Fiqih Ibabadah Haji
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ibadah
haji termasuk ibadah yang pokok yang menjadi salah satu rukun Islam yang lima, sesuai
dengan salah satu hadis nabi yang populer yang mengatakan :
Islam itu dibina atas lima tiang (rukun) yaitu
kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad itu adalah Rasul Allah,
mendirikan sholat, membayarkan zakat, puasa ramadhan dan haji ke baitullah bagi
yang mampu.
Agama
Ibrahim pun berkembang di Jazirah Arabia. Setiap suku bangsa datang berhaji
mengangungkan kehormatan Bait Allah menurut
ketentuan yang digariskan. Tetapi, setelah berlangsung cukup lama, ternyata
keadaan itu mengalami perubahan. Ketentuan-ketentuan agama yang telah digariskan
itu berangsur-angsur dilupakan bahkan bercampur dengan bentuk-bentuk lain.
Karena terintervensi agama-agama lain, mereka ikut menyembah berhala. Akhirnya
kabah dijadikan sebagai salah satu pusat penyembahan berhala. Di dalam dan
sekitarnya terdapat patung-patung sembahan yang berasal dari luar Arabia.
Ketika
Islam datang, sebagian besar agama di dunia ini telah di kenal di Arabia.
Namun, masih tersisa sedikit kenangan tentang agama Ibrahim, terutama mengenai
ibadah haji yang memang menonjol pada agama lama itu. Ibadah ini masih
dilaksanakan, tetapi telah banyak bercampur dengan bid’ah dan khurafat. Setelah
Islam cukup kuat, nabi melakukan haji
wada (terakhir) pada tahun ke 10 H, bersama puluhan ribu umatnya.[1]
B.
Rumusan Masalah
Mengacu
kepada latar belakang yan sudah dijelaskan di atas, maka rumusan masalah ini,
sebagai berikut :
1.
Apakah yang dimaksud dari pengertian
haji ?
2.
Kapan kewajiban pelaksanakan haji
dilaksanan ?
3. Apa saja syarat
dan rukun haji?
C.
Tujuan
Tujuan dari
pembahasan makalah ini adalah untuk menjelaskan lebih lanjut rumusan masalah di
atas, yakni :
1. Menjelaskan pengertian dari haji .
2. Menjelaskan permasalahan
kewajiban pelaksanaan haji dan dalil nya.
3. Memaparkan syarat dan
rukun haji.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Haji
Kata
‘’haji’’ menurut bahasa ialah : Al-Qashdu, artinya bermaksud. Mengerjakan
sesuatu dengan sengaja atau menuju tempat dengan sengaja, yang dilakukan
berulang-ulang . Menurut ‘syara’,
‘haji’ menuju ke Baitullah atau
menghadap Allah untuk mengerjakan
seluruh rukun dan persyaratan haji yang telah ditentukan oleh syariat Islam.[2]
Haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah atau Baitullah untuk melakukan beberapa
amal ibadah dengan syarat-syarat tertentu ,yakni mengerjakan thawaf, sa’i, wukuf di Arafa dan manasik
haji lainya dengan mengikuti tutunan Rasulullah SAW.
Haji
termasuk ibadah yang telah dikenal pada syariat agama-agama terdahulu sebelum Islam.[3]
Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail membangun kabah sebagai rumah ibadah untuk
menyembah Allah semata-mata dan menyeru manusia untuk berhaji ke Bait Allah
itu.
Melaksanakan
haji hukum nya wajib satu kali dalam seumur hidup bagi muslim dan muslimah yang
sudah balig dan mampu diperjalanan (Istitha’ah).
B.
Kewajiban
Pelaksanaan Haji
Haji
diwajibkan kepada orang yang memiliki kemampuan materiil dan fisik
diperjalanan. Kewajibanya hanya untuk satu kali seumur hidup, sebagamana disebutkan
dalam al-quran surat Ali-Imran ayat 97
ÏmÏù 7M»t#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOÏdºtö/Î) (
`tBur ¼ã&s#yzy tb%x. $YYÏB#uä 3
¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4
`tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ
Artinya:
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata,
(di antaranya) maqam Ibrahim ; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi
amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu
(bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah . Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka
Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Q.S.Ali
Imran :97)
Melaksanakan
kewajiban haji harus disegerakan, terutama bagi yang telah memiliki kemampua
materi dan fisiknya masih kuat, karena kewajiban haji hanya sekali seumur
hidup. Dalam hadis yang diterima Ibnu Abbas, Rasulullah SWA. Telah bersabdah:
Artinya :
“Dari
Ibnu Abbas, Nabi SAW. Telah bersabda,’segerakanlah
kamu mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari
datangnya suatu halangan yang akan merintanginya’.” (H.R.Ahmad )
Allah
memerintahkan kepada Ibrahim dan Ismail agar mendirikan Baitullah di Mekah.
Setelah selesai dibina, Allah menyuruh Ibrahim memberitahukan kepada manusia
bahwa rumah itu didirikan untuk ibadah dan wajib atas mereka mengunjunginya.
Ibrahim dan Ismail memohon kepada Allah agar memberitahukan dan memperlihatkan
kepada mereka manasik-manasik haji. Kabah itulah permulaan rumah yang didirikan
untuk menyembah Allah di dunia.[4]
C.
Syarat
Dan Rukun Haji
Syarat-syarat
sah nya haji adalah sebagai berikut :[5]
1.
Orang-orang
yang beragama islam.
Haji tidak sah dilakukan oleh orang
kafir.
2.
Orang-orang
yang telah balig (mukallaf).
Menurut
Abu Hanafiah,Anak-anak tidak wajib haji; tetapi menurut Malik Dan Hanafi,
boleh.[6]
Menurut Al-Sayyid Sabiq, anak-anak
tidak wajib haji, bila mereka melakukannya, haji mereka syah, tetapi tidak
dapat melunasi kewajiban haji dalam islam. Bahkan menurut ulama ,anak kecil
yang belum balig, wajib melakukannya
kembali setelah balig.
3.
Sehat
akal dan pikiran.
Tidak
wajib atas orang gila dan bodoh
4.
Merdeka
(bukan budak sahaya)
Haji
termasuk ibadah yang menghendaki waktu dan kesempatan, sedangkan seorang hamba
selalu sibuk dengan urusan majikannya; berarti ia tidak mempunyai kesempatan.
5.
Istitha’ah,
orang-orang yang mampu secara material dalam melakukan perjalanan haji, memiliki
bekal yang cukup di perjalanan haji, sehat jasmani dan rohani, dan menguasaib
manasik atau ada yang membimbingnya.
Rukun-rukun haji
adalah sebagai berikut:[7]
1.
Ihram
Yang
dimaksud ihram itu ialah kesengajaan hati yang diiringi dengan perbuatan untuk
mengerjakan rangakain ibadah haji dari awal sampai akhir. Dalam ibadah lainnya
disebut niat. Niat ihram dilakukan dalam bulan haji, tidak boleh diluar
bulan-bulan itu. Bulan-bulan haji, ialah: Syawal, dzulqaidah, dan 10 dzulhijjah.
2.
Wuquf
di arafah
Suatu
tempat di luar mekkah, yaitu menurut riwayatnya tempat bertemu adam dan hawa di
bumi setelah keduanya disuruh keluar dari surga. Wuquf di arafah itu berlaku
pada setiap tanggal 9 zulhijjah, mulai dari tergelincir matahari sampai
terbenam matahari.
Kewajiban
wuquf di arafah ini pernah disinggung sepintas oleh Allah dalam firman-Nya pada
surat Al-Baqarah ayat 198
}!#sÎ*sù OçFôÒsùr& ïÆÏiB ;M»sùttã (#rãà2ø$$sù ©!$# yYÏã Ìyèô±yJø9$# ÏQ#tysø9$#$ öÇÊÒÑÈ
:Artinya
Bila kamu telah bertolak dari Arafa berzikirlah
kepada Allah di Masyar Al-Haram.
Kewajiban
wuquf ini secara khusus didasarkan kepada hadis Nabi yang masyhur yang artinya:
haji itu adalah kehadiran di arafah.
3.
Thawaf
ifadhah
Yaitu
berjalan cepat di sekeliling ka’bah sebanyak tujuh kali. Kewajiban thawaf ini
didasarkan pada firman dalam surat Al-Baqarah ayat 158 yang berbunyi:
( ô`yJsù ¢kym |Møt7ø9$# Írr& tyJtFôã$# xsù yy$oYã_ Ïmøn=tã br& §q©Üt $yJÎgÎ/ 4
`tBur tí§qsÜs? #Zöyz ¨bÎ*sù ©!$# íÏ.$x© íOÎ=tã ÇÊÎÑÈ
Artinya:
Maka Barangsiapa
yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, Maka tidak ada dosa baginya
mengerjakan sa'i antara keduanya. dan Barangsiapa yang mengerjakan suatu
kebajikan dengan kerelaan hati, Maka Sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri
kebaikan lagi Maha mengetahui.
4.
Sa’i
Yaitu
berjalan cepat dari bukit shafa ke bukit marwah bolak balik selama 7 kali dan
dimulai dari bukit shafa. Dasar kewajiban sa’i itu adlah firman allah dalam
surat Al-Baqarah ayat 158, yang merupakan pangkal dari ayat yang dikutipbdi
atas yang berbunyinya:
¨bÎ) $xÿ¢Á9$# nouröyJø9$#ur `ÏB Ìͬ!$yèx© «!$# (
Artinya:
Sesungguhnya sa’i antara bukit shafa dan marwah itu
adalah sebagaian dari Syi’ar Allah......
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan
dari makalah ini yang berjudul Pengertian Haji, Kewajiban Pelaksanaan Haji,
Syarat Dan Rukun Haji. Kita dapat mengetahui pengertian secara bahasa adalah
Kata ‘’haji’’ menurut bahasa ialah : Al-Qashdu, artinya bermaksud.
Mengerjakan sesuatu dengan sengaja atau menuju tempat dengan sengaja, yang
dilakukan berulang-ulang . Sedangkan menurut ‘syara’, ‘haji’ menuju ke Baitullah
atau menghadap Allah untuk mengerjakan
seluruh rukun dan persyaratan haji yang telah ditentukan oleh syariat
islam. Serta dalil tentang haji yang ada
di dalam Al-Quran yang terdapat dalam surat Ali-Imran ayat :97. Tidak hanya
pengertian dari haji,tapi kita harus mengetahuai apa saja syarat dan rukun haji
sebagai umat islam.
DAFTAR PUSTAKA
Hamid
Abdul, dkk. 2009. Fiqih Ibadah Refleksi
Ketentuan Hamba Allah Kepada Al-Khalid
Persefektif Al-Quran Dan As-Sunnah. Bandung: Pustaka Setia.
Syarifuddin ,Amir. 2009. Garis-Garis Besar Fiqih. Jakatra: Prenda
Media.
Tafsir
,Ahmad. 2012. Pendidikan Agama Islam.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
[1] Supiana, M. Karman , Materi Pendidikan Agama Islam, ( cet.ke
– 5; Bandung : PT Remaja Rosdakarya ),
hal. 98.
[2] K.H Abdul Hamid , Beni Ahmad
Saebani, Fiqih Ibadah ,(Bandung :
Pustaka Setia), hal. . 247.
[3] Supiana, M. Karman , Materi
Pendidikan Agama Islam, ( Cet. ke – 5; Bandung : PT Remaja Rosdakarya ), hal 97.
[4] Op. cit,. K.H Abdul Hamid ,
Beni Ahmad Saebani, hal. 249.
[5] Ibid., hal. 249.
[6] Op. cit,. Supiana , Karman ,
hal. 99.
[7] Amir Syarifuddin, Garis-Garis
Besar Fiqih, (cet. ke-3 ; jakarta :
kencana), hal. 63-64.
No comments:
Post a Comment