibanya hanya untuk satu kali seumur hidup, sebagamana disebutkan dalam al-quran surat Ali-Imran ayat 97
ÏmŠÏù 7M»tƒ#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOŠÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzyŠ tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ
Artinya:
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim ; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah .  Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Q.S.Ali Imran :97)                                                          
Melaksanakan kewajiban haji harus disegerakan, terutama bagi yang telah memiliki kemampua materi dan fisiknya masih kuat, karena kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Dalam hadis yang diterima Ibnu Abbas, Rasulullah SWA. Telah bersabdah:
Artinya :
“Dari Ibnu Abbas, Nabi SAW. Telah bersabda,’segerakanlah kamu mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari datangnya suatu halangan yang akan merintanginya’.” (H.R.Ahmad )
Allah memerintahkan kepada Ibrahim dan Ismail agar mendirikan Baitullah di Mekah. Setelah selesai dibina, Allah menyuruh Ibrahim memberitahukan kepada manusia bahwa rumah itu didirikan untuk ibadah dan wajib atas mereka mengunjunginya. Ibrahim dan Ismail memohon kepada Allah agar memberitahukan dan memperlihatkan kepada mereka manasik-manasik haji. Kabah itulah permulaan rumah yang didirikan untuk menyembah Allah di dunia.[4]

C.         Syarat Dan Rukun Haji
Syarat-syarat sah nya haji adalah sebagai berikut :[5]
1.    Orang-orang yang beragama islam.
Haji tidak sah dilakukan oleh orang kafir.
2.    Orang-orang yang telah balig (mukallaf).
Menurut Abu Hanafiah,Anak-anak tidak wajib haji; tetapi menurut Malik Dan Hanafi, boleh.[6] Menurut Al-Sayyid Sabiq, anak-anak tidak wajib haji, bila mereka melakukannya, haji mereka syah, tetapi tidak dapat melunasi kewajiban haji dalam islam. Bahkan menurut ulama ,anak kecil yang belum balig, wajib melakukannya  kembali setelah balig.
3.    Sehat akal dan pikiran.
Tidak wajib atas orang gila dan bodoh
4.    Merdeka (bukan budak sahaya)
Haji termasuk ibadah yang menghendaki waktu dan kesempatan, sedangkan seorang hamba selalu sibuk dengan urusan majikannya; berarti ia tidak mempunyai kesempatan.
5.    Istitha’ah, orang-orang yang mampu secara material dalam melakukan perjalanan haji, memiliki bekal yang cukup di perjalanan haji, sehat jasmani dan rohani, dan menguasaib manasik atau ada yang membimbingnya.






Rukun-rukun haji adalah sebagai berikut:[7]
1.    Ihram
Yang dimaksud ihram itu ialah kesengajaan hati yang diiringi dengan perbuatan untuk mengerjakan rangakain ibadah haji dari awal sampai akhir. Dalam ibadah lainnya disebut niat. Niat ihram dilakukan dalam bulan haji, tidak boleh diluar bulan-bulan itu. Bulan-bulan haji, ialah: Syawal, dzulqaidah, dan 10 dzulhijjah.
2.    Wuquf di arafah
Suatu tempat di luar mekkah, yaitu menurut riwayatnya tempat bertemu adam dan hawa di bumi setelah keduanya disuruh keluar dari surga. Wuquf di arafah itu berlaku pada setiap tanggal 9 zulhijjah, mulai dari tergelincir matahari sampai terbenam matahari.
Kewajiban wuquf di arafah ini pernah disinggung sepintas oleh Allah dalam firman-Nya pada surat Al-Baqarah ayat 198

}!#sŒÎ*sù OçFôÒsùr& ïÆÏiB ;M»sùttã (#rãà2øŒ$$sù ©!$# yYÏã ̍yèô±yJø9$# ÏQ#tysø9$#$ öÇÊÒÑÈ   
 :Artinya
Bila kamu telah bertolak dari Arafa berzikirlah kepada Allah di Masyar Al-Haram.
Kewajiban wuquf ini secara khusus didasarkan kepada hadis Nabi yang masyhur yang artinya: haji itu adalah kehadiran di arafah.






3.    Thawaf ifadhah
Yaitu berjalan cepat di sekeliling ka’bah sebanyak tujuh kali. Kewajiban thawaf ini didasarkan pada firman dalam surat Al-Baqarah ayat 158 yang berbunyi:
( ô`yJsù ¢kym |MøŠt7ø9$# Írr& tyJtFôã$# Ÿxsù yy$oYã_ Ïmøn=tã br& š§q©Ütƒ $yJÎgÎ/ 4 `tBur tí§qsÜs? #ZŽöyz ¨bÎ*sù ©!$#  íÏ.$x© íOŠÎ=tã ÇÊÎÑÈ  
Artinya:
Maka Barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. dan Barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, Maka Sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha mengetahui.

4.    Sa’i
Yaitu berjalan cepat dari bukit shafa ke bukit marwah bolak balik selama 7 kali dan dimulai dari bukit shafa. Dasar kewajiban sa’i itu adlah firman allah dalam surat Al-Baqarah ayat 158, yang merupakan pangkal dari ayat yang dikutipbdi atas yang berbunyinya:
¨bÎ) $xÿ¢Á9$# nouröyJø9$#ur `ÏB ̍ͬ!$yèx© «!$# (  
Artinya:
Sesungguhnya sa’i antara bukit shafa dan marwah itu adalah sebagaian dari Syi’ar Allah......




BAB III
KESIMPULAN

Kesimpulan dari makalah ini yang berjudul Pengertian Haji, Kewajiban Pelaksanaan Haji, Syarat Dan Rukun Haji. Kita dapat mengetahui pengertian secara bahasa adalah Kata ‘’haji’’ menurut bahasa ialah : Al-Qashdu, artinya bermaksud. Mengerjakan sesuatu dengan sengaja atau menuju tempat dengan sengaja, yang dilakukan berulang-ulang . Sedangkan menurut ‘syara’, ‘haji’ menuju ke Baitullah atau menghadap Allah untuk mengerjakan  seluruh rukun dan persyaratan haji yang telah ditentukan oleh syariat islam. Serta dalil tentang haji  yang ada di dalam Al-Quran yang terdapat dalam surat Ali-Imran ayat :97. Tidak hanya pengertian dari haji,tapi kita harus mengetahuai apa saja syarat dan rukun haji sebagai umat islam.



















DAFTAR PUSTAKA

Hamid Abdul, dkk. 2009. Fiqih Ibadah Refleksi Ketentuan Hamba Allah Kepada    Al-Khalid Persefektif Al-Quran Dan As-Sunnah. Bandung: Pustaka Setia.
Syarifuddin ,Amir. 2009. Garis-Garis Besar Fiqih. Jakatra: Prenda Media.
Tafsir ,Ahmad. 2012. Pendidikan Agama Islam. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.


[1]  Supiana, M. Karman , Materi Pendidikan Agama Islam, ( cet.ke – 5; Bandung : PT    Remaja Rosdakarya ), hal.  98.
[2]  K.H Abdul Hamid , Beni Ahmad Saebani, Fiqih Ibadah ,(Bandung : Pustaka Setia), hal. . 247.
[3] Supiana, M. Karman , Materi Pendidikan Agama Islam, ( Cet. ke – 5; Bandung : PT    Remaja Rosdakarya ), hal 97.

[4] Op. cit,.  K.H Abdul Hamid , Beni Ahmad Saebani, hal. 249.

[5] Ibid., hal. 249.

[6] Op. cit,.  Supiana , Karman , hal.  99.
[7] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqih, (cet.  ke-3 ; jakarta : kencana), hal. 63-64.

No comments:

Post a Comment

Designed By VungTauZ.Com